Ditemukan 16600 data
24 — 10
dansesuai dengan ketentuan dalam pasal 149 ayat (1) R.Bg, gugatan tersebutdapat diperiksa secara verstek serta putusan dapat dijatunkan tanpa hadirnyaTergugat sepanjang berdasarkan hukum dan beralasan;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka upaya damai sebagaimana diatur dalam Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan medias
37 — 12
sesuatuyang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagai bagianyang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yang hadirsedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
27 — 15
., M.H. tanggal 13 Desember 2021, ternyata medias!
8 — 6
Mei 2018 dan berdasarkan Surat Keterangan Ghaib NomorXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, Cdikeluarkan oleh Kelurahan xxxxxxXXXXXXXXX,Kecamatan xxxxxxxxxXxXxXxx, Kota Pekanbaru, tanggal 08 Maret 2018, Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut melalui Mass Media (Radio IKMIPekanbaru), serta tidak ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkanalasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
17 — 12
Pasal 115 Kompilasi HukumIslam, Majelis Hakim pada setiap kali persidangan telah berusaha semaksimalmungkin menasehati Pemohon untuk bersabar agar bisa membina rumahtangga dengan rukun dan harmonis akan tetapi tidak berhasil, oleh karea ituperkara ini harus segera diputuskan;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir dipersidangan dalam perkara aquo, maka Majelis tidak dapat memerintahkanpara pihak untuk melaksanakan mediasi karena salah satu syarat agar medias!
17 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 15
lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
39 — 16
lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
24 — 20
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 14
atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberpikir untuk tidak bercerai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
22 — 20
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
127 — 24
Menimbang, bahwa walaupun setiap perkara kontentius harus dimediasi sesuaiamanat PERMA Nomor Tahun 2008 yang diubah dengan PERMA Nomor Tahun2016, namun oleh karena perkara ini adalah perkara kontentius berupa legalitashukum, maka dengan merujuk point (6) halaman 85 Pedoman Pelaksanaan Tugasdan Administrasi Peradilan Agama Edisi Revisi tahun 2014 yang diberlakukandengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/TV/2006 tanggal 4 April2006, maka dalam proses penyelesaian perkara ini tidak wajib dilakukan medias
42 — 26
., akan tetapi ternyata berdasarkan Laporan Mediatordengan suratnya tertanggal 22 September 2020, bahwa upaya medias!
24 — 19
sesuai dengan ketentuan pasal 149 R.Bg MajlisHakim cukup alasan menyatakan Tergugat tidak hadir dan perkara aquo diperiksadan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
68 — 22
sesuatuyang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagai bagianyang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yang hadirsedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
17 — 10
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 2
sumpah di hadapan Sidang terbuka Pengadilan Tinggidan Surat Kuasa Khusus yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Kudustelah memenuhi syaratsyarat sebagai Surat Kuasa Khusus, maka KuasaHukum Pemohon tersebut mempunyai kedudukan hukum (/egal standing)yang sah untuk mewakili dan atau mendampingi Pemohon, sebagaimanamaksud Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor: 18 tahun 2003 tentangAdvokat;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
15 — 1
Pemohon, anakPemohon / calon suami dan calon istri anak Pemohon telah datang menghadapdalam persidangan ;Menimbang, bahwa Hakim telah memberi nasehat/pertimbangan kepadaPemohon agar bersabar dan menunggu sampai anak Pemohon cukup umur,menunggu sampai Calon Isteri anak berumur 16 tahun untuk menikah namunusaha tersebut tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan ini (voluntair), maka mediasitidak perlu dilaksanakan sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008 Tentang Medias
28 — 18
Tergugat tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil/ kuasanya yang sah, meskipun oleh Jurusita PengadilanAgama Makassar, seSuai surat panggilan (relaas) Nomor 127/Pdt.G/2022/PA.Mks, tanggal 14 Januari 2022, yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyatabahwa tidak datangnya Tergugat tersebut disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa selanjutnya karena pihak Tergugat tidak hadir sehigga Medias