Ditemukan 896165 data
57 — 0
M E N G A D I L I:Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 96/Pdt.G/2023/PN Tob, tanggal 28 Desember 2023 yang dimohonkan banding;Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
87 — 19
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Bgl,tanggal 2 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Anak dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
3/PID.SUS-Anak/2023/PT BGL
20 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 63/Pdt.P/2023/PA.Sww dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan pada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Suwawa tahun anggaran 2023;
63/Pdt.P/2023/PA.Sww
23 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 361/Pdt.G/2023/PA.Tnk tanggal 16 Februari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);
361/Pdt.G/2023/PA.Tnk
20 — 6
M E N E T A P K A N
- Menyatakan perkara Nomor 388/Pdt.G/2023/PA.Tnk tanggal 21 Februari 2023 selesai dengan dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
388/Pdt.G/2023/PA.Tnk
15 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 3430/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 28 November 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
3430/Pdt.G/2023/PA.Pml
7 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 2609/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 08 September 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.187.000,00 ( seratus delapan puluh tujuh ribu );
2609/Pdt.G/2023/PA.Pml
Terbanding/Terdakwa I : WIWIN ANU SAPUTRA
Terbanding/Terdakwa II : OHEO SAPUTRA HUSEN SUMANTARA
30 — 29
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 23 Agustus 2023 Nomor 82/Pid.B/2023/PN Kdi yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
153/PID/2023/PT KDI
M. Rizky Pratama
Termohon:
1.Kasat Reskrim Polres Prabumulih
2.Kapolres Prabumulih
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
30 — 27
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk mencabut perkara Praperadilan Nomor 18/Pid.Pra/2023 PN Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, untuk mencoret perkara Praperadilan Nomor 18/Pid.Pra/2023 PN Plg, dari register perkara tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.
18/Pid.Pra/2023/PN Plg
IREINE LIWAN
31 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Perdata Permohonan Nomor 24/Pdt.P/2023/PN Ktg;
- Menyatakan pemeriksaan perkara Perdata Permohonan Nomor 24/Pdt.P/2023/PN Ktg selesai karena dicabut oleh Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
24/Pdt.P/2023/PN Ktg
9 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkara :
- Menetapkan perkara Nomor 210/Pdt.P/ 2023/PA Sr tanggal 16 Agustus 2023 dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
210/Pdt.P/2023/PA.Sr
8 — 3
- Menyatakan perkara Nomor 2790/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 27 September 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
2790/Pdt.G/2023/PA.Pml
1.ROBERTUS SOLA
2.TARSISIUS HENDRIKUS
3.AYUB MOALY
Tergugat:
1.CHARLY YAPOLA
2.VALLENT PIMA YAPOLA
3.RANDY PUTRA YAPOLA
4.ARDI TRIO YAPOLA
18 — 16
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Bantahan dengan Nomor Register : 304 / Pdt.Bth / 2023 / PN Kpg;
- Menyatakan Perkara Bantahan dengan Nomor Register : 304 / Pdt.Bth / 2023 / PN Kpg tersebut, dicabut dalam buku Register Perkara ;
- Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya dalam perkara bantahan ini sebesar Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
304/Pdt.Bth/2023/PN Kpg
14 — 9
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2643/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 03 Agustus 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
2643/Pdt.G/2023/PA.Tsm
33 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2023/PA. Nnk, tanggal 5 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nunukan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.020.000,00 (satu juga dua puluh ribu rupiah);
12/Pdt.G/2023/PA.Nnk
22 — 10
Menyatakan perkara nomor 369/Pdt.G/2023/PA.Bsk tanggal 10 Agustus 2023 dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah)
369/Pdt.G/2023/PA.Bsk
68 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 202/Pdt.P/2023/PA.Mw, dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manokwari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Manokwari Tahun 2023;
202/Pdt.P/2023/PA.Mw
55 — 0
Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 2244/Pdt.G/2023/ PA.Pbr. tanggal 11 Desember 2023 ;
3. Membebankan kepada Pemohont untuk membayar biaya perkara sejumlah ini sejumlah Rp.140.000.-(seratus empat puluh ribu rupiah);
2244/Pdt.G/2023/PA.Pbr
121 — 0
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 1664/Pdt.G/2023/PA.Lpk tanggal 15 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Muharram 1445 Hijriah.
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
91/Pdt.G/2023/PTA.Mdn
107 — 1
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kotabumi Nomor 242/Pdt.G/2023/PA.Ktbm. tanggal 11 April 2023 Masehi bertepatan tanggal 20 Ramadlan 1444 Hijriah;
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
17/Pdt.G/2023/PTA.Bdl