Ditemukan 5799 data
162 — 102
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, yayasan, koperasi, sedangkan korporasi yang tidak berbadanhukum misalnya Firma, CV, usaha Dagang, atau perkumpulan lainnya bahkan jugadapat menjangkau partai politik, organisasi massa, lembaga swadaya masyarakat dansebagainya (vide: Darwan Prints,SH., Pemberantasan Tindak pidana Korupsi PenerbitPT Citra Aditya Bakti, Bandung cet ke 1 Tahun 2002, him 17)Menimbang bahwa dalam hukum pidana korupsi yang bersumber pada Undangundang Nomor 31 Tahun
296 — 501
ANTHONY LIANDO kurang lebihsama jumlahnya dengan omzet pada tahun 2017, yaitu sebesar Rp.11.400.000.000,00 (sebelas miliar emapat ratus juta rupiah);Bahwa nilai tersebut diperoleh dari perhitungan konsultan pajak yangdisewa CV ANGIN TIMUR, yang bernama WELVIN IGUNA yangbergabung di salah satu firma pajak di Jakarta;Bahwa angka sebesar Rp. 11.400.000.000,00 (sebelas miliar empat ratusjuta rupiah) yang saksi jadikan pedoman dalam melakukan pemeriksaankali ini, meskipun dalam SPT Tahunan 2016 yang dilaporkan
41 — 11
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidak berbentukBadan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya (Darwan Prins, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CitraAditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);117Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimana dikemukakan diatas biladihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No
38 — 14
Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya : Firma, CV, UsahaDagang atau Perkumpulan lainnya (DARWAN PRINST, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002 hal. 17) ;Menimbang, bahwa didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disebutkan bahwa yangdiajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa bernama : YUSARMANSYAHjuga disebutkan tentang Identitas lengkapnya, sehingga dalam
38 — 1
Korporasiyang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndangtidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga dipersidangan, tidak perlu semua unsur yangterdiri dari diri sendiri, orang lain, korporasi harus terbukti semuanya diuntungkan, yaitucukup salah satu apakah diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang telahdiuntungkan oleh
54 — 7
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi,sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadanhukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
62 — 16
Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semuaorganisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum,misalnya Firma, Usaha Dagang.8699 66Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendir1, orang lain , atau korporasi inibersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, akan tetapicukup salah satu yang sesuai dengan fakta di persidangan, oleh karena itu Majelis Hakim akanmempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan
95 — 21
Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalahsemua organisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagaibadan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang.Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, yaitu apakah diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang telahdiuntungkan oleh terdakwa dalam perkara ini.
210 — 110
Badan adalahsekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yangmelakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputiperseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usahamilik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentukapa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif
barang, mengimpor barang, mengeksporbarang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidakberwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, ataumemanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean (Pasal 1 angka 14 UU PPN).Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan satukesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukanusaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroanlainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalambentuk apapun, firma
84 — 43
denganmenyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masingmasing sebagai Direktur CV dan Pelaksana CV telah dinyatakanterbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimaa dimaksuddalam Pasal 1 ayat (1) Undang undang Nomor 3 tahun 1971;Menimbang, bahwa Adami Chazawi dalam bukunya berjudul"Hukum Pidana Materiil dan formil Korupsi di Indonesia halaman 50"153menyebutkan bahwa istilah jabatan dan kedudukan tidak hanya sebataspada lembaga hukum public namun juga pada lembaga hukumprivat seperti PT, CV, firma
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ANSAR. B, S. IP., M. AP Bin BASO AJANG Diwakili Oleh : SYAMSUWARDI, SH
115 — 65
Korporasi yang tidak berbentukbadan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndang tidakditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, UsahaDagang;Bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain , ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harusdibuktikan di persidangan, akan tetapi cukup salah satu yang sesuaidengan fakta di persidangan, oleh karena itu, Tim Penasihat Hukumakan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta dipersidangan yaitu diri
110 — 30
Badanadalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baikyang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yangmeliputi perseroan terbatas, persoeroan komanditer, perseroan lainnya,badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan namadan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosialpolitik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnyatermasuk kontrak investasi kolektif
62 — 13
PLN, Garuda Indonesia.Badan Hukum privat, misalnya suatu Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan.Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yangoleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum,misalnya Firma, Usaha Dagang ;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, oranglain , atau korporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semuaunsur harus dibuktikan di persidangan, akan tetapi cukup salah satuyang sesuai dengan fakta di persidangan, oleh karena
75 — 25
Adapun yangberbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkanyang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV),Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan
68 — 31
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukumMenimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 butir 3UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan
68 — 118
ditentukan untuk melakukankewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotonganpajak tertentu; 22222 n2 one nnn ne nen nnnHalaman 93 dari 186 halaman,Perkara No:204/Pid.Sus/2015/PNMbo Bahwa sesuai pasal 1 angka 2 UU KUP, badan adalah sekumpulanorang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukanusaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha MilikNegara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma
45 — 12
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata Setiap Orangmenurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 yang berbunyi setiap orang adalah perseorangan atau termasukKorporasi ;Menimbang bahwa orang perseorangan berarti adalah orangsecara individu) atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kataBarangsiapa sedangkan Korporasi dapat berbentuk badan hukumatau tidak, adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroanterbatas, Yayasan, Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidakberbadan hukum, misalnya Firma
DEKRY WAHYUDI, S.H.
Terdakwa:
TOTOK SUDARMINTO Bin BOIRAN PRAYITNO
121 — 38
Adapun yang berbentukbadan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkanyang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap(CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
56 — 25
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas,Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidakberbadan hukum, 22222222 2222 n noneMenimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31
47 — 8
Investasi dalam arti luas adalah mulai seseorang usaha sendiri sampaimembentuk CV, Firma, PT dill. Ada Investasi langsung dalam hal ini investasi yangdikelola sendiri oleh investor sedangkan investasi tidak langsung yaitu investasi yangdikelola oleh pihak lain Dalam melakukan investasi apakah wajib ada perjanjian. Perjajian dapat berupakesepakatan.
Bahwa yang dimaksud dengan investasi dalam arti sempit adalah penanaman modal.Halaman 122 dari 250 halamanPutusan No.322/Pid.B/2014/PN.Tlg Bahwa yang dimaksud investasi dalam arti luas adalah mulai seseorang usaha sendirisampai membentuk CV, Firma, PT, dll. Bahwa investasi langsung dalam hal ini adalah investasi yang dikelola sendiri olehinvestor sedangkan investasi tidak langsung yaitu investasi yang dikelola oleh pihaklain.