Ditemukan 3235 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 44-K/PM.I-05/AL/IX/2021
Tanggal 8 Nopember 2021 —
Terdakwa:
Siswandi
14242
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: SISWANDI, Kopka Lis, NRP 81628, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Pokok : Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Fujianto Pembina NIP 197104082005011004 selaku Dokter Pemeriksa dan Kopka Lis Siswandi selaku Terperiksa serta Sutomo, M. Iqbal dan Eko Priomiarso selaku Saksi.
b) Berita Acara Pemeriksaan Sample Urine dari Rumkit Bhayangkara Pontianak Nomor 426/VIII/2021/Rs.Bhy tanggal 3 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh dr. Fujianto Pembina NIP 197104082005011004 selaku Dokter Pemeriksa dan Kopka Lis Siswandi selaku Terperiksa serta Sutomo, M. Iqbal dan Eko Priomiarso selaku Saksi.
Fujianto Pembina NIP 197104082005011004 selaku Dokter Pemeriksa dan Kopka Lis Siswandi selaku Terperiksa serta Sutomo, M. Iqbal dan Eko Priomiarso selaku Saksi.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa:
Siswandi
Kopka Lis Siswandi NRP81628 antara lain:(1) Berita Acara Pengambilan Sample Urinepada tanggal 3 Agustus 2021 sekira Pukul19.30 WIB dituangkan dalam Surat Nomor426/VIII/2021/Rs.Bhy tanggal 3 Agustus2021 dan ditandatangani oleh dr.
Fujianto Pembina NIP197104082005011004 selaku Dokter Pemeriksa danKopka Lis Siswandi selaku Terperiksa serta Sutomo,M.
Fujianto Pembina NIP197104082005011004 selaku Dokter Pemeriksa dan KopkaLis Siswandi selaku Terperiksa serta Sutomo, M.