Ditemukan 16598 data
48 — 10
Pasal 65 Undangundang Namer 7 tahun 1989 yang telahdiubah dengan UndangUndang Namer 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Namer 50 tahun 2009 :Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan,Penggugat nadir sendiri, sedangkan Tergugat tidak pernah tidak hadirdan juga tidak mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yangsah, maka upaya medias. tidak dapat dilaksanakan namun demikianMajelis Hakim tetap berusaha menasehati Penggugat supaya bersabar,namun tidak berhasil;Menimbang
21 — 1
tinggalnya;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaikuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak duakali pemanggilan sebagaimana berita relaas panggilan yang dibacakan dipersidangan, dan tidak ternyata tidak datangnya Tergugat disebabkan suatualasan yang sah;Menimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
13 — 8
1 tahun 1974 Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor9 tahun 1975 Jo Pasal 4 dan 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 yang merupakan akta otentik danmemiliki kekuatan pembuktian mengikat dan sempurna, telah terbukti bahwaPenggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah sejak tanggal 10 April2015, sehingga Penggugat dan Tergugat merupakan pihak yang memilikihubungan hukum dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran Tergugat setelah proses medias
14 — 1
harihari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaikuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak duakali pemanggilan yang dibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidakdatangnya Tergugat disebabkan suatu alasan yang sah;Halaman 6 dari 12 halaman putusan Nomor 740/Pdt.G/2019/PA.JmbMenimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
22 — 13
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor 1/Pdt.G/2021/PA.Dptanggal 06 Januari 2021 Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukhadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 6
penetapan mediator sebagai berikut :halaman 3Setelah penetapan tersebut dibacakan, maka Ketua Majelismemerintahkan Panitera Pengganti untuk menyampaikan penetapanpenunjukan mediator tersebut kepada mediator yang bersangkutan, dankepada kedua belah pihak berperkara agar menghubungi mediator yang sudahditunjuk;Kemudian Ketua Majelis menunda sidang ini Sampai dengan hari Kamistanggal 18 Januari 2018 pukul 09.00 WIB untuk upaya mediasi, dandiberitahukan kepada Pemohon dan Termohon untuk mengikuti proses medias
19 — 1
diterima untukdipertimbangkan dan diadili;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaikuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak duakali pemanggilan yang dibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidakdatangnya Tergugat disebabkan suatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
12 — 8
StbMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
18 — 19
Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukPutusan Nomor 3/Pdt.G/2022/PA.Sub Hal. 3hadir di persidangan dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkanoleh alasan yang sah menurut hukum;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasehati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dalam membinarumah tangga dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
20 — 1
harihari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaikuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak duakali pemanggilan yang dibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidakdatangnya Tergugat disebabkan suatu alasan yang sah;Halaman 6 dari 12 halaman putusan Nomor 690Pdt.G/2020/PA.JmbMenimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
13 — 7
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
94 — 31
dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutusperkara a quo;Bahwa Pemohon selaku Pegawai Negeri Sipil dan telah mendapatkanizin untuk melakukan perceraian, maka hal tersebut telah sesuai denganPeraturan Pemerintan Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan pemerintahNomor 45 Tahun 1990;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melakukan upayaperdamaian di persidangan namun tidak berhasil dan kedua belah pihakyang berperkara telah pula menempuh upaya perdamaian melalui medias
11 — 8
menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan dan perkara aquodiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);halaman 4 dari 10, Putusan Nomor /Pdt.G/2018/PA.Lpk.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
72 — 16
Tergugat membenarkan dalil gugatan angka 6 (enam) Penggugat;Bahwa terhadap Petitum Penggugat, Tergugat menyatakan keberatandan memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh PetitumPenggugat;Bahwa dalil gugatan angka 7 dan 8 Penggugat tidak dijawab olehTergugat karena telah diselesaikan terlebih dahulu dalam proses medias;Bahwa terhadap jawaban Tergugat tersebut, Penggugat mengajukanreplik secara lisan yang pada pokoknya membernarkan jawaban Tergugat Padaangka 4.2. dan Tergugat juga menyatakan
20 — 8
dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor1970/Pdt.G/2018/PA.Pbr. yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 12
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor655/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 07 September 2020 Termohon telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
6 — 3
suatu alasan yang sah berdasarkan undangundang, oleh dan karena itu dengan ketentuan pasal 149 R.Bg perkara aquodiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
11 — 8
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 0
dengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
11 — 4
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias