Ditemukan 5810 data
204 — 110
Badan adalahsekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yangmelakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputiperseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usahamilik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentukapa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif
barang, mengimpor barang, mengeksporbarang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidakberwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, ataumemanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean (Pasal 1 angka 14 UU PPN).Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan satukesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukanusaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroanlainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalambentuk apapun, firma
515 — 378 — Berkekuatan Hukum Tetap
selakuDebitur (Borrower) berasal dari dana yang diperoleh melaluiPenerbitan Surat Hutang (vide bukti T5.E.5 dan vide buktiPenggugat P1 pada halaman 1);Bagaimana mungkin Penggugat mempertanyakankeabsahan peranannya sendiri (selaku Penerbit (/ssuer)dalam Penerbitan Surat Hutang, apabila Penggugat secarasukarela menandatangani Perjanjian Penerbitan SuratHutang (/ndenture) dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek(Underwriting Agreement) tersebut dan dengan mendapatkannasehat dari, tidak hanya satu akan tetapi, dua firma
,advokat pada kantor Firma Hukum Togar Parulian Sinaga, S.H., & Rekantelah mengajukan dan mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatige daad) kepada 19 (sembilan belas) Tergugat (salah satuTergugat adalah Tergugat X) di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dibawah register perkara Nomor 12/Pdt G/2004/PN.KTL., tertanggal 22Oktober 2004;Bahwa dalam persidangan, Para Tergugat dalam perkara a quo sudahmemohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara agarmemerintahkan Penggugat untuk memperlihatkan
110 — 33
Orang perorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHPdirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkan koorporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak.Adapun yang berbadan hukum misalnya perseroan terbatas, yayasan, koperasi atau Maskapai AndelIndonesia (IMA), sedangkan Koorporasi yang tidak berbadan hukum misalnya firma, CommanditaireVennootshap (CV), Usaha Dagang atau perkumpulan lainnya ( Darwin Prints : Pemberantasan TindakPidana Korupsi Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
93 — 29
Advokatdan Konsultan Hukum pada Firma Hukum R & A yang berkedudukan hukum diJalan lorong Sukajadi No. 51 Penurunan Kota Bengkulu, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 01 Nopember 2015, yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 03 Nopember 2015dibawah register Nomor : 338 /SK/XI/2015/PN.BGL ; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tersebut ; Setelah membaca ; 222 n neem nnn nn nn en nn nnee1.
CV. MITRA BERSAMA
Tergugat:
GUBERNUR SULAWESI TENGAH
357 — 224
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha PertambanganMineral dan Batubara menyebutkan bahwa:Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputipersyaratan:a. administratif;b. teknis;c. lingkungan; dand. finansial.Selanjutnya Persyaratan administratif Untuk IUP Eksplorasi dan IUPOperasi Produksi mineral logam dan batubara baik untuk badanusaha maupun untuk perusahaan firma
FORUM KOMUNIKASI RAKYAT INDONESIA (âÂÂFORKORINDOâÂÂ) diwakili oleh : TOHOM TALUP PARNINGOTAN SINAGA, S.E., S.H., M.M selaku Ketua Umum dan/atau Badan Pengurus
Tergugat:
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (âÂÂPUPRâÂÂ)
308 — 218
Bahwa yang dimaksud dengan Badan Hukum Perdata adalah badanyang menurut pengertian hukum perdata berstatus sebagai badan hukumseperti CV, PT, Firma, Yayasan, Perkumpulan, Persekutuan Perdata(maatschap) dan lainlain sepanjang berstatus badan hukum perdata.Berdasarkan doktrin, Suatu badan disebut badan hukum jika memenuhi syaratsyarat, yaitu (i) adanya harta kekayaan yang terpisah; (il) mempunya tujuantertentu; (ill) mempunyai kepentingan sendiri; dan (iv) adanya organisasi yangteratur (Ali Rido, 1986
107 — 22
., Advokat pada Firma Hukum INDONESIASOLUTION LAW beralamat kantor di Jl.
155 — 99
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, yayasan, koperasi, sedangkan korporasi yang tidak berbadanhukum misalnya Firma, CV, usaha Dagang, atau perkumpulan lainnya bahkan jugadapat menjangkau partai politik, organisasi massa, lembaga swadaya masyarakat dansebagainya (vide: Darwan Prints,SH., Pemberantasan Tindak pidana Korupsi PenerbitPT Citra Aditya Bakti, Bandung cet ke 1 Tahun 2002, him 17)Menimbang bahwa dalam hukum pidana korupsi yang bersumber pada Undangundang Nomor 31 Tahun
58 — 28
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadanhukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 butir3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan
286 — 478
ANTHONY LIANDO kurang lebihsama jumlahnya dengan omzet pada tahun 2017, yaitu sebesar Rp.11.400.000.000,00 (sebelas miliar emapat ratus juta rupiah);Bahwa nilai tersebut diperoleh dari perhitungan konsultan pajak yangdisewa CV ANGIN TIMUR, yang bernama WELVIN IGUNA yangbergabung di salah satu firma pajak di Jakarta;Bahwa angka sebesar Rp. 11.400.000.000,00 (sebelas miliar empat ratusjuta rupiah) yang saksi jadikan pedoman dalam melakukan pemeriksaankali ini, meskipun dalam SPT Tahunan 2016 yang dilaporkan
178 — 84
Firma Atau Komanditer DanPerkumpulan? Koperasi Pengumuman dalam Berita Negara R.I menurutpasal 38 dari Buku Undangundang Perniagaan PROCES VERBAAL HANDEL MAATSCHAPPIJ LAUTO ;2.
37 — 12
Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya : Firma, CV, UsahaDagang atau Perkumpulan lainnya (DARWAN PRINST, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002 hal. 17) ;Menimbang, bahwa didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disebutkan bahwa yangdiajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa bernama : USMAN jugadisebutkan tentang Identitas lengkapnya, sehingga dalam perkara
82 — 33
dengan menyalahgunakan kesempatan, karenakedudukannya masing masing sebagai Direktur CV dan Pelaksana CV telahdinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimaa dimaksud dalamPasal 1 ayat (1) Undang undang Nomor 3 tahun 1971;Menimbang, bahwa Adami Chazawi dalam bukunya berjudul "Hukum PidanaMateriil dan formil Korupsi di Indonesia halaman 50" menyebutkan bahwa istilah jabatandan kedudukan tidak hanya sebatas pada lembaga hukum public namun juga padalembaga hukum privat seperti PT, CV, FIRMA
45 — 19
Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidak berbentuk Badan Hukummisalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya (Darwan Prins, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimana dikemukakandiatas bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalamPasal 2 ayat (1) UndangUndang No.31
IVAN RINALDI,SH.,MH
Terdakwa:
Drs. ARDIYANTA
243 — 116
Para Advokad danPenasehat Hukum pada Firma Hukum ABHIMATA yang berdomisili di TamanKemayoran Condominium Tower Akasia Lantai Dasar, Unit C.01 Jalan H.Benyamin Sueb, Kota Bandar Baru, Kemayoran Jakarta Pusat, DKI Jakarta10630 berdasarkan surat Kuasa khusus tertanggal 08 Juni 2021;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Halaman 1 dari 121 Putusan Nomor 198/Pid.B/2021/PN Dpk Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 198/Pid.B/2021/PNDpk tanggal 31 Mei 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan
43 — 12
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata Setiap Orangmenurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 yang berbunyi setiap orang adalah perseorangan atau termasukKorporasi ;Menimbang bahwa orang perseorangan berarti adalah orangsecara individu) atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kataBarangsiapa sedangkan Korporasi dapat berbentuk badan hukumatau tidak, adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroanterbatas, Yayasan, Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidakberbadan hukum, misalnya Firma
72 — 25
Adapun yangberbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkanyang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV),Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan
65 — 118
ditentukan untuk melakukankewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotonganpajak tertentu; 22222 n2 one nnn ne nen nnnHalaman 93 dari 186 halaman,Perkara No:204/Pid.Sus/2015/PNMbo Bahwa sesuai pasal 1 angka 2 UU KUP, badan adalah sekumpulanorang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukanusaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha MilikNegara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma
DEKRY WAHYUDI, S.H.
Terdakwa:
TOTOK SUDARMINTO Bin BOIRAN PRAYITNO
117 — 38
Adapun yang berbentukbadan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkanyang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap(CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
67 — 31
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukumMenimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 butir 3UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan