Ditemukan 339670 data
14 — 5
- Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon selama 3 bulan yakni perbulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) jadi keseluruhannya berjumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Menghukum Pemohon untuk memberikan mutah kepada Termohon sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemberikan nafkah, maskan, kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah,kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dalam keadaan tidakhamil.Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak terdapat tandatanda
kalauistri/Termohon dalam keadaan nusyuz sehingga Majelis Hakim secara eksopiciomenghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah dan mutah kepadaTermohon.Menimbang, bahwa apabila Pemohon telah mengucapkan talak terhadapistrinya (Termohon), maka mantan istri dalam hal ini Termohon masih berhakmenerima nafkah dari Pemohon kedepan selama 3 bulan (nafkah iddah), olehnyaitu Majelis Hakim membebani Pemohon untuk memberi nafkah iddah selama 3bulan yakni perbulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah
mutah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas istri tersebut qabla dukhul.Menimbang, bahwa oleh karena telah terjadi dukhul antara Pemohon danTermohon dan telah dikaruniai seorang anak, sehingga Majelis Hakim membebaniPemohon untuk memberikan mut'ah kepada Termohon berupa uang sejumlahRp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).Menimbang, bahwa berdasekan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3tahun 2017 menyebutkan bahwa pembayaran kewajiban akibat perceraianhususnya nafkah iddah
dan mutah dicantumkan dalam amar putusan, olehkarena itu Majelis Hakim menghukum Pemohon untuk membayar pembebanantersebut kepada Termohon yaitu nafkah iddah selama 3 bulan sejumlahRp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan mutah sejumlah Rp.5.000.000,00 (limajuta rupiah) dengan keseluruhan berjumlah Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah)sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon di depan sidangPengadilan Agama Sengkang.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas
Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohonselama 3 bulan yakni perbulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)jadi keseluruhannya berjumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).4. Menghukum Pemohon untuk memberikan mutah kepada Termohonsejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).5. Menghukum Pemohon untuk membayar keseluruhan pembebananPemohon terasebut kepada Termohon yakni sejumlah Rp.8.000.000,00(delapan juta rupiah), sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak.6.
71 — 51
Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :3.1 Mut'ah berupa sejumlah Rp3.500.000,00;3.2 Nafkah Iddah Rp1.500.000,00;Hal. 1 dari 9 hal. Put. No: 111/Pdt.G/2017/PTA .Sby4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lumajang untuk mengirimkansalinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kedungjajang untuk dicatat dalam daftar yang disediakanuntuk itu;5.
No: 111/Pdt.G/2017/PTA .Sbytanggal 05 Desember 2016 Masehi sepanjang yang berkaitan denganpermohoan talak haruslah dipertahankan dan dikuatkan;Mutah dan Nafkah Iddah.Menimbang, bahwa = sungguhpun Pembanding dalam memoribandingnya tidak keberatan terhadap putusan Pengadilan Agama Lumajanga quo yang berkaitan dengan pembebanan mutah dan nafkah iddah, namunmajelis tingkat banding memandang perlu untuk mempertimbangkan apakahpembabanan mutah dan nafkah iddah telah sesuai dengan asas pemberianmutah dan
nafkah iddah, yaitu's kemampuan dan kepatutan/kebutuhanminimal isteri (vide, Pasal 160 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 4 ayat (1)Undangundang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan), serta kebutuhanminimal isteri (vide, abstrak hukum putusan Mahkamah Agung RI Nomor 280K/AG/2004 tanggal 10 Nopember 2004);Menimbang, bahwa majelis tingkat banding dapat menerima dansependapat dengan pertimbangan majelis tingkat pertama sebagaimana yangtercantum dalam putusan Pengadilan Agama Lumajang a quo sepanjangyang
berkaitan dengan pembebanan kepada Terbanding untuk memberimutah dan nafkah iddah kepada Pembanding, namun majelis tingkat bandingtidak sependapat dengan besaran nominal pembebanan mut ah dan nafkahiddah sebagaimana yang tercantum dalam putusan Pengadilan AgamaLumajang a quo sebab tidak sesuai dengan asas kemampuan dankepatutan/kebutuhan minimal ister;Menimbang, bahwa asas kemampuan berarti berkaitan erat dengankemampuan suami (incasu, Terbanding) yang berpendidikan sarjana (S.1)dan bekerja sebagai
No: 111/Pdt.G/2017/PTA .SbyMenimbang, bahwa seorang isteri (incasu, Pembanding) yang ditalakoleh suaminya (incasu, Terbanding) dalam suasana masih mencintaiTerbanding dan tanpa jelas kesalahannya tentunya akan menimbulkan bebanpsychologis dan kekecewaan yang mendalam, sehingga pemberian mutahdan nafkah iddah (berupa uang) diharapkan dapat mengobati dan/ataumeringankan beban psychologis dan kekecawaan Pembanding;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas,maka majelis tingkat
Terbanding/Penggugat : Muhtar Bin Rahmat
77 — 23
Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Zulkaidah 1440 Hijriyah, dengan perbaikan amar hingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon (Muhtar bin Rahmat) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Amini binti Narto) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
3.1. Nafkah iddah
Membebankan Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:Hal 1 dari 9 hal Pts No.61/Pdt.G/2020/PTA JK3.1. mutah sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).3.2. nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).4. Menghukum Pemohon untuk melaksanakan pembayaran berupa mut'ahdan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada poin angka 3 di atas sesaatsebelum ikrar talak diucapkan.5.
(tiga jutarupiah)Hal 2 dari 9 hal Putusan No.61/Pdt.G/2020/PTA JK Nafkah terhutang selama 9 tahun sejak Januari 2010 sampaidengan Juli 2019 sejumlah Rpi.500.000 x 114 bulan =Rp171.000.000 (seratus tujuh puluh satu juta rupiah) Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000 (Sembilan jta rupiah) Mutah sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Panitera Pengadilan AgamaJakarta Timur pada tanggal 17 September 2019 yang menyatakan bahwapihak Terbanding tidak mengajukan Kontra Memori
Menuntut nafkah terhutang selama 9 tahun sejumlah Rp1.500.000 (satujuta lima ratus ribu rupiah setiap bulannya, hingga jumlah seluruhnyasejumlah Rp171.000.000 (seratus tujuh puluh satu juta rupiah) Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000 (Sembilan juta rupiah) Mutah sejumlah Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah)Menimbang, bahwa seluruh objek gugatan balik/ rekonvensi yangtertuang dalam memori banding Pembanding sebagaimana tersebut di atas,berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (2) HIR, yang menyatakan bahwa
Oleh karena itu harus dikesampingkan.Menimbang, bahwa dalam hal terkait dengan hak dan kewajiban yangditimbulkan sebagai akibat perceraian, Majelis Hakim Tingkat Pertama terutamadalam menetapkan besaran nafkah iddah untuk Pembanding selama tiga bulanmenjalani masa iddah sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah) tanpamenetapkan berapa besaran setiap bulannya. Dalam hal ini Majelis HakimTingkat Banding menyatakan tidak sependapat.
Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)3.2. Mutah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)4. Menghukum Pemohon untuk melaksanakan pembayaran angka 3.1.dan 3.2. tersebut di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sejumlah Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluhsatu ribu rupiah)Ill.
19 — 17
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu) setiap bulan
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi mut'ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa perhiasan cincin emas 23 karat dengan berat 5 (lima) gram.4.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah iddah, mut'ah, nakah madliyah dan nafkah anak tersebut diatas dimuka sidang Pengadilan Agama Kwandang sebelum Tergugat ekonvensi mengucapkan ikrar talak.
7.
Nafkah Iddah sebesar Rp2.000.000,00 perbulan selama tiga bulan;2. Mutah dalam bentuk barang berupa cincin emas 23 karat seberat 5gram;3. Nafkah yang dilalaikan (Nafkah Madliyah) sebesar Rp2.000.000,00 perbulan selama 7 bulan terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan Juli 2019;4.
selama isteri tersebut tidak nusyuzsebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) danjumlah nafkah iddah tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan suami disatu pihak dan kebutuhan isteri saat ini Secara wajar di pihak lain;Halaman 20 dari 29 halaman Putusan Nomor 70/Pdt.G/2019/PA.Kwd.Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin di dalam Kitab Iqna juz IVhalaman 46 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangartinya: Bagi perempuan yang menjalani iddah talak raji berhak
MajelisHakim berpendapat bahwa oleh karena Penggugat Rekonvensi mau menerimabesaran nafkah iddah yang akan diberikan sesuai dengan kemampuanHalaman 21 dari 29 halaman Putusan Nomor 70/Pdt.G/2019/PA.Kwd.Tergugat Rekonvensi, maka harus dianggap sudah ada kesepakatan tentangbesaran nafkah iddah tersebut yaitu sebesar Rp500.000,00 (Lima ratus riburupiah) perbulan selama tiga bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaMajelis Hakim telah sepakat untuk mengabulkan gugatan PenggugatRekonvensi
dan mutah,maka Majelis Hakim memberi pertimbangan sebagai berikut:Halaman 25 dari 29 halaman Putusan Nomor 70/Pdt.G/2019/PA.Kwd.1. bahwa dalam hukum Islam, nafkah iddah dan mutah merupakan hak isteriyang ditalak suami yang melekat pada kewajiban suami yang menjatuhkantalak atas isterinya dimana hak dan kewajiban tersebut merupakan satukesatuan yang saling berkait; 2.bahwa oleh sebab itu apabila seorang suami menjatuhkan talak terhadapisterinya, maka ia berkewajiban memberi nafkah iddah dan mutah
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah iddah,mutah, nafkah madliyah dan nafkah anak tersebut di atas di muka sidangPengadilan Agama Kwandang sebelum Tergugat Rekonvensimengucapkan ikrar talak;8.
23 — 2
D) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Rosdevida Yanti binti Rustami Abdullah) di depan sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi dari Tergugat Rekonvensi adalah:
- Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah PenggugatRekonvensi selama menjalani masa iddah sejumlah Rp. 1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah terhadapPenggugat Rekonvensi berupa emas dengan berat 5 (lima) emas;4.
Nafkah selama menjalani masa iddah Rp. 1.500.000,00 (satu jutalima ratus ribu rupiah);2. Mutah berupa emas seberat 5 (lima) emas(emas adalah ukuran timbangan emas menurut masyarakatRokan Hulu. Satu emas setara dengan 2,5 gram);3.
Tentang Nafkah IddahMenimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tentang nafkah iddah,sebelum mempertimbangkan lebih lanjut, Majelis Hakim perlu mendeskripsikanterlebih dahulu kewajiban suami terkait nafkah iddah;Menimbang, bahwa alQuran Surat alBagarah ayat 228 menegaskanbahwa wanita yang tertalak harus menjalani masa iddah:aa 4 whe 4 ote 87 F5F op 2 Gls sh Fone % 48 5 Ble yah gfaw) GLE Le G08) OQ) a Vg * 5 958 AGG Geuail Cilala all 5iss 20 5 g 38 AOE Og Ona 3 CNS 5Di 14 Wl Cpa ga GS Cy) Cel 5)2
cuils oyBae) Cob Cala Le Ang j ded Soin GY GLEE 71k ygArtinya: Perempuan dalam masa iddah yang ditalak suaminya dengantalak raji, maka wajib bagi suaminya untuk menafkahi isterinya tersebutdengan berbagai macam hal, seperti: makanan, pakaian, dan tempattinggal sesuai kesepakatan, karena perempuan yang dalam masa iddahtetap menjadi isterinya selama dalam masa iddah.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam, adadua syarat bagi bekas isteri untuk mendapatkan hak nafkah iddah: 1.
Dalam perkara a quo, nafkah selamamasa iddah (3 bulan) adalah Rp. 1.500.000,00 sehingga nafkah per bulanadalah Rp. 1.500.000,00 : 3 = Rp. 500.000,00. Sedangkan masa perkawinanHalaman 23 dari 30 halamanPutusan Nomor 2019/PA.Ppg.sudah memasuki tahun ke5.
Dalam Rekonvensi:
25 — 17
Dotingulo, sebelah timur kebun kelapa milik Ibrahim Lasama, sebelah selatan kebun kelapa milik Hariji Pahata, dan sebelah barat sungai kecil dan kebun kelapa milik Soli Pontoh,
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Rommy Pontoh bin Ibrahim Pontoh) untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi (Wiwidayanti Damapolii binti Ameng Damapolii), berupa:
- Mahar tanah dan 100 pohon kelapa;
- Nafkah lalai sejumlah Rp.26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah);
- Nafkah iddah
Mengenai Nafkah Iddah.Menimbang, bahwa Nafkah Iddah yang dituntut oleh PenggugatRekonvensi adalah sejumlah Rp.2.000.000,(dua juta rupiah) x 3bulan=Rp.6.000.000,(enam juta rupiah);Menimbang, bahwa syarat untuk mendapatkan nafkah iddah menurutketentuan Pasal 149 b Kompilasi Hukum Islam adalah: talak yang dijatuhkankepada isteri bukan talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.Syarat pertama dapat dipenuhi oleh Penggugat Rekonvensi karena talakTergugat Rekonvensi yang akan dijatunkan nanti
No. 0067 /Pdt.G/2017 /PA.Ktg.Menimbang, bahwa iddah belum dijalani olen Penggugat Rekonvensikarena talak belum dijatuhkan. Menurut logika tidak mungkin menghukumisesuatu yang belum terjadi. Karena dalam hal ini talak belum dijatuhkan,iddanh belum dijalani, maka tidak mungkin menghukumi PenggugatRekonvensi nusyuz selama iddah atau tidak.
Karena dalam praktek peradilansudah menjadi yurisprudensi tetap bahwa nafkah iddah dapat ditetapkanterlebih dahulu) sebelum talak~ diikrarkan, maka tidak mungkinmempertimbangkan nusyuznya isteri selama iddah. Kalaupun PenggugatRekonvensi selama iddah berbuat nusyuz, maka nafkah iddah yang telahditerima selama nusyuz dapat dituntut pengembaliannya.
yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensikepada Tergugat Rekonvensi sebagaimana pada jawabannya, TergugatRekonvensi menyatakan tidak menyanggupinya, maka Majelis Hakimmemandang patut dan adil bila nominal nafkah yang harus dibebankankepada Tergugat Rekonvensi selama menjalani iddah tiga bulan atau 90 hariadalah sejumlah Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) per bulan x 3 (tiga) bulan =Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah);C.
Nafkah iddah sejumlah Rp1.000.000,(satu juta rupiah) /perbulan selama3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.000.000,(tiga juta rupiah);Mutah sejumlah Rp.6.000.000,(enam juta rupiah);4.
114 — 2
Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (RENDI SAFRIKO BIN MASRI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (NOVITA WATI BINTI SUAR) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Sikaping;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (RENDI SAFRIKO BIN MASRI) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (NOVITA WATI BINTI SUAR) berupa :
- Nafkah Iddah
Bahwa apabila terjadi perceraian, maka Penggugat ReKonvensiakan menjalani masa tunggu (/iddah). Oleh Karena itu TergugatReKonvensi harus dihukum untuk memberikan nafkah selama masaHal. 4 dari 27 Hal. Putusan, Nomor 334/Pdt.G/2020/PA.Lbsiddah untuk Penggugat ReKonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga jutarupiah);2.
Tergugat sanggup membayar kepada Penggugatsejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) selama masa iddah;Hal. 6 dari 27 Hal.
Gugatan Nafkah Iddah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),selama masa iddah;2. Gugatan hak asuh anak (hadhanah) anak bernama ANAK , lakilaki umur + 2 tahun;3.
(petitum rekonvensi angka 1) Penggugat memohon agar majelis hakimmenghukum Tergugat untuk membayar Iddah kepada Penggugat sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama masa Iddah, ternyata Tergugatdalam kesimpulannya menyatakan tidak keberatan dan sanggup memenuhituntutan tersebut;Menimbang, bahwa dalam pasal 11 ayat (1) Undangundang Nomor 1tahun 1974 terdapat abstrak hukum bahwa setiap isteri yang ditalak/dicerai olehSuaminya menjalani masa iddah, sedangkan lamanya masa iddah menurutpasal 39 ayat
(1) huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1975 adalahmasa tunggu (iddah) isteri yang ditalak Suaminya ba'da dhuhul sekurangkurangnya 90 hari;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam menyatakan bahwa apabila perkawinan putus karena talak, maka bekassuami wajib memberikan nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas ister!
DALAM REKONVENSI
21 — 4
Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);2.2. Mutah berupa uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);Yang harus diserahkan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sesaat sebelum Tergugat Rekonpensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;3.
Nafkah iddah sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah);2.2. Mut'ah sebesar Rp. 15.000.000, (Jima belas juta rupiah);2.3.
Nafkah iddah sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah)2.2. Mut'ah sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah);2.3.
untuk memberikan nafkah iddah kepadaTermohon selama Termohon menjalani masa iddah ;Menimbang, bahwa oleh karena tidak terbukti bahwa Penggugat/Termohon sebagai isteri yang nusyuz dan talak yang akan dijatunkan olehPemohon/Tergugat adalah talak yang pertama bukan talak bain, makaHal. 23 dari 29 hal.
No. 3817/Pdt.G/2017/PA.JSTermohon/Penggugat berhak mendapatkan nafkah iddah sebagaimana diaturdalam pasal 149 huruf (6) Kompilasi Hukum Islam tersebut;Menimbang, bahwa nafkah iddah itu, sesuai dengan ketentuan pasal 149huruf (6) Kompilasi Hukum Islam, meliputi biaya makan, biaya maskan danbiaya kiswah bagi bekas isteri yang ditalak oleh suaminya;Menimbang, bahwa besarnya nafkah iddah selama Penggugat/Termohon menjalani masa iddah selama 100 hari kiranya telah mendekatikepatutan dan rasa keadilan
Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh jutarupiah);2.2.
59 — 27
Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan uang nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
:Menimbang, bahwa Penggugat rekonpensi dalam gugatannya menuntutagar Tergugat rekonpensi memberi nafkah selama masa iddah kepada Penggugatrekonpensi sejumlah Rp. 9.000.000, (Sembilan juta rupiah), dan atas tuntutanPenggugat rekonpensi tersebut Tergugat rekonpensi menolak tuntutan Penggugatrekonpensi tersebut.Menimbang, bahwa terhadap nafkah iddah ini, Majelis Hakim memberipertimbangan sebagai berikut:1.bahwa salah satu hak istri yang diceraikan oleh suaminya adalah menerimanafkah iddah selama istri
tersebut tidak nusyuz sebagaimana yang diatur dalampasal 149 ayat (b) KHI, dan jumlah nafkah iddah tersebut harus disesuaikandengan kemampuan suami dan kebutuhan istri saat ini secara wajar;. bahwa oleh karena Penggugat rekonpensi setelah diceraikan oleh Tergugatrekonpensi maka Penggugat rekonpensi sebagai isteri menjalani masa iddahHal. 26 dari 31 hal.
No. 0366/Pdt.G/2014/PA.Lwkselama 3 bulan dan selama masa iddah tersebut Penggugat rekonpensi wajibmenjaga dirinya untuk tidak menerima pinangan apalagi menikah dengan prialain karena Tergugat rekonpensi sebagai bekas suami berhak rujuk kepadaPenggugat rekonpensi sebagai bekas istri yang masih dalam masa iddah hal inisesuai Pasal 150 dan 151 Kompilasi Hukum Islam, maka berdasarkan Pasal152 Kompilasi Hukum Islam Termohon berhak mendapatkan nafkah iddah,dimana sebagaimana telah dipertimbangkan di atas
No. 0366/Pdt.G/2014/PA.Lwkcerai talak dengan mut'ah dan nafkah iddah maupun nafkah madliyah, semuakewajiban tersebut harus dibayar tunai pada saat suami mengucapkan ikrartalak;6. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut serta memperhatikan ketentuanPasal 41 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,kewajiban Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi memberi nafkah madliyah(terhutang), mut'ah dan nafkah iddah harus dibayar tunai di depan sidangPengadilan Agama Luwuk pada saat Pemohon/Tergugat
Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar mut'ah berupa uangsejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan uang nafkah iddah sejumlahRp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sehingga semuanya berjumlah Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah).4. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar tunai nafkah madliyah(terhutang), mutah dan nafkah iddah di atas di muka sidang Pengadilan AgamaLuwuk sebelum Tergugat rekonpensi mengucapkan ikrar talak.5.
40 — 16
Menetapkan Nafkah iddah Penggugat rekonvensi sejumlah Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);3. Menetapkan Mutah Penggugat rekonvensi sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);4.
Bahwa Penggugat rekonvensi menuntut nafkah iddah sejumlahRp4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan2. Bahwa Penggugat rekonvensi menuntut mut'ah berupa uang sejumlahRp1.000.000, (satu juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut, Tergugatrekonvensi telah memberikan jawabannya sebagai berikut :1.
selama masa iddah dan hal tersebutsejalan pula dengan dalil Syari berupa Hadits Nabi SAW yang diriwayatkanoleh Ahmad dan Nasai dari Fatimah binti Qais yang artinya berbunyi :Sesungguhnya nafkah dan tempat tinggal menjadi hak seorang wanitaselama mantan suaminya mempunyai hak rujuk kepadanyaDan karena perceraian yang terjadi menimbulkan hak rujuk bagi TergugatRekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi berhak atas nafkah iddah danmut'ah yang dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi;Hal. 25 dari 30 Putusan
dalam masa iddah;Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa perlu mengetengahkan nashnash syar'i dan pendapat Ahli Fikih tentang mutah sebagai berikut :1.
(lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, sesuaidengan ketentuan Pasal 149 Inpres Nomor 1 tahun 1991 Tentang KompilasiHukum Islam di Indonesia, Majelis Hakim sepakat menghukum Tergugatrekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat rekonvensisejumlah Rp2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan mut'ah sejumlahRp500.000.
Menetapkan Nafkah iddah Penggugat rekonvensi sejumlah Rp2.700.000,(dua juta tujuh ratus ribu rupiah);3. Menetapkan Mutah Penggugat rekonvensi sejumlah Rp500.000, (limaratus ribu rupiah);Hal. 28 dari 30 Putusan Nomor 0345/Pdt.G/2016/MS.Bir4.
51 — 6
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian mengenai nafkah Iddah, Mutah, dan nafkah anak.
2. Menetapkan:
2.1. Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa Iddah.
2.2. Mutah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
2.3.
Nafkah Iddah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) x 3 (tiga)bulan = Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).Hal. 5 dari 31 hal. Putusan Nomor /Pdt.G/2019/MS.Ksg2. Mutah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).3.
Putusan Nomor /Pdt.G/2019/MS.Ksghanya sanggup memberikan nafkah Iddah kepada Penggugat Rekonvensisejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) x 3 (tiga) bulan = Rp1.500.000,00(Satu juta lima ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat Rekonvensi tersebut,Penggugat Rekonvensi telah menyampaikan replik yang pada pokoknyapokoknya Penggugat Rekonvensi setuju dan tidak keberatan dengan kesanggupanTergugat Rekonvensi yang memberikan nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000,00(satu juta lima ratus
rajiyah mempunyail hak tempattinggal, nafkah dan pakaian.Menimbang, bahwa berdasarkan segala hal yang telah dipertimbangkan diatas, oleh karena Penggugat Rekonvensi telah menyatakan setuju dan tidakkeberatan terhadap nafkah Iddah yang telah disanggupi oleh TergugatRekonvensi, maka Mahkamah cukup menetapkan dan menghukum TergugatRekonvensi untuk memberikan dan menyerahkan nafkah Iddah kepadaHal. 23 dari 31 hal.
Putusan Nomor /Pdt.G/2019/MS.KsgPenggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta limaratus ribu rupiah) selama masa Iddah sebelum pengucapan ikrar talak.
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian mengenainafkah Iddah, Mutah, dan nafkah anak.2. Menetapkan:2.1. Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlahRp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa Iddah.2.2. Mutah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah).2.3. Nafkah 2 (dua) orang anak masingmasing bernama bernama ANAK Hal. 29 dari 31 hal.
26 — 26
Nafkah Iddah sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
4.2. Nafkah 4 (empat) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai keempat anak tersebut dewasa (21 tahun) atau telah menikah dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
4.3.
No. 0542/Pdt.G/2018/PA Klksetelah adanya putusan pengadilan kepada PemohonRekonvensi/Termohon Konvensi selama masa iddah yang terhitungselama 3 bulan 10 hari sebesar Rp. 45.000.000, (empat puluh lima jutarupiah);c.
Bahwa adapun dalil gugatan Pemohon dalam rekonvensi yang memintanafkah lampau sejumlah Rp. 97.200.000, (sembilan puluh tujuh juta duaratus ribu rupiah), nafkah iddah sejumlah Rp. 45.000.000, (empat puluh limajuta rupiah) selama masa iddah sangatlah keliru atau berlebihnan, TermohonRekonvensi mempunyai pekerjaan sebagai karyawan Antam yangmempunyai sisa gaji penghasilan senilai Rp. 7.130.370, (tujuh juta seratustiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) sesuai slip gaji setiap bulannyasedangkan
wajib diberikan olehbekas suami kepada bekas isteri, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bainatau nusyuz dan dalam keadaan hamil, maka Majelis Hakim secara ex officiopatut mempertimbangkan lebih lanjut tuntutan nafkah iddah Pemohon;Menimbang, bahwa Pemohon dalam gugatannya menuntut Termohonuntuk membayar nafkah iddah sebesar Rp. 45.000.000, (empat puluh lima jutarupiah) selama 3 bulan 10 hari, sedangkan Termohon dalam jawabannya hanyabersedia membayar nafkah iddah sebesar Rp.4.500.000, (empat
pergi meninggalkan Termohon melainkan Termohon yang telah pergimeninggalkan Pemohon oleh karenanya Pemohon bukanlah sebagai seorangistri yang nusyuz sehingga Pemohon berhak menerima nafkah iddah dariTermohon;Him. 32 dari 39 him.
No. 0542/Pdt.G/2018/PA KlikTermohon telah membina rumah tangga cukup lama (20 tahun lebih), makaMajelis Hakim patut menghukum Termohon memberikan mutah berupa uangsebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa tujuan pemberian nafkah iddah dan mutah adalahuntuk menghibur hati sang istri yang sedang dalam kesedihan, kegelisahanakibat terjadinya perceraian dan untuk memenuhi kebutuhan istri yangdiharuskan tetap tinggal di rumah selama menjalani masa iddah, dan selarasdengan tujuan
34 — 7
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian mengenai nafkah Iddah, Mutah, dan nafkah anak.
2. Menetapkan:
2.1. Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama masa Iddah.
2.2. Mutah Penggugat Rekonvensi berupa anting emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 1 (satu) gram.
2.3.
Bahwa setelah perceraian antara Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi terjadi, Tergugat Rekonvensi harus pula memenuhi kewajibannyauntuk memberi nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimanadiamanatkan dalam Pasal 39 PP. No. 9 Tahun 1979 jo.
Pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, adapun total jumlah nafkah iddah kepada PenggugatRekonvensi selaku istri perharinya Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah)sehingga keseluruhannya berjumlah 100 hari x Rp50.000, = Rp5.000.000,Hal. 5 dari 37 hal.
Putusan Nomor /Pdt.G/2019/MS.KSG Bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi mengenai nafkah Iddah,Mutah, dan nafkah anak, maka Tergugat Rekonvensi hanya sanggupmemenuhi hakhak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat perceraian inidisesuaikan dengan kemampuan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:1. Nafkah Iddah selama 90 hari masa Iddah sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah).2.
kepadaPenggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)selama masa Iddah.
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian mengenainafkah Iddah, Mutah, dan nafkah anak.2. Menetapkan:2.1. Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama masa Iddah.2.2. Mutah Penggugat Rekonvensi berupa anting emas 24 (dua puluhempat) karat seberat 1 (Satu) gram.2.3.
33 — 23
Nafkah selama iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana diktum 2 (dua) kepada Penggugat Rekonvesi sebelum pengucapan ikrar talak oleh Tergugat Rekonvensi;
4. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Elmira Noktah Shaumy binti Ir Ir Irma Hikmawana(umur 3 tahun) berada di bawah hadhanah (asuhan) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberi
Tmkbersedia memberikan mut'ah sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dannafkah selama masa iddah sejumlah Rp.900.000,00 (sembilan ratus riburupiah);Menimbang, bahwa sebelum lebih lanjut mempertimbangkan masalahberhak dan tidaknya Penggugat Rekonvensi terhadap mutah dan nafkah iddah,Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan mengenai nusyuznyaPenggugat Rekonvensi sebagai berikut;Menimbang, dalam peraturan perundanganundangan, nusyuz belumdiatur secara jelas pengertian, makna, maksud dan batasbatasnya
oleh karena tidak adakesepakatan akan besarannya, Majelis Hakim mempertimbangka nya sebagaiberikut;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, nafkah iddah merupakan hakmantan isteri yang perkawinannya putus karena talak selama mantan isteritidak nusyuz, yang mana selama dalam masa iddah tersebut mantan isteriwajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan prialain.
TmkMenimbang, bahwa norma hukum tersebut juga sesuai dengan kaidahhukum berikut yang selanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim:gale Col Umer slid dizer, culS drizoll addisilalungArtinya: Dan wajib nafkah pada perempuan dalam iddah karena talak ray,sebab ia masih tetap menjadi tanggungan bekas suaminya dan masihtetap dalam kekuasaan suaminya jugaabaillg iS aise Jl drixoU UrgyArtinya: Wayjib diberikan kepada perempuan yang menjalani iddah raj yaitutempat tinggal dan nafkah.
iddah selamasekurangkurangnya 90 (Sembilan puluh) hari atau 3 (tiga) bulan (Pasal 153ayat 2 huruf (b) Kompilasii Hukum Islam);Menimbang, bahwa sesuai Poin 2 Rumusan Kamar Agama SEMA Nomor3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas diPengadilan, yang menyatakan bahwa hakim dalam menetapkan nafkahmadliyah, nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak harus mempertimbangkanrasa keadilan dan kepatutan dengan menggali kemampuan
Nafkah selama iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibansebagaimana diktum 2 (dua) kepada Penggugat Rekonvesi sebelumpengucapan ikrar talak oleh Tergugat Rekonvensi;4.
33 — 10
Banjarbaru untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi :
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Nafkah iddah
Menetapkan nafkah iddah Rp. 5.000.000,/bulan dikalikan 3 bulan = Rp.15.000.000,4. Menetapkan nafkah untuk 1 orang anak sebesar Rp. 2.000.000,5. Menghukum Pemohon membayar kepada Termohon nafkah mutah sebesarRp. 30.000.000,, nafkah iddah Rp. 15.000.000, dan nafkah anak Rp.2.000.000,/bulan.6.
Maka pemohon hanya mampumemberikan uang sebesar Rp. 3.000.000, sebagai Mutah sesuaikemampuan Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KompilasiHukum Islam;Bahwa Pemohon menolak nafkah 1 orang anak sebesar Rp. 2.000.000,/bulan dan nafkah iddah sebesar Rp. 15.000.000, yang dibayarkan dalam 3bulan (berakhirnya masa iddah), dengan landasan bahwa disesuiakankemampuan Pemohon dengan penghasilan bersih sebesar Rp. 1.518.200,(Gaji+Tunjangan Kinerja) setelah dipotong angsuran BRI sebesar Rp.2.416.700,/obulan
sejumlah Rp. 5.000.000 ( tiga juta rupiah)per bulan selama tiga bulanMenimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut agar TergugatRekonvensi membayar nafkah iddah sejumlah tersebut di atas;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Tergugat Rekonvensihanya menyanggupi untuk memberikan nafkah iddah kepada PenggugatRekonvensi sejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuktiga bulan masa iddah Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi selama menjadi istri Tergugatrekonvensi
Hal ini ditegaskan dalam kaidah hukum berikutyang selanjutnya diambil alin sebagai pendapat Pengadilan:, slaJ a >y cal ule 2oJl aaa igaiiloluug Igle toilArtinya : Dan wajib nafkah pada perempuan dalam iddah karena talak raj,sebab ia masih tetap menjadi tanggungan bekas suaminya dan masihtetap dalam kekuasaan suaminya jugaaQ@adlg iSaull are>,J orizo UsgArtinya : Wajib diberikan kepada perempuan yang menjalani iddah rajl yaitutempat tinggal dan nafkah.
Bahwakarena itu, Pengadilan lah yang akan menetapkan jumlah nafkah iddah yangwajid dibayarkan Tergugat Rekonvensi menurut pertimbanganpertimbanganberikut ini;Menimbang, bahwa dalam menetapkan nilai nafkah iddah yang layak,maka perlu diperhitungkan standar hidup minimum yang layak bagi PenggugatRekonvensi serta kemampuan riil dari Tergugat Rekonvensi.
Dalam Rekonvensi :
15 — 2
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :- Nafkah terhutang selama 7 bulan kepada Penggugat rekonvensi sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah);- Nafkah Iddah selama tiga bulan sebesar Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah)- Mutah berupa uang sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah )3.
Nafkah Iddah Penggugat Rekonpensi menuntut Rp. 50.000.000 (limapuluh Juta Rupiah)3. Nafkah Mutah Penggugat Rekonpensi mengajukan sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh Juta Rupiah)4. Yang mana nafkah iddah dan muttah harus dibayar seketika pada saatTERGUGAT Rekonpensi mengucapkan ikrar talak;5. Nafkah Madyah sejak November 2015, dengan perhitungan setiapbulannya Rp. 1.000.000 X 7 Bulan, jadi Total Rp. 7.000.000. ( Tujuh JutaRupiah).3.
sebagai seorang suami yang akan mentalak istrinya TergugatRekonpensi rela dan sanggup memberikan nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah).Bahwa selain nafkah iddah yang sudah sepantasnya ditolak, begitu puladengan tuntutan nafkah lain yang disampaiakan PenggugatRekonvensi/Termohon Konvensi terhadap Mut'ah sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Namun sebagai seorang suami yangakan mentalak istrinya Tergugat Rekonpensi rela dan sanggupmemberikan mut'ah sebesar Rp. 3.000.000, (
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar iddah Rp. 3.000.000(tiga juta rupiah) per bulan dan mutah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga jutarupiah).3.
Yang mana nafkah iddah dan muttah harus dibayar seketika pada saatTERGUGAT Rekonpensi mengucapkan ikrar talak;5. Nafkah Madyah sejak November 2015, dengan perhitungan setiapbulannya Rp. 1.000.000 X 7 Bulan, jadi Total Rp. 7.000.000. ( Tujuh JutaRupiah).6.Membagi harta gono gini, berupa Tanah dan Bangunan yang terletak diYYY RT.02 RW.02 Desa YYY Kecamatan YYY, Kabupaten Purworejo.3.
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi : Nafkah terhutang selama 7 bulan kepada Penggugat rekonvensi sebesarRp.7.000.000,(tujuh juta rupiah); Nafkah Iddah selama tiga bulan sebesar Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah) Mut'ah berupa uang sebesar Rp 50.000.000, ( lima puluh juta rupiah )3.
44 — 9
Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah sebesar Rp.1000.000,-(satu juta rupiah);4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Takengon untuk mengirim sehelai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, Kecamatan Kabupaten Aceh Tengah; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
tanggal 12 Juli 2012;e Bahwa benar kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidakada lagi kecocokan yang telah sering terjadi perselisihan dan pertengkaranyang disebabkan Pemohon yang tidak bertanggung jawab dan atas pernikahanyang tidak sehat;e Bahwa benar telah terjjadi perselisihan dan pertengkaran dan sudah pernahdidamaikan oleh keluarga dan aparat Desa namun tidak berhasil sehinggasudah pisah rumah;e Bahwa Termohon tidak keberatan untuk bercerai dengan Pemohon namunTermohon meminta uang iddah
sebesar Rp.1. 500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah)Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukanrepliknya yang pada inti pokoknya tetap sebagaimana dalam permohonan Pemohonserta Pemohon hanya sanggup memberi uang iddah sebesar Rp.300.000, (tiga ratusribu rupiah) kepadaTermohon ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya Pemohontelah mengajukan bukti surat berupa foto copy Kutipan Akta Nikah.
Oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulanbahwa permohonan Pemohon patut diterima dan dikabulkan sebagaimana tersebutdalam diktum putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini datang dari suami (Pemohon)dan Pemohon telah menyampaikan dipersidangan bahwa Pemohon akan memberikannafkah iddah sejumlah Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Termohonmeminta uang iddah sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), karenatidak tercapai kesepakatan masalah iddah sehingga Majelis
Hakim yang telahmenentukannya sebesar Rp.1000.000, (satu juta rupiah) Dengan demikian sesuaiketentuan pasal 149 jo. 152 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Termohon akibattalak berhak menerima nafkah iddah dan Pemohon berkewajiban untuk membayarkepada Termohon sebesar tersebut di atas;Menimbang, bahwa terhadap nafkah iddah tersebut yang dibebankan olehMajelis Hakim, maka Majelis Hakim akan menetapakan sebagaimana ataspertimbangannya tersebut;Menimbang, bahwa bedasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2)
Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah sebesar Rp.1000.000,(satu juta rupiah);4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Takengon untuk mengirimsehelai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama, Kecamatan Kabupaten Aceh Tengah;5.
21 — 13
Nafkah Iddah selama tiga bulan sebesar Rp 45.000.000, (Empat puluhlima juta rupiah);2.2. Mutah berupa uang sebesar Rp 100.000.000, (Seratus juta rupiah);2.3. Biaya hidup dua orang anak yang bernama ANAK 1 dan ANAK 2setiap bulan paling sedikit sebesar Rp10.000.000, (Sepuluh jutarupiah) hingga masingmasing anak tersebut dewasa;Gugatan Penggugat tentang pembayaran kerugian Immateriel dan PolisAsuransi AIA tidak dapat diterima;4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI!
kewajiban seorang suami adalah memberi nafkah untukmemenuhi kebutuhan hidup seharisehari kepada seorang istri untuk itusepertiga dari gaji atau penghasilan suami tidak mutlak harus diserahkansemuanya kepada istri, kalau terdapat gaji atau penghasilan yang melebihi darikebutuhan seharihari, kelebihan tersebut kedua belah pihak berhak untukmenyimpannya, tetapi dalam sistem kekeluargaan di Indonesia pada umumnyadipegang oleh suami sebagai kepala rumah tangga;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah iddah
Penggugatyang telah ditetapkan oleh tingkat pertama sebesar Rp 15.000.000, (lima belasjuta rupiah) setiap bulan atau Rp 45.000.000, (empat puluh lima juta rupiah)selama masa iddah, menurut majelis hakim tingkat banding jumlah tersebutterlalu tinggi dan memberatkan Tergugat karena jumlah tersebut melebihisepertiga dari gaji/penghasilan Tergugat yang merupakan porsi yang dapatdiperoleh oleh seorang istri dalam menjalani masa iddah, dengan demikianjumlah tersebut perlu diperbaiki menjadi Rp 10.000.000
, (sepuluh juta rupiah)atau Rp 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) selama masa iddah;Menimbang, bahwa oleh karena nafkah iddah Penggugat ditetapkanRp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) setiap bulan, maka mutah yang harusdiberikan oleh Tergugat kepada Penggugat juga harus berdasarkan standartersebut kemudian dikalikan dengan 12 bulan sehingga seluruhnya berjumlahRp 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah), hal tersebut sejalan denganPendapat ahli Hukum Islam (Fugaha) Abu Zahroh dalam kitabnya
Nafkah Iddah selama tiga bulan sebesar Rp 30.000.000, (tiga puluhjuta rupiah);2.2. Mutah berupa uang sebesar Rp 120.000.000, (seratus dua puluh jutarupiah);2.3. Biaya hidup dua orang anak yang bernama ANAK 1 dan ANAK 2setiap bulan paling sedikit sebesar Rp 10.000.000, (Sepuluh jutarupiah) hingga masingmasing anak tersebut dewasa;3. Gugatan Penggugat tentang pembayaran kerugian Immateriel dan PolisAsuransi AIA tidak dapat diterima;4.
9 — 0
3.2. nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh juta rupiah).
4. Menghukum Pemohon untuk melaksanakan pembayaran berupa mut'ah dan nafkah selama masa iddah sebagaimana tersebut pada poin angka 3 di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan.
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Bahwa Termohon tidak keberatan diceraikan oleh Pemohon.Bahwa selanjutnya terjadi acara jawabmenjawab (replikduplik) antaraPemohon dan Termohon yang dalam hal ini tidak akan diuraikan dalam putusanini akan tetapi termasuk pertimbangan Majelis secara keseluruhan sepertitermuat dalam Berita Acara Sidang.Bahwa Pemohon menyatakan bersedia untuk membayar kepadaTermohon mut'ah uang sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dannafkah selama masa iddah sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
kepada bekas isterinya.Menimbang, bahwa dengan demikian maka dalam perkara a quo MajelisHakim secara ex officio dapat membebankan Pemohon agar membayar mutahdan nafkah iddah kepada Termohon.Menimbang, bahwa dalam perkara ini relevan dengan firman Allah dalamAlquran Surat AlBagarah ayat 241 yang berbunyi :a od e .
pendapat ahli Figih yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis seperti tercantum dalamKitab AlMuhadzab Juz II hal 164 yang berbuny) :das 49 aaala Sul Qt) Us, Ler, lbWb Jor a2 ail pol lb IslArtinya : Jika suami menceraikan isterinya sesudah dukhul dengan talak raj,maka isteri berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah selamamasa iddah.Menimbang bahwa Pemohon telah menyatakan bersedia untukmembayar kepada Termohon mut'ah uang sejumlah Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dan nafkah iddah
sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh riburupiah), maka Majelis secara ex officio menetapkan besarnya mutah dannafkah iddah serta nafkah anak sebagaimana kesediaan Pemohon tersebut.Menimbang, bahwa untuk menjamin kemanfaatan dan kepastian hukumserta melindungi terpenuhinya hakhak perempuan yang diceraikan olehsuaminya, maka dalam perkara a quo Pemohon (suami) harus dihukum untukmelaksanakan pembayaran mutah dan nafkah selama masa iddah tersebutsesaat sebelum ikrar talak diucapkan.Menimbang, bahwa Cerai
Membebankan Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:3.1. mut'ah uang sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).3.2. nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 10.000,00 (Ssepuluh jutarupiah).4. Menghukum Pemohon untuk melaksanakan pembayaran berupa mut'ahdan nafkah selama masa iddah sebagaimana tersebut pada poin angka 3 diatas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan.5.
17 — 3
Termohon berpisahrumah sampai dengan sekarang;Bahwa sejak berpisah sampai sekarang antara Pemohon denganTermohon sudah tidak ada komunikasi lagi dan tidak pernah lagimenjalankan kewajiban sebagai suami istri;Bahwa keadaan rumah tangga seperti tersebut di atas Pemohonsudah tidak sanggup lagi untuk meneruskan perkawinan denganTermohon, karena dihawatirkan akan menimbulkan permasalahanyang berkepanjangan ;Bahwa Pemohon sanggup memberikan kepada Termohon berupa1) Mut'ah sebesar Rp. 100.000,. 2) Nafkah Iddah
, makaberdasarkan pertimbangan tersebut permohonan Pemohon dipandangtelah memenuhi maksud pasal 19 haruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam jo pasal 39ayat (2) Undangundang nomor 1 tahun 1974, permohonan Pemohontentang izin ikrar talak dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan Pemohon untukmengikrarkan thlaknya kepada Pemohon telah dikabulkan, maka sebagaikewajiban hukum Pemohon dibebankan untuk memberikan mutah dannafkah selama iddah
kepada Termohon sesuai dengan kesanggupannya ;Menimbang, bahwa pemohon telah menyanggupi untukmemberikan kepada termohon : 1) Mut'ah sebesar Rp. 100.000,, (seratusribu rupiah) 2) Nafkah Iddah sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah)perhari selam Iddah,), dan pihak termohon dapat menerimanya, oleh karenaitu maka pemohon dihukum untuk membayar mutah dan nafkah iddahsesuai kesanggupannya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidangperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat 1 UU No. 7 tahun
50 tahun 2009, maka biayaperkara ini dibebankan kepada pemohon;Memperhatikan segala ketentuan peraturan perudangundanganyang berlaku serta kaidahkaidah Hukum Syara' yang berkaitan denganperkara ini ;MENGADILI1 Mengabulkan permohonan pemohon;2 Memberi izin kepada Pemohon(PEMOHON) untuk menjatuhkan talaksatu roj'i yang ke satu terhadap Termohon(TERMOHON) di depan sidangPengadilan Agama Ciamis;3 Menghukum Pemohon untuk membayarkepada Termohon :e Mutah Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah);e = Nafkah Iddah
Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) per hari selama Iddah;1 Membebankan biaya Perkara kepadaPemohon sejumlahRp. 391.000, (tiga ratus sembilan puluhsatu ribu rupiah);Demikianlah dijatuhkan putusan ini pada hari Jumat tanggal 28September 2012 M, bertepatan dengan tanggal 12 Dzulqoidah 1433 Holeh kami Drs.