Ditemukan 3376 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2023 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PN BENGKALIS Nomor 851/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal 28 Maret 2024 — Penuntut Umum:
ARDIANSYAH MAULANA MUTAQIN, S.H
Terdakwa:
JUMIDI ALIAS MIDI BIN MADIAH
3219
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jumidi Alias Midi Bin Madiah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan gabungan alternatif ke dua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (
    Penuntut Umum:
    ARDIANSYAH MAULANA MUTAQIN, S.H
    Terdakwa:
    JUMIDI ALIAS MIDI BIN MADIAH
Register : 03-05-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN BANGKINANG Nomor 201/Pid.B/2018/PN Bkn
Tanggal 10 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Pujo Rasmoyo, SH, MH
Terdakwa:
ABDUL HAMIDI Als MIDI Bin KHAIDIR SYAM
1917
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ABDUL HAMIDI Als MIDI Bin KHAIDIR SYAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    Pujo Rasmoyo, SH, MH
    Terdakwa:
    ABDUL HAMIDI Als MIDI Bin KHAIDIR SYAM
Register : 30-11-2017 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 30-05-2018
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 272/Pid.B/2017/PN TBH
Tanggal 24 Januari 2018 — Penuntut Umum:
JUNIARTI, SH
Terdakwa:
ARMIDI Als HARMIDI SAPUTRA Als MIDI Bin ERMANSYAH
387
    1. Menyatakan terdakwa ARMIDI alias HARMIDI SAPUTRA alias MIDI bin ERMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    JUNIARTI, SH
    Terdakwa:
    ARMIDI Als HARMIDI SAPUTRA Als MIDI Bin ERMANSYAH
Register : 03-10-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 234/Pid.Sus/2019/PN Pbm
Tanggal 13 Nopember 2019 —
Terdakwa:
INDROK MAHMUDIN ALS DIO BIN MIDI
8831
    1. Menyatakan Terdakwa Indrok Mahmudin Alias Dio Bin Midi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indrok Mahmudin Alias Dio Bin Midi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Denda sebesar

    Terdakwa:
    INDROK MAHMUDIN ALS DIO BIN MIDI
    Nama lengkap : Indrok Mahmudin Alias Dio Bin Midi;2. Tempat lahir : Sumber Mulya;3. Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 28 Agustus 1998;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Alipatan Rt. 01 Rw. 01 Kel. Wonosari KecamatanPrabumulih Utara Kota Prabumulih;7. Agama : Islam;8.
    Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaINDROK MAHMUDIN Als DIO Bin MIDI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan sementara,dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulanpenjara;2.
    DENIN, dan saksi HADIWANGKORO Bin WAKID mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksipenyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika oleh Terdakwa INDROKMAHMUDIN Als DIO Bin MIDI dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Miowarna merah, selanjutnya anggota Polres Prabumulih berangkat menuju ke TKPuntuk memastikan informasi tersebut, setelah lebih kurang 1 (Satu) jam mengintai,saksi HADI SANTOSO,saksi TOMMY SUDARTA, SH, dan saksi HADIWANGKORO melihat Terdakwa INDROK MAHMUDIN Als DIO Bin MIDI di TKP(Tempat
    Menyatakan Terdakwa Indrok Mahmudin Alias Dio Bin Midi, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak danMelawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan bukanTanaman;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indrok Mahmudin Alias Dio Bin Midi,oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dan 6 (enam)bulan, dan Denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;3.
Register : 24-08-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 26-06-2019
Putusan PA BONTANG Nomor 278/Pdt.G/2016/PA.Botg
Tanggal 27 Oktober 2016 — Penggugat:
Ria Sasy Kirana Dewi binti Midi Rusdian
Tergugat:
Efi Eriyanto bin Sumedi
1414
  • 1.Mengabulkan gugatan Penggugat;

    2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Efa Eriyanto bin Sumedi) terhadap Penggugat (Ria Sasy Kirana Dewi binti Midi Rusdian);

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bontang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang untuk dicatat dalam daftar

    Penggugat:
    Ria Sasy Kirana Dewi binti Midi Rusdian
    Tergugat:
    Efi Eriyanto bin Sumedi
    PUTUSANNomor: 278/Pdt.G/2016/PA BotgzaZa"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bontang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dalamperkara Cerai Gugat antara:Ria Sasy Kirana Dewi binti Midi Rusdian., umur 27 tahun, agama Islam,pekerjaan Karyawan LSM Laras, pendidikan SMA,tempat tinggal di Jalan Anmad Yani Perum Halal SquareRT. 05 Blok C No. 5, Kelurahan ApiApi, KecamatanBontang Utara, Kota Bontang, sebagai
    Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Efa Eriyanto bin Sumedi)terhadap Penggugat (Ria Sasy Kirana Dewi binti Midi Rusdian)3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bontang untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontang Utara, KotaBontang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Halaman 12 dari 14 halaman Put.278/Pdt.G/2016/PA Botg4.
Register : 13-03-2020 — Putus : 13-03-2020 — Upload : 15-04-2020
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 189/Pid.C/2020/PN Gpr
Tanggal 13 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
Terdakwa:
AGUS RIYANTO Bin MIDI
194
  • Menyatakan Terdakwa Agus Riyanto Bin Midi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang ;

    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana kurungan selama : 25 (dua puluh lima) hari

    3.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
    Terdakwa:
    AGUS RIYANTO Bin MIDI
Register : 28-01-2019 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 8/Pid.Sus/2019/PN Sdw
Tanggal 14 Februari 2019 —
Terdakwa:
SARMIDI Als MIDI Bin MURSALIN
8027
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa SARMIDI Alias MIDI Bin MURSALIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah

    Terdakwa:
    SARMIDI Als MIDI Bin MURSALIN
    PUTUSANNomor 8/Pid.Sus/2019/PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : SARMIDI Alias MIDI Bin MURSALIN;Tempat lahir : Jambuk Makmur;Umur/tanggal lahir : 26 tahun/3 Maret 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal Kampung Jambuk Makmur Resak 3.
    Perkara : PDM02/SDWR/TPUL/01/2019, yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :di.3Menyatakan terdakwa Sarmidi Alias Midi Bin Mursalin bersamadengan saksi Zaenal Abidin Alias Zaenal Bin Abdul Samad(dilakukan penuntutan secara terpisah) bersalah melakukan tindakpidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawanhukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkannarkotika golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dandiancam
    pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarmidi Alias Midi BinMursalin dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6(enam) bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahandengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesarRp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulanpenjara;Menyatakan barang bukti berupa : 3 (tiga) poket kecil yang diduga narkotika jenis
    Dengan demikian yang dimaksud dengan setiaporang disini adalah Terdakwa Sarmidi Alias Midi Bin Mursalin, yangdengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum,ditujukan kepada suatu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam unsurke tiga, yang dengan demikian akan terlebih dahulu dipertimbangkanunsur ketiga;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan LaporanPengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) SamarindaNomor : PM.01.03.110.10.18.3014,
    Menyatakan terdakwa SARMIDI Alias MIDI Bin MURSALIN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalanh melakukan tindakpidana Permufakatan jahat tanopa hak membeli narkotika golonganI:2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlahRp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan ;3.
Register : 11-08-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN SERANG Nomor 547/Pid.B/LH/2022/PN Srg
Tanggal 1 Nopember 2022 — MIDI
7623
  • Miditelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasukkan atau mengeluarkan Media pembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, Produk jewan, ikan, produk ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk tumbuhan
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh
    MIDI
Register : 17-09-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 11-01-2022
Putusan PN LUWUK Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Lwk
Tanggal 24 Nopember 2021 — Sarumpaet alias Midi alias Abang
8317
  • Sarumpaet Alias Midi Alias Abang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    Sarumpaet alias Midi alias Abang
Register : 16-07-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN SRAGEN Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN Sgn
Tanggal 4 September 2019 —
Terdakwa:
NUGROHO MARSUDIYANTO als BAGONG als JLITENG bin MIDI
788
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTO als BAGONG als JLITENG bin MIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
    2. Membebaskan Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTO als BAGONG als
    JLITENG bin MIDI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTO als BAGONG als JLITENG bin MIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai Penyalahguna Narkotika golongan I Bagi Diri Sendiri;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    AD-6168-RZ;

Dikembalikan kepada Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTO als BAGONG als JLITENG bin MIDI

8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);


Terdakwa:
NUGROHO MARSUDIYANTO als BAGONG als JLITENG bin MIDI
PUTUSANNomor 109/Pid.Sus/2019/PN SgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : NUGROHO MARSUDIYANTO als BAGONGals JLITENG bin MIDI;Tempat lahir : Karanganyar;Umur/tanggal lahir : 36 tahun / 26 Maret 1983;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dukuh Padasrejo Rt 01 Rw 12, Desa Kemiri,Kecamatan
Menyatakan Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTO als BAGONG alsJLITENG Bin MIDI bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaanPrimair jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 112 ayat (1)Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTOals BAGONG als JLITENG Bin MIDI dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan denganperintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara;3.
milik Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTO alsBAGONG als JLITHENG bin MIDI dengan kesimpulan bahwa padapemeriksaan test penyaring urine memberikan hasil POSITIVEterhadap Parameter Methamphetamine;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;SUBSIDAIRBahwa Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTO als BAGONG alsJLITHENG bin MIDI pada hari Senin tanggal 01 April 2019 sekitar pukul 02.00Wib atau setidaktidaknya dalam bulan April 2019, bertempat
Membebaskan Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTO als BAGONG alsJLITENG bin MIDI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;. Menyatakan Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTO als BAGONG alsJLITENG bin MIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Sebagai Penyalahguna Narkotika golongan Bagi Diri Sendiri;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) Tahun;.
Register : 16-03-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PN TAIS Nomor 18/Pid.B/2023/PN Tas
Tanggal 16 Mei 2023 —
Terdakwa:
MIDI ANTONI Alias MEDI Bin CUNDUSI
4418
  • Menyatakan Terdakwa Midi Antoni Alias Medi Bin Cundusi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.


    Terdakwa:
    MIDI ANTONI Alias MEDI Bin CUNDUSI
Register : 24-04-2024 — Putus : 10-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 176/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal 10 Juli 2024 —
Terdakwa:
TARMIZI Als MIDI Bin SYUKRI D
2018
    1. Menyatakan Terdakwa TARMIZI ALS MIDI BIN SYUKRI D tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TARMIZI ALS MIDI BIN SYUKRI D, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun

    Terdakwa:
    TARMIZI Als MIDI Bin SYUKRI D
Register : 19-09-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 298/PID.SUS/2019/PT SMG
Tanggal 17 Oktober 2019 —
Terbanding/Terdakwa : NUGROHO MARSUDIYANTO als BAGONG als JLITENG bin MIDI
2211

  • Terbanding/Terdakwa : NUGROHO MARSUDIYANTO als BAGONG als JLITENG bin MIDI
    PUTUSANNomor 298/Pid.Sus/2019/PT SMGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang mengadili perkaraperkarapidana dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa:Nama lengkap : NUGROHO MARSUDIYANTO als BAGONG ls.JLITENG bin MIDI;Tempat lahir : Karanganyar;Umur/tanggal lahir : 36 tahun/ 26 Maret 1983;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dukuh Padasrejo Rt.0l Rw.12, Desa Kemiri,Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTO als BAGONG alsJLITENG Bin MIDI bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, mMenyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaanPrimair jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 112 ayat (1)Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTOals BAGONG als JLITENG Bin MIDI dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000.000, (satumilyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara;3.
    Menyatakan Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTO = alsBAGONG als JLITENG bin MIDI tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, mMenyimpan, Menguasai, atau MenyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaanPrimair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2.
    Membebaskan Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTO alsBAGONG als JLITENG bin MIDI oleh karena itu dari Dakwaan Primairtersebut;3. Menyatakan Terdakwa NUGROHO MARSUDIYANTO alsBAGONG als JLITENG bin MIDI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan~ tindak pidana SebagaiPenyalahguna Narkotika golongan Bagi Diri Sendir;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;5.
Register : 08-12-2023 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 33/G/2023/PTUN.BKL
Tanggal 6 Juni 2024 — Penggugat:
SAMIRAN
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
Intervensi:
MIDI, S.Pd
9385
  • Penggugat:
    SAMIRAN
    Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
    Intervensi:
    MIDI, S.Pd
Register : 21-02-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 118/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 3 Mei 2018 — Penuntut Umum:
Ertapriana Islami, SH
Terdakwa:
Okta Zulpian Parana Jaya Bin Midi Triyadi
352
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Okta Zulpian Parana Jaya Bin Midi Triyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    Ertapriana Islami, SH
    Terdakwa:
    Okta Zulpian Parana Jaya Bin Midi Triyadi
    PUTUSANNomor 118 / Pid.B / 2018 / PN KagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Okta Zulpian Parana Jaya Bin Midi TriyadiTempat Lahir : PalembangUmur/Tgl.Lahir : 20 Tahun / 20 Januari 1997Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Lingkungan II Rt.004 Kelurahan/Desa Tanjung RajaTimur Kec
    Menyatakan terdakwa Okta Zulpian Parana Jaya Bin Midi Triyaditerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1)KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Okta Zulpian Parana JayaBin Midi Triyadi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam)bulan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara;3.
    Menetapkan terdakwa Okta Zulpian Parana Jaya Bin Midi Triyadisupaya dibebani pula membayar biaya perkara masingmasing sebesarRp.2.000 (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa yangpada pokoknya dikarenakan terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangiperbuatannya tersebut;Setelan mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya Penuntut
    Umum tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya terdakwa tetap pada permohonan keringananhukuman;Halaman 2 dari 16 Putusan Nomor 118/Pid.B/2018/PN KagMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa Okta Zulpian Parana Jaya Bin Midi Triyadi pada hari Senintanggal 09 Oktober 2017 sekira pukul 05.00 Wib atau pada suatu waktu dalambulan Oktober tahun
    Menyatakan terdakwa Okta Zulpian Parana Jaya Bin Midi Triyadi telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 18-02-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN BIREUEN Nomor 49/Pid.B/2021/PN Bir
Tanggal 14 April 2021 — ., M.Kn
Terdakwa:
TARMIZI Alias MIDI Bin Alm M AMIN
5915
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TARMIZI Alias MIDI Bin Alm M AMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Membebankan kepada Terdakwa
    ., M.Kn
    Terdakwa:
    TARMIZI Alias MIDI Bin Alm M AMIN
Register : 30-04-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 15-05-2019
Putusan PA SUBANG Nomor 1360/Pdt.G/2018/PA.Sbg
Tanggal 7 Juni 2018 — Penggugat:
Sumiati alias Sumyati binti Sukajat
Tergugat:
Dayat Sudrajat bin Midi Nata Permana
100
  • 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir ;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Dayat Sudrajat bin Midi Nata Permana ) terhadap Penggugat ( Sumiati alias Sumyati binti Sukajat ) ;

    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas

    Penggugat:
    Sumiati alias Sumyati binti Sukajat
    Tergugat:
    Dayat Sudrajat bin Midi Nata Permana
    Untukselanjutnya disebut sebagai : Penggugat ;MelawanDayat Sudrajat Bin Midi Nata Permana, Umur 52 Tahun, Agama Islam,Pendidikan SLTP, Pekerjaan Karyawan Swasta,Bertempat tinggal di Tambakan, RT. 009, RW. 002, DesaTambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.Untuk selanjutnya disebut sebagai : Tergugat ;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan para saksi di persidangan;Telah memeriksa dan meneliti Suratsurat bukti;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa
    Majelis Hakim yang menyidangkan perkara inikiranya berkenan untuk memanggil Penggugat dan Tergugat, memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara ini dengan amarnya yang berbunyisebagai berikut:1.2Mengabulkan gugatan Penggugat;Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dayat Sudrajat Bin Midi NataPermana) terhadap Penggugat (Sumiati Alias Sumyati Binti Sukajat);.
    Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Dayat Sudrajat Bin Midi NataPermana) terhadap Penggugat (Sumiati Alias Sumyati Binti Sukajat);4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihituntfsebesar Rp. 316.000,(tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;Demikian putusan ini dijatuhkan di Subang dalam permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 07 Juni 2018 Masehi, yangbertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 1439 Hijriyyah, oleh kami Dr.
Register : 10-09-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 14-10-2021
Putusan PN PELAIHARI Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Pli
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD YOFHAN WIBIANTO, SH
Terdakwa:
MIDI Alias MIDUN Bin H. MARJANI
460
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MIDI Alias MIDUN Bin H.
    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD YOFHAN WIBIANTO, SH
    Terdakwa:
    MIDI Alias MIDUN Bin H. MARJANI
Register : 30-01-2018 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN KASONGAN Nomor 10/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Tanggal 14 Maret 2018 — Penuntut Umum:
INTAN RIZKI APRILIANI, SH
Terdakwa:
HAMIDI Als MIDI SAPUTRA Bin AHMAD
1030
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HAMIDI Als MIDI SAPUTRA Bin AHMAD, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain
    meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada HAMIDI Als MIDI SAPUTRA Bin AHMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.
    SUPARMAN;
  • 1 (satu) buah SIM A an HAMIDI yang berlaku sampai dengan tanggal 17 Agustus 2019 (Kasongan);

Diikembalikan kepada Terdakwa HAMIDI Als MIDI SAPUTRA Bin AHMAD);

  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra X 125 warna hitam dengan TNKB KH 6437 NR
    Penuntut Umum:
    INTAN RIZKI APRILIANI, SH
    Terdakwa:
    HAMIDI Als MIDI SAPUTRA Bin AHMAD
Register : 08-12-2023 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 33/G/2023/PTUN.BKL
Tanggal 6 Juni 2024 — Penggugat:
SAMIRAN
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
Intervensi:
MIDI, S.Pd
6140
  • Penggugat:
    SAMIRAN
    Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
    Intervensi:
    MIDI, S.Pd