Ditemukan 20285 data
286 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 382 K/Pdt.SusPHI/2020Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat berakhirpada saat putusan perselisinan hubungan industrial ini dibacakan;Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan HubunganKerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikanupah kepada Penggugat sejak bulan Juni 2016 sampai dengan sekarangadalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yangbertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun2003 Tentang Ketenagakerjaan
81 — 11
surat anjuran tertulis untuk penyelesaiaan permasalahan ini dengan surat No. 563/1527/Sosnaker/2011 tanggal 27 Juni 2011. namun Penggugat masih kurang puas atas anjuran tersebutsedangkan pihak tergugat tidak ada memberikan jawaban.Bahwa penggugat telah diberhentikan secara sepihak oleh Tergugat tanpa ada keputusan dari lembagayang berwenang dan telah dilarang untuk masuk kerja secara lisan sejak 01 Februari 2011, makadengan demikian wajar penggugat menuntut upah penggugat sampai adanya keputusan PHK
telah di Putus Hubungan Kerja oleh Tergugattanpa ada kesalahan dengan demikian Gugatan Penggugat patut di kabulkan untuk sebahagiansebagaimana yang termuat dalam amar putusan ini.Menimbang bahwa Ketetapan Gubernur Sumatera Barat No 5623402010 Tentang UpahMinimum Propinsi Sumatera Barat untuk tahun 2011 sebesar Rp. 1055.000, maka terhadapperhitungan pesangon Penggugat di sesuaikan dengan Upah minimum Propinsi Sumatera Barat tahun2011.Menimbang bahwa karena Penggugat telah di Putus Hubungan Kerja (PHK
77 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
KelurahanMangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat;Para Turut Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri JakartaPusat untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Provisi:Menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan PanitiaPenyelesai Perselisihan Perburuhan Pusat Nomor 434/110/192/IX/PHK
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 15 Desember 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar:Dalam Provisi:Menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan PanitiaPenyelesaian Perselisinan Perburuhan Pusat Nomor 434/110/192/IX/PHK
71 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat denganalasan karena perusahaan Tergugat melakukan revitalisasi/oenutupankantor cabang Bengkulu sedangkan kantor pusat (perusahaan) Tergugattidak tutup secara permanen sehingga alasan demikian dikategorikansebagai upaya dan langkah efisiensi. Sementara PT Asuransi ASElIndonesia (Tergugat) dengan PT Asuransi Export Indonesia merupakansatu group perusahaan dimana Tergugat merupakan anak perusahaandari PT Asuransi Export Indonesia;2.
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan demikianmaka sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Penggugat berhak memperolehuang pesangon sebesar 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja sebesar 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3)dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBengkulu
20 — 15
rupiah) dan uang itu akan digunakan olehPemohon esok harinya untuk berangkat interview kerjaan, Termohontelah menolak ajakan Pemohon tersebut karena mengingat uangtersebut untuk Pemohon, namun Pemohon memaksa dan terjadipertengkaran hingga Pemohon mengeluarkan katakata kasar denganmenyebut Termohon istri anjing lalu mentalak Termohon dengan talak3 (tiga);Bahwa tidak benar Pemohon tidak bisa memberi nafkah lahir kepadaTermohon karena berhenti bekerja, benar Pemohon telah berhentibekerja karena di PHK
Mengenai tuntutan nafkah lampau Tergugat rekonvensi hanya sanggupmemberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), karenapada waktu itu Tergugat Rekonvensi masih belum memiliki pekerjaan,baru pada bulan Januari Maret 2021 yang lalu Tergugat Rekonvensimemiliki pekerjaan dengan gaji sejumlah Rp. 2.200.000,00 (dua juta duaratus ribu rupiah) per bulan, lalu April hingga saat ini Tergugatrekonvensi tidak lagi memiliki pekerjaan karena terkena PHK lagi;2.
Termohon adalah istri Pemohon; Bahwa Pemohon dan Termohon belum mempunyai anak; Bahwa Pemohon dan Termohon setelah menikah tinggal di rumahsaksi selama 2 (dua) bulan setelah menikah, lalu keduanyabertengkar dan pisah rumah; Bahwa sejak awal menikah Pemohon dan Termohon sudah seringbertengkar, dimana saksi sering melihat dan mendengar langsungpertengkaran tersebut; Bahwa penyebabnya yang saksi ketahui dikarenakan Pemohontidak bisa memberikan nafkah lahir kepada Termohon, karena padawaktu itu Pemohon di PHK
oleh perusahaannya; Bahwa Pemohon tidak memiliki perkerjaan selama 1 (satu) tahunyang lalu, dan sejak bulan Januari 2021 hingga Februari 2021Pemohon bekerja lagi lalu pada 3 (tiga) bulan belakangan inikembali di PHK lagi dan tidak lagi memiliki pekerjaan; Bahwa selain itu dikarenakan watak Termohon yang keras, tidaksopan dan tidak menghargai orangtua Pemohon menganggapdirinya sudah dijadikan pembantu; Bahwa antara Pemohon dan Termohon sejak bulan April 2020pisah rumah, dimana Termohon yang pergi
juta rupiah) dengan alasan bahwasanya benar selama 14(empat belas) bulan sejak selama pisah rumah Tergugat Rekonvensi tidakmemberikan nafkah lahir kepada Penggugat Rekonvensi dikarenakanselama selama kurang lebih hampir 1 (satu) tahun Tergugat Rekonvensi diPHK dan tidak memiliki pekerjaan, baru ada pekerjaan pada bulan Januari2021 bulan Maret 2021 berkerja dengan penghasilan sejumlah Rp.2.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), lalu sejak bulan April 2021 hingga saatini Tergugat Rekonvensi kembali di PHK
100 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Percetakan Abidin), Penggugat mulai bekerja pada tanggal 2 Desember1998 dan pada tanggal 12 September 2014 Penggugat di berhentikan/dipecat secara tertulis dengan Nomor Surat: 07/PHK/IX/2014 oleh Tergugatmelalui Management Perusahaan Percetakan Abidin yang bernama EddyUsman;3.
Pasalini mengandung pengertian bahwa sebelum adanya putusan pengadilanyang memperoleh kekuatan hukum tentang Penetapan PemutusanHubungan Kerja (PHK), maka buruh tetap menyelesaikan kewajibannyaseperti biasa yakni bekerja, begitu juga Pengusaha wajib menyelesaikankewajibannya yakni membayar gaji pada pekerja/buruh dan hal ini jugadidukung pula dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU1X/2011 tentang Pemberian Upah proses yang terkandung dalam Pasal 155ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003
Bahwa pada Tahun 2014 Penggugat sama sekali tidak menerima THRkeagamaan dari perusahaan;Bahwa rincian gaji/upah yang belum dibayar oleh Tergugat dari mulaiOktber 2014 sampai dengan Agustus 2015, hingga dimasukkannya gugatanini adalah Rp1.851.500,00 (gaji/upah perbulan) x 11 bulan upah (terhitungsejak di PHK) nilainya sebesar Rp20.366.500,00 (dua puluh juta tiga ratusenam puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan selanjutnya Tergugat tetapharus melaksanakan kewajibannya hingga perkara ini memperoleh
Oleh karenanya cukupberalasan bagi Penggugat untuk mengajukan permohonan dalam provisionilkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanuntuk membuat penetapan dalam provisi yang mewajibkan Tergugatmembayar gaji/upah Penggugat selama proses Penyelesaian HubunganIndustrial/PHK yang belum dibayar oleh Tergugat sejak bulan Oktober 2014 Agustus 2015;Bahwa akibat diberhentikannya Penggugat secara tertulis oleh Tergugat,mengakibatkan kondisi perekonomian dan kehidupan Penggugat besertakeluarganya
Nomor 229 K/Pdt.SusPHI/2016Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan untuk berkenan memberikan putusan sela berupa perintah kepadaTergugat untuk membayar upah proses selama penyelesaian perselisinanhubungan industrial/PHK Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugatsejak bulan Oktober 2014 Agustus 2015 dengan rincian Rp1.851.500,00(gaji/upah perbulan) x 11 bulan upah (terhitung sejak di PHK) nilainyasebesar Rp20.366.500,00 (dua puluh juta tiga ratus enam puluh enam ribulima
49 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
perselisihan hukumantara Para Penggugat dengan Para Tergugat tersebut, Majelis terlebihdahulu mempertimbangkan apakah gugatan Para Penggugat telahmelampaui batas waktu mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalamPasal 171 UndangUndang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan atautidak;Bahwa dari pertimbangan hukum Judex Facti ini sangat jelas dan tidakterbantahkan bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, yangmana Pasal 171 UU Nomor 13 Tahun 2003 ini mengatur tentang PemutusanHubungan Kerja (PHK
pemutusan hubungan kerja tanpapenetapan lembaga penyelesaian erselisinan hubungan industrial yangberwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/ouruh yang bersangkutan tidak dapatmenerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/ouruh dapatmengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubunganindustrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukanpemutusan hubungan kerjanya;Sangat jelas pasal ini mengatur PHK
mengikat;Sehubungan dengan hal teresebut butir 1 maka pasalpasal UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidakdapat digunakan lagi sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian hubunganindustrial;sedangkan gugatan Para Penggugat/Para Pemohon Kasasi adalah GugatanPerselisihan Hak, yang mana karena kesalahan kontrak maka ParaPenggugat menjadi Permanen dan Para Penggugat/Para Pemohon Kasasibelum pernah di PHK
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 juncto Pasal 171 UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 mengenai kadaluarsa karena ketentuan tersebut hanyamenyangkut gugatan perselisihnan PHK hanya berkenaan dengan ketentuanPasal 160 dan 162 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, sedangkandalam perkara a quo mengenai gugatan gugatan perselisihan hak yang diikutidengan perselisihan PHK;2.
Bahwa oleh karena hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat sudah tidak bisa dipertahankan, maka adalah adil PHK atas diriPara Penggugat disertai kompensasi berupa Uang Pesangon 1 xketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 xketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai denganPasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, rinciannyasebagai berikut:1) Penggugat (Abdur Rohim) Uang Pesangon 3x Rp1.779.000, = Rp5.337.000,00 Uang Penggantian Hak 15% x Rp5.337.000,00
172 — 614
Bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)sepihak terhadap para penggugat dengan tidak membayar UangPesangon, Uang Penghargaan masa kerja maupun Uang PenggantianHak.
GUGATAN PARA PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU2.1.Bahwa sebagaimana dinyatakan di atas, di dalam Surat Gugatan,Para Penggugat menyatakan bahwa perkara in casu merupakanperkara perselisihan PHK.
Di dalam perkara tersebut,gugatan yang diajukan Dodi Permana, dkk. adalah PHK karenamengenai gugatan PHK akibat berakhirnya kontrak dalamPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan atau PekerjaHarian Lepas.c. Putusan MA Nomor : 2 K/Pdt.SusPHI/2014 tanggal 11Februari 2014 juncto Putusan PHI pada PN Surabaya Nomor :Nomor 135/G/2012/PHI.SBY tanggal 29 April 2013 dalamperkara antara Abd.
DenganHal. 25 dari 108 Putusan No.15/Pdt.SusPHI.G/2018/PN.JKT.PST11.12.demikian, maka berhentinya hubungan kerja antara Para Penggugatdengan Tergugat bukanlah suatu pemutusan hubungan kerja (PHk),namun demi hukum hubungan kerja tersebut berakhir karena telahberakhirnya jangka waktu yang tercantum dalam PKL yang telahdisepakati bersama.Bahwa mengingat hubungan kerja tersebut berakhir bukan karena PHK,maka tidak ada kewajiban bagi Tergugat untuk memberikan pesangon,uang penghargaan masa kerja, maupun
hubungankerjanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, sedangkangugatan Para Penggugat didaftarkan pada tanggal 15 Januari 2018, dengandemikian, merujuk pada dalil Para Penggugat tentang tanggal PHK atasmasingmasing Penggugat di atas, dapat dikatakan bahwa gugatan ParaPenggugat diajukan dalam waktu lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggaldilakukan PHK sehingga telah lewat waktu (kadaluarsa), oleh karena itugugatan dimaksud harus dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya (nietontvankelijke
100 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan perbuatan PHK yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat seluruhnya Rp12.920.095,00 (dua belas juta sembilan ratus dua puluh ribu sembilan puluh lima rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
HIRAS ROHANA
Tergugat:
PT. SWADAYA SARANA BERLIAN
108 — 31
MENGADILI:
DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tenggal 23 Januari 2019
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kompensasi PHK kepada Penggugat berupa Uang Pesangon,Uang Penghargaan msa kerja dan uang Penggantiab hak serta upah bulan januari 2019 yang selurunhya sebesar
HENMA SAOR SINAGA
Tergugat:
PT. FEDORA ATHALIA
51 — 19
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
-Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 1 Juli 2019;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kompensasi PHK kepada Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak serta Upah bulan Juni 2019 yang seluruhnya sebesar
182 — 56
Kepala DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Timur atasrencana PHK dimaksud agar tidak menimbulkan kerancuan /permasalahan di kemudian hari;.
Bahwa, pada tanggal 30 Desember 2013 Penggugat (PT.BNJM)rencananya secara bertahap akan melakukan PHK terhadap 376Halaman 37 dari 199 Putusan Nomor 06/G/2014/PHI.
Bahwa Penggugat dalam posita 6 melaporkan ke Dinas untukmelakukan PHK karena kondisi perusahaan, bahwa dalam dalil inimenunjukkan Penggugat tidak memahami UndangUndangKetenagakerjaan, semestinya sebelum melakukan PHK ada upayasebelumnya dan Serikat Pekerja dilibatkan sesuai ayat 1, 2, 3 pasal151 UUK No 13 Tahun 2003;6. Bahwa Gugatan PENGGUGAT pada posita 7 mengatakan PHK tahappertama 80 orang gagal adalah TIDAK BENAR dan mengadangada.
Bahwa tindakan Penggugat menghentikan pembayaran upahterhadap Tergugat adalah sewenangwenang, karena PHK terhadapTergugat masih belum diputus/ditetapkan oleh PengadilanHubungan Industrial, artinya PHK terhadap Tergugat masih belumsah, berdasarkan ketentuan pasal 151 ayat (3) UUKetenegakerjaan No. 13 tahun 2003 : Dalam hal perundingansebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenar tidakmenghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskanhubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperolehpenetapan
KeteranganPara Saksi maka terhadap Para Tergugat tersebut berdasarkanketentuan pasal 168 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 Jo. pasal 6 ayat (3)Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP.232/MEN/2003 dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengankualifikasi mengundurkan diri;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P17 #Majelisberkesimpulan bahwa Penggugat dalam perkara a quo layak danpatut melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ParaTergugat dengan kualifikasi mengundurkan
87 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat membayar kompensasi PHK sejumlah Rp31.693.816,00 (tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam belas rupiah) tunai;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada negara;
ADHI MURMANSYAH, S.S.IP
Tergugat:
PT. BANK BRI SYARIAH Tbk
123 — 50
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan surat Pemutusan Hubungan Kerja kepadaPenggugat dengan NOKEP: 187-HCD/HCOS/07/2019 adalah batal demi hukum
- Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak 22 Juli 2019
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Kompensasi PHK kepad aPenggugat berupa uang Pesangon,Uang penghargaan masa kerja ,uang pergantian hak, dan DPLK secara tunai dan sekaligus yang keseluruhanya
379 — 98
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK tanpa adanya kesalahan.4. Menghukum Tergugat membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp.128.058.505,- (seratus dua puluh delapan juta lima puluh delapan ribu lima ratus lima rupiah), 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
123 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat yang hendak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)terhadap Penggugat agar tunduk pada ketentuan Pasal 161 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Ill). Penggugat agar dapat menerima upah sejak bulan November 2013 s/dsementara saat ini bulan Desember 2014 = 14 (empat belas) bulan xRp4.690.350,00 = Rp65.664.900,00;IV).
Penggugat agar dapat menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHk)apabila Tergugat melakukan PHK berdasarkan pada ketentuan Pasal 161UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Atas anjuran Disnakertrans tersebut, pada tanggal 8 Januari 2015,Penggugat sudah menyatakan menerima anjuran tersebut (terlampir);Sedangkan pada tanggal 8 Januari 2015 pihak Tergugat melalui kuasahukumnya menolak anjuran Disnakertrans tersebut (terlampir);Halaman 5 dari 31 hal.
Put.Nomor 90 K/Pdt.SusPHI./201625.26.Bahwa walaupun Pasal 158 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan yang mengatur PHK karena kesalahan berat tidak berlaku,namun secara empiris norma tersebut tetap berlaku dengan adanya SuratEdaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia(Menakertrans) Nomor SE13/MEN/SJHK/I/2005 yang mengatur PemutusanHubungan Kerja karena keadaan mendesak.
90 — 32
sekaligus pembayaransecara tunai uang pesangon sebesar Rp. 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh JutaLima ratus ribu rupiah) ;8 Bahwa ternyata kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama olehpara pihak dan disaksikan oleh Mediator Disnakertrans Kota Mojokerto tidakdilaksanakan oleh PIHAK TERGUGAT ;9 Bahwa akibat tidak dilaksanakan Kesepakatan Bersama yang dituangkan dalamrisalah Mediasi , maka pada hari Senin, 03 November 2014 PIHAKPENGGUGAT melanjutkan penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK
YEGE PUTRA MAS11 bulan * RP.15.000.000/bIn = Rp.165.000.000 (FebDes 2014) ;b Uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1435 H tahun 2014 Rp.TOTO = emer eceeeeeseonesecesemacsnisnmneemnssnanaesnensnomsnameinaessc Uang JAMSOSTEK (JKK,JKM,JHT,JPK) = 7.89 %* gaji/bIn *34 Rp.50.000.000, ;d Uang Bonus Penjualan Rumah 2.5 % dari Omset Penjualan Rp.183.000.000, ;Yang dihitung dari cash flow (= 2,5 % * Rp. 7.353.000.000) ;e Uang PHK sesuai anjuran DISNAKERTRANS Kota Mojokerto Sebesar 2(dua) kali ketentuan
YEGEPUTRA MAS adalah dua subyek hukum yang berbeda, namun Penggugatmemasukkannya dalam satu gugatan ;e Bahwa, antara posita dan petitum gugatannya tidak relevan dan saling kontradiktif,dimana Penggugat dalam gugatannya menyampaikan permohonan gugatan PHK,namun tidak memberikan penjelasan sejak kapan Penggugat die Bahwa, dalam gugatannya Penggugat mendasarkan pengajuan gugatan iniberdasarkan Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Mojokerto Nomor560/772/417.312/2014, namun dalam petitumnya mencantumkan
Namun karena Tergugatmengingkari kesepakatan tersebut maka proses PHK menjadi menggantungmenunggu penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial ;Menimbang, bahwa atas Eksepsi Tergugat tersebut Majelis mempertimbangkansebagai berikut :Hal 15 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby181 TENTANG PERUBAHAN GUGATAN ;n Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana ditentukandalam pasal 127 Rv dan ketentuan pasal 83 ayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun2004, maka perubahan
34 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
penyelesaianperselisihan hak secara Mediasi antara Penggugat danTergugat sesuai dengan ketentuan Undang Undang No. 2 Tahun2004, Tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, namun tidak tercapai kesepakatan;bahwa ketika proses Mediasi berlangsung di Kantor SukuDinas Tenaga Kerja Jakarta secara sepihak dan semena menadengan mengabaikan proses mediasi sesuai UndangUndang No.2Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan MHubunganIndustrial, yaitu tanggal 9 Oktober 2008, Tergugatmengirimkan surat pemberhentian (PHK
Tergugat membayar kekurangan gaji Penggugatsebagaimana Keputusan Direksi No. 55/SKEPAL/VII/2001,tanggal 21 Juli 2001, yang seharusnya diterima denganperincian sebagaimana tersebut dalam surat gugatan;bahwa, berdasarkan Ketentuan Pasal 155 ayat (1) undangundang No. 13 Tahun 2003, yaitu; selama belum ada penetapanlembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial makaPemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dilakukan, dan apabiladilakukan maka dianggap batal demi hukum, bahwa, karenaSurat Pemberhentian (PHK
Adapun perihal Pangkat dangolongan Pemohon' Kasasi/semula Penggugat sedangdalam perselisihan di Pengadilan MWHubungan Industrialperkara aqua No.98/PHI.G/2009/ .PN.JKT.PST.Bahwa perselisihan hak harus diselesaikan terlebihdahulu dari perselisihan PHK, atas dasar dasartersebut maka hakhak Pensiun Pemohon Kasasi/semulaPenggugat TIDAK = PERNAH DITERIMA oleh PemohonKasasi/semula Penggugat,Bahwa selain alasan tersebut diatas, alasan PemohonKasasi/semula Penggugat tidak menerima hak hakpension dalam hal
Put.No.902K/Pdt.sus/2009mengenaialasan ke ad.1 s/d ad.2bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat telah tepat dan benar dalam pertimbanganhukumnya dan tidak salah menerapkan hukum Pemohon Kasasi/Penggugat di PHK karena pensiun dan Hakhaknya dibayarsesuai Undang Undang No. 13 Tahun 2003 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkaraini tidak bertentangan dengan
70 — 8
Sinergy Putera Parahyangan dengan pihak pekerja Sdr.Rudi Sunarto, dkk (6 orang) dapat menyepakati Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)sejak bulan Juli 2009;2. Agar pihak Perusahaan PT. Sinergy Putera Parahyangan membayarkan hakhakpara pekerja Sdr. Rudi Sunarto, dkk (6 orang) sebagai berikut (terlampir);3. Agar pihak Perusahaan PT.
Pada saat jaga malam, tanggal 11 Maret 2009 karyawan di bagian keamanandipanggil Pimpinan Perusahaan dan pada saat itu pula karyawan di bagiankeamanan diputuskan hubungan kerjanya (PHK) secarfa lisan.
Sunda;21Bahwa sekarang tidak ada lagi PT Sinergy, yang ada PT Kobri Duma merupakanperusahaan outsourcing dan yang saksi tahu pekerja PT Sinergy di PHK;Bahwa KTA Satpam dan Sajam dikeluarkan tanpa ada permohonan, untuk PTSinergy, setelah saksi cek berdasarkan Surat Perintah dari Ka Bag Binamitra PolresBandung Tengah, saksi ketemu dengan Pak Tinton pekerja PT Sinergy sebagaiKoordinator Satpam ditanyakan ada berapa Satpam di PT Sinergy dan Pak Tintonmemberikan namanama Satpam;Bahwa Polres percaya namanama
dicantumkan dalam KTA karena adablanko yang harus diisi oleh Satpam, diantaranya yang harus diisi selain nama jugaada data mengenai tinggi badan, berat badan, dll;Bahwa mengenai gaji yang diterima Penggugat dari siapa dan berapa besarnya,saksi tidak tahu;Bahwa saksi tidak tahu apa alasan PT Sinergy memPHK Penggugat, yang saksitahu sekarang ada PT Kobri Dumar yang pegang adalah Pak Cecep;Bahwa saksi pernah lihat kalau siang Para Penggugat ada bekerja di PT Sinergy,mengenai riwayat sampai Para Penggugat di PHK
69 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uang Pesangon,Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang Penggantian Hak sebagaimanayang diatur dalam Pasal 156 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan.Bahwa tindakan Tergugat yang Melakukan Pemutusan Hubungan KerjaMassal secara sepihak tanpa merundingkan terlebin dahulu dengan SerikatPekerja dan tanoa Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, dengan caramelarang Para Penggugat untuk bekerja sebagaimana biasanya, danmenghilangkan Nama Para Penggugat dari Absensi tanpa memberikanSurat PHK
Kutip Brondolan dibebankan kepada Pemanen setelah PekerjaPengutip Berondolan di PHK awal Tahun 2015. Pada saat ini setelah Pengutip Brondolan di PHK, Pemanendisuruh bertanggung jawab atas berondolan.Padahal apabila keterangan Saksi Para Pemohon Kasasi yangtersebut diatas, dihubungkan dengan Bukti T12 dan T9, sertaKeterangan saksi Penggugat Yusli Saragih, Azuar Surya Edy.S danAlberto Rajagukguk sebagaimana yang termuat dalam putusan,yang berbunyi sebagai berikut :Halaman 51 dari 76 hal. Put.
HakHak Para Penggugat kebelakang selama bekerja,sedangkan Judex Facti tidak memberikan dasar dan alasan hukumterhadap HakHak para Penggugat mulai bekerja sampai di PHK, makaoleh karenanya Judex Facti tidak memuat alasan hukum dan amarputusan terhadap sengketa mulai bekerja sampai di PHK, maka PutusanJudex Facti tersebut merupakan Putusan yang cacat hukum.Bahwa adapun Pasal 102 ayat (1) Poin (d) dan ayat (2) UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial tersebut