Ditemukan 51729 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 220/Pdt.P/2018/PN Sgm
Tanggal 15 Agustus 2018 — Pemohon:
Sunarti
192
  • M E N E T A P K AN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas nama pemohon terdapat kesalahan penulisan nama dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah/keliru dan yang benar adalah Sunarti S sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon;
    3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas nama ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan pada Kantor
    Setelah memeriksa bukti Suratsurat yang diajukan dipersidangan ;Telah membaca surat permohonan yang diajukan Pemohon tertanggal 6Agustus 2018, yang didaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungguminasadibawah register perkara perdata permohonan Nomor 220/Pdt.P/2018/PN Sgmpada tanggal 6 Agustus 2018, serta suratsurat lain yang berhubungan denganpermohonan ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi;Tentang Duduknya PerkaraMenimbang, bahwa Pemohon dengan ini mengajukan permohonanperbaikan elemen
    data Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Peduduk (KTP)kehadapan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa denganalasan dan dasar sebagai berikut :Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam KartuKeluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon (KTP), dimana kekeliruannyaadalah nama Andira S, yang sebenarnya adalah Sunarti S, sesuai dengan suratAkte Kelahiran.Bahwa saat ini pemohon hendak mengajukan perbaikan elemen dataKartu Keluarga tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas nama ini dapatdigunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukanpada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Gowa;4.
Register : 26-08-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN LUWUK Nomor 107/Pdt.P/2020/PN Lwk
Tanggal 7 September 2020 — Pemohon:
Ramlan Labay
208
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan nama anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 7201-LT-06052014-0099 yang tertulis nama Kasyfur Rahman Labay diubah menjadi Asyraf Labay;
    3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai ataupun
    Selanjutnya Pemohon hendakmengajukan perbaikan tersebut untuk perbaikan elemen data kependudukan/kutipanakta lahir pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya tersebut,Pemohon telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P1 sampai dengan P7dan 2 (dua) orang Saksi;Hal. 4 dari 7 Penetapan Nomor 107/Padt.P/2020/PN LwkMenimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonanPemohon tersebut, maka terlebih dahulu Hakim akan
    Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapatdigunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan pada KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai ataupun instansiberwenang terkait;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohonsejumlah Rp.161.000,00 (Seratus enam puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapkan pada hari Senin, tanggal 07 September 2020 oleh RayPratama Siadari, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Luwuk.
Register : 20-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PN CALANG Nomor 2/Pdt.P/2022/PN Cag
Tanggal 31 Januari 2022 — Pemohon:
Sopingi
9811
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki elemen data dinamis berupa status perkawinan pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pemohon yang semula berstatus KAWIN menjadi BELUM KAWIN;
    3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya
Register : 03-09-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 317/Pdt.P/2019/PN Sgm
Tanggal 11 September 2019 — Pemohon:
Syamsuddin
2535
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Tempat, Tanggal dan Tahun Kelahiran di Surat Keterangan yakni Gambong, 17 Desember 1981 adalah salah atau keliru dan yang benar adalah Syamsuddin , Borongunti 26 April 1986 dengan kutipan Buku nikah dan ijazah milik Pemohon;
    3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data Pemohon pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gowa;
    4. 3September 2019 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan NegeriSungguminasa pada tanggal 3 September 2019 dalam Register Nomor317/Pdt.P/2019/PN Sgm telah mengemukakan dialildalil permohonannya sebagaiberikut:e Bahwa Tempat, Tanggal dan Tahun Kelahiran di Surat Keterangan yakniGambong, 17 Desember 1981 adalah salah atau keliru dan yang benar adalahSyamsuddin , Borongunti 26 April 1986 dengan kutipan Buku nikah dan ijazahmilik Pemohon;e Bahwa saat ini Pemohon hendak mengajukan perbaikan elemen
      Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakanuntuk pengurusan perbaikan elemen data di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gowa;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;Menimbang, bahwa dimuka persidangan Pemohon telah mengajukan suratSuratbuktinya berupa :1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 7306021712810005 atasnama Syamsuddin, diberi tanda P1;2. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar atas nama Syamsuddin, diberi tanda P2;3.
      di Surat Keterangan yakni Gambong, 17 Desember 1981adalah salah atau keliru dan yang benar adalah Syamsuddin , Borongunti 26 April1986 dengan kutipan Buku nikah dan ijazah milik Pemohon; Bahwa benar Pemohon tinggal di Gambong, RT/RW001/002, Kelurahan/DesaTangkebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa; Bahwa benar maksud dan tujuan Pemohon memperbaiki identitas pada KartuKeluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni untuk mengurus Suratsurat; Bahwa benar Pemohon telah bermohon perbaikan data elemen
      Bahwa tujuan Pemohon mengajukan perbaikan identitas adalah bermaksuduntuk memperbaiki elemen data Pemohon dalam Kartu Keluarga (KK) danKartu Tanda Penduduk (KTP);6.
      Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untukpengurusan perbaikan elemen data Pemohon pada Kantor Catatan SipilKabupaten Gowa; PENETAPAN No. 317/Pdt.P/2019/PN Sgm Page 5=6=4.
Register : 02-10-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 296/Pdt.P/2018/PN Sgm
Tanggal 10 Oktober 2018 — Pemohon:
Mulya Hartana
216
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Identitas (tanggal lahir) Pemohon sebagaimana yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yakni tanggal 23 September 1964 adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya adalah tanggal 25 September 1964 sebagaimana Ijazah Sekolah Pemohon;
    3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan pada
    Nomor296/Pdt.P/2018/PN Sgm, mengajukan permohonan perbaikan elemen datakependudukan, dengan alasan dan dasar sebagai berikut :Bahwa Pemohon bertindak dan hendak mewakili diri Sendiri untukbertindak secara hukum untuk melakukan perbaikan data identitas dalam KartuKeluarga Pemohon ;Bahwa Pemohon yang bernama Mulya Hartana terdapat kesalahan padapenulisan tanggal kelahiran yakni 23 September 1964 adalah salah/keliru danyang benar adalah 25 September 1964 sesuai dengan ljazah STM NegeriYogyakarta milik
    Menetapkan bahwa penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakanuntuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon padaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa;4.
    SelanjutnyaPemohon hendak mengajukan perbaikan tersebut untuk perbaikan elemen datakependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannyatersebut, Pemohon telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P1 sampaildengan P7 dan 2 (dua) orang Saksi;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonanPemohon tersebut, maka terlebin dahulu hakim akan mempertimbangkanapakah Pengadilan Negeri Sungguminasa berwenang memeriksa
    Selanjutnya pada Pasal 15 ayat 1dan 2 menyatakan pada intinya bahwa elemen data statis yaitu tempat dantanggal lahir dapat dilakukan perubahan dengan melampirkan fotokopi salinanpenetapan pengadilan dan menunjukkan salinan penetapan pengadilan ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bukti P1 berupa berupa KartuTanda Penduduk (KTP) dan bukti P2 berupa Kartu Keluarga (KK) menunjukkanfakta bahwa telah diterbitkan data kependudukan Pemohon, yang menyebutkanPemohon bernama Mulya Hartana, dengan Nomor Induk
    Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapatdigunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan padaKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa ;4.
Register : 28-06-2022 — Putus : 20-07-2022 — Upload : 21-07-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 588/Pdt.P/2022/PN Tng
Tanggal 20 Juli 2022 — Pemohon:
SOPIAH
239
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan menurut Hukum, identitas Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni Pemohon yang bernama Sopiah terdapat kekeliruan penulisan nama yakni Sopiah salah/ keliru yang sebenarnya yakni Kartini sesuai nama asal yang diberikan oleh orang tua Pemohon;
    3. Menetapkan bahwa Penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada Dinas Kependudukan
Register : 26-08-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN LUWUK Nomor 106/Pdt.P/2020/PN Lwk
Tanggal 7 September 2020 — Pemohon:
Ramlan Labay
3217
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan nama anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 7201-LU-17112016-0002 yang tertulis nama Abizar Arfan Raqqila Labay diubah menjadi Abizar Labay;
    3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai ataupun
    Selanjutnya Pemohon hendakmengajukan perbaikan tersebut untuk perbaikan elemen data kependudukan/kutipanakta lahir pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya tersebut,Pemohon telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P1 sampai dengan P7dan 2 (dua) orang Saksi;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonanPemohon tersebut, maka terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkan apakahPengadilan Negeri Luwuk berwenang
    Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapatdigunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan pada KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai ataupun instansiberwenang terkait;Hal. 6 dari 7 Penetapan Nomor 106/Padt.P/2020/PN LwkMembebankan biaya permohonan ini kepada Pemohonsejumlah Rp.161.000,00 (Seratus enam puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapkan pada hari Senin, tanggal 07 September 2020 oleh RayPratama Siadari, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Luwuk
Register : 21-06-2023 — Putus : 23-06-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PN LAMONGAN Nomor 144/Pdt.P/2023/PN Lmg
Tanggal 23 Juni 2023 — Pemohon:
AGUS ARIFIN
160
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menetapkan perubahan tahun lahir Pemohon pada paspor Nomor C8301199 semula lahir tanggal 11 Juni 1980 dirubah sehingga tertulis dan dibaca menjadi lahir tanggal 11 Juni 1982 adalah sah menurut hukum;
    3. Memberikan izin sekedar perlu kepada kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak untuk merubah elemen data dinamis pada paspor Nomor C8301199 khususnya tahun lahir pemohon dari tanggal 11 Juni 1980
Register : 22-05-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PN MANADO Nomor 205/Pdt.P/2023/PN Mnd
Tanggal 14 Juni 2023 — Pemohon:
DANCE RAKINAUNG
101
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Pemohon sebagai pihak yang berhak mengurus perbaikan kesalahan pengetikan atau penulisan redaksi elemen data penduduk pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebelumnya "Kawin" dirubah menjadi "Belum Kawin", dan memperbaiki nama ayah kandung Pemohon yang tercantum dalam Kartu Keluarga Pemohon menjadi Yohanis Rakinaung;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri
Register : 26-07-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 267/Pdt.P/2019/PN Sgm
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon:
Mansur
214
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan menurut Hukum bahwa identitas pemohon terdapat kesalahan pada penulisan nama pemohon yang tertera dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk pemohon yaitu Dg Nanga diperbaiki menjadi nama Mansur sesuai dengan yang tertera dalam Ijazah sekolah anak pemohon;
    3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data Kependudukan pemohon pada Kantor
    Menetapkan menurut hukum bahwa identitas pemohon yangbernama Mansur terdapat kesalahan pada penulisan namadalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yakni DgNanga adalah salah/keliru dan yang benar adalah Mansur sesuaidengan ijazah anak pemohon ;Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapatdigunakan untuk pengurusan perbaikan elemen dataKependudukan pemohon pada Kantor Catatan Sipil KabupatenGowa;4.
    identitas pemohon ke Pengadilan Negeri Sungguminasa agar bisamemperbaiki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk milik pemohon;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 52 (1) Undangundang Nomor 23Tahun 2006 yang mana diatur bahwa perubahan nama dan data kelahiranseseorang haruslah berdasarkan penetapan pengadilan Negeri tempat dimanaorang yang akan mengganti namanya tersebut tinggal ;Menimbang, bahwa dalam permendagri no 74 tahun 2015 dalam pasal 4ayat 1 dan 2 menyatakan pada intinya bahwa nama merupakan elemen
    Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakanuntuk pengurusan perbaikan elemen data Kependudukan pemohon padaKantor Catatan Sipil Kabupaten Gowa ;4.
Register : 12-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 202/Pdt.P/2019/PN Sgm
Tanggal 2 Juli 2019 — Pemohon:
Ernawati
184
  • Menetapkan bahwa Penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa;

    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

    Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakanuntuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon padaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Gowa;4.
