Ditemukan 9070 data
152 — 29
GUGATAN PENGGUGAT DALUWARSAMohon Akta bahwa PENGGUGAT berkalikali mengulang serta menegaskandalam Gugatannya pada halaman 2 (dua) nomor 6 (enam), nomor 7 (tujuh),nomor 8 (delapan) dari Gugatannya telah mengakui tentang tenggang waktu atasperbuatan hukumnya sudah mencapai 30 (tiga puluh) tahun yang menurutundangundang sudah dianggap Daluwarsa.
Putusan Nomor 62/Pdt.G/2015/PN.KwgPENGGUGAT kehilangan hak nya untuk menuntut pelunasan hutang tersebutkarena telah terhapus oleh Daluwarsa.
Sebagaimana yang disebutkan dalamPasal 1967 Kitab UndangUndang Hukum Perdata : Segala tuntutan hukum,baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapuskarena daluwarsa, dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapayang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkansuatu alas hak, lagipula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisanyang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.Bahwa hal ini diperkuat dengan adanya Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik
Bahwa Dalam Eksepsi Tergugat butir (9) sampai dengan butir (11) diberi JudulGugatan Penggugat Daluwarsa. Disebutkan "Mohon Akta bahwa Penggugatberkali kali mengulang serta menegaskan dalam gugatannya pada halaman 2(dua) Nomor (6), Nomor dan Nomor (8) dan seterusnya. Dalam hukum warisdikenal istilah Ahli Waris Penggati, Sehingga setelah meninggalnya seseorangtentunya haknya beralih kepada ahli waris pengganti.
Dengan demikian, maka gugatan Penggugatbelum daluwarsa.4. Bahwa Dalam Eksepsi butir (12) sampai dengan butir (17) diberi judul gugatantidak memiliki dasar hukum.
97 — 65
Hukum Agraria Indonesiamengenal berlalunya waktu (daluwarsa) lebih dari 20 (dua puluh) tahunterhadap penguasaan tanah yang dianggap merupakan salah satu buktikuat adanya kepemilikan tanah yang sah.
Hal tersebut didasarkan padaKitab UndangUndang Hukum Perdata tentang daluwarsa (verjaring)Pasal 1963 KUH Perdata yang berbunyi : Siapa yang dengan itikad baikdan berdasarkan suatu alas hak yang sah memperoleh suatu benda takbergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayaratas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan daluwarsadengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun.Siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama tiga puluh tahunmemperoleh hak milik dengan tidak
dapat dipaksa untukmempertunjukkan alas haknya. dan Pasal 1967 KUH Perdata berbunyi :Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yangbersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktutiga puluh tahun sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanyadaluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan akan adanya suatu alas hak,lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yangdidasarkan kepada itikadnya yang buruk.Di samping itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor
).Berdasarkan uraian di atas, gugatan Penggugat telah lampau waktu(daluwarsa), untuk itu gugatan tersebut pantas untuk dinyatakan tidakdapat diterima..
Gugatan Penggugat daluwarsa;3. Gugatan Penggugat salah pihak atau kurang pihak;4. Gugatan Penggugat obscuur libel;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugatmengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Kepanjen untuk memeriksaperkara a quo (kompetensi absolut), Majelis Hakim telah menjatuhkan putusansela yang dibacakan pada persidangan tanggal 3 Desember 2014, denganamar putusan yang berbunyi sebagai berikut:MENGADILI:1. Menolak eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat;2.
243 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
terdaftaratas nama Kasim:Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini:Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat danTergugat II Intervensi mengajukan eksepsi sebagai berikut:Eksepsi Tergugat:1.2.3.4.Tentang kewenangan absolut,Bahwa gugatan Para Penggugat tidak mempunyai kepastian untukmengajukan gugatan dalam perkara a quo;Bahwa kepentingan Para Penggugat tidak ada dirugikan;Bahwa gugatan Para Penggugat daluwarsa (jangka waktu terlampaui);Eksepsi Tergugat
Putusan Nomor 192 PK/TUN/2018Tentang kewenangan absolut;Bahwa Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan;Bahwa gugatan Para Penggugat daluwarsa;& ON =Bahwa gugatan Para Penggugat kabur (Obscuur Libel):Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh PengadilanTata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 07/G/2016/PTUNMDN,tanggal 15 Juni 2016, kemudian di tingkat banding putusan tersebutdibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan denganPutusan Nomor 135/B/2016/PTTUN.MDN. tanggal 8 September
CHODIJAH
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta
2.IRWASUM MABES POLRI
175 — 35
2016;Bahwa, perkara pidana memalsukan surat berupa Surat keteranganwaris no : W9.Ca.HT.05.0931/IIIl, tanggal 19 Pebruari 2001 dan nomor :Halaman 2 dari 15 halaman Putusan Nomor 6/Pid.Pra/2020/PN Skt.10.11.12.13.14.15.16.W9.Ca.HT.05.0924/IIl, tanggal 19 Pebruari 2001 yang isinya tidaksebenarnya yang terjadi pada tahun 2001 di kantor BPN kota Surakarta atasnama tersangka HASAN BARAJA bin MUHAMMAD ABDURROHMAN,sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 jo 266 KUHP dinyatakanperbuatan tersangka hapus karena daluwarsa
;Bahwa, laporan polisi tertanggal 17 Nopember 2014 baru dihentikan olehtermohon setelah 2 (dua) tahun berjalan (yaitu pada tanggal 05 Desember2016) dengan alasan perbuatan tersangka hapus karena daluwarsa;Bahwa, sejak kapankah tenggang daluwarsa itu mulai berlaku ?
Bahwa, dalam sebuah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung (mohonuntuk dicek kebenarannya) yakni putusan nomor : 261/Pid/2014/PT.Bdg,Majelis Hakim membatalkan putuan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yangsemula Majelis Hakim PN Bekasi memutus dalam putusannya tanggal 12Juni 2014 nomor : 98/Pid.B/2014/PN.Bks., Majelis Hakim PN Bekasiberpendapat bahwa penuntutan terhadap perbuatan terdakwa adalah gugurkarena daluwarsa dan karenanya penuntutan dari Jaksa Penuntut Umumdalam perkara Terdakwa tidak dapat diterima
Bandung memberikan pertimbangan salah satunyaadalah sebagai berikut : menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat untuk menghitungkapan dimulai dan dihitung tenggang waktu daluwarsa tindak pidanapemalsuan surat, bukankah pada hari sesudah perbuatan pemalsuanSurat itu dilakukan, akan tetapi pada hari berikutnya surat yang didugapalsu itu dipergunakan dan adanya kepalsuan itu diketahui oleh korbanatau orang atau pihak lain yang dirugikan akibat digunakannya suratyang diduga palsu tersebut;Bahwa,
Termohon tanggapi bahwaberdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Surakarta nomor:B/1520/0.3.11/Epp.2/06/2015, tanggal 30 Juni 2015 pada halaman ke duaalinea terakhir yang menerangkan,............ namun berdasarkan ketentuanpasal 78 ayat (3) KUHP yang berbunyi kewenangan menuntut pidana hapuskarena daluwarsa, mengenai kejahatan yang diancam pidana penjara daritiga tahun, sesudah dua belas tahun.
325 — 255
nao nen nnn nnn nnn nnn nnn ren nee crn nnn ne cen nnn enn nae enn19.Bahwa sebagaimana uraian pada Posita Nomor 6 & 7 (enam dan tujuh)tersebut diatas, kecelakaan yang dimaksud dalam perkara a quo terjadipada hari Selasa tanggal 14 Juni 2014 dan berdasarkan Surat Electonikdari Bapak/Saudara Hendri Frendra sebagai pejabat Legal, PR &Corporate Secretary Dept KSO Terminal Petikemas KSO pada tanggal 1Juni 2015 (VideBukti P9) dimana pada pokoknya menyatakan TPKKoja menyetujui untuk memperpanjang waktu daluwarsa
;Selama tenggang waktu diatas Penggugat tidak pernah minta izinPermohonan Perpanjangan Waktu Klaim kepada Tergugat Il ;Sebagaimana yang diuraikan oleh Penggugat pada butir 19 gugatan,Persetujuan perpanjangan waktu daluwarsa sebagaimanaketentuan Pasal 487 KUHD dan Pasal 741 ayat (3) KUHD dari tanggal14 Juni 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015 hanya diberikanoleh Tergugat , oleh karenanya persetujuan perpanjanganwaktu. daluwarsa yang diberikan oleh Tergugat hanya mengikatdan berlaku antara Tergugat
Persetujuanperpanjangan waktu. daluwarsa yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut tidak mengikat/berlaku bagi Tergugat Illkarena Tergugat dan Tergugat Il berbeda badan hukum danmasingmasing berdiri sendiri sehingga setiap perobuatan yang dilakukanoleh Tergugat hanya mengikat/berlaku bagi Tergugat saja.
Dengan demikian gugatan Penggugat terhadap Tergugat Il sudahlewat waktu (daluwarSa) 5 22+ 22 202 202 non ne oeMENANGGAPI PETITUM PENGGUGAT SEBAGAI BERIKUT :Hal 27 dari 34 Hal Putusan Nomor 481/PDT/201 7/PT.DKI.1.
Perihal Kerugian Immateriil yang digugatkan oleh Penggugat adalahsebagai berikut : 20+ 20+ 2 nnn nnn nnn ene non nnn eee ee oeBahwa dikarenakan gugatan Penggugat adalah : Obscure Libel, Error inPersonam, Error Juris dan telah pula Daluwarsa, maka Penggugat tidakberhak menuntut ganti rugi immateriil.
