Ditemukan 16600 data
18 — 10
Amir Husin, S.H.) tanggal 26 Juni 2018, ternyata medias!
DIDI ADITYA RUSTANTO,SH
Terdakwa:
NUNU MORAZA Als AJI NUNU Bin BAHRAN SEMAN
91 — 10
Selanjutnya terjadi medias!yang difasilitasi olen petugas Kepolisian antara pihak saksi THIO CHNADRAyang diwakili oleh pengacara saksi THIO CHANDRA yaitu saksi SUJANLIETOTONG Anak dari EDDYSYAH didalam rumah atau ruang tamu kantor PTPutra Tanjung saksi THIO CHANDRA. Kemudian pada saat terjadi medias!
35 — 14
Pasal 115 KompilasiHukum Islam, Majelis Hakim pada setiap kali persidangan telah berusahasemaksimal mungkin menasehati Penggugat untuk bersabar agar bisamembina rumah tangga dengan rukun dan harmonis akan tetapi tidak berhasil,oleh karea itu perkara ini harus segera diputuskan;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan dalam perkara aquo, maka Majelis tidak dapat memerintahkanpara pihak untuk melaksanakan medias! karena salah satu syarat agar medias!
20 — 13
lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
7 — 0
ketidakhadirannya tersebutdisebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa meskipun demikian majelis hakim telah berusaha secara optimalmendamaikan Penggugat dengan memberi nasehat kepada Penggugat supayabersabar mempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan harapan dapatrukun kembali dengan mengurungkan niatnya bercerai dari Tergugat namun upayatersebut tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir, maka mediasisebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 01 Tahun2008 Tentang Prosedur Medias
Nomor 9 tahun 1964tentang verstek;Menimbang, bahwa selama proses persidangan majelis hakim telah berusahasecara optimal mengupayakan perdamaian dengan memberikan nasehat dan sarankepada Penggugat untuk tidak bercerai dari Tergugat namun upaya tersebut tidaktercapal dengan demikian kehendak Pasal 65 Undang Undang Nomor 7 Tahun1989 Tentang Peradilan Agama dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak penah hadir, maka medias!
18 — 1
meskipun menurut re/aaspanggilan Nomor 0330/Pdt.G/2018/PA.Trk masingmasing tanggal 30 Juli 2018dan tanggal 10 September 2018 yang dibacakan di persidangan telah dipanggilsecara resmi dan patut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengancara memberi nasihat kepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untukbercerai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan makaPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Medias
tidak dapat dilaksanakan;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Medias!tidak dapat dilaksanakan;Bahwa pemeriksaan materi pokok perkara ini dimulai denganpembacaan gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat dengantambahan keterangan sebagaimana tercatat dalam berita acara sidang perkaraini;Hal. 3 dari 12 Put. Nomor 0330/Pdt.G/2018/PA.
22 — 19
dengan ketentuan pasal149 ayat 1 RBg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnyaTergugat (verstek);Menimbang. bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alihpendapat yang tercantum dalam kitab Al Ankamul Quran Juz II halaman 405yang artinya :"Barang siapa dipanggil untuk menghadap hakim Islam, kemudian tidakmau mendatangi panggilan tersebut maka dia orang yang zholim dangugurlah haknya".Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka tidak dapat dilakukan Medias
sebagaimana dimaksudpasal 2 ayat (3) dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Prosedur Medias, serta telah puladilakukan upaya perdamaian dalam persidangan oleh Majelis Hakimsebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009:Menimbang. bahwa Majelis Hakim dalam setiap persidangan telahberusaha
11 — 7
Termohon tidakhadir dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasa yang mewakilinyauntuk hadir di persidangan, meskipun ia telah dua kali dipanggil secara resmidan patut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kediri melalui radio KakaFM Kediri;Bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan dengan memberi nasehatkepada Pemohon, melalui kuasanya, agar rukun kembali dengan Termohondan mengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di muka sidang, maka medias
hadir di persidangan, sedangkan Termohon tidakhadir dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanya dan Nomor 0571/Pdt.G/2015/PA.Kdr halaman 6 dari 11ketidakhadiran Termohon tidak disebabkan oleh alasan yang sah, namunMajelis Hakim tetap berusaha mendamaikan dengan memberi nasehat kepadaPemohon, baik secara langsung ataupun melalui kuasanya, agar rukun lagidengan Termohon dan mengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa karena Termohon tidak hadir, maka medias
21 — 8
., M.H.) tanggal 18 Februari 2019, ternyata medias!
10 — 7
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
10 — 4
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
13 — 10
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
25 — 17
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sesuaidengan ketentuan yang berlaku;SUBSIDAIRApabila Bapak Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Penggugatdan Tergugat telah hadir menghadap sendiri (in person) di persidangan;Menimbang, bahwa hari sidang pertama Tergugat tidak hadir di persidangan olehkarenanya Majelis tidak dapat melaksanakan medias!
9 — 3
pernah hadir di persidangan dan tidakpula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah meskipunberdasarkan relaas panggilan Nomor xxx/Pdt.G/2016/PA.Stb. yang dibacakandi persidangan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkanundangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan, akan tetapi upaya Majelis Hakim tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias!
11 — 0
Nomor 1 Tahun 2008tentang mediasi dimana Termohon yang telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir dan menghadap dipersidangan tidak pernah hadir, makatidak layak dilakukan medias!
permohonanPemohon dimana Termohon berdomisili berdomisili di wilayah Kota Semarang,maka berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989, perkara ini merupakan wewenang dan tugas PengadilanAgama Semarang ; 22n nner nnnnn nnn nnnMenimbang, bahwa berdasarkan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2008tentang mediasi dimana Termohon yang telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir dan menghadap dipersidangan tidak pernah hadir, makaterhadap perkara ini tidak layak untuk dilakukan medias
8 — 10
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
15 — 14
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
26 — 14
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
22 — 10
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
19 — 7
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias