Ditemukan 16600 data
20 — 1
harihari persidangan yang telahditetapkan, Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkanTergugat tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai kuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsebanyak dua kali pemanggilan yang dibacakan di persidangan, dan tidakternyata tidak datangnya Tergugat disebabkan suatu alasan yang sah;Halaman 6 dari 12 halaman putusan Nomor 653Pdt.G/2020/PA.JmbMenimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
57 — 15
., sebagaimana laporan medias!tanggal 18 Desember 2018 akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat gugatanPenggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidak adamengajukan jawaban, karena Tergugat tidak hadir pada saat diberi kesempatanmengajukan jawaban;Bahwa, untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat alat bukti berupa :A.
36 — 12
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan UndangUndang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 1
Khoiri Huda, Mediator bersertifikat yang terdaftar di PengadilanAgama Trenggalek, namun tidak berhasil, dengan surat pernyataan medias!
13 — 1
mengajukan Permohonan cerai terhadapTermohon;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak berperkara, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihakuntuk menempuh mediasi sesuai ketentuan PERMA Nomor: 1 Tahun 2016,namun berdasarkan surat pemberitahuan dari XXXXXXXXXXXXXXX, MediatorPengadilan Agama Jombang yang menyatakan mediasi antara para pihak telahgagal;Menimbang, bahwa Termohon pernah datang di persidangan, namunsetelah medias
6 — 3
mengutusorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah meskipun berdasarkan relaaspanggilan Nomor: /Pdt.G/2014/PA.Stb. yang dibacakan di persidanganTermohon telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata bahwaketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan suatu alasan yang dibenarkanundangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Pemohon agar berdamai denganTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan, makaatas perkara a quo tidak dilaksanakan Medias
13 — 0
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 6
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor214/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 12 Maret 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 5
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 1
Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang ditentukan Penggugat datang menghadap dipersidangan secara inperson sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak pulamengutus orang lain sebagai wakil atau kKuasanya walaupun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk menasehati Penggugat untukrukun kembali dalam rumah tangga akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka proses Medias
8 — 3
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
11 — 2
dengan peraturan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, parapihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, dan Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias
16 — 3
Put No. 949/Pdt.G/2019/PA.NgwPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
55 — 20
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor571/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 07 Agustus 2020 dan O7 september 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 12
seadiladilnya;Halaman 3 dari 13 Halaman Putusan No.258/Pdt.G/2020/PA.Pyk1015202530Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Penggugat menghadapsendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasa hukumnyameskipun telah dipanggil secara resmi dan patut yang surat panggilannyadibacakan di dalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnyakarena alasan yang sah;Bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka upaya damai dan medias
18 — 16
tidak pernah hadir dan tidak pulamengirimkan orang lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukhadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 1
bahwa berdasarkan bukti P1 dan relaas panggilanPenggugat, terbukti bahswa Penggugat berdomisili di wilayah hukumPengadilan Agama Sragen , maka berdasarkan pasal 73 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah menjadi Undangundang Nomor3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun2009, Pengadilan Agama Sragen berwenang memeriksa dan menyelesaikanperkara terSebUt; 22222 nnn n nnn n nn nnn nnn n nee nn ene eeMenimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah melakukan medias
8 — 4
dantanggal 28 Mei 2013, Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, dan ternyataketidak hadiran Tergugat tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehinggagugatan cerai Penggugat dapat diperiksa dan diputus dengan tanpa hadirnyaTergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias
7 — 4
atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang ditentukan Penggugat datang menghadap dipersidangan secara inperson sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak pulamengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya walaupun Tergugat telah dipanggil Ssecara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk menasehati Penggugat untukrukun kembali dalam rumah tangga akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka proses Medias
11 — 0
dipanggildengan patut tidak datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkanpasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksadan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias