Register : 30-09-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 29-11-2021
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 174/Pid.B/2021/PN Rkb Tanggal 11 Nopember 2021 —
Terdakwa:
1.HUSEN Bin KAMSIN
2.AJI Bin SUKMA
49 — 10
Menyatakan Terdakwa I HUSEN Bin KAMSIN dan Terdakwa II AJI Bin SUKMAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Orang yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Husen Bin Kamsin dan Terdakwa II Aji Bin Sukma oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama1(satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5.
Jit Putra Mandiri, tanggal 31 Mei 2021;
- 1 (satu)lembar surat keterangan kerja Nomor 003/JPM-SKK/VI/2021, atas nama Aji, tanggal 24 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar slip gaji an. Aji dari PT. Jit Putra Mandiri, tanggal 31 Mei 2021;
Dipergunakan dalam perkara An. GUGUN GUNAWAN Bin (Alm) ALI;
6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Terdakwa:
1.HUSEN Bin KAMSIN
2.AJI Bin SUKMA