Firman Junaidi, SE, SH
Terdakwa:
Idris, SE, MM
328 — 53
55 huruf c dan d UndangUndang RI Nomor 19 Tahun2002 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000, (Seratus limapuluh juta rupiah) dan diajukan pelimpahan perkaranya di Pengadilanberdasarkan Surat Pelimpahan berkas pada tanggal 14 Februari 2018 ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dakwaan penuntut umum dantenggang waktu diajukannya perkara a quo di pengadilan berdasarkan Pasal 78ayat (1) ke2 KUHP yang berbunyi masa daluwarsa
Sedangkan perkara a quo ancamanpidananya paling lama 2 (dua) tahun dan diajukan pada tahun 2018, olehkarenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara quo telah melewatitenggang waktu pengajuan yaitu sudah lewat 6 (enam) tahun sejak tahun 2011Halaman 6 dari 8 Putusan Nomor 36/Pid.B/2018/PN Lgssehingga menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut terhadapperbuatan terdakwa atau daluwarsa, dimana selain hal tersebut Penuntut Umumjuga telah keliru mengenai UndangUndang yang menjadi dasar dakwaannyakarena
Mengenai tanggapan penuntut umum yang menyatakan bahwaPasal 78 ayat (1) ke2 KUHP ditujukan terhadap penjatuhan pidana yangmengandung elemen alternative maka Majelis Hakim tidak sependapat sebabjelas bahwa pengaturan Pasal 72 ayat (6) UU Nomor 19 Tahun 2002 dapatberupa alternative dan kumulatif sedangkan dalam KUHP tidak ada pembatasanuntuk itu melainkan hanya ditentukan maksimal ancaman pidananya untukmengukur masa daluwarsa suatu. tindak pidana.
415 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jangka waktu terlampaui (gugatan daluwarsa);3. Penggugat sama sekali tidak punya kapasitas melakukan gugatanterhadap penerbitan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 171/SimalingkarA;4. Exeptie plurium litis consortium (kurangnya para pihak);Eksepsi Tergugat II Intervensi:1. Eksepsi gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa);Halaman 2 dari 6 halaman. Putusan Nomor 5 K/TUN/20202.
Pembanding/Penggugat II : Cipto Asmo Diwakili Oleh : Affrik Priyono SH
Pembanding/Penggugat III : Nur Hasan Idris,S.Sos Diwakili Oleh : Affrik Priyono SH
Pembanding/Penggugat I : Asis Andrika Diwakili Oleh : Affrik Priyono SH
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Kota Surabaya
Terbanding/Tergugat I : Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Pemutusan Pemerintah Kota Surabaya
43 — 22
Bahwa sebagaimana dengan Eksepsi yang diajukan oleh ParaTergugat/Para Terbanding terkait dengan Gugatan Para Penggugat/Para Pembanding Error in Persona, Kabur atau Tidak Jelas, KurangPihak, Telah Lewat Waktu atau Daluwarsa, Tidak Memiliki KepentinganHukum atau Legal Standing;2.
Sehingga menjadi tidakmasuk akal apabila Gugatan Penggugat ini dinyatakan daluwarsa olehJudex Facti Pengadilan Negeri Surabaya, mengingat dalam Pasal 1365KUHPerdata dijelaskan bahwa apabila terjadi suatu perbuatan yangdilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan timbulnya kerugian padaseseorang lainnya, maka orang yang melakukan perbuatan tersebutberkewajiban untuk melakukan ganti rugi tanpa adanya daluwarsawaktu. yang ditentukan.
Sehingga sangat patut dan wajar apabila Para Terbandingberkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada Para Pembandingtanpa adanya daluwarsa;3.Bahwa saat ini Para Pembanding sangat dirugikan atas PerbuatanMelawan Hukum yang dilakukan oleh Para Pembanding, sehingga ParaHalaman 18 Putusan Nomor 591/PDT/2020/PT SBY.Pembanding mempunyai hak untuk menuntut ganti kerugian kepadaPara Terbanding.
*"Menimbang, bahwa oleh karena dalam gugatan perkara ini telahdinyatakan daluwarsa maka majelis hakim menerima eksepsi dariPara Tergugat tentang gugatan telah daluwarsaHalaman 24 Putusan Nomor 591/PDT/2020/PT SBY.
*"Menimbang oleh karena eksepsi tentang gugatan telah daluwarsaditerima maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagisehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabayatersebut di atas menunjukkan bahwa keberatan yang diajukan oleh ParaPenggugat/Para Pembanding berdasarkan ketentuan Pasal 38 UndangUndang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi PembangunanUntuk Kepentingan Umum, telah Daluwarsa.3.
Terbanding/Penggugat : Lel.SUHERMAN Bin SAGENE
Turut Terbanding/Tergugat I : Lel.AMIR ACHMAD
Turut Terbanding/Tergugat II : Per. yasse
Turut Terbanding/Tergugat III : Lel.Ajis Bombong
104 — 82
,;mengapatidak ada yang melakukan upaya / tidak menuntut mendapatkan obyektersebut.Bahwa gugatan penggugat adalah Daluwarsa, hilang hak, lepas hak.hapusnya hak (rechtsverwerking) hanyalah beritikad buruk, Penggugat adalahHalaman 9 dari 31 halaman Putusan Nomor 400/PDT/2018/PT MKSkeliru serta merta menggugat obyek yang telah dikuasai secara sah dan penuholeh tergugat selama berpuluh tahun dan telah melalui proses pengalihan sertaperpindahan penguasaan.Bahwa gugatan penggugat adalah Daluwarsa Penggugat
(rechtsverwerking).Bahwa gugatan yang demikian menunjukkan bahwa gugatan penggugathanyalah ittikad buruk.KUHPerdata pasal 1967 : Segala tuntutan hukum, baik yang bersifatkebendaan, maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsadengan lewatnya waktu 30 Tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akanadanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukan suatu atas hak lagi pula takdapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepadaittikadnya yang buruk.Menurut pasal 835 KUHPerdata
Jadi jelas bahwa obyek tersebut tidak ada hubunganhukum dengan pihak penggugat dan bukanlah hak pihak penggugatsebagaimana gugatanya, seandainya pun ada hubungan hukum maka haltersebut sudah Daluwarsa. lepas hak, hilang hak, hapus hak (rechtsverwerking)dan penggugat tidak memiliki dasar yang wajar.Bahwa dalil gugatan poin 4,5,6 adalah mengadaada, tidak berdasar dan harusdikesampingkan.Bahwa dalil gugatan penggugat poin 7 adalah tidak berdasar, bagaimanamungkin : surat rincik dan pembayaran pbb. bukan
, hilang hak, lepas hak,hapusnya hak (rechtsverwerking) hanyalah beritkad buruk, Penggugat adalahkeliru serta merta menggugat obyek yang telah dikuasai secara sah dan penuholeh tergugat selama berpuluh tahun dan telah melalui proses pengalihan sertaperpindahan penguasaan.Halaman 20 dari 31 halaman Putusan Nomor 400/PDT/2018/PT MKSBahwa gugatan penggugat adalah Daluwarsa Penggugat adalah keliruserta merta menggugat obyek yang telah dikuasai secara sah dan penuhselama berpuluh tahun oleh tergugat,
(rechtsverwerking).Bahwa gugatan yang demikian menunjukkan bahwa gugatan penggugathanyalah itikad buruk.KUHPerdata pasal 1967 : Segala tuntutan hukum, baik yang bersifatkebendaan, maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsadengan lewatnya waktu 30 Tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akanadanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukan suatu atas hak lagi pula takdapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepadaitikadnya yang buruk.Menurut pasal 835 KUHPerdata
104 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah daluwarsa, selanjutnyadimohonkan kepada Majelis Hakim yang mulia agar gugatanTerlawan semula Pemohon PK/Pemohon Kasasi/Penggugat ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkeverklaard) ;.
Eksepsi Daluwarsa (exception temporis), karena gugatan perkara No. 272/Pdt.G.D/1986/PN.Jkt.Pst. tertanggal 25 April 1987 diajukan setelah lewatwaktu 9 (sembilan) bulan dari batas waktu sebagaimana ditentukan dalamPasal 8 jo.
No. 76/Merek/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. yang diajukan oleh Termohon Kasasi semulaTerlawan/Pemohon PK/Pemohon Kasasi/Penggugat adalah gugatan yangtelah melampaui batas waktu (daluwarsa) ;19.Bahwa Judex Facti juga telah keliru dan kurang pertimbanganhukumnya dalam memeriksa dan memutus perkara a quo terkait denganEksepsi Daluwarsa (Lewat Waktu) yang diajukan oleh Pemohon Kasasi,Hal. 34 dari 55 hal. Put.
padasaat itu, serta layak secara hukum dinyatakan gugatan baru yangdiajukan oleh Termohon Kasasi semula Terlawan/Pemohon PK/Pemohon Kasasi/Penggugat adalah telah lewat waktu (daluwarsa) dantidak berdasar hukum ;21.Bahwa dengan demikian, terhadap perkara di bawah No. 019 PK/Pdt.Sus/2007 jo.
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriNo. 76/Merek/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. dan mengadili sendiri denganmenyatakan gugatan Termohon Kasasi semula Terlawan/PemohonPK/Pemohon Kasasi/Penggugat adalah lewat waktu (daluwarsa)berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku pada saat ituyakni UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan MerekPerniagaan ;C.
56 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yahya Harahap, SH.Halaman 450) ;IV.Daluarsa / Verjaring ;Memperhatikan dan mempedomani ketentuan Pasal 1951 KUHPerdata,membolehkan pengajuan Eksepsi daluwarsa pada setiap tingkat pemeriksaan,berdasarkan ketentuan ini Eksepsi daluwarsa sama dengan Eksepsi Kompetensi Absolutyang dapat diajukan pada setiap tingkat pemeriksaan perkara ;Bahwa Klasifikasi daluwarsa tenggang waktu yang menggugurkan hakmenuntut atau menyingkirkan hak untuk menuntut mengenai penerbitan Sertifikat atastanah berdasarkan ketentuan
Dolog Wilayah VISubang, tanggal 25 Juni 1984, seluas 22.140 M2, Gambar Situasi Nomor : 1554/1984,tertanggal 28 Juni 1984, yang terletak di Desa Kertajaya, Kecamatan Tambakdahan d/h.Desa Rancaudik, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang dengan perolehan berdasarkanPemberian Hak dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat berdasarkan SuratKeputusan Nomor : SK.97/DA.PHT/HP/1984, apabila benar (quad non) Penggugat /Indah Sugianto merasa memiliki objek a quo, gugatannya telah daluwarsa ;Bahwa adalah
Namun gugatan yang diajukan oleh Penggugatmengenai penguasaan tanah atau penerbitan Sertifikat tersebut kepada Tergugat I barudiajukan pada Tahun 2011, hal ini telah lewat dari 5 (lima) tahun sejak diterbitkannyaSertifikat, itu artinya Penggugat tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebutkarena daluwarsa ;Bahwa apabila benar (quod non) Penggugat adalah pemlik tanah a quoberdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 89/JB/1989 atas nama Kusnodirejo, tanggal 20 Juni1980 yang dibuat oleh Camat Kecamatan
Sedangkan mengenai luas tanahmilik Penggugat telah jelas diuraikan dalam perbaikan gugatan yang diajukan olehPenggugat yaitu seluas 19.050 M2 (sesuai dengan bukti yang diajukan olehPenggugat) ;Dengan demikian eksepsi tentang Obscuur Libel juga harus ditolak, atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;Eksepsi tentang Daluwarsa / Verjaring :Bahwa gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) diajukan masih dalamtenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangundanganyang berlaku
Sub DologWilayah VI Subang, sebagaimana bukti yang diajukan oleh Penggugat tentangbukti pengecekan beserta lampirannya ;Dengan demikian eksepsi tentang Daluwarsa (Verjaring) yang diajukan olehTergugat dan TergugatII Intervensi adalah tidak beralasan, oleh karenanya eksepsitersebut harus pula dinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima ;B DALAM POKOK PERKARA :Bahwa segala sesuatu yang telah Pemohon Kasasi (semula Pemohon Banding/Penggugat) kemukakan pada bagian Eksepsi tersebut
105 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor45/G/2014/PTUNPLG tanggal 4 Desember 2014 yang dimohonkanbanding;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi: Menerima Eksepsi dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding II tentang gugatan Penggugat/Terbanding sudah lewat waktu(daluwarsa);Dalam Pokok Perkara:Halaman 9 dari 15 halaman Putusan Nomor 376 K/TUN/2015Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;2.
Bahwa Judex Facti telah salah dalam putusannya yang menerimaeksepsi Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi / PembandingIl, karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat / Pemohon Kasasitidaklah lewat waktu (daluwarsa).Bahwa gugatan diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraPalembang adalah pada tanggal 25 Agustus 2014, karena Penggugat /Pemohon Kasasi baru mengetahui dan mendapatkan fotocopy objeksengketa baru pada tanggal 28 Mei 2014.Bahwa meskipun dalam gugatan tertulis tanggal
Bahwa dengan demikian jelas bahwa gugatan yang diajukan olehPenggugat / Pemohon Kasasi tidaklah lewat waktu (daluwarsa), karenaPenggugat baru mengetahui objek sengketa pada tanggal 28 Mei 2014.DALAM POKOK PERKARAHalaman 11 dari 15 halaman Putusan Nomor 376 K/TUN/2015Bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang No.45/G/2014/PTUNPLG tanggal 4 Desember 2014 sudah tepat dan benarkarena berdasarkan buktibukti serta tidak melanggar hukum acara danhukum materilnya.Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Medan telahsalah menerapkan hukum dan tidak teliti dalam mempelajari putusanPengadilan Tata Usaha Negara Palembang No. 45 /G/2014 /PTUNPLGtanggal 4 Desember 2014 yang telah tepat dan benar.Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya yang mengabulkanmenerima eksepsi dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat IlIntervensi/Pembanding II adalah pertimbangan hukum yang sangat keliru,karena gugatan Penggugat / Pemohon Kasasi tidaklah daluwarsa / lewatwaktu, karena gugatan diajukan ke Kepaniteraan
Pengadilan Tata UsahaNegara Palembang pada tanggal 25 Agustus 2014 dengan alasan objekgugatan baru diketahui pada tanggal 28 Mei 2014 dan covernya diketahuipada tanggal 29 Mei 2014.Bahwa pertimbangan Judex Facti tentang daluwarsa sangat tidak masukakal, karena terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.
Terbanding/Penggugat I : HERI SALINDEHO
Terbanding/Penggugat II : MARYAM SALINDEHO
Turut Terbanding/Tergugat V : RATNA SALINDEHO
Turut Terbanding/Tergugat III : ANDRETA PATOLENGANENG
Turut Terbanding/Tergugat I : ALFIUS MAHAGIA
Turut Terbanding/Tergugat VI : GUGU HIRAM SALINDEHO
Turut Terbanding/Tergugat IV : EFLIN SALINDEHO
Turut Terbanding/Tergugat II : DIN MAMELA
54 — 33
Bahwa menurut Pasal 1946 KUHPerdata, daluwarsa atau lewatwaktu (exipiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperolehsesuatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan(release) seseorang dari suatu perikatan setelah lewat waktutertentu.
Selanjutnya, menyangkut klasifikasi daluwarsa yangmenggugurkan hak menuntut atau menyingkirkan hak menuntutdiatur dalam Pasal 1967 KUHPerdata yang menyebutkan sebagaoberikut:Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupunyang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa denganlewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yangmenunjukan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukansuatu alas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnyasesuatu tangkisan yang didasarkan pada itikadnya
Yang jadi patokan,apakah telah dilampaui tenggang waktu daluwarsa yangditentukan undangundang. Ternyata tenggang waktu tersebuttelah dilampaui, sehingga MA dalam tingkat kasasi membenarkanPT yang menyatakan, karena para penggugat 30 tahun lebihmembiarkan tanah sengketa dikuasai oleh almarhum Ny.
perbuatan sebagai pemilik atas objeksengketa, sehingga sangat mengejutkan jika setelah YosSalindeho alias Semang (Ssuami Tergugat Il/ayah Tergugat Ill s.dVI) meninggal dunia baru Para Penggugat mengakumengakusebagai pemilik tanah objek sengketa atas dasar harta bawaan;Dengan melandasi pada faktafakta tersebut dalam uraianJawaban angka 4 s.d 6 ini, maka menurut hukum gugatan ParaHalaman 19 dari 34 halaman Putusan Nomor 112/PDT/2017/PT MNDPenggugat in casu patut untuk dinyatakan telah lewatwaktu) atau daluwarsa
84 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi Tenggang Waktu/Daluwarsa;Bahwa Tergugat dengan tegas dan jelas menyatakan gugatanPenggugat telah melebihi 90 hari sesuai dengan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yang dirubah dengan UndangUndangNomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;Bahwa, Penggugat telah mengetahui secara lisan maupun tertulisterhadap objek a quo, berdasarkan Surat Pengaduan tertanggal 29Halaman 4 dari 14 halaman.
Eksepsi Daluwarsa/Lewat Waktu;a.
Bahwa gugatan Penggugat telah daluwarsa atau telah melewatitenggang waktu 90 hari yang diperkenankan perundangundangandalam pengajuan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yangmenyebutkan:Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluhhari terhitung
Deputi BidangPengkajian dan Penganganan Sengketa dan Konflik Pertanahan diJakarta, yang juga ditembuskan kepada Penggugat selakuPengadu;Berdasarkan alasan dan faktafakta tersebut di atas, jelas terbuktibahwa pengajuan gugatan Penggugat telah daluwarsa, karenapengajuan gugatan perkara ini telah lewat dari 90 hari yangdiperkenankan oleh Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara. juncto UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 5 tahun 1986tentang
nama Tergugat II Intervensi 1 s/d 3;Berdasarkan alasan dan faktafakta tersebut di atas, jelas terbukti bahwagugatan Penggugat kabur dan tidak jelas.Karenanya adalah wajar dan beralasan jika Majelis Hakim menyatakanGugatan Penggugat tidak dapat diterima.Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraManado Nomor 41/G/2014/PTUN.Mdo., tanggal 18 Desember 2014 adalahsebagai berikut:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 3 mengenaigugatan Penggugat telah daluwarsa
HOLIK
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya
134 — 24
Laporan Polisi pada tanggal 05 Desember 2012 dan di dalam LaporanPolisi Nomor LP/913/XI1I/2012/SPKT Polda Jatim tersebut tercantum waktukejadian pada tahun 2005 dan peraturan perundangundangan yang menjadidasarnya adalah UU RI No.28 Th.2002 Pasal 46 ayat (1) yang ancamanpidananya berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau dendapaling banyak 10% (Sepuluh per seratus) dari nilai bangunan;Menimbang, bahwa Pasal 78 ayat (1) ke2 KUHP menentukan bahwakewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa
mengenai kejahatanyang diancam pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lamatiga tahun, sesudah enam tahun;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini tindak pidana pasal46 ayat (1) UU RI No.28 Tahun 2002 ancaman pidananya berupa pidanapenjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda maka daluwarsa setelahlewat 6 (enam) tahun dari kejadian;Menimbang, bahwa dari Bukti P7 dan T1 tersebut di atas terungkapwaktu kejadian pada tahun 2005 dan Laporan Polisi tertanggal 05 Desember2012
, bila dihitung sampai saat ini yaitu tahun 2019 maka sudah lewat dari 6(enam) tahun, sehingga menurut Hakim kewenangan menuntut pidana dalamperkara ini hapus karena daluwarsa;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya perkara ini telah daluwarsa,terhadap buktibukti yang tidak relevan lagi, maka Hakim tidak perlu lagimempertimbangkan buktibukti tersebut baik yang diajukan oleh Pemohonmaupun Termohon lebih jauh lagi dan cukup dinyatakan untuk dikesampingkanserta tidak relevan lagi mempertimbangkan sah atau
tidaknya Surat PerintahPenghentian Penyidikan (SP3) seperti tersebut di atas yang dipermasalahkanoleh Pemohon dan permohonan Pemohon agar perkara ini dilanjutkanpemeriksaannya sudah tidak relevan lagi juga karena menurut Hakim perkara initelah daluwarsa;Halaman 15 Putusan Nomor.40/Pid.Pra/2019/PN SbyMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka ternyatapermohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menuruthukum dan haruslah ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan
45 — 26
Menimbang, bahwa dari putusan Hakim tingkat pertama, terlihat terdakwatelah didakwa melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 6 PERPUNo. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhakatau kuasanya ; = 23220 222 no one eon nnn nn Menimbang, bahwa pasal 6 ayat (3) PERPU No. 51 Tahun 1960 tersebutmenentukan bahwa tindak pidana tersebut dalam pasal ini adalah pelanggaran ; Menimbang, bahwa pasal 78 ayat (1) ke 1 KUHP menyebutkan bahwakewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa
Hakim tingkat banding melihat bahwa dari faktafakta yangterungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksisaksi terutama saksiAnjelina Pani (saksi korban) yang keterangannya dibenarkan oleh terdakwabahwa terdakwa membuat bangunan diatas tanah tersebut pada tahun 2006 danmenurut terdakwa menguasai tanah tersebut sejak tahun 1965 sampai dengansekarang ; Hal ini berarti terdakwa menguasai tanah tersebut sudah cukup lama,yang apabila dikaitkan dengan ketentuan masalah hapusnya hak untukmenuntut karena daluwarsa
BUNGAS
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KATINGAN
Intervensi:
NOPIYANA
276 — 162
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Daluwarsa atau Telah Lewat Waktu dapat diterima;
DALAM POKOK SENGKETA
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
304 — 1213
Dari fakta tersebut saling menguatkan satu dengan yanglainnya, sehingga alasan telah DALUWARSA dapat dikesampingkan. Selainitu diperkuat lagi dengan ditariknya Duplikat Kutipan Akta Nikah oleh KepalaKantor Urusan Agama Kecamatan Juai karena data yang terdapat diDuplikat Kutipan Akta Nikah tidak sesuai Akta Nikah yang terdapat di KantorUrusan Agama Kecamatan Juai pada tanggal 22 Juni 2015.5.
GUGATAN PENGGUGAT TELAH DALUWARSA / LAMPAUWAKTU:Bahwa Replik Penggugat secara tegas telah mengakui dan sudahmembenarkan terhadap pembatalan pernikahan yang hanya dalamtenggang waktu selama enam bulan (6 ). Vide Replik angka 2, halaman 2,sebagaimana termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU Perkawinan Tahun 1974.Sedangkan masalah Perkawinan Tergugat dengan Alm. H. Ismail Achmad,SH.
Dari fakta tersebut saling menguatkan satu dengan yanglainnya, sehingga alasan telah DALUWARSA dapat dikesampingkan. Selainitu diperkuat lagi dengan ditariknya Duplikat Kutipan Akta Nikah oleh KepalaKantor Urusan Agama Kecamatan Juai karena data yang terdapat diDuplikat Kutipan Akta Nikah tidak sesuai Akta Nikah yang terdapat di KantorUrusan Agama Kecamatan Juai pada tanggal 22 Juni 2015.2. Bahwa saat mendaftar Menikah di KUA Kecamatan Juai KabupatenBalangan H.
TgtMenimbang, bahwa selain eksepsi yang menyangkut kewenangan,Tergugat juga mengajukan eksepsi perihal gugatan daluwarsa, pemalsuanidentitas Penggugat, gugatan obscuur libel, terhadap eksepsi Tergugat tersebutmajelis akan mempertimbangkan satu persatu;Eksepsi gugatan daluwarsa;Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawaban dan dupliknya mendalilkangugatan Penggugat sudah daluwarsa karena yang jadi pokok permasalahanadalah perkawinan yang terjadi tahun 2004, sudah lebih 15 tahun lalu, danyang melakukan perkawinan
Tgtyurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/AG/2012 tanggal 24April 2013 yang prinsipnya menyatakan bahwa perkawinan yang telah putussebagaimana maksud Pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tidakdapat lagi diminta pembatalannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaeksepsi Tergugat perihal gugatan Penggugat daluwarsa karena H.
252 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
dokumentasi oleh Termohon Keberatan,berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan di atas, makasurat Termohon Keberatan tanggal 27 Oktober 2014 Nomor51/DE/WALHI.JATIM/X/2014 perihal Permohonan Informasi AMDAL &Ijin Lingkungan telah salah fatal dan tidak dapat disebut suratpermohonan informasi dan dokumentasi, sehingga tidak bisa dijadikandasar dalam pengajuan sengketa informasi publik oleh TermohonKeberatan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur;Surat Keberatan Termohon Keberatan telah Daluwarsa
Putusan Nomor 89 K/TUN/2016(daluwarsa) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) UU KIPdisebutkan;Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangkawaktu paling lambat 30 (tiga puluh) han kerja setelah ditemukannyaalasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);Berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan di atas, makasurat Termohon Keberatan tanggal 12 Januari 2015 Nomor61/DE/WALHI.JATIM/I/2014 perihal Keberatan atas Informasi, telahdaluwarsa dan bertentangan dengan ketentuan
Putusan Nomor 89 K/TUN/2016telan memberikan jawaban/tanggapan dan telah diterima/diketahui olehTermohon Keberatan;Bahwa tidak dipertimbangkannya daluwarsa yang diatur dalamketentuan Pasal 36 ayat (1) UU KIP, maka Putusan Komisi InformasiProvinsi Jawa Timur a quo telah salah dalam pertimbangan hukum,sehingga harus dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya, dengan mengadili sendiri dan memutuskan, menyatakanmenolak permohonan informasi Termohon Keberatan seluruhnya;2.3 Putusan Komisi Informasi
dalam Pasal 35 ayat (1);Berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan di atas,maka surat Pemohon Informasi Publik tanggal 12 Januari 2015Nomor 61/DE/WALHI.JATIM/I/2014 perihal Keberatan atasInformasi, telan daluwarsa dan bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan, sehingga dianggap tidak adakeberatan serta tidak bisa dijadikan dasar dalam pengajuansengketa informasi publik oleh Pemohon Informasi Publik kepadaKomisi Informasi Provinsi Jawa Timur, sehingga putusanputusanJudex Facti
pengajuankeberatan oleh Pemohon Informasi Publik:Penerapan hukum yang dituangkan dalam Pertimbangan hukumPutusan Judex Facti Majelis Komisioner Komisi Informasi ProvinsiJawa Timur (vide Putusan halaman 15 paragraf 4.17) terkaitpengajuan keberatan, Majelis Komisioner Komisi Informasi ProvinsiJawa Timur telah salah menerapkan hukum dengan memberikanpertimbangan terhadap masa daluwarsa pengajuan keberatan;Penerapan hukum dalam Pertimbangan hukum Putusan Judex FactiMajelis Komisioner Komisi Informasi
84 — 16
Fakta Hukum Sertifikat Hak Milik kepunyaan Tergugat II dan TergugatIII adalah diterbitkan pada tahun 2001 dan berarti sampai dengan saat gugatan inidiajukan tahun 2011 telah 10 (sepuluh) tahun berlalu, in casu Gugatan Penggugatdengan seturut hukum haruslah ditolak karena DALUWARSA ;4 Tentang ERROR IN PERSONABahwa Penggugat salah menggugat orang, Tergugat I adalah tidak berkapasitas selakuTergugat karena hanyalah Perantara/Makelar saja dalam hal jual beli tanah aquo olehsebab itu TIDAK ADA HUBUNGAN
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pokok perselisihanyang pertama terlebih dahulu, yaitu Apakah benar gugatan Penggugat telah daluwarsa ?
suatu gugatan ini Majelis Hakim akanmerujuk pada ketentuan mengenai daluwarsa didalam Kitab UndangUndang HukumPerdata (KUHPerdata) didalam Buku ke Empat Tentang Pembuktian dan Daluwarsa, yangmana menurut Pasal 1946 KUHPerdata daluwarsa adalah suatu alat untuk memperolehsesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentudan atas syaratsyarat yang ditentukan oleh undangundang;Menimbang, bahwa jika memperhatikan bukti T.1, T.I dan T.III4, T.1, T.II danT.I5 dan T.1
tangkisan yang didasarkan kepada itikad buruk;Menimbang, bahwa jika mengacu pada ketentuan PP No. 24 tahun 1997 tentangPendaftaran Tanah Pasal 32 ayat (1) dan (2), maka memang gugatan dari Penggugatterhadap Para Tergugat ini telah daluwarsa, namun Majelis Hakim lebih mengacu padaketentuan perundangudangan yang lebih tinggi dari pada Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 tersebut yaitu dalam hal ini Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yangmana berdasarkan ketentuan Kitab UndangUndang Hukum Perdata
, gugatan dariPenggugat terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat ini belumlah daluwarsa;Halaman 35 dari 66 halaman Putusan No.15 /Pdt.G/2011/PN.Sky36Menimbang, bahwa mengenai tingkatan peraturan perundangundangan ini diaturdalam TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan PeraturanPerundangUndangan jenis peraturan perundangundangan adalah:1.