Ditemukan 16598 data
20 — 19
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 1
hari sidang yang ditetapbkan Penggugat dan Tergugat telahdatang menghadap di persidangan, kemudian Majelis Hakim telah berusahamendamaikan kedua belah pihak agar tetap rukun kembali dalam membinarumah tangga, namun tidak berhasil, karena Penggugat tetap padapendiriannya untuk bercerai dengan Tergugat;Bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo.1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Majelis Hakim Mahkamah AgungRepublik Indonesia, maka perlu ditempuh proses perdamaian melalui medias
8 — 0
sebagai kuasanya yang sah untuk menghadap, serta tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukan prosesmediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor1 Tahun 2008, tentang prosedure medias
15 — 5
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 11
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor937/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 20 November 2020 dan 03 Desember 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 0
Dan ketidak hadiran Tergugattersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga gugatan ceraiPenggugat dapat diperiksa dan diputus diluar hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias!
13 — 8
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor59/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 13 Januari 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
8 — 0
dengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
12 — 7
kesimpulannya secara lisanmenyatakan tidak akan mengajukan apapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampersidangan, maka perkara aquo tidak dapat dilakukan proses medias
14 — 6
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 4
Penggugat mengajukangugatan cerai terhadap Tergugat dengan alasan telah terjadi perselisihan danpertengkaran terus menerus antara Penggugat dan Tergugat dan tidak ada harapan akanhidup rukun lagi dalam rumah tangga yang disebabkan karena Tergugat tidak bisamemberikann nafkah yang cukup kepada Penggugat .Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan di dalam duduk perkaranya, terhadapgugatan tersebut, Tergugat tidak memberikan jawaban karena Tergugat tidak pernahhadir dalam persidangan setelah menempuh proses medias
13 — 9
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor98/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 26 januari 2021 dan 02 Februari 2021 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 6
dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor1890/Pdt.G/2019/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 11
;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf (b) PERMANomor 1 Tahun 2016, terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!karena Tergugat tidak pernah hadir di muka sidang;Menimbang, bahwa meskipun mediasi tidak dapat dilaksanakan, MajelisHakim tetap berupaya dengan sungguhsungguh menasehati Penggugatsecara langsung di persidangan agar rukun kembali dalam membina rumahtangga dengan Tergugat, namun tidak berhasil.
17 — 10
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor73/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 22 Januari 2021 dan 29 Januari 2021 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 1
perselisihan dan pertengkaran, yang secaralengkapnya telah termuat dalam surat gugatannya dan telahdicantumkan dalam tentang duduk perkaranya di atas adalahtelah memenuhi syarat formal sebagaimana sebuah suratgugatan, sehingga perkaranya dapat diterima untukdipertimbangkan.Menimbang, bahwa = Majelis Hakim telah berusahamendamaikan dengan menasihati Penggugat agar tidakbercerali, namun tidak berhasil, sebagaimana yangdikehendaki Pasal 89 Undang undang Nomor 7 Tahun 1989 danupaya perdamaian melalui medias
11 — 8
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor14/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 22 Februari 2021 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 0
dengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidakhadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapatdilakukan proses mediasi sebagaimana dimaksud oleh PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
10 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangHal 6 dari 11 Putusan Nomor 2040/Pdt.G/2018/PA.Bks.tidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk
25 — 12
menghadap sebagai wakilatau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dantidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan cara menasihatiPenggugat agar tetap mempertahankan rumah tangganya serta hidup rukun dankembali membina rumah tangga dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;Bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias