Ditemukan 339629 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 19-04-2017
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 0110/Pdt.G/2017/PA.Bjm
Tanggal 1 Maret 2017 — Pemohon VS Termohon
212
  • Menghukum Pemohon untuk membayar - nafkah Mutah sebanyak Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Termohon - nafkah iddah sebanyak Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) kepada Termohon.- nafkah untuk 3 orang anak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) satu bulan kepada Termohon sebagai ibunya sampai dewasa4.
    Nafkah Iddah Rp. 10.000.000,Putusan Nomor 0110/Pdt.G/2017/PA.Bjm hal 4 dari 16 halMenimbang, bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan akan mengajukan replik yang intinya sebagai :Bahwa Pemohon tetap pada dalildalil dalam permohonan Pemohon;Bahwa Termohon sangat jelas sekali menyatakan dan mengakui bahwadia telah melakukan tindakan yang melanggar norma agama, normakesusilaan dan norma adat dimasyarakat dengan melakukan selingkuhdengan lakilaki yang bukan muhrimnya;Bahwa Pemohon tidak
    mempunyai anak dan istri selama Pemohondengan Termohon berumah tangga atau dalam proses percerian;Menimbang, bahwa terhadap replik Pemohon, Termohon memberikanjawaban/duplik sebagai berikut :Bahwa Pemohon tetap pada permohonannya;Bahwa Pemohon sanggup memenuhi semua permintaan Termohon,tetapi Pemohon hanya bersedia untuk 3 anak Rp. 1.000.000, (satu jutarupiah)perbulan, uang Mutah Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus riburupiah), dan Nafkah Iddah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);Menimbang,
    Nafkah Iddah Rp. 2.000.000,Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalilnya Pemohon telahmengajukan bukti surat yang telah diberi materai secukupnya yaitu :Fotokopi Surat nikah Nomor .../.../.../.... atas nama Pemohon yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Bumi,Kabupaten Bangkalan tanggal 18 Januari 1996 (P.1) ;Foto Copy Surat Keterangan benar warga Penduduk KelurahanTelawang NIK .../.../..../.../.... atas nama Pemohon yang dikeluarkanoleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan
    Pasal149 huruf (ab) Kompilasi Hukum Islam, bilamana hubungan perkawinan putuskarena talak, maka bekas suami berkewajiban memberikan hakhak isteri akibatperceraian antara lain mutah baik berupa uang atau benda, dan nafkah selamamasa iddah sesuai dengan asas kepatutan dan kemampuan suami, oleh karenaitu kesanggupan Pemohon tersebut perlu dipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, maka telahterbukti bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah dan tidakmungkin lagi
    Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah Mut'ah sebanyak Rp 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) kepadaTermohon nafkah iddah sebanyak Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah) kepadaTermohon. nafkah untuk 3 orang anak Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) satu bulankepada Termohon sebagai ibunya sampai dewasa4.
Register : 14-07-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PA BANGIL Nomor 1215/Pdt.G/2014/PA.Bgl
Tanggal 2 Oktober 2014 — PERDATA
137
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:--------------2.1. nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------2.2. mutah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);---------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);----------
    berceraidengan Pemohon;Bahwa, terhadap jawaban Termohon tersebut, kemudian Pemohonmemberikan replik secara lisan yang pada pokoknya tidak membantah danmembenarkan semua jawaban Termohon; Dalam Rekonpensi :1 Bahwa Termohon/Penggugat Rekonpensi tidak keberatan diceraikan olehPemohon/Tergugat Rekonpensi namun Termohon/Penggugat Rekonpensimenuntut balik kepada Pemohon/ Tergugat Rekonpensi sebagaiberikut;2 Bahwa supaya Pemohon/Tergugat Rekonpensi memberikan kepadaTermohon/Penggugat Rekonpensi nafkah iddah
    Rekonvensi dan Pemohon (PEMOHON) yang dalam hal inidisebut sebagai Tergugat Rekonvensi, untuk selanjutnya guna mempersingkaturaian Putusan ini, maka cukup disebut dengan Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa segala pertimbangan hukum yang ada dalam konvensisepanjang yang ada kaitannya dengan gugatan rekonvensi maka harus dinyatakansebagai bagian pertimbangan hukum yang tidak terpisahkan dalam rekonvensidisini ; Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat1 nafkah selama masa iddah
    dan mutah,sebagai hakhak yang muncul dengan terjadinya perceraian aMenimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya membenarkan dalildalilPenggugat dan menyatakan kesanggupannya untuk memberikan nafkah iddah danmutah kepada Penggugat sebagaimana dalam jawabannya, oleh karenanyaMajelis Hakim akan menetapkan berdasarkan kesepakatan Penggugat danTergugat tersebut;Menimbang, bahwa salah satu hak istri yang diceraikan oleh suaminyamendapatkan jaminan selama masa tunggu (iddah) berupa nafkah, maskan dankiswah
    Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak saturaj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan AgamaDALAM REKONPENSI :1 Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2 Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:1 nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribuDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konpensi/ TergugatRekonpensi sebesar Rp. 466.000, (empat ratus enam puluh enam ribuDemikian putusan ini dijatuhkan
    Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak saturaj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan AgamaDALAM REKONPENSI :1 Mengabulkan gugatan Penggugatseluruhnya;2 Menghukum Tergugat untuk membayar kepadaPenggugat:1 nafkah iddah sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah);2 mutah sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konpensi/TergugatRekonpensi sebesar Rp. 466.000, (empat ratus enam
Register : 06-10-2014 — Putus : 29-01-2015 — Upload : 13-03-2015
Putusan PA SEKAYU Nomor Nomor 644/Pdt.G/2014/PA.Sky
Tanggal 29 Januari 2015 — Pemohon Lawan Termohon
242
  • Uang nafkah iddah selama 3 bulan, sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);c. Uang maskan dan kiswah, sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);d. Uang nafkah madliyah selama 18 (delapan belas) bulan berjumlah sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
    Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) per bulan;4.3. Uang Maskan dan Kiswah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);4.4.
    Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) per bulan;2.3. Uang Maskan dan Kiswah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);2.4.
    Ketentuan tersebut juga telah sesuai dengan dalil syaridalam kitab alIqna juz 2 halaman 118 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagaipendapat Majelis, yang berbunyi :Artinya : Apabila suami menceraikan istri sesudah dukhul dengan talak saturoji, maka istri berhak mendapat tempat tinggal, nafkah kiswah, semasa iddah;Dengan demikian gugatan Penggugat Rekonpensi terkait dengan nafkah iddah,maskan dan kiswah patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa namun demikian, dalam menentukan besaran nafkah iddah
    lima puluhribu rupiah) per bulan dikalikan 3 (tiga) bulan masa iddah menjadi sebesar Rp2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi atas maskan dankiswah selama masa iddah sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah), Majelis Hakimmemandang bahwa tuntutan tersebut adalah terlalu besar melebihi kemampuanTergugat Rekonvensi.
    Oleh karena itu sesuai dengan yang diuraikan dalam pertimbanganbesaran nominal nafkah iddah sebagaimana tersebut di atas mencakup juga (include)dengan pertimbangan besaran nominal nafkah madliyah ini.
Putus : 28-02-2011 — Upload : 17-05-2012
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 1/Pdt.G/2011/PA.Sim
Tanggal 28 Februari 2011 —
2014
  • Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensiselama masa iddah sebesar Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah);6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayarnafkah iddah sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 di atas kepadaPenggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebesar Rp. 900.000,(sembilan ratus ribu rupiah) selama masa iddah.7. Menetapkan mutah Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupacincin emas 24 karat seberat 2 gram.8.
Register : 02-08-2017 — Putus : 25-09-2017 — Upload : 21-02-2019
Putusan PA BATAM Nomor 0988/Pdt.G/2017/PA.Btm
Tanggal 25 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • Nafkah iddah untuk selama masa iddah sebesar Rp.6000.000,-(Enam juta rupiah) ;

    b. Mutah berupa uang sebesar Rp500.000,-(Lima ratus ribu rupiah);

    4.

    Nafakh Iddah untuk selama masa iddah sebesarRp.6.000.000, (enam juta rupiah) dan Mutah berupa uang sebesarRp.2.000.000,(dua juta rupiah). selanjutnya Termohon menuntut agarPemohon membayar nafkah madhiah yang belum dibayar selama 2 (dua)bulan yaitu bulan Agustus dan September 2017 sejumlah Rp.6000.000,(enam juta rupiah),Bahwa. atas jawaban Termohon tersebut Pemohon mengajukan repliksecara lisan yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya, sedangkanmengenai tuntutan Termohon atas nafkah madhiah
    dan mutah kepada bekas suami untuk bekas istrinyasebagaimana juga diatur dalam Pasal 149 huruf (a) dan (b) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa mengenai besarnya nafkah iddah, harusdidasarkan pada ketentuan surat AthThalaq ayat 7 yakni sesuai dengankemampuan suami, sedangkan Pemohon dan Termohon telah adakesepakatan damai tentang nafkah iddah sebagaimana tertuang dalam hasilmadiasi tertanggal 04 September 2017 yang menyatakan bahwa Pemohonsanggup untuk membayar nafkah Iddah sejumlah Rp.6000.000
    , (Enam jutarupiah) untuk selama masa iddah kepada Termohon, maka Majelis Hakimmenghukum Pemohon agar membayar nafkah iddah kepada Termohonselama masa iddah sejumlah Rp 6.000.000; (Enam juta rupiah), danHal. 15 dari 19 Hal.
    Perkara No.XXX/Pdt.G/2017/PA.Btm.termasuk dalam pengertian nafkah iddah tersebut adalah makanan, pakaian(kiswah) dan tempat tinggal (maskan), sejalan dengan pendapat pakarhukum Islam yang terdapat dalam Kitab Al Figqhu ala Madzahibil Arbaah juzIV hal 576 sebagai berikut :Join, lo asa slyollg aol gl 64> Lazy ailboll arg iJ Voy darsll ada! ylAiSumally dguSJl gl elebYlArtinya : Sesungguhnya nafkah iddah itu wajib atas seorang suami untukisterinva yang ditalak raj, baik merdeka atau budak.
    Nafkah iddah untuk selama masa iddah sejumlah Rp.6000.000,(Enamjuta rupiah) ;b. Mutah berupa uang sebesar Rp2000.000,(Dua juta rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah lampau selama dua bulanyaitu bulan Agustus dan September 2017 kepada Termohon sejumlahRp.3000.000,(tiga juta rupiah);5.
Register : 29-10-2012 — Putus : 14-11-2012 — Upload : 06-12-2012
Putusan PA STABAT Nomor 795/Pdt.G/2012/PA.Stb
Tanggal 14 Nopember 2012 — Pemohon VS Termohon
157
  • Pemohon Dalam Rekonvensi untuk selama masa iddah sebesarRp. 900.000.
    (Empat ratus ribu rupiah) setiapbulan sampai dengan anak tersebut berusia 21 tahun atau telah menikah.Menghukum Termohon Dalam Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah sebagai manatersebut dalam point 2 (dua) dan nafkah anak sebagai mana tersebut dalam point 4 petitumini kepada Pemohon Dalam Rekonvensi.Bahwa terhadap rekonvensi Pemohon Dalam Rekonvensi tersebut Termohon DalamRekonvensi telah memberikan jawaban secara lisan di persidangan tanggal 07 Nopember 2012yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa
    Termohon Dalam Rekonvensi tetap dengan dalil yang Termohon sebutkan dalamkonvensi.Bahwa Pemohon Dalam Rekonvensi yang pergi dari rumah tanpa seijin Termohon DalamRekonvensi.Bahwa Termohon Dalam Rekonvensi tidak keberatan membayar nafkah iddah PemohonDalam Rekonvensi sebesar Rp. 900.000.
    (Tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas Termohon Dalam Rekonvensi mohonkepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:1.2.osMenetapkan biaya nafkah Iddah Pemohon Dalam Rekonvensi untuk selama masa iddahsebesar Rp.900.000.
    jauh tentang hal ini Majelis hakim berpendapat sesuaiketentuan Pasal 149 huruf a Kompilasi Hukum Islam, gugatan Pemohon Dalam Rekonvensisudah sepatutnya dikabulkan dengan menetapkan biaya nafkah iddah Pemohon DalamRekonvensi untuk selama masa iddah sebesar Rp. 900.000.
Register : 22-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 574/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2212
  • ol>
  • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Aspianor bin Suriansyah) terhadap Penggugat (Ratimah binti Rasuki);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa :
  • 4.1. Nafkah selama masa Iddah

    Bahwa mengingat Tergugat bekerja sebagai Petani, dengan penghasilanper bulan sejumlah lebih kurang Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah),maka jika terjadi perceraian Penggugat mohon agar Tergugat dihukumuntuk membayar nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 2.000.000,00(dua juta rupiah) per bulan dan mut'ah berupa uang sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang harus dibayarkan sebelum Tergugatmengambil Akta Cerai;10.
    Putusan No.574/Pdt.G/2021/PA.Plh3.1.Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam jutarupiah);3.2.Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);3.3.Nafkah terutang (Madliyah) sejumlah Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh jutarupiah)4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk menahan AktaCerai atas nama Tergugat Sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktumangka 3 (tiga) di atas;5.
    madhiyah (terutang) selama 24 bulan sejumlahRp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) karena Tergugat sejak bulan Juli 2019sampai dengan Juli 2021 tidak lagi memberikan nafkah lahir, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MARI Nomor 137/K/AG/2007 tanggal 19 September 2007, yang menyatakan bahwa istri yang dijatuhkan talak bain jika tidak terbukti melakukan nusyuz, berhak mendapatkan nafkah iddah.
    dari tuntutan hukum (dzimmah);Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, disebutkan bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suamiwajid memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalamiddah dan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa bekas istriberhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya;Hal. 12 dari 18 Hal.
    Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);4.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);4.3. Nafkah terutang (Madhiyah) sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untukmenahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugatmemenuhi isi diktum angka 4 (empat) di atas;5.
Register : 25-08-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PA KOTABUMI Nomor 587/Pdt.G/2020/PA.Ktbm
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
231
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
  • Nafkah `iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Mut`ah berupa uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • Nafkah empat orang anak yang bernama Deni Nur Hidayat, Usia 10 (sepuluh) tahun, Selvy Nurhidayah, Usia 6 (enam) tahun, Anita Nurfadilah, Usia 2 (dua) tahun dan
    Bahwa Termohon berkehendak untuk cerai dengan Pemohon,Termohon mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hakhak dariPenggugat Rekonpensi yang harus dipenuhi dan dilaksanakan olehPemohon yang terdiri dari Nafkah maskan dan kiswah selama masa iddah(3 bulan), Nafkah anak dalam asuhan Termohon dengan perincian sebagaiberikut;a. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 500.000, (limaratus ribu rupiah perbulan X 3 bulan = Rp. 1.500.000 (satu juta limaratus ribu rupiah)b.
    Biaya, Maskan, Kiswah dn Nafkah selama masa iddah selama 3 bulansejumlah Rp.1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah);Hal. 12 dari 21 Hal. Putusan No.587/Pdt.G/2020/PA.Ktbm2. Nafkah empat orang anak sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah)setiap bulan;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut diatas, Tergugat Rekonvensi keberatan untuk memenuhi gugatan PenggugatRekonvensi secara keseluruhan;Hal. 13 dari 21 Hal.
    Putusan No.587/Pdt.G/2020/PA.KtbmMenimbang, bahwa tentang besarnya biaya maskan, kiswah, nafkahselama masa iddah di atas, maka Majelis hakim harus mempertimbangkan sesuaidengan kemampuan, kepatutan dan kelayakan yang disesuaikan dengan sosialekonomi Pemohon serta dapat diusahakan ;Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan di atas,maka terhadap tuntutan nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensisejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah), Majelis memandangpatut
    dan adil apabila besarnya nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) ditetapbkan sebagai kewajibanTergugat Rekonvensi yang harus dibayar Tergugat Rekonvensi kepada PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dan demitercapainya azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka biayamaskan, kiswah dan nafkah selama masa iddah di atas harus dibayar secaratunai dan seketika sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa:Btls: Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mutah berupa uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus riburupiah);2.
Register : 11-04-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 30-08-2019
Putusan PA DOMPU Nomor 236/Pdt.G/2016/PA.Dp
Tanggal 14 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
148
  • Nafkah iddah sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) 2.2. Mutah berupa uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);

    3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah)

    Pasal 157 dan 158 R.Bg;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatanrekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi mengenai nafkah iddah dan mutah;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi tersebut,Tergugat Rekonvensi telah mengajukan jawaban yang akan majelispertimbangkan secara rinci;Him. 16 dari 21 Him. Put.
    bagi bekas isterinya berkewajibanmenjalani masa iddah selama tiga kali suci atau sekurangkurangnya 90 hariberdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (1 dan 2) Inpres Nomor 1 Tahun 1991Tentang Kompilasi Hukum Islam dan selama masa iddah tersebut bekas suamiberkewajiban memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isterinyaberdasarkan ketentuan Pasal 149 huruf (b) Inpres Nomor 1 Tahun 1991Tentang Kompilasi Hukum Islam dan juga sejalan dengan pendapat ahli hukumIslam dalam Kitabnya Al Fiqhu ala Mazhahibil
    No. 0236/Pdt.G/2016/PA.DpArtinya : Sesungguhnya nafkah iddah itu wajib atas seorang suami untukisterinya yang ditalak raj, baik merdeka atau budak, yang dimaksuddengan nafkah talah apa yang berhubungan dengan makanan,pakaian dan tempat tinggal';Menimbang, bahwa antara Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi telah pisah ranjang, sehingga menurut Majelis Hakim PenggugatRekonvensi tidak terbukti nusyuz, maka Penggugat Rekonvensi berhak atasnafkah selama masa iddah;Menimbang, bahwa dalam proses jawaban
    menjawab, TergugatRekonvensi menyatakan hanya menyanggupi tuntutan Penggugat Rekonvensimengenai nafkah Iddah selama 3 bulan seluruhnya sebesar Rp. 100.000,00(Seratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan ukuran kepatutan dan kelayakan MajelisHakim berpendapat patut apabila Tergugat Rekonvensi dibebankan untukmembayar nafkah iddah selama 3 bulan seluruhnya sebesar Rp. 300.000,00(Tiga ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi sebagai istri yang diceraikanmenuntut
    Nafkah iddah sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah);2.2. Mutah berupa uang sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah);3.
Register : 01-10-2014 — Putus : 27-11-2014 — Upload : 10-12-2014
Putusan PA CURUP Nomor 0571/Pdt.G/2014/PA Crp.
Tanggal 27 Nopember 2014 — Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonpensi Vs Termohon Konvensi / Penggugat Rekonpensi
3330
  • Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)2.3. Nafkah anak yang bernama Fajri Pratama, lahir pada tanggal 19 Nopember 2008 minimal sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;3.
    Bahwa setelah terjadinya perceraian Penggugatakan menjalani masa iddah selama 3 bulan untukitu. Penggugat menuntut agar Tergugatmemberikan nafkah selama masa iddah setiapbulan sebesar Rp.800.000, x 3 bulan =Rp.2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah)3.
    Nafkah lampau selama 2 bulan sebesar Rp.1.200.000, (satujuta dua ratus ribu rupiah)De Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.2.400.000, (dua jutaempat ratus ribu rupiah)3. Nafkah anak yang bernama Fajri Pratama bin Sujarwo lahir 19Nopember 2008 sejumlah Rp.800.000, (delapan ratus riburupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun)III.
    Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.2.400.000, (dua jutaempat ratus ribu rupiah)19203.
    Nafkah anak yang bernama Fajri Pratama bin Sujarwo lahir 19Nopember 2008 sejumlah Rp.800.000, (delapan ratus riburupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun)Menimbang, bahwa terhadap gugatanPenggugat tersebut, Tergugatmemberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut ;e Bahwa tentang tuntutan nafkah lampau Penggugat, Tergugatsanggup untuk memberikan sebesar Rp.800.000, (delapan ratusribu rupiah)e Bahwa tentang tuntutan nafkah iddah Penggugat, Tergugatsanggup untuk memberikan sebesar
    Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta limaratus ribu rupiah)23242.3. Nafkah anak yang bernama Fajri Pratama, lahir pada tanggal 19Nopember 2008 minimal sejumlah Rp. 400.000, (empat ratus riburupah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21tahun;3.
Register : 03-06-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 14-09-2017
Putusan PA KENDARI Nomor 0347/Pdt.G/2016/PA.Kdi
Tanggal 27 Oktober 2016 — PEMOHON X TERMOHON
106
  • Nafkah Iddah selama masa Iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); b. Mutah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;1.
    Nafkah Iddah yang diperhitungkan selama masa iddah perbulan Rp.600.000, x 3 = Rp. 1.800.000, permintaan yang tidak mendasar,karena Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi tidak memilikipekerjaan tetap karena sopir mobil peribadi tidak pasti, kapan sajabisa diganti;Berdasarkan halhal yang dikemukakan diatas, maka Pemohon mohonkepada Majelis hakim Pengadilan Agama Kendari untuk memeriksa danmengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnyaberbunyi:Dalam Konvensi :1.
    Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 600.000, x 3 = Rp. 1.800.000.c. Mut'ah sebesar Rp. 10.000.000, Halaman 5 dari 19 halaman Perkara Nomor 0347/Pdt.G/2016/PA Kdi3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;.Bahwa terhadap Replik Pemohon tersebut, Termohon mengajukanDuplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada jawabannya;Bahwa Pemohon menguatkan dalildalil permohonannya denganmengajukan alat bukti berupa :A.
    Nafkah iddah sejumlah Rp. 600.000, perbulan selama 3 bulan,3. Mutah sejumlah Rp. 10.000.000,;Menimbang, bahwa pengakuan murni Termohon terhadap seluruh dalilPemohon adalah merupakan bukti yang sempurna (vide Pasal 311 R.bg.)
    Sabda Rasulullah dalam Kitab Al Bajuri Juz Il halaman 145:plucills Stalls Gall: g dullAnnya : Talak itu di tangan lakilaki (suami) dan iddah di pihak perempuanMenimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah pula memenuhi Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemeritah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f)Kompilasai Hukum Islam ;Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang di dalamnya sering terjadiperselisinan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tanggabahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti
    Nafkah Iddah setiap bulan Rp. 600.000, selama masa iddah 3 bulan, totalsebesar Rp. 1.800.000.;3.
Register : 19-05-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 17-06-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 217/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 17 Juni 2020 — Pembanding Vs. Terbanding
2720
  • Nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);2.4.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Madliyah, Nafkah Iddah, Mutah dan nafkah anak tersebut dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;4.
    Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);2.3. Mutah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah):2.4.
    Olehkarenanya Penggugat Rekonvensi/Pembanding berhak atas akibat perceraianberupa nafkah iddah, mutah dan hak akibat cerai talak lainnya;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam memori banding PenggugatRekonvensi/Pembanding menyatakan bahwa isi Putusan Permohonan CeraiTalak dengan Nomor Perkara 0089/Pdt.G/2020/PA.BkI perlu di cermati terlebihdahulu sebagai berikut:1.
    Tergugat Rekonvensi/Terbanding), kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding diberikanpenghargaan dengan memberikan nafkah madliyah, nafkah iddah, mutah dannafkah anak yang layak.
    Setelah mempertimbangkan kembali sesuai denganpenghasilan dan kemampuan Tergugat Rekonvensi/Terbanding, maka yangdipandang patut dan adil menurut Majelis Hakim Tingkat Banding adalahTergugat Rekonvensi/Terbanding harus dihukum untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi/Pembanding nafkah iddah perbulan Rp5.000.000,00(lima juta rupiah), sehingga untuk nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan jumlahnyasebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Madliyah,Nafkah Iddah, Mutah dan nafkah anak tersebut dibayarkan sesaatsebelum ikrar talak dilaksanakan;4. Menyatakan gugatan yang selebihnya tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.
Register : 21-02-2017 — Putus : 02-05-2017 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA TEBING TINGGI Nomor 173/Pdt.G/2017/PA.Ttd
Tanggal 2 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
208
  • Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa :
    1. Biaya Nafkah Pengugat Rekonvensi selama masa Iddah sejumlah Rp. 1.350.000.00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
    2. Biaya Kiswah (pakaian) Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).
    3. Biaya Maskan (tempat tinggal) Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
      Putusan Nomor 173/Pdt.G/2017/PA.TTD Bahwa Pemohon tidak keberatan dengan tuntutan Termohon tersebut,namun Pemohon tidak sanggup untuk memenuhi besaran nominalsebagaimana yang dituntut Termohon tersebut; Bahwa mengenai nafkah Iddah Pemohon hanya sanggup memberisejumlah Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah),mengenai mutah Pemhon hanya sanggup 1 (satu) gram emas 22 karat,mengenai kiswah Pemohon hanya sanggup sejumlah Rp 200.000,00 (duaratus ribu rupiah) dan mengenai maskan Pemohon hanya
      Nafkah iddah Penggugat rekonvensi sebesar Rp. 1.350.000,00 (satu jutatiga ratus lima puluh ribu rupiah);b. Kiswah (pakaian) dinilai dengan uang sebesar Rp. 2.400.000,00 (duajuta empat ratus ribu rupiah);c. Maskan (biaya tempat tinggal) selama iddah sebesar Rp. 1.050.000,00(satu juta lima puluh ribu rupiah);d.
      Adapun jumlah nafkah yang digugat oleh Penggugatternyata dalam tahap jawab menjawab antara Penggugat dan Tergugat tidakada kesepakatan tentang jumlah nafkah iddah yang akan diserahkan olehTergugat kepada Penggugat sebab Tergugat hanya menyanggupi sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) selama masa iddah, untukmemenuhi rasa keadilan dan kepatutan terhadap Penggugat dan tidak terlalumemberatkan kepada Tergugat.
      Maka dengan demikian Majelis menetapkannafkah iddah Penggugat sebesar Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga puluh riburupiah) selama masa iddah dan selanjutnya menghukum Tergugat untukmembayar nafkah iddah tersebut kepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf b Kompilasi HukumIslam, Tergugat sebagai suami yang menceraikan isteri wajib membayar biayakiswah kepada Penggugat. Adapun jumlah biaya yang digugat oleh PenggugatHalaman 16 dari 20 hlm.
      Biaya Nafkah Pengugat Rekonvensi selama masa Iddah sejumlahRp. 1.350.000.00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).Halaman 18 dari 20 hlm. Putusan Nomor 173/Padt.G/2017/PA.TTDb. Biaya Kiswah (pakaian) Penggugat Rekonvensi selama masaiddah sejumlah Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).c. Biaya Maskan (tempat tinggal) Penggugat Rekonvensi selamamasa iddah sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).d.
Register : 26-10-2015 — Putus : 04-01-2016 — Upload : 01-06-2020
Putusan PA DOMPU Nomor 0679/Pdt.G/2015/PA.Dp
Tanggal 4 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
8141
  • Nafkah iddah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
    2.2. Mut'ah berupa cincin emas seberat 1 gram;
    3.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah untuk anak yang bernama Putri Apriliani Pratama (P) umur 8 bulan minimal sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa (21 tahun) atau telah kawin;
    4.
    , uang kelalaian dan mutah harus ditolak karena tidak berdasarkarena Termohon meninggalkan hutang yang cukup besar sekitar48.750.000, maka Pemohon hanya bersedia membayar kepada Termohonberupa : Uang Iddah sebesar Rp. 500.000, Uang Mutah sebesar Rp. 1.000.000, Uang jaminan anak (Rayasda Izzatul lbad) sebesar Rp. 500.000,Bahwa, terhadap replik Pemohon tersebut, Termohon telahmenyampaikan duplik yang pada intinya tetap pada jawaban Termohon;Bahwa, untuk meneguhkan dalildalil permohonannya, Pemohon
    Nafkah IddahMenimbang, perihal gugatan nafkah iddah selama 3 bulan seluruhnyaberjumlah 20.000.000, (Dua Puluh Juta Rupiah), dan kesanggupan Tergugatsejumlah 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah), Majelis Hakim mengutip QSAtthalag : 6 sebagai berikut :Halaman 13, Putusan Nomor 679/Pdt.G/2015/PA.Dp.ar) Ge 8 ky as gre.
    kewajiban dalam rumah tangga, namun kondisi tersebut jugatidak terlepas sebagai bentuk kelalaian dari Tergugat sebagai suami terhadapkewajibannya, maka dengan ini Majelis Hakim berpendapat bahwaPenggugat berhak untuk menerima nafkah iddah dari Tergugat sebagaimanamaksud Pasal 41 huruf (c) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangHalaman 14, Putusan Nomor 679/Pdt.G/2015/PA.Dp.Perkawinan Jo.
    Pasal 149 huruf (b) dan Pasal 152 Instruksi Presiden Nomor1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang layak memberikannafkah iddah kepada Penggugat, dan selanjutnya menghukum kepadaTergugat untuk membayar nafkah iddah total 3 bulan kepada Penggugatsejumlah 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah);2.
    Nafkah iddah total 3 bulan kepada Penggugat sejumlah 1.200.000,(Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);2.2. Mutah berupa Cincin emas seberat 1 gram;3.
Register : 18-12-2017 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 13-03-2018
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 961/Pdt.G/2017/PA.SUB
Tanggal 6 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1910
  • Alfhi Amirullah bin Acef Abdurrahim) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Farida binti Sabram) didepan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar;
  • DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;

    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi:

    1. nafkah iddah
      Bahwa Termohon menuntut Pemohon untuk memenuhi kewajibannyamemberikan kepada Termohon hal hal sebagai berikut:3.1. uang iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.2. mutah sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);3.3. nafkah lampau yang dilalaikan selama empat bulan sejumlahRp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);4. Bahwa anak Pemohon dan Termohon masih kecil dan sangat membutuhkankasin sayang Termohon sebagai ibu kandungnya, maka selayaknya hakasuh anak diberikan kepada Termohon;5.
      Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon hal hal sebagaiberikut:2.1. uang iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.2. uang mutah sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);2.3. nafkah yang dilalaikan selama empat bulan sejumlah Rp.10.000.000,00(Sepuluh juta rupiah);3. Menetapkan hak asuh atas anak Pemohon dan Termohon yang bernamaAnak umur lima bulan, ada pada Termohon;4.
      , mutah, hak asuh anak, nafkah anak, hutang piutang,terhadap Pemohon (selanjutnya disebut sebagai Tergugat Rekonvensi);Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan oleh PenggugatRekonvensi dalam jawaban, tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 158ayat (1) R.Bg., oleh karenanya gugatan rekonvensi yang diajukan olehPenggugat Rekonvensi secara formil dapat diterima;Menimbang, bahwa dalam gugatannya, Penggugat Rekonvensimenuntut Tergugat Rekonvensi hal hal sebagai berikut:Pertama, nafkah iddah
      Rekonvensi berhak mendapatkan nafkah iddah dan mutah sertanafkah lampau atau tidak dan harus dinyatakan bahwa Penggugat Rekonvensimemang berhak mendapatkannya;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi telah menyatakansanggup untuk memberi Penggugat Rekonvensi nafkah iddah yang termasukdidalamnya maskan dan kiswah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah),mut'ah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan nafkahlampau yang dilalaikan selama empat bulan sejumlah Rp.1.000.000,00
      Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada PenggugatRekonvensi:2.1. nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp.3.000.000,00 (tigajuta rupiah);2.2. mutah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);2.3. nafkah lampau yang dilalaikan selama empat bulan sejumlahRp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);yang harus diberikan sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrartalak didepan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar;3.
Register : 17-10-2018 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PA SUNGAI LIAT Nomor 0774/Pdt.G/2018/PA.Sglt
Tanggal 9 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi akibat cerai talak berupa:
  • 2.1. .Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • 2.2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai mana amar angka 2.1, tersebut di atas terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
    Nafkah Iddah.Menimbang, bahwa seorang isteri yang akan dicerai suami mempunyaimasa iddah, maka terhadap kesediaaan Tergugat Rekonvensi untukmemberikan nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi, hal ini Sesuaidengan doktrin hukum Islam dalam kitab Syarqawi Juz IV halaman 349 yangdiambil alin pendapat Majelis yang menyatakan wajidb memberi nafkah atasisteri yang sedang dalam masa iddah jika diceraikan dengan talak satu raj,karena pada hakikatnya wanita itu masih dalam tanggungan suami yangmenceraikannya
    , maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal 149huruf b dan Pasal 153 ayat (2) huruf b Kompilasi Hukum Islam yangdihubungkan dengan bersedianya Tergugat Rekonvensi untuk memberikannafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi, tidak ternyatabahwa Penggugat Dalam Rekonvensi telah nusuz yang dikaitkan pula dengantalak yang dijatunkan Tergugat Rekonvensi adalah talak raj, maka PenggugatRekonvensi sepanjang mengenai nafkah selama masa iddah, TergugatRekonvensi harus memberikan kepada Penggugat
    Rekonvensi, dalam hal iniTergugat Rekonvensi bersedia memberikannya;Menimbang, bahwa berdasarkan proses jawab menjawab di persidanganTergugat Rekonvensi menyanggupi gugatan nafkah selama masa iddah yangdiberikan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sejumlahRp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk selama masa iddah, PenggugatRekonvensi menerimanya, oleh karena itu Majelis Hakim menetapkan biayaNafkah iddah Penggugat Rekonvensi yang diberikan Tergugat Rekonvensikepada Penggugat Rrekonvensi
    untuk selama masa iddah adalah sejumlahRp5.000.000,00 (lima juta rupiah);Halaman 17 dari 20 halaman Putusan Nomor ....
    Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah).3.
Register : 23-03-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 09-04-2020
Putusan PTA MEDAN Nomor 42/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Tanggal 9 April 2020 — Pembanding/Tergugat : AISYAH Binti HAMDAN
Terbanding/Penggugat : AZWAR Bin BAKHTIAR
5224
  • Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menetapkan nafkah lampau Penggugat dalam Rekonvensi selama 12 (dua belas) bulan sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
    dewasa atau mandiri;
  • Menetapkan biaya pemeliharaan atas diri anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada angka 5 diatas sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi diluar biaya pendidikan dan kesehatan sejak putusan ini diucapkan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, nafkah lampau, nafkah iddah
    1839/Pdt.G/2019/PA.Kis,tanggal 28 Januari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Jumadil Akhir1441 Hijriyah yang amarnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Konvensi.1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon dalam Konvensi.Memberi izin kepada Pemohon dalam Konvensi (Azwar bin Bakhtiar) untukmenjatuhkan talak satu raji kepada Termohon dalam Konvensi (Aisyah bintiHamdan) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kisaran.Dalam Rekonvensi.1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon dalam Rekonvensi sebagian.Menetapkan nafkah iddah
    dalamRekonvensi dengan Termohon dalam Rekonvensi sebagaimana tersebutpada angka 6 diatas sebesar Rp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh riburupiah), setiap bulan sejak putusan ini diucapkan hingga anak tersebutHalaman 2 dari 19 halaman Putusan No.42/Pdt.G/2020/PTA.Mdndewasa atau dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) sepanjang anaktersebut tidak cacat fisik maupun mental atau telah menikah;10.Menghukum Termohon dalam Rekonvensi untuk membayar kepadaPemohon dalam Rekonvensi, nafkah lampau, nafkah iddah
    Nafkah iddah selama masa iddah 3 (tiga ) bulan sejumlahRp9.000.000,00(sembilan juta rupiah);6. Nafkah lampau sejak bulan Desember 2018 (setelah pensiun) sampaidengan bulan November 2019 (12) bulan sejumlah Rp3.000.000,00(tga jutarupiah);7. Hak asuh anak Pembanding dan Terbanding yang bernama Mustika bintiAzwar (Pr) lahir tanggal 3 Oktober 1999 agar diberikan kepadaPembanding;Halaman 9 dari 19 halaman Putusan No.42/Pdt.G/2020/PTA.Mdn8.
    oii, LoSesungguhnya nafkah iddah itu wajib atas seorang suami untuk isterinyayang ditalak rajly, baik merdeka atau budak.
    Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);. Menetapkan nafkah lampau Penggugat dalam Rekonvensi selama 12 (duabelas) bulan sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah).. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhonah atasdir! anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yangbernama : Mustika bin Azwar, perempuan, lahir 3101999 hingga anaktersebut dewasa atau mandiri;.
Register : 07-09-2012 — Putus : 28-09-2012 — Upload : 28-10-2012
Putusan PA CIAMIS Nomor 3326/Pdt.G/2012/PA.Cms.
Tanggal 28 September 2012 — PEMOHON DAN TERMOHON
143
  • . , Nafkah Iddah Rp. 50.000,,e Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak KetuaPengadilan Agama Ciamis berkenan untuk menerima, memeriksa, mengadili danmenjatuhkan putusan sebagai berikut:1 Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;2 Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talakterhadap Termohon talak satu kesatu;3 Menghukum Pemohon untuk membayar terhadap Termohon berupa: Mut'ahRp. 60.000, , Nafkah Iddah Rp. 50.000, ;4 Menetapkan biaya perkara menurut
    makaberdasarkan pertimbangan tersebut permohonan Pemohon dipandang telah memenuhimaksud pasal 19 haruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf(f) Kompilasi Hukum Islam jo pasal 39 ayat (2) Undangundang nomor 1 tahun 1974,permohonan Pemohon tentang izin ikrar talak dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan Pemohon untuk mengikrarkan thlaknyakepada Pemohon telah dikabulkan, maka sebagai kewajiban hukum Pemohon dibebankanuntuk memberikan mutah dan nafkah selama iddah
    kepada Termohon sesuai dengankesanggupannya ;Menimbang, bahwa pemohon telah menyanggupi untuk memberikan kepadatermohon : 1) Mut'ah sebesar Rp. 60.000,, (enam puluh ribu rupiah) 2) Nafkah Iddahsebesar Rp. 50.000,, (lima puluh ribu rupiah)per hari selama Iddah, dan pihak termohondapatmenerimanya, oleh karena itu maka pemohon dihukum untuk membayar mutah dannafkah iddah sesuai kesanggupannya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan pasal 89 ayat 1 UU No.
    50tahun 2009, maka biaya perkara ini dibebankan kepada pemohon;Memperhatikan segala ketentuan peraturan perudangundangan yang berlakuserta kaidahkaidah Hukum Syara' yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI1 Mengabulkan permohonan pemohon;2 Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untukmenjatuhkan talak satu roj'i yang ke satu terhadapTermohon (TERMOHON) di depan sidang PengadilanAgama Ciamis;3 Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohone = Mutah Rp. 60.000, (enam puluh ribu rupiah); Nafkah Iddah
    Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) per hari selama Iddah;1 Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon sejumlahRp. 391.000, (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikianlah dijatuhkan putusan ini pada hari Jumat tanggal 28 September 2012M, bertepatan dengan tanggal 12 Dzulgoidah 1433 H oleh kami Drs.
Register : 17-01-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PTA SURABAYA Nomor 36/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Tanggal 8 Maret 2018 — PEMBANDING VS TERBANDING
1822
  • Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);4.2. Mutah berupa uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 611.000,- (enam ratus sebelas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
    Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp.1.500.000,(satu juta limaratus ribu rupiah);4.2. Mutah berupa uang sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah);5.
    menceraikan Pembandingwalaupun telah diupayakan untuk rukun kembali oleh berbagai pihak denganberbagai cara, namun usaha itu tidak berhasil;Menimbang, bahwa dengan melihat fakta dalam rumah tanggaPembanding dengan Terbanding tersebut, maka dalam hal ini perceraiandipandang sebagai Tasrih bil ihsan sehingga secara yuridis permohonanTerbanding untuk menceraikan Pembanding dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa majellis hakim tingkat pertama secara ex officio telahmempertimbangkan dan menentukan nafkah iddah
    dan mut'ah yang menjadihak Pembanding yang dicerai oleh Terbanding, dalam hal ini majelis hakimbanding dapat menyetujul pembebanan nafkah iddah dan mutah tersebut,namun majelis hakim banding perlu menambah pertimbangan dan memperbaikiamar putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut sebagaimana diuraikan dibawah ini;Menimbang, bahwa kehendak perceraian ini atas inisiatif dariTerbanding, sedangkan Pembanding tidak terbukti nusyuz, dan talak yanghendak dijatuhkan oleh Terbanding adalah talak rojiy
    , lagi pula Pembandingdalam keadaan tidak hamil;Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan realita biaya hidup didaerah Kabupaten Malang, dan dihubungkan dengan pekerjaan Terbandingsebagai Swasta, maka apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim tingkatpertama nominal besaran nafkah iddah yaitu sejumlah Rp.1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) maka apa telah diputus oleh Pengadilan tingkatpertama telah tepat;Menimbang, bahwa mengenai mutah dimaksudkan sebagai kenangkenangan dan penghargaan
    danmutah, sehingga karenanya mengenai cara dan waktu pembayaran nafkahiddah dan mutah adalah secara kontan sesaat setelah Terbandingmenjatuhnkan talaknya kepada Pembanding, hal ini sejalan pula denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 84.K/AG/2009 tanggal 17 April2009) artinya Terbanding dihukum membayar uang nafkah Iddah dan mutahyang menjadi kewajiban Terbanding yang merupakan hak Pembanding yaitusesaat setelah Terbanding mengucapkan ikrar talaknya di depan sidangPengadilan Agama Kabupaten
Register : 02-03-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PA SENGKANG Nomor 291/Pdt.G/2018/PA.Skg
Tanggal 9 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon selama 3 bulan yakni perbulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) jadi keseluruhannya berjumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan mutah kepada Termohon sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
    Pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemberikan nafkah, maskan, kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah,kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dalam keadaan tidakhamil.Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak terdapat tandatanda
    kalauistri/Termohon dalam keadaan nusyuz sehingga Majelis Hakim secara eksopiciomenghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah dan mutah kepadaTermohon.Menimbang, bahwa apabila Pemohon telah mengucapkan talak terhadapistrinya (Termohon), maka mantan istri dalam hal ini Termohon masih berhakmenerima nafkah dari Pemohon kedepan selama 3 bulan (nafkah iddah), olehnyaitu Majelis Hakim membebani Pemohon untuk memberi nafkah iddah selama 3bulan yakni perbulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah
    mutah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas istri tersebut qabla dukhul.Menimbang, bahwa oleh karena telah terjadi dukhul antara Pemohon danTermohon dan telah dikaruniai seorang anak, sehingga Majelis Hakim membebaniPemohon untuk memberikan mut'ah kepada Termohon berupa uang sejumlahRp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).Menimbang, bahwa berdasekan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3tahun 2017 menyebutkan bahwa pembayaran kewajiban akibat perceraianhususnya nafkah iddah
    dan mutah dicantumkan dalam amar putusan, olehkarena itu Majelis Hakim menghukum Pemohon untuk membayar pembebanantersebut kepada Termohon yaitu nafkah iddah selama 3 bulan sejumlahRp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan mutah sejumlah Rp.5.000.000,00 (limajuta rupiah) dengan keseluruhan berjumlah Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah)sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon di depan sidangPengadilan Agama Sengkang.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas
    Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohonselama 3 bulan yakni perbulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)jadi keseluruhannya berjumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).4. Menghukum Pemohon untuk memberikan mutah kepada Termohonsejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).5. Menghukum Pemohon untuk membayar keseluruhan pembebananPemohon terasebut kepada Termohon yakni sejumlah Rp.8.000.000,00(delapan juta rupiah), sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak.6.