Ditemukan 16598 data
7 — 0
Nomor : 9 Tahun 1975, tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, dan berdasarkan Pasal 125 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirdan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Termohon (verstek); Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Pemohon dan Termohon tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedure Medias
21 — 5
31Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 82 ayat 1UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, setiap persidangan MajelisHakim telah berusaha menasihati pihak Penggugat agar mengurungkanniatnya bercerai dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Menimbang bahwa perkara ini juga tidak melalui upaya medias
10 — 1
menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMHalaman 4 dari 8 Putusan Nomor 1239/Pdt.G/2017/PA.klItMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
11 — 4
menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMPutusan Nomor 0990/Pdt.G/2016/PA.KIt Hal. 4 dari 8 halamanMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 1
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
11 — 1
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 4
ASMU'l, M.H, dan memberikankesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk melakukan medias ;Bahwa, Pemohon dan Termohon telah melakukan mediasidengan mediator tersebut, akan tetapi tidak berhasil ;Bahwa, Pemohon tetap pada permohonannya dan tidakmelakukan perubahan ;Bahwa, atas permohonan Pemohon tersebut, Termohonmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya membenarkanseluruh isi permohonan Pemohon tersebut dan Termohon tidak keberatandiceraikan oleh Pemohon namun Termohon menuntut kepada pemohonnafkah
11 — 2
KHAZIN, dan memberikankesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melakukan medias!
9 — 0
hukum;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
11 — 0
bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini danharus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
12 — 1
meskipun dipanggil dengan patut tidakmenghadap dan pula tidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan sesuatu halanganyang sah, Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap harusdinyatakan tidak hadir; Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008Penggugat dan Tergugat harus didamaikan melalui proses mediasi, akan tetapi oleh karenaTergugat tidak hadir, maka Majelis Hakim berpendapat perkara im tidak dapat dilakukanperdamaian melalui medias
11 — 5
tidak akan mengajukanapapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk hal ihwalsebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugathadir di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias
8 — 0
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 6
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
12 — 1
dipanggildengan patut tidak datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkanpasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksadan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
21 — 14
Adapun usaha damai melalui proses medias!
11 — 2
ATIFATURRAHMANIYAH, S.H. sebagaimediatornya.Menimbang, bahwa selanjutnya mediator tersebut melalui surat tanggal 12Nopember 2009 memberitahukan kepada Ketua Majelis, bahwa proses medias!
15 — 9
Amar Syofyan, M.H, namun medias!
86 — 11
Putusan No.113/Padt.G/2020/MS.CagMenimbang, bahwa Majaelis Hakim telah menasehati Penggugat agarberpikir untuk tidak bercerai dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Menimbangg, bahwa Penggugat dan Tergugat untuk menempu upayamediasi, namun sesuai laporan Mediator (Zahrul Bawady, Lc), ternyata medias!tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan jawab menjawab antara Penggugat danTergugat maka dapat ditemukan pokok sengketa sebagai berikut;1.
32 — 24
UndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama Makassar berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berupaya untuk mendamaikanpenggugat dengan tergugat, namun upaya tersebut tidak berhasil, danpenggugat dan tergugat telah menempuh pula upaya mediasi berdasarkanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias