Ditemukan 10678 data
222 — 158 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADIRADINAMIKA FINANCE telah mengadakan perjanjian pembiayaan denganpenyerahan hak milik secara fidusia Nomor 065714800754 tanggal 26Hal. 1 dari 14 hal. Put.
JULI sebagaimana diaturdan diancam Pidana dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa JULI FERNANDO PGL.
JULI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2)yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 36 Undang undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULI FERNANDO Pgl JULIdengan pidana penjara selama
yangmengalihkan menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 2 ) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia "berdasarkan pertimbangan hukum yang benar.
Asli 3 ( tiga ) lembar sertifikat Jaminan Fidusia NomorW3.0010196.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2014.
149 — 68
173 — 0
Menyatakan Terdakwa Sisca Yulianti Binti Hendi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bundel perjanjian kredit asli/perjanjian pembiayaan nomor 1021120200102705 a.n SISCA YULIANTI; 1 (satu) bundel Akta Fidusia Nomor 1779; 1 (satu) lembar surat pernyataan kredit atas nama / over alih tidak resmi / gadai an SISCA YULIANTI; 1 (satu) buah BPKB a.n SISCA YULIANTI; 1 (satu) lembar sertifikat Jamianan Fidusia a.n SISCA YULIANTI; 2 (dua) lembar Surat Peringatan Pertama dan kedua Asli; 2 (dua
154 — 20
Menyatakan Terdakwa Heriyansyah Bin M.Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternativ kedua Penuntut Umum;2.
Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia asli dengan nomor : W9.00081429.AH.05.01, tahun 2014 tanggal 3 Juni 2014 notaris Yulian Suhandi, SH.M.Kn. 2) 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia asli nomor : 1608 tanggal 31 Mei 2014.3) 1 (satu) lembar surat pemberitahuan I (somasi) asli tertanggal 25 Agustus 2014.4) 1 (satu) lembar surat pemberitahuan I (somasi) asli tertanggal 24 September 2014.5) 1 (satu) lembar surat pemberitahuan II (somasi) asli tertanggal
10 Nopember 2014.6) 1 (satu) lembar surat peringatan terakhir (somasi) asli tertanggal 17 Nopember 2014.7) 1 (satu) lembar surat permohonan pembiayaan di PT Reksa Finance asli tanggal 14 Mei 2014.8) 1 (satu) lembar surat kuasa asli Heriyansyah (selaku pemberi Fidusia) kepada PT.Reksa Finance (selaku penerima kuasa) tertanggal 19 Mei 2014.9) 2 (dua) lembar surat perjanjian pembiayaan asli nomor : PK8021220140500020 yang ditanda tangani Heriyansyah dari PT Reksa Finance tertanggal 19 Mei 2014.
10) 2 (dua) lembar surat perjanjian jaminan fidusia asli nomor : 8021220140500020 yang ditanda tangani Heriyansyah dari PT Reksa Finance tertanggal 19 Mei 2014.11) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil kijang innova type E.2.5 Diesel tahun 2005 warna hitam nomor polisi BE 2194 CS Noka.
MHFXS41G551500155 Nosin. 2 KD9314470, STNK atas nama Murary Azis.13) 1 (satu) berkas foto copy sertifikat jaminan fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 03 Juni 2014 yang dibuat di notaris Yulian Suhandi, SH.M.kn.14) 1 (satu) lembar foto copy pernyataan dan persetujuan akad kredit dari terlapor atas nama Heriyansyah kepada M.Ahmad Fathoni Ahmed selaku Credit Marketing Officer tanggal 14 Mei 2014.15) 1 (satu) berkas foto copy surat kuasa dan surat perjanjian pembiayaan dari Sdr
fidusia di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tanggal 03 Juni 2014 antaraPemberi Fidusia (Heriyansyah) dengan Pernerima Fidusia (PT.
Murary Azis tersebuttelah didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tanggal 03 Juni 2014 antaraPemberi Fidusia (Heriyansyah) dengan Penerima Fidusia (PI.
Murary Azis tersebuttelah didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tanggal 03 Juni 2014 antaraPemberi Fidusia (Heriyansyah) dengan Pererima Fidusia (PT.
Pembebanan bendadengan jamian fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia danmerupakan akta jamnan fidusia.Bahwa sesuai pasal 25 jaminan fidusia hapus karena beberapa hal, yaitu :1) Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.2) Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.3) Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.Bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang jaminan fidusia apabila debiturcidera janj,maka peberima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yangmenjadi
obyek jaminan fidusia yangdilakukan tanoa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerimaan fidusia.
122 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
149 — 11
Menyatakan Terdakwa SRIYONO Bin H KARTUBI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu ;2.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober 2013 jam 12:45:35 dengan pemberi fidusia atas nama SRIYONO alamat Lemahduwur RT.2 RW.2 Desa Lemahduwur Kec. Kuwarasan Kab. Kebumen.
1 (satu) salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 937, hari Senin tanggal 26 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Arie Herawati, SH, 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 5461300319 tanggal 2 Agustus 2013. 1 (satu) buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor F No. 9187863G, mobil Daihatsu Xenia LI Deluxe Plus VVTI 1.0 MT, Nopol.
benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa bermula terdakwa SRIYONO Bin H.
Sertifikat Jaminan Fidusia dariKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahJawa Tengah dengan Nomor : W13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober2013.Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa SRIYONO Bin H.KARTUBI (Alm) bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia LI Deluxe Plus VVTI1.0 MT, Nopol.
UJANG SYARIFUDIN SUMAJI alamat VillaMakmur I blok A.5 No. 37 RT.5 RW.19 KelurahanMangunraja, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi.Bahwa peristiwa tersebut terjadi karena dari pihakterdakwa telah melanggar serifikat jaminan fidusia NomorW13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober 2013 jam12:45:35 dan akta jaminan fidusia No. 937 hari Senintanggal 26 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Notarisdan Pejabat Pembuat Akta Tanah ARIE HERAWATI,SH., MH dan perjanjian fidusia yang kemudian kendaraantersebut dipindah
Penerima FidusiaMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yaitu20Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihaklain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaMenimbang
146 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
93 — 16
Menyatakan Terdakwa JONI MUDIYANTO BIN MOHAMAD HASYIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ;2.
Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) bendel sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00689507.AH.05.01 tahun 2015 tertanggal 21 Desember 2015;- 1 (satu) buah BPKB an. Sdr. JONI MUDIYANTO;- 1(satu) bendel akta jaminan Fidusia no: 500 tertanggal 18 Desember 2015- 1(satu) lembar bukti angsuran atau A/R Card atas nama Sdr.
yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia.
Pemberi Fidusia atas nama JONI MUDIYANTO alamat :Jalan Husni Thamrin Rt 3 /2 Kel.
pemilik benda;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud penerima Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamindengan jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah menerangkan bahwaia adalah JONI MUDIYANTO BIN MOH HASYIM sebagaimana fakta dipersidangania pada tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul
JONI MUDIYANTO, 1(satu) bendel akta jaminan Fidusia no: 500tertanggal 18 Desember 2015, 1(satu) lembar bukti angsuran atau A/R Card atasnama Sdr. JONI MUDIYANTO membuktikan bahwa terdakwa adalah pemilik objekjaminan Fidusia ( pemberi Fidusia) berupa sepeda motor Honda Vario 125 CBS Plustahun 2016 warna putih nopol G6079FU sedangkan PT.
121 — 70
M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa MUJI HARJONO Bin PAWIRO IRONO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima) belas hari dan denda sebesar 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu
MUJI HARJONO -1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22-911 AH.05.01 Tahun 2013Dikembalikan kepada CV. Kemenangan Jaya Abadi melaui saksi Firman; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
MUJI HARJONO 1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22911 AH.05.01Tahun 2013(dikembalikan kepada CV. Kemenagan Jaya Abadi).5.
Unsur yang mengalihkan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekjaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2);3. Unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Ad. 1. Unsur Pemberi fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang No.
No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yangberwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnyabangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksuddalam Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yangtetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan bagipelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakankepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya;Menimbang, bahwa selanjutnya
Putusan No.36/Pid.B/2015/PN BtlMenimbang, bahwa mengengenai pengertian jaminan fidusia olehkarena sebelumnya telah diuraikan pada unsur sebelumnya diatas, makapengertian jaminan fidusia dalam unsur sebelumnya tersebut diatas akandiambil alin kedalam pengertian jaminan fidusia pada unsur kedua ini;Menimbang, bahwa selanjutnya beradasarkan ketentuan Pasal 23 ayat(2) UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkanbahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan
MUJI HARJONO1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22911 AH.05.01Tahun 2013Dikembalikan kepada CV.
66 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana dalam Pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, dilakukan olehTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno telah menjual sebuahkendaraan 1 unit kendaraan truk No.
S 8230 UF yang masih menjadi obyekjaminan fidusia kepada saudara Adi S. seharga Rp 20.000.000,00 (dua puluhHal. 1 dari 7 hal. Put. No. 2176 K/Pid.Sus/2013juta rupiah) tanpa seijin PT. MNC Finance cabang Bojonegoro, bahwa iaTerdakwa di dalam pembayaran angsuran kendaraan dump truk tersebut jugamasih belum lunas kepada PT.
MNC Finance Cabang Bojonegoro ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTuban tanggal 19 Juni 2012 sebagai berikut :1.
Menyatakan Terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan kepada pihaklain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang UndangRI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam suratdakwaan ;2.
Menyatakan bahwa Terdakwa JOKO SUWARNO bin SUYITNOterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan kepadapihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia ;2.
171 — 102
No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3.
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAIZ ANWARI, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Dengansengaja dengan cara apapun memberikan keterangan secaramenyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidakmelahirkan perjanjian jaminan fidusia,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun ;3.
Bahwa Pembanding tidak sepakat dengan pertimbangan judex factiePengadilan Negeri Klas A Yogyakarta yang kontradiktif pada halaman 26alinia ke 2, 3 dan 4 tentang frasa Terdakwa mengalihkan barangbarangjaminan fidusia tanpa ijin dari PT.
BPR Walet Jaya Abadi, sedangkanjaminan fidusia menurut pasal 4 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutandari suatu perjanjian kredit Nomor 2730/PK/BW/JA/V2017 tanggal 31Januari 2017 tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut pasal1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata ;Sehingga kekhilafan judex factie Pengadilan Negeri Yogyakarta tentangkeabsahan perjanjian kredit yang ditindak lanjuti pemberian jaminan fidusiaadalah keliru ;2
Bahwa penentuan waktu antara beralihnya obyek yang diperjanjikandengan lahirnya perjanjian fidusia, lahirnya jaminan fidusia pada tanggal 31Januari 2017, sedangkan Terdakwa mengalihkan kedua obyek yangHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2017/PT YYKdiperjanjikan sebagai jaminan fidusia sejak tahun 2016 (sebelum lahirnyaperjanjian fidusia) ;Bahwa Pembanding tidak sepakat dengan kesimpulan judex factiePengadilan Negeri Yogyakarta pada putusan halaman 26 alinea ke 5 yangmenyebut :Menimbang, bahwa
344 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
249 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
147 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
149 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
Siringoringo, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan RantauUtara, Kabupaten Labuhan Batu atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat,pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu daripenerima Fidusia;Bahwa perbuatanperbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan caracaraantara lain sebagai berikut : Bahwa kejadian bermula pada hari Senin tanggal
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00(seribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 831/Pid.B/2012/PNRAP tanggal 15 Mei 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Mala Hayati alias Utet telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yangmengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;.
FIF Cabang Rantau Prapat danbertugas sebagai Recovery Processor Koordinator.Bahwa orang yang menjadi pelaku yang telah mengalihkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia adalah Terdakwa.Bahwa benda yang menjadi objek jaminan fidusia pada PT.
FIFRantau Prapat, namun di balik kesalahan tersebut Terdakwa mempunyaiitikad baik yaitu Terdakwa tidak mengambil keuntungan apapun di balikpengalihan barang jaminan fidusia tersebut kepada Saudara Sri.Bahwa pada awalnya pengalihan motor sebagai jaminan fidusia kepadaSaudara Sri berjalan baik tanpa ada hambatan sebab ternyata Saudara Sritelah melunasi angsurannya selama 22 kali.
Padahal harga motor Honda Revo pada tahun 2008hanya berkisar Rp13.500.000,00.Bahwa Terdakwa sama sekali tidka berniat untuk menggelapkan barangjaminan fidusia atau menipu PT. FIF karena sebelum terjadinya pengalihanbarang jaminan fidusia kepada Saudara Sri Terdakwa pernah memintakeapda PT. FIF untuk menarik barang tersebut namun pihak PT.
59 — 33
328 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY binti SUPARNO terbuktibersalah melakukan tindak pidana Mengalinkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PasalHal. 1 dari 8 hal. Putusan Nomor 2797 K/Pid.Sus/201936 juncto Pasal 23 Ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia;2.
Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.0000864.AH.05.01 tahun 2017, tanggal 13 Januari 2017 atasnama Pemberi Fidusia NOVI NURAENY yang beralamat di JalanJakarta 13 Nomor 09 RT.002/RW.002, Kelurahan Antapani Kulon,Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, Kode Pos 40291dan Penerima Fidusia PT. MIZUHO BALIMOR FINANCE yangberalamat di Jalan Dr.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) berkas fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 yangdikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia Novi Nuraeny danpenerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance; 1 (satu) berkas fotokopi Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor062754/CV16/007588 tanggal 27 Desember 2016 antara PT.
Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY binti SUPARNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalinkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yangtidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia;2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) berkas fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia NoviNuraeny dan penerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance;Hal. 4 dari 8 hal.
106 — 23
ULUNJI, SKM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hj. YOAN N.
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar foto copy perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia yang sudah di legalisir dengan nomor perjanjian : 01.600.872.00.140689.3.;- 2 (dua) lembar foto copy sertifikat jaminan fidusia yang sudah dilegalisir dengan nomor sertifikat jaminan fidusia : W26.00022524.AH.05.01 tahun 2014 ;- 1 (satu) lembar foto copy pernyataan pendaftaran jaminan fidusia yang sudah dilegalisir dengan nomor register : 2014071875100019;- 10 (sepuluh) lembar foto copy akta
fidusia beserta isinya yang sudah di legalisir dengan nomor akta fidusia 272 tanggal 02 Juli 2014;- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Sporty 1,3 M/T warna putih DM 1831 F yang ditanda tangani oleh H.
YOAN ULUJI, SKM;- 1 (satu) lembar foto copy buku pemilikan Kendaraan bermotor (BPKB) yang sudah dilegalisir dengan nomor : K-06920881;- 3 (tiga) lembar fotocopy bolak balik syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia (syarat dan ketentuan umum) yang sudah dilegalisir dan ditanda tangani oleh debitur Hj. YOAN N.
ULUJI, SKM dan diketahui oleh kreditor BADIA AZHARI PANE;- 10 (sepuluh) lembar sambungan dari isi AKTA fidusia nomor 272 tanggal 02 Juli 2014 yang sudah di legalisir dan di tanda tangani oleh Notaris HELLEN PATTIASINA, SH;- 1 (satu) lembar foto mobil yang menjadi objek jaminan fidusia jenis Daihatsu Xenia (Air Bag) 1,3 Sporty M/T warna putih DM 1831 F, nomor mesin MD23361 No. Rangka MHKV1BA2JEJ016494; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yaituPT.
Saksi ASRUL AZIS, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungandengan masalah yang saksi laporkan mengenai customer ataupemberi fidusia yang telah mengalihkan jaminan fidusia sehinggatidak melakukan pembayaran / angsuran mobil pada PT Astra CreditCompanies (ACC) Cabang Gorontalo; Bahwa customer atau pemberi fidusia yang telah mengalihkanjaminan fidusia sehingga tidak melakukan pembayaran / angsuranmobil pada PT Astra Credit
yang menandatanganiperjanjian Fidusia dengan PT.
Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai Pemberi Fidusia,sedangkan sebagai Penerima Fidusia adalah PT.
yangmenandatangani perjanjian Fidusia dengan PT.
193 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
171 — 79
tanpa persetujuantertulis dari penerima fidusia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan carapada pokoknya sebagai berikut : Bahwa awalnya pada sekitar bulan Mei 2016, terdakwa telahmengajukan permohonan kredit pembiayaan ke PT.
Nusantara Sakti Kebumen yangberalamat di Jalan Pahlawan No. 120 A Kebumen, mengadakanperjanjian pembiayaan konsumen dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 0641716050002 tanggal 04 Mei 2016dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00109384.AH.05.01tahun 2017 tanggal 14 Februari 2017 dan Akta Jaminan Fidusia No.Halaman 2 dari 10 halaman, Putusan Nomor 278/Pid.Sus/2017/PT SMG402 tanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Maria NovaLenawati, SH. MH. ADV.
Nusantara Sakti Kebumen yangberalamat di Jalan Pahlawan No. 120 A Kebumen, mengadakanperjanjian pembiayaan konsumen dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 0641716050002 tanggal 04 Mei 2016dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00109384.AH.05.01tahun 2017 tanggal 14 Februari 2017 dan Akta Jaminan Fidusia No.402 tanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Maria NovaLenawati, SH. MH. ADV.
Sus/2017/PT SMG4. 1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 402, tanggal 31 Januari 2017,yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI, S.H.
Kebumen ;1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 402, tanggal 31 Januari 2017, yangdikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI, S.H., MH.ADV.,M.KN;1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00109384.AH.05.01Tahun 2017, tanggal 14 Februari 2017 jam : 16:13:31;1 (satu) bukti pengiriman surat peringatan ke 1 kepada Sdr. IMRONROSADI, beralamat di Dukuh Kemancan, Rt. 2, Rw. 2, Candiwulan,Kebumen, tanggal 28 Desember 2016 ;1 (satu) bukti pengiriman surat peringatan ke 2 kepada Sdr.