Ditemukan 9412 data
85 — 62
Polres Bogor bukanlah Penasehat Hukum dapat secara illegal, namunseluruh fakta tersebut merupakan bentuk pemeriksaan pro yustisia yang menjadisatu kesatuan yang utuh dalam Berkas Perkara Sertu Eriska Yudha Aditama yangPenasehat Hukum yakin sama dengan Berkas Perkara yang ada di Majelis Hakimyang mulia maupun Berkas Perkara di Oditur Militer.2) Pengabaian atas sebagian berkas dan hanya mengutip bagian yangmenguntungkan saja tanpa mendalilkan alasan penolakan atas berkas yang lainnyamerupakan suatu penghinaan
terhadap proses hukum yang berlaku di negeri ini,bahkan dapat dikategorikan sebagai suatu Contempt of Court (penghinaan peradilan)itu sendin.3) Bahwa Penggunaan Berita Acara Pemeriksaan yang terdapat dalam BerkasPerkara bukalah hal yang tabu bagi Sistem Peradilan Pidana Militer di Indonesia.Pasal 155 Undangundang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer justrumemberi peluang untuk hal tersebut.
166 — 85
Jkt.Sel.berupa kerugian materil dan imateriil;Bahwa, kerugian materil yang dimaksudkan adalah kerugian yang nyata diderita danhilangnya keuntungan yang diharapkan;Adapun kerugian imateril adalah kerugian berupa pengurangan kesenangan hidupmisalnya karena penghinaan, luka atau cacatnya anggota tubuh.
551 — 367
Ltd yangdiwakili oleh kuasanya Hiswara Bunjamin & Tandjung mengirimkanSurat No. 03/05/16 tanggal 4 Mei 2016 (Vide Bukti P7) kepada BANIyang menyebutkan bahwa orang Indonesia tidak pantas untuk menjadiarbiter karena orang Indonesia kurang fasih berbahasa Inggris.Bahwa atas penghinaan terhadap orang Indonesia tersebut, maka PTTimas Suplindo dengan Surat No.
Terbanding/Tergugat I : GUNAWAN MAKMUR
Terbanding/Tergugat II : MISNAWATI alias ATIK binti S. NAWAWI
Terbanding/Tergugat III : Ny. NURMA NK
Terbanding/Tergugat IV : Jauhari Chandra
Terbanding/Tergugat V : H. Adnan
Terbanding/Tergugat VI : Camat Tampan
Terbanding/Tergugat VII : Kepala Kelurahan Simpang Baru
Terbanding/Tergugat VIII : Kepala Kelurahan Bandaraya
Terbanding/Tergugat IX : Camat Payung Sekaki
Terbanding/Tergugat X : Walikota Pekanbaru
Terbanding/Tergugat XI : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU
Terbanding/Turut Tergugat I : SINGGIH SUSILO,SH
Terbanding/Turut Tergugat II : H. warman SH
Terbanding/Turut Tergugat III : THERESIA LUSIATISITI RAHAYU,SH
156 — 88
Bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhangugatan Immateril, Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan,Bahwa hal mana juga dipertegas dalam Yurisprudensi tetap MahkamahAgung RI No. 459 K/Sip/1975, tanggal 18 September 1975 seperti dikutipdi bawah ini:Penuntutan
198 — 318
Saksi Andrianus Asim;Bahwa tanah atau rumah yang ditempati oleh Mimin tersebut adalahkepunyaan ibunya Djaka Rumantaka anak Pangeran Tedja Buana;Bahwa tanah Marjana berasal dari hasil beli dari putri Pangeran TedjaBuana tapi nama putrinya tidak tahu;Bahwa saksi pengikut ADS tetapi ketika mau nikah tidak bisa dan haruspindah agama dan saksi ikut ibu saksi masuk agama katholik;Bahwa ADS diberhentikan karena terjadi penghinaan pada tahun 1964;Bahwa saksi pernah mendengar dari nenek saksi bahwa PangeranMadrais
179 — 40
tersebut diberitanda P33; 35.Fotokopi Harian Umum Malioboro Post Edisi No. 02* Th kk 27 Mei3 Juni1999 hal 1,2,11,12, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberitanda P34; 36.Fotokopi kliping dari beberapa media koran, yaitu Kedaulatan Rakyattanggal 19 Mei 1999, Bernas tanggal 20 Mei 1999, dan Jawa Postanggal 20 Mei 1999, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebutdiberi tanda P35; 37.Asli fotofoto keributan di depan Puro, penyerahan rumah KPHAnglingkusumo dan spanduk yang bertuliskan penghinaan
Terbanding/Tergugat V : PRIASTO selaku Direktur PT. MANDIRI EKA ABADI
Terbanding/Tergugat III : SUHARDI selaku Komisaris PT. MANDIRI EKA ABADI
Terbanding/Tergugat I : PT.MANDIRI EKA ABADI
Terbanding/Tergugat VI : ANISA HIMAWAN selaku Chief Executive Officer CEO Direksi The Pakubuwono Development
Terbanding/Tergugat IV : INDRA WIDJAJA ANTONO
Terbanding/Tergugat II : DR. COSMAS BATUBARA selaku Komisaris Utama PT. MANDIRI EKA ABADI
Terbanding/Tergugat VII : PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN THE PAKUBUWONO SIGNATURE
Terbanding/Turut Tergugat : JUSTIN LIM HWA TAT
242 — 192
membuktikanmengenai jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan harusdibayarkan kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntutuang ganti rugi NO, tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim.Bahwa di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1157K/Sip/1971 tanggal 26 Januari 1972 yang menyatakan:Halaman 63 Putusan nomor 494/PDT/2018/PT DKIGugatan immateriil dalam suatu gugatan dapat dikabulkan bilamanatuntutan tersebut disebabkan oleh karena tenadinya suatuPenghinaan terhadap Penggugat.Tidak ada penghinaan
127 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
,M.H atastuduhan pihak Para Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali) terdapatargumentasi hukum yang mengkualifikasi perbuatan sebagai perbuatanperistiwa atau penghinaan sebagaimana yang diatur dalam Ginus Pasal310 KUHP dan khusus Pasal 311 juncto Pasal 317 KUHP;Berdasarkan Ad Informadum (Bukti PK140) tersebut di atas, maka jelasberdasarkan fakta legal opinion Bapak Dr. H.
BAMBANG SUYANTO
Tergugat:
1.AGUNG WIJAYANTO
2.HARIANTO SAMUEL
3.NONO PURNOMO SAMUEL
4.SUJANTO SAMUEL
5.WIBOWO RAHARJO
6.LANNI HERAWATI
Turut Tergugat:
1.SETYANI DEWI
2.Ny. JANDA HAMKORO SAMUEL dan alm. Hamkoro Samuel jumlahnya tidak diketahui
3.YAYASAN TJOH DJOE HOO SOEN LAUW
4.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq KAKANWIL BPN PROPINSI JAWA TIMUR cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KEDIRI
5.NUNUK ENDANG PURWANINGSIH, SH.
76 — 12
terhadap petitum angka 10 (sepuluh) gugatanRekonpensi yang meminta menghukum Tergugat Rekonpensi membayar gantikerugian Immateriil sebesar Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) yangharus di bayar secara tunai dan seketika pada saat putusan perkara inimempunyai kekuatan hukum tetap dan di laksanakan dengan sempurna ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan 1372KUHPerdata ganti kerugian Immateril hanya dapat di berikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
90 — 44
Badan Perlindungan Konsumen Nasional ;Bapak Kapolda Jawa Barat ;Bapak Kapolrestabes Bandung ;Presiden Direktur Bank Nusantara Parahyangan ;o oS Go oFDirektur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank NusantaraParahyangan ;16.Bahwa, berdasarkan dalil PENGGUGAT DR sebagaimana angka 11, 12,13, 14 dan 15 di atas, telah terbukti TERGUGAT DR telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum sebagimana diatur dalam Pasal 1372KUHPerdata Jo Pasai 1373 KUHPerdata, yaitu :Pasal 13872 KUHPerdata :" Tuntutan perdata tentang hal penghinaan
93 — 16
Bahwa Termohon telah pula melakukan perbuatan penghinaan terhadap ibukandung Pemohon dan perusakan barang milik orang tua Pemohon yangperkaranya sedang dalam proses penyidikan pada Polres Kota BandaAceh,meskipun Pemohon semula tidak berniat melaporkan atau membuatpengaduan,akan tetapi oleh karena Termohon telah melaporkan Pemohonmelakukan kekerasan dalam rumah tangga (meskipun tidak terbukti ),makadengan berat hati Pemohon melakukan hal tersebut;.
82 — 29
miliki kita emban sesuai dengan ketentuan hukum atau ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku dan yang diadili dandiputuskan oleh lembaga peradilan yang berwenang sesuai dengankompetensinya masingmasing;Menyadari hal itu, pernyataan keberatan yang dikemukakan olehPembanding atau kuasa hukumnya dalam Memori Banding dalam Perkaraaquo adalah sebagai pernyataan yang bersifat menuduh atau tuduhankepada yang mulya Majelis Hakim yang mengadili PerkaraNomor276/Pdt.G/2019/PN Kpg yang berbentuk penghinaan
101 — 31
Satrio dalam bukunya berjudul Gugatan Perdataatas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum, Penerbit PT.CITRA ADITYA BAKTI, Bandung 2005, halaman 60, antara lain:Orang mengatakan bahwa kehormatan menyangkut masalah rasakehormatan, rasa harga diri (eegevoel), rasa malu yang ada dalam diriseseorang.
37 — 4
Selanjutnya sebagaimana yang diucapkan saksi Dimas danterdakwa sebelumnya akan merampok korban karena sakit hati bayaran gaji terdakwa belumdibayar korban Jane sebagai majikan terdakwa dan adanya katakata penghinaan dari korban Janekepada terdakwa sebelumnya dan pada saat meminta bayaran yang terakhir juga masihmengucapkan katakata yang membuat terdakwa melaksanakan maksudnya untuk merampokkorban yang untuk memudahkan perbuatan merampok tersebut sebelumnyaterdakwamelumpuhkan para korban dengan melakukan
Pembanding/Penggugat II : Lili Diwakili Oleh : TEO REFFELSEN SH
Pembanding/Penggugat III : Amislan Surbakti Diwakili Oleh : TEO REFFELSEN SH
Pembanding/Penggugat IV : Sukiyati Diwakili Oleh : TEO REFFELSEN SH
Pembanding/Penggugat V : Albert Sagala Diwakili Oleh : TEO REFFELSEN SH
Pembanding/Penggugat VI : Tongozatulo Giawa Diwakili Oleh : TEO REFFELSEN SH
Pembanding/Penggugat VII : Jaswadi Diwakili Oleh : TEO REFFELSEN SH
Pembanding/Penggugat VIII : Junis Aritonang Diwakili Oleh : TEO REFFELSEN SH
Pembanding/Penggugat IX : Mieke Dumasary Harahap Diwakili Oleh : TEO REFFELSEN SH
Pembanding/Penggugat X : Duma Raya Pakpahan Diwakili Oleh : TEO REFFELSEN SH
Pembanding/Penggugat XI : Bori Buhori Diwakili Oleh : TEO REFFELSEN SH
Pembanding/Penggugat XII : Adrianus Musila Diwakili Oleh : TEO REFFELSEN SH
Pembanding/Penggugat XIII : Hj Sahati Diwakili Oleh : TEO REFFELSEN SH
Pembanding/Penggugat XIV : Sapran Adi Diwakili Oleh : TEO REFFELSEN SH
Pembanding/Penggugat XV : Sonang Harahap Diwakili Oleh : TEO REFFELSEN SH
Pembanding/Penggugat XVI : Subur Diwakili Oleh : TEO REFFELSEN SH
Terbanding/Tergugat I : Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta II
Terbanding/Tergugat II : Walikota Bekasi
Terbanding/Tergugat III : Kepala Dinas Tata Kota Bekasi
Terbanding/Tergugat IV : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Terbanding/Tergugat V : Kepala Kepolisian Resort Metro Kota Bekasi
Terbanding/Tergugat VI : Kepala Kepolisian Sektor Metro Bekasi Selatan
Terbanding/Tergugat VII : Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kota Bekasi
Terbanding/Turut Tergugat XXII : Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Terbanding/Turut Tergugat XXIII : Kepala Badan Pertanahan Kota Bekasi
155 — 121
Bahwa petitum Para Penggugat yang fokusnya mengenai tuntutan imateriiladalah tidak tepat, tidak benar, dan tidak berdasar karena menurutMahkamah Agung dengan melihat ketentuan Pasal 1370 KUHPerdata, Pasal1371 KUHPerdata, dan Pasal 1372 KUHPerdata maka kerugian imateriilhanya dapat diberlakukan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, lukaberat, dan penghinaan (halaman 65: Buku Perbuatan Melawan Hukum, RosaAgustina, Cetakan Jakarta Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003)Juga berdasarkan Yurisprudensi
109 — 15
Pedoman selanjutnya dapat ditemukan pada PasalHalaman 85 dari 89Putusan Perdata Gugatan Nomor 390/Pat/G/20 5/PN.Bdg.1372 ayat (2) KUHPerdata : Dalam menilai satu dan lain, Hakim harusmemperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dankemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan.
466 — 294
didekat rumahterdakwa yang bernama masjid AlIstijar tidak pernah mengumandangkanmantramantra selain salawatan atau adzan, bila maksud TERDAKWAshalawat atau adzan disebut mantramantra maka itu sangat menyinggungHalaman 14 dari 87 Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2018/PN.Pdl (Penistaan Agama)agama islam, karena namanya mantramantra seperti halnya bacaandukun.e ANEH SAMA SEKITAR SINI, ALIM ULAMA DUUNJUNG TINGGITINGGIPADAHAL PELAJARAN RUTINNYA CUMA BACA AL QURAN DANBACAAN SHOLAT, tulisan tersebut merupakan penghinaan
329 — 203
Hal ini merupakansuatu. bentuk penghinaan kepada Pemerintah danmasyarakat Alor pada umumnya.Bahwa benar adalah jenazah almarhum Lukas Fanmadiantar dari Watatuku = ke Kafakbeka denganmenggunakan mobil truck TRIWIRA bantuan dari BapakPdt. A. Laana, M.Div tanpa membayar (satu) sen pun,karena diminta Bapak Pdt.
201 — 104
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor650/PK/Pdt/1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan Penghinaan ;43.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK/ PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan PASAL 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan Penghinaan;50.
235 — 150
ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diaksesHal 19 dari 109 Hal Putusan No. 820/Pat.G/2016/PN.Jkt.Seldengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.Pasal 34 ayat 1 huruf (6) Pasal 34 ayat 1 huruf (b) hanya dapatditerapkan jika memenuhi unsur untuk tujuan memfasilitasi Pasal 27sampai dengan Pasal 33, yaitu:1) Pasal 27 UU ITE 11/2008 mengatur mengenai perbuatan yangdilarang terkait akses terhadap muatan yang bersifat melanggarkesusilaan, judi, penghinaan