Ditemukan 946344 data
SARMIDI Bin KARIM
34 — 16
34/Pdt.P/2022/PN Bta
96 — 31
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 64-K/PM II-08/AL/I/2022 tanggal 17 Mei 2022 untuk seluruhnya.
3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
74-K/PMT.II/BDG/AL/VI/2022
SINTA SARAHFI Bin SURATMAN
27 — 47
33/Pdt.P/2022/PN Bta
SAMSUL
23 — 12
1/Pdt.P/2022/PN Bta
MA'RIFATUL FUNDARI
37 — 21
11/Pdt.P/2022/PN Bta
S ANISANA
57 — 21
114/Pdt.P/2022/PN Bta
103 — 37
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 16-K/PM.II-08/AL/I/2022 tanggal 7 April 2022, untuk seluruhnya.
3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
55-K/PMT.II/BDG/AL/IV/2022
FITRI ANGGRAINI
58 — 22
31/Pdt.P/2022/PN Bta
JUNI RAHMAN
24 — 7
80/Pdt.P/2022/PN Bta
Rumiyati
43 — 15
143/Pdt.P/2022/PN Bta
SINTIA VALENVINA
53 — 6
35/Pdt.P/2022/PN Bta
123 — 45
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 73-K/PM.II-08/AD/II/2022 tanggal 11 Mei 2022, untuk seluruhnya.
3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
67-K/PMT.II/BDG/AD/VI/2022
BAYU ANGGARA
40 — 31
19/Pdt.P/2022/PN Bta
SAYEKTI HANDAYANI
39 — 28
3/Pdt.P/2022/PN Bta
SUMIAH BINTI PONIMIN
48 — 26
79/Pdt.P/2022/PN Bta
HIRULLAH AZHARI BIN JUNADI
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Ogan Komering Ulu
101 — 79
1/Pid.Pra/2022/PN Bta
HERI ALAMSYAH
25 — 10
83/Pdt.P/2022/PN Bta
130 — 38
12-K/PMT.II/BDG/AD/I/2022
GANDI WIJAYA SARAGIH BIN ARISMAN SARAGIH
Termohon:
Kepala Kepolri cq Kepala Kapolda sumsel cq Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Selatan
65 — 45
1. Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan dari Pemohon;
2. Mencabut permohonanpraperadilan yang telah didaftar di Pengadilan Negeri Baturaja dengan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Bta;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan praperadilan ini kepada Pemohon sejumlah nihil;
2/Pid.Pra/2022/PN Bta
197 — 55
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 7-K/PM.II-08/AD/I/2022 tanggal 25 April 2022, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
3. Memidana Terdakwa dengan pidana : Penjara selama 1 (satu) tahunMenguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 7-K/PM.II-08/AD/I/2022 tanggal 25 April 2022, untuk selebihnya.
60-K/PMT.II/BDG/AD/V/2022