    tahun kelahiran) Pemohon dalam Kartu Keluarga, yang tertulis yaitu namaHal. 5 dari 9 Penetapan Nomor 202/Pat.P/2019/PN SgmRisna, Tempat tanggal lahir Gowa 20 April 1993, oleh karena identitas Pemohontersebut salah/keliru dan yang sebenarnya adalah Nama Ernawati, Tempattanggal lahir Tetembang, 23 Maret 1995 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran,dan ljazah sekolah dasar, sekolah menegah pertama dan sekolah menegahatas milik Pemohon, selanjutnya Pemohon hendak mengajukan perbaikantersebut untuk perbaikan elemen
    Data Penduduk dalamKartu Tanda Penduduk Elektronik, sebagaimana ketentuan pada Pasal 4 ayat(1) dan (2) menyatakan pada intinya bahwa elemen data dinamis yaitu antaraHal. 6 dari 9 Penetapan Nomor 202/Padt.P/2019/PN Sgmlain nama, dapat dilakukan perubahan melalui penetapan pengadilan dan Pasal15 ayat (1) dan (2) menyatakan pada intinya bahwa elemen data statis yaitutempat dan tanggal lahir dapat dilakukan perubahan dengan melampirkanfotokopi salinan penetapan pengadilan dan menunjukkan salinan penetapanpengadilan
    ini dapat digunakan pengurusanHal. 7 dari 9 Penetapan Nomor 202/Padt.P/2019/PN Sgmidentitasnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa,beralasan hukum pula untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkan makaPemohon haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara permohonan ini sebagaimana yang disebutkan dalam amarpenetapan ini;Mengingat dan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor74 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen
    Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapatdigunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukanPemohon pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohonsejumlah Rp376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).Demikian ditetapbkan pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2019 oleh Kami,Yulianti Muhidin, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Register : 14-02-2020 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 45/Pdt.P/2020/PN Sgm
Tanggal 25 Februari 2020 — Pemohon:
Mustafa
185
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan menurut Hukum bahwa identitas (nama) ibu Pemohon yang tertera dalam Kartu Keluarga Pemohon yakni Dg Bollo adalah keliru dan yang sebenarnya nama Ibu Pemohon adalah Talla sebagaimana yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Ibu Pemohon ;
    3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada Dinas Kependudukan
Register : 24-01-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 12-02-2024
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 19/Pdt.P/2024/PN Blk
Tanggal 7 Februari 2024 — Pemohon:
A. Selo Gani
2511
  • SELO NY/JD, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, atas nama ST. SELO, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, atas nama ST. SELO.NY/JD dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran Permohonan Kartu Keluarga, Nomor 19/KK/TK/I/22024, atas nama ST.
Register : 24-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 06-04-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 354/Pdt.P/2019/PN Sgm
Tanggal 8 Oktober 2019 — Pemohon:
Sri Ariani
165
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Identitas Pemohonsebagaimana yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yakniLahir Tahun 1976 adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya lahir pada tahun 1966 sebagaimanaIjazah Sekolah Pemohon;
    3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan pada Kantor Dinas
Register : 03-07-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan PN LUWUK Nomor 63/Pdt.P/2020/PN Lwk
Tanggal 9 Juli 2020 — Pemohon:
Herianto Labilang
234
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan nama anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 7201-LT-21052019-0026 dan dalam Kartu Keluarga Nomor 7201053001080553 yang tertulis nama DONI LABILANG terdapat kesalahan dan yang seharusnya FRANSISKUS LABILANG;
    3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan pada
Register : 19-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 03-02-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 422/Pdt.P/2019/PN Sgm
Tanggal 4 Desember 2019 — Pemohon:
Hawa
120
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan menurut Hukum bahwa identitas Pemohon yang bernama Dawang terdapat kesalahan pada penulisan nama dalam kartu keluarga (KK) yakni Dawang adalah salah/keliru dan yang benar adalah Hawa sesuai dengan akte kelahiran Nomor 7371-LT-10042015-0005 dan Surat Keterangan dari kantor Desa Tanete milik Pemohon :
    3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen
Register : 09-01-2019 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 01-09-2022
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 13/Pdt.P/2019/PN Sgm
Tanggal 16 Januari 2019 — Pemohon:
Abd Rahim Mado
4714
  • Rahim Mado yang lahir pada tahun 1929, sesuai yang tertera pada Surat Keterangan Beda Data Pemohon;
  • Menetapkan perbaikan identitas tersebut dapat dipergunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Register : 13-11-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN PACITAN Nomor 42/Pdt.P/2023/PN Pct
Tanggal 30 Nopember 2023 — Pemohon:
Heru Prayitno
1913
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk elektronik NIK: 6207010211690001 atas nama Heru Prayitno, tempat/tanggal lahir: Blitar 02-11-1966, menjadi nama Sumaji, tempat/tanggal lahir: Blitar 02-11-1966, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan elemen data nama pada Kartu Tanda
Register : 25-09-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 216/Pdt.P/2020/PN Sgm
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon:
Rahayu
246
  • strong>M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan menurut Hukum bahwa identitas (nama) Pemohon yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yakni HAJRAH adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya adalah RAHAYU sebagaimana yang tertera dalam Ijazah, Kutipan Akta kelahiran dan Surat perbaikan Identitas Pemohon ;
    3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen
    Selanjutnya Pemohon hendak mengajukanperbaikan tersebut untuk perbaikan elemen data pada Kantor Kependudukandan Pencatatan Sipil Kab.
    Pemohontersebut merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Sungguminasa,sehingga dalam memeriksa dan memutuskan dalam perkara ini adalah menjadikewenangan dari Pengadilan Negeri Sungguminasa;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkanmengenai pokok permohonan Pemohon mengenai perbaikan identitas (nama )Pemohon;Menimbang, bahwa perubahan atau perbaikan data Kependudukandiatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentangTata Cara Perubahan Tata Cara Perubahan Elemen
    Data Penduduk dalamKartu Tanda Penduduk Elektronik, sebagaimana pada Pasal 15 ayat (1) dan (2)menyatakan pada intinya bahwa elemen data statis yaitu tempat dan tanggallahir dapat dilakukan perubahan dengan melampirkan fotokopi salinanpenetapan pengadilan dan menunjukkan salinan penetapan pengadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P3 berupa Kutipan Akta kelahiranmenunjukkan fakta bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenGowa telah mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran , atas nama Rahayu
    Gowa,beralasan hukum pula untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkan makaPemohon haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara permohonan ini sebagaimana yang disebutkan dalam amarpenetapan ini;Mengingat dan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor74 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalamKartu Tanda Penduduk Elektronik serta Peraturan Perundangundangan yangterkait dengan penetapan ini;Hal. 6 dari 7 Penetapan
    Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untukpengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Gowa ;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlahRp231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapkan pada hari Kamis , tanggal 22 Oktober 2020 oleh kami, Ibnu Rusydi, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Register : 11-08-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 181/Pdt.P/2020/PN Sgm
Tanggal 27 Agustus 2020 — Pemohon:
Yakoling Kulong
2610
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut Hukum bahwa identitas Pemohon berupa tahun kelahiran dalam kartu Keluarga, KTP, yang tertera tahun kelahiran Pemohon yakni 1973 adalah keliru dan kemudian diperbaiki menjadi tahun 1969 sesuai yang tertera pada Ijasah, Akte kelahiran Pemohon;
    3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada Dinas
    Bahwa saat ini Pemohon hendak mengajukan perbaikan elemen datakependudukan tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Gowa, namun sebelumnya diperlukan PenetapanHalaman 1 dari 7 Penetapan perkara nomor 181/Pdt.P/2020/PN SgmPerbaikan Identitas dari Pengadilan Negeri dimana Pemohonberdomisili;Berdasarkan halhal tersebut, pemohon memohon kepada Ketua/MajelisHakim Pengadilan Negeri Sungguminasa kiranya berkenan memeriksapermohonan Pemohon dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:1.
    Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakanuntuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon padaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa;4.
    tinggal wilayah kabupaten Gowa sehingga dalammemeriksa dan menjatuhkan penetapan dalam perkara ini adalah menjadikewenangan dari Pengadilan Negeri Sungguminasa;Menimbang bahwa identitas pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu TandaPenduduk (KTP) pada ( bukti P1, P2) yang sebenarnya tahun kelahiranPemohon adalah tahun 1969 sesuai dengan, ljazah, dan Akta KelahiranPemohon (bukti P2, P3);Menimbang bahwa dalam permendagri nomor 74 tahun 2015 dalampasal 4 ayat 1 dan 2 huruf a menyatakan pada intinya bahwa elemen
    datadinamis yaitu kesalahan tulis redaksional dapat dilakukan perubahan denganmelampirkan fotokopi salinan penetapan pengadilan dan menunjukkan salinanpenetapan pengadilan;Menimbang bahwa dalam permendagri nomor 74 tahun 2015 dalampasal 3 ayat 1 jo pasal 15 ayat 1 dan 2 huruf a menyatakan pada intinyabahwa elemen data statis yaitu nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahirdapat dilakukan perubahan dengan melampirkan fotokopi salinan penetapanpengadilan dan menunjukkan salinan penetapan pengadilan
    Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakanuntuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon padaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa;4. Menetapkan agar pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkaraini sebesar Rp156.000,00 (Seratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian ditetapkan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020, olehMuhammad Syawaludin, S.H.