Ditemukan 5057 data
6 — 1
selama 2 tahun kemudian pindah di rumah bersama Penggugat danTergugat selama 8 tahun, namun belum dikaruniai keturunan; Bahwa sekitar pertengahan tahun 2015 Penggugat dan Tergugat sering terjadiperselisihan dan pertengkaran disebabkan Tergugat kurang dalam memberikannafkah lahir dan batin, selain itu Tergugat sering memukul Penggugat jika adamasalah;e bahwa di samping masalah tersebut Tergugat pernah mencekik Penggugat, ketikaTergugat menerima telpon sepulang dari bekerja Penggugat bertanya telpon darisiapa
10 — 7
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
9 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu. masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
8 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
7 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
7 — 0
Nomor 9 Tahun 1995telah terbukti, maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam terjadinya perselisihan dan pertengkarandan apabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hatikedua belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah isi Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975;102 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 2
Terlepas darisiapa yang bersalah dan siapa yang benar, pada kenyataannya Pemohondan Termohon sudah tidak mungkin lagi dirukunkan kembali dalam saturumah tangga sebagai suami isteri sehingga sulit untuk mencapai tujuanperkawinan yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana yangdikehendaki alQur'an surat arRum ayat 21 dan Pasal 1 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 jo.
6 — 0
Bahwa perpisahan tempat tinggal tersebut terjadi akibat terjadinyapertengkaran antara Penggugat dan Tergugat yang disebabkan adatelepon masuk di HP milik Penggugat yang Penggugat tidak tau darisiapa;3. Bahwa selama berpisah tempat tinggal antara Penggugat danTergugat sudah diusahakan untuk rukun namun tidak berhasil;4.
34 — 5
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
9 — 1
Mahkamah Agung RI Nomor379/K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 yang berkonklusi hukum bahwa apabilaantara suami Istri terjadi perselisinan/perbedaan tempat tinggal, maka rumahtangga tersebut telah pecah dan telah memenuhi alasan perceraian pada Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan yurisprudensiMahkamah Agung Nomor 534/K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996 yang abstraksihukumnya menyatakan bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
10 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 1
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu. masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
10 — 0
suami istri sehinggacalon istri anak Pemohon telah hamil 5 bulan;e Bahwa, ia dengan calon istrinya berstatus jejaka dan perawan serta tidakada hubungan mahram maupun sesusuan yang dilarang untuk kawin;Bahwa, ia sudah siap menjadi suami dan kepala rumah tangga, ia akanbertanggung jawab atas rumah tangganya, dan ia bekerja di perusahaansawit yang mempunyai penghasilan tiap bulan sebesar Rp. 1.600.000(satu juta enam ratus ribu rupiah);Bahwa, ia bersedia kawin dengan calon istrinya tanpa ada paksaan darisiapa
9 — 0
Pasal 19 (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 (f) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu. merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi "bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilinat adalan perkawinan itu sendiri, apakah masih dapatdipertahankan atau tidak.
8 — 0
sudah tidak bermanfaat lagi, dan sesuai denganperintah agama tidak boleh saling memadlaratkan antara satu dengan lainnya, olehkarena itu alasan perceraian sebagaimana dimaksud oleh pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah RI Nomor 9 Tahun 19875 jo pasal 3 Kompilasi Hukum Islam harusdinyatakan terpenuhi dan terwujud hal ini sejalan pula dengan YurisprudensiMahkamah Agung Repbulik Indonesia nomor 28 K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991yang menganut azas bahwa pecahnya rumah tangga tidak dapat dipersalahkan dariSiapa
19 — 12
melihat lagi siapa yang salah dan siapa yangmenjadi penyebab timbulnya perselisinan dan pertengkaran dalam rumahtangga, karena mencari kesalahan salah satu pihak dalam hal kenyataankerukunan rumah tangga tidak mungkin lagi diharapkan, kelak akanmenimbulkan efek yang tidak baik bagi kedua belah pihak di masa masayang akan datang sesuai dengan kaidah hukum dalam yurisprudensiPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534 K/Pdt/1996yang menyatakan bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
42 — 11
./1996, tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung abstraksi hukum bahwa perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan, atau salah satu pihak telah meninggalkanpihak lain tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakahmasih dapat dipertahankan atau tidak.Menimbang, bahwa perkawinan itu dalam pandangan Allah adalahsuatu ikatan yang kokoh dan kuat Line lains Mitsaagan Ghaalidzansehingga harus dijaga kesuciannya, pertimbangannya apakah keduapasangan suami istri tersebut masih
7 — 1
pula membenarkan dan menguatkan dailildalil gugatanPenggugat tersebut, dan kedua saksi tersebut menyatakan sudah tidak sanggupmerukunkan kembali Penggugat dengan Tergugat tersebut, oleh karena itu telahterbukti bahwa telah terjadi perpecahan dalam rumah tangga Penggugat denganTergugat (Brooken Marriage) yang sudah tidak dapat dirukunkan lagi, hal manatelah sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi MARI Nomor : 90/K/AG/1993,tanggal 14 Juni 1994, yang menyatakan : Dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa