Ditemukan 11435 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 01-11-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 29-12-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 241/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mtr
Tanggal 28 Desember 2023 — NAJAMUDDIN MOESTAFA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasiona Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD. Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
12873
  • NAJAMUDDIN MOESTAFA
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasiona Nusa Tenggara Barat
    2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
    Turut Tergugat:
    1.Ketua DPRD. Provinsi Nusa Tenggara Barat
    2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
Register : 27-02-2023 — Putus : 05-07-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PN GORONTALO Nomor 24/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Gto
Tanggal 5 Juli 2023 — Penggugat:
Achmad Monoarfa
Tergugat:
1.DPP Partai Persatuan Pembangunan
2.DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Gorontalo
16839
  • Penggugat:
    Achmad Monoarfa
    Tergugat:
    1.DPP Partai Persatuan Pembangunan
    2.DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Gorontalo
Register : 16-04-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 16/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Krs
Tanggal 14 Juni 2021 — Penggugat:
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS CABANG ( DPC ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
2.DEWAN PENGURUS WILAYAH ( DPW ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
410139
  • Penggugat:
    ENY KUSRINI
    Tergugat:
    1.DEWAN PENGURUS CABANG ( DPC ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
    2.DEWAN PENGURUS WILAYAH ( DPW ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
    3.DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
    Padahal jelasdalam permohonannya Penggugat telah menguraikan halhal yangmenjadi alasan diajukannya permohonan ke Majelis Tahkim PartaiKebangkitan Bangsa pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitanbangsa ;Bahwa pasal 2 angka 6 Peraturan Partai Kebangkitan bangsa Nomor : 01Tahun 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETAINTERNAL PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, berbunyi : Prosespersidangan perkara konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa bersifatcepat dan sederhana, sebagai peradilan internal partai tingkat
    Anggota Partai yang melanggar ketentuan sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 8, pasal 10, pasal 11 dan pasal 12 dikenakansangsi.(2) Sangsi yang dijatunkan terhadap anggota partai berupa :a. Peringatan.b. Pemberhentian sementara dari jabatan Partai dan / atau jabatanatas nama Partai.c. Pembebastugasan dari jabatan partai dan / atau jabatan atasnama partai, dand. Pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.(3).
    Sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar Pasal 15ayat (2) disebutkan :Setiap Anggota Partai yang terpilih dan duduk dalam jabatan publik danJabatan politik adalah Petugas Partai yang harus tunduk dan patuh padaaturan, kebijakan dan perintah Partai.Selanjutnya, mengenai ketentuan disiplin partai ditegaskan dalam Pasal18 Anggaras Dasar PKB. disebutkan :(1) Setiap Anggota Partai wajib menaati disiplin Partai.(2) Setiap pelanggaran terhadap disiplin Partai dikenakan sanksi olehPartai.(3) Ketentuan lebih
    Ketetapan Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa Nomor:4/Muktamar/PKB/VIII/2019 TENTANG ANGGARAN DASAR DANANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI KEBANGKITAN BANGSAAD/ART Partai Kebangkitan Bangsa Hasil Muktamar PKB di NusaDua Bali, 20 22 Agustus 2019.
    Terhadap bunyi Pasal 15 ARTkeseluruhan adalah :(1) Seorang Anggota Partai dapat diberhentikan karenamelakukan perbuatan yang melanggar/ bertentangan denganAnggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai ataudengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagaiAnggota Partai, atau melanggar disiplin Partai, tidak mematuhilarangan dan/ atau mencemarkan kehormatan dan nama baikPartai.(2) Dalam hal seorang Anggota yang mengemban suatu jabatantertentu di dalam Partai, anggota legislatif atau eksekutifmaupun
Register : 25-11-2020 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 787/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Mdn
Tanggal 30 Maret 2021 —
Tergugat:
1.MAJELIS TAHKIM PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Cq. Dr. HIDAYAT NUR WAHID
2.2. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA c.q. ABDUL MUIZ SAADIH, M.A., selaku KETUA BADAN PENEGAK DISIPLIN ORGANISASI (BPDO) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
3.3. DEWAN SYARIAH WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA SUMATERA UTARA c.q. Dr. H. USMAN JA’FAR, Lc., M.A., selaku Ketua Dewan Syariah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara
4.4.
864227
  • tentang Penurunan Status Keanggotaan dari Dewasa menjadi Pemula;
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I (Majelis Tahkim PKS) terkait proses pemeriksaan dan persidangan Penggugat;
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat I Nomor: 8/PUT/MT-PKS/2020, tertanggal 16 September 2020 tentang Pemberhentian dari keanggotan Partai
    sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan sekaligus dilakukan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024;
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Tergugat IV nomor: 102/K/PMH/AB-PKS/1442 tertanggal 25 September 2020 tentang Permohonan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provindi Sumatera Utara asal PKS ;
  • Memerintahkan Tergugat III
    untuk mencabut Putusan Nomor: 01/IV/Perk.MS/DSW/ PKS-SU/2019 tertanggal 28 April 2019 tentang Penurunan Status Keanggotaan dari Dewasa menjadi Pemula;
  • Memerintahkan Tergugat I untuk Mencabut Putusan Nomor: 8/PUT/MT-PKS/2020 tentang Pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 16 September 2020;
  • Memerintahkan Tergugat IV untuk mencabut Surat Permohonan nomor: 102/K/PMH/AB-PKS/1442 25 September 2020 tentang Permohonan Penggantian

    Tergugat:
    1.MAJELIS TAHKIM PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Cq. Dr. HIDAYAT NUR WAHID
    2.2. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA c.q. ABDUL MUIZ SAADIH, M.A., selaku KETUA BADAN PENEGAK DISIPLIN ORGANISASI (BPDO) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
    3.3. DEWAN SYARIAH WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA SUMATERA UTARA c.q. Dr. H. USMAN JAFAR, Lc., M.A., selaku Ketua Dewan Syariah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara
    4.4.
    DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA SUMATERA UTARA c.q. Dr. H. HARIYANTO, Lc., M.A., selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara
Register : 27-09-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 17-11-2023
Putusan PN SINTANG Nomor 52/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Stg
Tanggal 6 Nopember 2023 — Penggugat:
Dara Juanti
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kabupaten Melawi
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Prov. Kalimantan Barat
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo (Persatuan Indonesia)
Turut Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi
7135
  • Penggugat:
    Dara Juanti
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kabupaten Melawi
    2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Prov. Kalimantan Barat
    3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo (Persatuan Indonesia)
    Turut Tergugat:
    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi
Register : 13-02-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PTTUN BANJARMASIN Nomor 8/B/2024/PT.TUN.BJM
Tanggal 4 April 2024 — Pembanding/Penggugat : HAIDIR Diwakili Oleh : Agus Shali,SH.CLA
Terbanding/Tergugat : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Kutai Kartanegara
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Munabbihuddin, SH., M.H.
12377
Register : 18-09-2024 — Putus : 16-10-2024 — Upload : 16-10-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 Oktober 2024 — Penggugat:
ACH Gufron Sirodj
Tergugat:
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
5132
  • Penggugat:
    ACH Gufron Sirodj
    Tergugat:
    Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
Register : 17-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PN BALIGE Nomor 49/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Blg
Tanggal 24 Mei 2023 — Penggugat:
Ramli Famili Butar-butar
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Toba
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
24264
  • Penggugat:
    Ramli Famili Butar-butar
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Toba
    2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara
    3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
Register : 30-10-2023 — Putus : 22-12-2023 — Upload : 22-01-2024
Putusan PN GIANYAR Nomor 277/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Gin
Tanggal 22 Desember 2023 — Penggugat:
I KETUT JATA, SH
Tergugat:
1.Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.I MADE MUDARTA selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD PD) Provinsi Bali
3.Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Kabupaten Gianyar
16467
  • Penggugat:
    I KETUT JATA, SH
    Tergugat:
    1.Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
    2.I MADE MUDARTA selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD PD) Provinsi Bali
    3.Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Kabupaten Gianyar
Register : 09-06-2022 — Putus : 04-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 10/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Lsk
Tanggal 4 Agustus 2022 — Penggugat:
Fauzi, S.Mn
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kab Aceh Utara
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
2.Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara
3.Bupati Aceh Utara
4.Gubernur Aceh
20555
  • Penggugat:
    Fauzi, S.Mn
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh
    2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kab Aceh Utara
    Turut Tergugat:
    1.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
    2.Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara
    3.Bupati Aceh Utara
    4.Gubernur Aceh
Register : 24-01-2022 — Putus : 09-03-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 7/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Kag
Tanggal 9 Maret 2022 — ,M.Si
2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan
Turut Tergugat:
Mahkamah Partai Golkar
10569
  • ,M.Si
    2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan
    Turut Tergugat:
    Mahkamah Partai Golkar
Register : 17-01-2022 — Putus : 14-03-2022 — Upload : 16-03-2022
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 3/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Lsk
Tanggal 14 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
13712
Register : 02-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 14/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Mre
Tanggal 29 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
23342
  • PENETAPANNomor 14/Pdt.SusParpol/2018/PN MreDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAKami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadiliperkaraperkara Perdata Khusus Partai Politik dalam tingkat pertama ;Setelah membaca :1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, tanggal 02 Oktober 2018,Nomor 14/Pdt.SusParpol/2018/PN Mre, tentang Penunjukkan MajelisHakim untuk mengadili perkara ini ;2.
    PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNANKABUPATEN PALI, yang beralamat di Jalan Merdeka KelurahanHandayani Kecamatan Talang Ubi Pendopo Kabupaten PALI,selanjunya disebut sebagai Tergugat ;Halaman 1 dari 4 Putusan Nomor 14/Pdt.SusParpol/2018/PN Mre2. TN.
Register : 03-10-2022 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 590/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 April 2023 — Penggugat:
RENI
Tergugat:
SAIFUL HAMID
Turut Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPP-PERINDO)
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPP-PERINDO)
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPW-PERINDO) PROVINSI SUMATERA SELATAN
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPD-PERINDO) KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
9360
  • Penggugat:
    RENI
    Tergugat:
    SAIFUL HAMID
    Turut Tergugat:
    1.MAHKAMAH PARTAI DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPP-PERINDO)
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPP-PERINDO)
    3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPW-PERINDO) PROVINSI SUMATERA SELATAN
    4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPD-PERINDO) KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
Putus : 19-12-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1102 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 19 Desember 2018 — SARMIDI VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN GUNUNGKIDUL
13497 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SARMIDI VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN GUNUNGKIDUL
    PUTUSANNomor 1102 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:SARMIDI, bertempat tinggal di Jalan Dsn.Kedungdowo Wetan RT 013 RW 004 Ds.Pampang, Kecamatan Paliyan, KabupatenGunungkidul, D.I.
    Nomor 1102 K/Padt.SusParpol/2018Negeri Wonosari tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat tidak pernah menyelesaikanperselisinan dengan Termohon Kasasi/Tergugat melalui proses internalpartai politik dan Mahkamah Partai Politik sehingga gugatan Penggugatdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata) bahwa Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor12/Pdt.Sus/2018/PN Who., tanggal 17 Juli 2018 dalam
Register : 15-06-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 11-09-2023
Putusan PN SOASIU Nomor 22/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Sos
Tanggal 14 Agustus 2023 — Penggugat:
Riri Aisyah Do.Taher
Tergugat:
1.DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT(DPP) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPD HANURA) PROV. MALUKU UTARA
4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPC HANURA) KOTA TIDORE KEPULAUAN
12796
  • Penggugat:
    Riri Aisyah Do.Taher
    Tergugat:
    1.DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT(DPP) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPD HANURA) PROV. MALUKU UTARA
    4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPC HANURA) KOTA TIDORE KEPULAUAN
Register : 08-07-2022 — Putus : 19-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN SAMBAS Nomor 25/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Sbs
Tanggal 19 Agustus 2022 — Penggugat:
Effendi
Tergugat:
1.DPP PDI Perjuangan
2.Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan
3.DPD PDI Perjuangan Prov. kalimantan Barat
4.DPC PDI Perjuangan Kab. Sambas
5.Mardani
22421
  • Penggugat:
    Effendi
    Tergugat:
    1.DPP PDI Perjuangan
    2.Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan
    3.DPD PDI Perjuangan Prov. kalimantan Barat
    4.DPC PDI Perjuangan Kab. Sambas
    5.Mardani
Register : 11-10-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN AMUNTAI Nomor 7/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Amt
Tanggal 30 Nopember 2023 — Penggugat:
H Bahrani S Sos
Tergugat:
1.Mawardi SH
2.Khaerani AR SPd SD
9161
Putus : 12-12-2007 — Upload : 02-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3K/PARPOL/2006
Tanggal 12 Desember 2007 — ALEX THEDDY SYAFEI, Sp ; Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GOLKAR Propinsi Jawa Barat ; DR. SUNATRA, SH., MS, dkk
13366 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALEX THEDDY SYAFEI, Sp ; Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GOLKAR Propinsi Jawa Barat ; DR. SUNATRA, SH., MS, dkk
Register : 20-02-2018 — Putus : 18-05-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Mei 2018 — Penggugat:
MIRZAN IKBAL
Tergugat:
1.GUMARI
2.MAHKAMAH PARTAl DEMOKRAT
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAl DEMOKRAT
27592
  • Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2015 ;5.
    Bahwa TERGUGAT Il (Mahkamah partai) Demokrat berwenang untukmemeriksa dan memutus Perselisihnan Internal Partai Demokrat, hal iniberdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat No. 2Tahun 2014, Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hasil PemilihanUmum Calon Anggota Legislatif Partai Demokrat Tahun 2014 ;6.
    Bahwa Mahkamah Partai memiliki pedoman beracara di dalammenyelesaikan perselisian internal partai terkait pemilu tahun 2014 antaralain sebagai berikut:1.1.
    UU 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.8. kedudukan Surat Edaran Mahkamah Partai No. 01/MP/7/2014 TentangPedoman Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum/PHPU Terkait dengan KodeEtik Partai Demokrat adalah BersifatTidakMengikat, Karena SecaraInstrument Surat Edaran tersebut tidak berpedoman dan diaturdalamPasal 98 AD/ART Partai Demokrat maupun di dalam Surat KeputusanDewan Kehormatan Partai Demokrat No. 1 s/d 5 yang dijadikan sebagaiPedoman Beracara/Hukum Acara Mahkamah Partai untukPenyelesaikanPerselisianHasil
    Bahwa Putusan Mahkamah Partai No. 262/DPPPHPU/2014 tertanggal 16Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut kemudian olehDewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sesuai dengan ketentuan Pasal 22ayat(7) Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015 PutusanMahkamahPartai yang telah berkekuatan hukumtetap WAJIBdilaksanakan oleh DPP Partai Demokrat kemudian DPP Partai Demokratmenerbitkan Surat Keputusan No. 80/SK/DPP.PD/II/2018 TentangPergantian Antar Waktu Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD ProvinsiSumatera