Ditemukan 5057 data
9 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
7 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 2
Terlepas darisiapa yang bersalah dan siapa yang benar, pada kenyataannya Pemohondan Termohon sudah tidak mungkin lagi dirukunkan kembali dalam saturumah tangga sebagai suami isteri sehingga sulit untuk mencapai tujuanperkawinan yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana yangdikehendaki alQur'an surat arRum ayat 21 dan Pasal 1 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 jo.
9 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
34 — 5
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
9 — 1
Mahkamah Agung RI Nomor379/K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 yang berkonklusi hukum bahwa apabilaantara suami Istri terjadi perselisinan/perbedaan tempat tinggal, maka rumahtangga tersebut telah pecah dan telah memenuhi alasan perceraian pada Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan yurisprudensiMahkamah Agung Nomor 534/K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996 yang abstraksihukumnya menyatakan bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
6 — 0
Bahwa perpisahan tempat tinggal tersebut terjadi akibat terjadinyapertengkaran antara Penggugat dan Tergugat yang disebabkan adatelepon masuk di HP milik Penggugat yang Penggugat tidak tau darisiapa;3. Bahwa selama berpisah tempat tinggal antara Penggugat danTergugat sudah diusahakan untuk rukun namun tidak berhasil;4.
10 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 1
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu. masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
9 — 0
Pasal 19 (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 (f) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu. merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi "bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilinat adalan perkawinan itu sendiri, apakah masih dapatdipertahankan atau tidak.
11 — 0
suami istri sehinggacalon istri anak Pemohon telah hamil 5 bulan;e Bahwa, ia dengan calon istrinya berstatus jejaka dan perawan serta tidakada hubungan mahram maupun sesusuan yang dilarang untuk kawin;Bahwa, ia sudah siap menjadi suami dan kepala rumah tangga, ia akanbertanggung jawab atas rumah tangganya, dan ia bekerja di perusahaansawit yang mempunyai penghasilan tiap bulan sebesar Rp. 1.600.000(satu juta enam ratus ribu rupiah);Bahwa, ia bersedia kawin dengan calon istrinya tanpa ada paksaan darisiapa
10 — 9
rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanHal. 7 dari 10 halaman Putusan No. 0259/Pdt.G/2018/PA.KagPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinhat dariSiapa
8 — 8
atau perjanjian suci, yanguntuk memutuskannya tidak boleh diukur dengan kesalahan darisalah satu pihak;Menimbang, bahwa tidak perlu dan tidaklah patut pecahnyarumah tangga Penggugat dengan Tergugat dibebankan padakesalahan slah satu pihak, karena mencari kesalahan salah satupihak dalam hal kenyataan kerukunan yang tidak mungkin lagidiharapkan akan menimbulkan pengaruh yang tidak baik bagikedua belah pihak dan anak keturunannya di kemudian hari;Menimbang, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
15 — 7
perpisahan tempat tinggal di antaraSuami istri hanya mungkin terjadi dalam dua hal, pertama karenaadanya alasan yang sah untuk itu atau karena hal lain diluarkemampuan pihakpihak dan kedua karena terjadinya perselisihandan atau pertengkaran di antara mereka, sementara hal yangpertama tidak ternyata di persidangan ;Menimbang, bahwa perselisihan dan pertengkaran di antaraSuami isteri merupakan hal yang lumrah dan bisa terjadi pada setiaprumah tangga, dapat terjadi dengan sebab apa saja dan bermula dariSiapa
11 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
7 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
6 — 0
pertengkaransehingga tidak ada kecocokan lagi dalam berumah tangga, oleh karenanyatidak ada lagi harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga,sebagaimana alasanalasan yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, yakni Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
8 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpa7mempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
18 — 6
Putusan Nomor 1332/Padt.G/2019/PA.Kagdipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak, Sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996, maka Majelis Hakimberpendapat permohonan
19 — 12
melihat lagi siapa yang salah dan siapa yangmenjadi penyebab timbulnya perselisinan dan pertengkaran dalam rumahtangga, karena mencari kesalahan salah satu pihak dalam hal kenyataankerukunan rumah tangga tidak mungkin lagi diharapkan, kelak akanmenimbulkan efek yang tidak baik bagi kedua belah pihak di masa masayang akan datang sesuai dengan kaidah hukum dalam yurisprudensiPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534 K/Pdt/1996yang menyatakan bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa