Ditemukan 11435 data
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasiona Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD. Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
128 — 73
NAJAMUDDIN MOESTAFA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasiona Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD. Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
Achmad Monoarfa
Tergugat:
1.DPP Partai Persatuan Pembangunan
2.DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Gorontalo
168 — 39
Penggugat:
Achmad Monoarfa
Tergugat:
1.DPP Partai Persatuan Pembangunan
2.DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Gorontalo
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS CABANG ( DPC ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
2.DEWAN PENGURUS WILAYAH ( DPW ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
410 — 139
Penggugat:
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS CABANG ( DPC ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
2.DEWAN PENGURUS WILAYAH ( DPW ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSAPadahal jelasdalam permohonannya Penggugat telah menguraikan halhal yangmenjadi alasan diajukannya permohonan ke Majelis Tahkim PartaiKebangkitan Bangsa pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitanbangsa ;Bahwa pasal 2 angka 6 Peraturan Partai Kebangkitan bangsa Nomor : 01Tahun 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETAINTERNAL PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, berbunyi : Prosespersidangan perkara konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa bersifatcepat dan sederhana, sebagai peradilan internal partai tingkat
Anggota Partai yang melanggar ketentuan sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 8, pasal 10, pasal 11 dan pasal 12 dikenakansangsi.(2) Sangsi yang dijatunkan terhadap anggota partai berupa :a. Peringatan.b. Pemberhentian sementara dari jabatan Partai dan / atau jabatanatas nama Partai.c. Pembebastugasan dari jabatan partai dan / atau jabatan atasnama partai, dand. Pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.(3).
Sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar Pasal 15ayat (2) disebutkan :Setiap Anggota Partai yang terpilih dan duduk dalam jabatan publik danJabatan politik adalah Petugas Partai yang harus tunduk dan patuh padaaturan, kebijakan dan perintah Partai.Selanjutnya, mengenai ketentuan disiplin partai ditegaskan dalam Pasal18 Anggaras Dasar PKB. disebutkan :(1) Setiap Anggota Partai wajib menaati disiplin Partai.(2) Setiap pelanggaran terhadap disiplin Partai dikenakan sanksi olehPartai.(3) Ketentuan lebih
Ketetapan Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa Nomor:4/Muktamar/PKB/VIII/2019 TENTANG ANGGARAN DASAR DANANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI KEBANGKITAN BANGSAAD/ART Partai Kebangkitan Bangsa Hasil Muktamar PKB di NusaDua Bali, 20 22 Agustus 2019.
Terhadap bunyi Pasal 15 ARTkeseluruhan adalah :(1) Seorang Anggota Partai dapat diberhentikan karenamelakukan perbuatan yang melanggar/ bertentangan denganAnggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai ataudengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagaiAnggota Partai, atau melanggar disiplin Partai, tidak mematuhilarangan dan/ atau mencemarkan kehormatan dan nama baikPartai.(2) Dalam hal seorang Anggota yang mengemban suatu jabatantertentu di dalam Partai, anggota legislatif atau eksekutifmaupun
Tergugat:
1.MAJELIS TAHKIM PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Cq. Dr. HIDAYAT NUR WAHID
2.2. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA c.q. ABDUL MUIZ SAADIH, M.A., selaku KETUA BADAN PENEGAK DISIPLIN ORGANISASI (BPDO) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
3.3. DEWAN SYARIAH WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA SUMATERA UTARA c.q. Dr. H. USMAN JAâÂÂFAR, Lc., M.A., selaku Ketua Dewan Syariah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara
4.4.
864 — 227
tentang Penurunan Status Keanggotaan dari Dewasa menjadi Pemula;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I (Majelis Tahkim PKS) terkait proses pemeriksaan dan persidangan Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat I Nomor: 8/PUT/MT-PKS/2020, tertanggal 16 September 2020 tentang Pemberhentian dari keanggotan Partai
sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan sekaligus dilakukan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Tergugat IV nomor: 102/K/PMH/AB-PKS/1442 tertanggal 25 September 2020 tentang Permohonan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provindi Sumatera Utara asal PKS ;
- Memerintahkan Tergugat III
untuk mencabut Putusan Nomor: 01/IV/Perk.MS/DSW/ PKS-SU/2019 tertanggal 28 April 2019 tentang Penurunan Status Keanggotaan dari Dewasa menjadi Pemula;
- Memerintahkan Tergugat I untuk Mencabut Putusan Nomor: 8/PUT/MT-PKS/2020 tentang Pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 16 September 2020;
- Memerintahkan Tergugat IV untuk mencabut Surat Permohonan nomor: 102/K/PMH/AB-PKS/1442 25 September 2020 tentang Permohonan Penggantian
Tergugat:
1.MAJELIS TAHKIM PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Cq. Dr. HIDAYAT NUR WAHID
2.2. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA c.q. ABDUL MUIZ SAADIH, M.A., selaku KETUA BADAN PENEGAK DISIPLIN ORGANISASI (BPDO) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
3.3. DEWAN SYARIAH WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA SUMATERA UTARA c.q. Dr. H. USMAN JAFAR, Lc., M.A., selaku Ketua Dewan Syariah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara
4.4.DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA SUMATERA UTARA c.q. Dr. H. HARIYANTO, Lc., M.A., selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara
Dara Juanti
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kabupaten Melawi
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Prov. Kalimantan Barat
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo (Persatuan Indonesia)
Turut Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi
71 — 35
Penggugat:
Dara Juanti
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kabupaten Melawi
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Prov. Kalimantan Barat
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo (Persatuan Indonesia)
Turut Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi
Terbanding/Tergugat : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Kutai Kartanegara
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Munabbihuddin, SH., M.H.
123 — 77
ACH Gufron Sirodj
Tergugat:
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
51 — 32
Penggugat:
ACH Gufron Sirodj
Tergugat:
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
Ramli Famili Butar-butar
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Toba
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
242 — 64
Penggugat:
Ramli Famili Butar-butar
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Toba
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
I KETUT JATA, SH
Tergugat:
1.Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.I MADE MUDARTA selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD PD) Provinsi Bali
3.Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Kabupaten Gianyar
164 — 67
Penggugat:
I KETUT JATA, SH
Tergugat:
1.Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.I MADE MUDARTA selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD PD) Provinsi Bali
3.Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Kabupaten Gianyar
Fauzi, S.Mn
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kab Aceh Utara
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
2.Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara
3.Bupati Aceh Utara
4.Gubernur Aceh
205 — 55
Penggugat:
Fauzi, S.Mn
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kab Aceh Utara
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
2.Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara
3.Bupati Aceh Utara
4.Gubernur Aceh
2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan
Turut Tergugat:
Mahkamah Partai Golkar
105 — 69
,M.Si
2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan
Turut Tergugat:
Mahkamah Partai Golkar
137 — 12
233 — 42
PENETAPANNomor 14/Pdt.SusParpol/2018/PN MreDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAKami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadiliperkaraperkara Perdata Khusus Partai Politik dalam tingkat pertama ;Setelah membaca :1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, tanggal 02 Oktober 2018,Nomor 14/Pdt.SusParpol/2018/PN Mre, tentang Penunjukkan MajelisHakim untuk mengadili perkara ini ;2.
PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNANKABUPATEN PALI, yang beralamat di Jalan Merdeka KelurahanHandayani Kecamatan Talang Ubi Pendopo Kabupaten PALI,selanjunya disebut sebagai Tergugat ;Halaman 1 dari 4 Putusan Nomor 14/Pdt.SusParpol/2018/PN Mre2. TN.
RENI
Tergugat:
SAIFUL HAMID
Turut Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPP-PERINDO)
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPP-PERINDO)
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPW-PERINDO) PROVINSI SUMATERA SELATAN
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPD-PERINDO) KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
93 — 60
Penggugat:
RENI
Tergugat:
SAIFUL HAMID
Turut Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPP-PERINDO)
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPP-PERINDO)
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPW-PERINDO) PROVINSI SUMATERA SELATAN
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPD-PERINDO) KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
134 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
SARMIDI VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PUTUSANNomor 1102 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:SARMIDI, bertempat tinggal di Jalan Dsn.Kedungdowo Wetan RT 013 RW 004 Ds.Pampang, Kecamatan Paliyan, KabupatenGunungkidul, D.I.
Nomor 1102 K/Padt.SusParpol/2018Negeri Wonosari tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat tidak pernah menyelesaikanperselisinan dengan Termohon Kasasi/Tergugat melalui proses internalpartai politik dan Mahkamah Partai Politik sehingga gugatan Penggugatdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata) bahwa Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor12/Pdt.Sus/2018/PN Who., tanggal 17 Juli 2018 dalam
Riri Aisyah Do.Taher
Tergugat:
1.DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT(DPP) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPD HANURA) PROV. MALUKU UTARA
4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPC HANURA) KOTA TIDORE KEPULAUAN
127 — 96
Penggugat:
Riri Aisyah Do.Taher
Tergugat:
1.DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT(DPP) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPD HANURA) PROV. MALUKU UTARA
4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPC HANURA) KOTA TIDORE KEPULAUAN
Effendi
Tergugat:
1.DPP PDI Perjuangan
2.Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan
3.DPD PDI Perjuangan Prov. kalimantan Barat
4.DPC PDI Perjuangan Kab. Sambas
5.Mardani
224 — 21
Penggugat:
Effendi
Tergugat:
1.DPP PDI Perjuangan
2.Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan
3.DPD PDI Perjuangan Prov. kalimantan Barat
4.DPC PDI Perjuangan Kab. Sambas
5.Mardani
H Bahrani S Sos
Tergugat:
1.Mawardi SH
2.Khaerani AR SPd SD
91 — 61
133 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
ALEX THEDDY SYAFEI, Sp ; Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GOLKAR Propinsi Jawa Barat ; DR. SUNATRA, SH., MS, dkk
MIRZAN IKBAL
Tergugat:
1.GUMARI
2.MAHKAMAH PARTAl DEMOKRAT
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAl DEMOKRAT
275 — 92
Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2015 ;5.
Bahwa TERGUGAT Il (Mahkamah partai) Demokrat berwenang untukmemeriksa dan memutus Perselisihnan Internal Partai Demokrat, hal iniberdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat No. 2Tahun 2014, Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hasil PemilihanUmum Calon Anggota Legislatif Partai Demokrat Tahun 2014 ;6.
Bahwa Mahkamah Partai memiliki pedoman beracara di dalammenyelesaikan perselisian internal partai terkait pemilu tahun 2014 antaralain sebagai berikut:1.1.
UU 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.8. kedudukan Surat Edaran Mahkamah Partai No. 01/MP/7/2014 TentangPedoman Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum/PHPU Terkait dengan KodeEtik Partai Demokrat adalah BersifatTidakMengikat, Karena SecaraInstrument Surat Edaran tersebut tidak berpedoman dan diaturdalamPasal 98 AD/ART Partai Demokrat maupun di dalam Surat KeputusanDewan Kehormatan Partai Demokrat No. 1 s/d 5 yang dijadikan sebagaiPedoman Beracara/Hukum Acara Mahkamah Partai untukPenyelesaikanPerselisianHasil
Bahwa Putusan Mahkamah Partai No. 262/DPPPHPU/2014 tertanggal 16Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut kemudian olehDewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sesuai dengan ketentuan Pasal 22ayat(7) Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015 PutusanMahkamahPartai yang telah berkekuatan hukumtetap WAJIBdilaksanakan oleh DPP Partai Demokrat kemudian DPP Partai Demokratmenerbitkan Surat Keputusan No. 80/SK/DPP.PD/II/2018 TentangPergantian Antar Waktu Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD ProvinsiSumatera