Ditemukan 9132 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN BAUBAU Nomor 132/Pid.B/2020/PN Bau
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
Arman Mol SH
Terdakwa:
CILIS ENDAH SETIAWAN Binti LA ODE BORONGA Alm
199135
  • M E N G A D I L I ;

    1. Menyatakan Eksepsi Terdakwa tidak dapat diterima;
    2. Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum telah lewat waktu atau daluwarsa;
    3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.
    Dalampengertian hukum, daluwarsa adalah dengan adanya lewat waktu.
    Dalamhubungannya dengan gugurnya hak menuntut, jika suatu tindak pidana sudahkadaluarsa oleh undangundang, maka Jaksa Penuntut Umum kehilangan hakuntuk menuntut perkara pidana tersebut;Menimbang, bahwa merujuk hal tersebut, majelis menilai pengaduanyang dilakukan oleh korban dikaitkan dengan waktu peristiwa pidana tersebutsudah lewat waktu 6 (enam) bulan atau daluwarsa, dengan demikianpenuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum kepada terdakwa tidakberalasan hukum sehingga mengakibatkan penuntutan
    penuntut umum tersebutmenjadi gugur karena daluawarsa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka demiterciptanya penegakan hukum dengan tidak melanggar hukum, dan demi asashukum yaitu keadilan, kKemanfaatan dan kepastian hukum, sehingga tidak terjadilagi dikemudian hari proses hukum yang tidak profesional, Majelis berpendapatbahwa Surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau daluwarsa;Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum bataldemi hukum maka persidangan tidak
    Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum telah lewat waktu atau daluwarsa;3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM53/BAU/Eoh.1/09/2020, tanggal 09 September 2020 batal demi hukum ;4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaanperkara Nomor 132/Pid.B/2020/PN Bau atas nama terdakwa tersebut diatas;5. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 132/Pid.B/2020/PNBau kepada Penuntut Umum;6.
Register : 10-05-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 44/G/2021/PTUN.SMG
Tanggal 29 September 2021 — Penggugat:
1.Sri Rochani
2.Isnandiyah Dewi
Tergugat:
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kabupaten Purworejo
3010
  • M E N G A D I L I

    1. DALAM EKSEPSI;
    • Menyatakan eksepsi Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2 Dan Tergugat II Intervensi 3 tentang eksepsi Daluwarsa (verjaring) diterima;
    1. DALAM POKOK SENGKETA;
    1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
Register : 11-08-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 31/G/2020/PTUN.SMD
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat:
H. EDY MARIANSYAH,S.Sos.,M.Si
Tergugat:
WALIKOTA SAMARINDA
317129
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI;

    • Menerima EksepsiTergugat mengenai Pengajuan gugatan dari pihak Penggugat telah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa).
    Pengajuan Gugatan Dari Pihak Penggugat Telah Lewat Waktu(Eksepsi Daluwarsa)Menurut hemat dari Pihak Tergugat, Gugatan Sengketa Tata UsahaNegara yang baru diajukan oleh Pihak Penggugat saat ini terkait atasditerbitkannya Objek Sengketa berupa Surat Keputusan WalikotaSamarinda Nomor: 888/3471/300.04 Memberhentikan Tidak DenganHormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama EDY MARIANSYAH,S.Sos., M.Si. NIP. 19660407 198701 1003 Pangkat/Gol.
    ;Menimbang bahwa terhadap eksepsieksepsi yang diajukan olehpihak Penggugat tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebihdahulu mengenai eksepsi tentang Pengajuan gugatan dari pihak Penggugattelah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa).;Menimbang, bahwa untuk menilai apakah Pengajuan gugatan dari pihakPenggugat telah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa) Majelis Hakim mencermatifaktafakta hukum yang terungkap dipersidangan dan mempedomaniketentuanketentuan dari peraturan peraturan hukum yang berlaku.
    (Eksepsi Daluwarsa)dan Majelis Hakim tidak perlu lagimempertimbang eksepsieksepsi lain yang diajukan oleh Tergugat.
    ;Dalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa karena Eksepsi Tergugat mengenai Pengajuangugatan dari pihak Penggugat telah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa)diterima maka Majelis Hakim tidak perlu lagi lebih lanjut mempertimbangkanpokok perkara dan oleh karenanya cukup beralasan hukum bagi MajelisHakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 107 UndangUndang No. 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, setelah Majelis Hakimmemeriksa dan menilai keseluruhan
    kepadanyadihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkandalam amar putusan ini;MENGINGAT : PasalPasal dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 juncto UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009, UndangUndangNomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturanperundangundangan lain ;MENGADILI:DALAM EKSEPSI; Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Pengajuan gugatan dari pihakPenggugat telah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa
Register : 03-08-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 38/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 28 Januari 2021 — Penggugat:
WATORI YULIUS YOSEP, SE.,MM
Tergugat:
BUPATI MAMBERAMO RAYA
85269
  • DALAM EKSEPSI :

    Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa) ;

    II. DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 249.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
    Januari 2020, dengan upayakeberatan diajukan oleh Penggugat pada tanggal 28 Juni 2020, berarti upayakeberatan yang diajukan oleh Penggugat telah melewati tenggang waktupengajuan upaya keberatan, dengan demikian meskipun gugatan diajukan masihdalam tenggang waktu 90 hari kerja sejak mengajukan upaya keberatan, namunkarena pengajuan upaya keberatan telah lewat waktu, olen karenanya gugatanyang diajukan Penggugat pada tanggal 3 Agustus 2020 adalah juga telahmelewati tenggang waktu pengajuan gugatan (daluwarsa
    ) sebagaimanaHalaman 57 dari 60 halaman Putusan Perkara Nomor : 38/G/2020/PTUN JPR.ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara, jo Pasal Pasal 77 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan;Menimbang,bahwa oleh karena pengajuan gugatan oleh Penggugat(daluwarsa) dengan demikian eksepsi Tergugat tentang Gugatan PenggugatTelah Lewat Waktu (Da/uwarsa), cukup beralasan sehingga dinyatakan dapatditerima;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang
    UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014Halaman 58 dari 60 halaman Putusan Perkara Nomor : 38/G/2020/PTUN JPR.tentang Administrasi Pemerintahan, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sertaperaturan perundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan;DALAM EKSEPSI : Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat telahlewat waktu (Daluwarsa
Register : 02-06-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 20-K/PM.II-11/AD/VI/2020
Tanggal 20 Juli 2020 — Oditur:
FACHUROZI, A Md,SH
Terdakwa:
Subarjo
317124
  • Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini dan Berkas perkara Terdakwa kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Yogyakarta, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat dilimpahkan dan disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
dapat diterima.Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 121K/Kr/1980 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 1981 tanggal 21Januari 1981 yang menyatakan; Bahwadalam hal perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut UmumTerdakwanya sejak semula tidak hadir dan tidak ada jaminanTerdakwa dapat dihadapkan ke persidangan, perkara yangdemikian dinyatakan tidak diterima.Bahwa apabila dikemudian hari Oditur Militer dapatmenghadapkan Terdakwa ke persidangan, sebelum hakmenuntut gugur karena daluwarsa
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusanini dan Berkas perkara Terdakwa kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer Il10Yogyakarta, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukanperkaranya dapat dilimpahkan dan disidangkan kembali sebelum hakpenuntutannya gugur karena daluwarsa.3.