Ditemukan 16597 data
22 — 10
sebagaiwakil atau kKuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutdan ternyata ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat.Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar tetap membinarumah tangga dengan Tergugat dan mengurungkan niatnya untuk bercerai,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa proses mediasi dalam perkara a quo sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
16 — 7
lainsebagai wakil atau kuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsisecara tertulis meskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan dipersidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurutMajelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkanalasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telan berusaha menasihati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 7
mengajukanapapun lagi dan dalam kesimpulannya Penggugat tetap pada gugatan sertamohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias
11 — 4
Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
11 — 4
Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
58 — 27
Termohon tidak datang dantidak menyuruh orang untuk menghadap sebagai wakilnya/kuasanya yang sah,walaupun menurut surat panggilan Nomor 239/Pdt.G/2021/MS.Skm. yangdibacakan di persidangan, Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut,serta ketidakhadiran Termohon tersebut tanpa alasan yang sah menuruthukum;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihati Pemohon untukmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Termohon, tetapi tidakberhasil. berhubung Termohon tidak datang menghadap, maka proses medias
8 — 0
datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidakHalaman 6 dari 11 halamandatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkanpasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksadan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedure Medias
15 — 6
pemanggilan terhadap Tergugat tersebut telah dilakukansebagaimana maksud Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh sebabitu Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan telah cukup alasan bagi Majelis Hakimuntuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan makaterhadap perkara ini tidak dapat dilakukan mediasi sebagaimana maksud PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Prosedur Medias
24 — 20
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
43 — 23
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
23 — 17
pada harihari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat datangmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datangmenghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil atau kuasanya yang sah, meskipun berdasarkan relaas panggilan telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan upaya medias
Tergugat
37 — 3
tidakberhasil;Menimbang, bahwa untuk memaksimalkan usaha perdamaian kedua belahpihak diupayakan mediasi melalui Hakim Mediator, hal ini untuk memenuhiketentuan Pasal 154 R.Bg jo Pasal 39 ayat(1) Undang Undang No.1 Tahun 1974tentang Perkawinan jo Pasal 65, Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang Undang No. 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang UndangNo. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang Undang No. 50 Tahun2009 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang medias
14 — 4
dalam persidangan telahmenasehati Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, juncto Pasal 131 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa mediasi sebagaimana Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia, Nomor 01 Tahun 2016, tentang Prosedur Medias
19 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
22 — 15
dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang bahwa meksud dam tujuam permnolimoram Pennolnanadalah sebagaimana tersebut di atas ;Menimbang bahwa upaya danal yang dilakukan oleh Majelis Hakimpada tlaptiap permulaan sidang, agar Pemohom kembali hidup rukundengan T ermohomakan tetapi tidak berhasil ;Menimbang bahwa selanjutnya terhadap ketentuan tentang nnediassebagaimane diatur dalam PERMA No. 1 tahum 2008 Moajelisberpendapat bahwe ele karen Termothom tidak pemain hadir alpefsidangan, make ketentuan medias
10 — 0
nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nananMenimbang, bahwa bahwa Majelis telah mendamaikan pihak dengan memberinasehat kepada Penggugat agar rukun kembali dalam sebuah rumah tangga denganTergugat, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat pada hari yang telah ditentukan yangtelah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali dengan patut tidak hadir dipersidangan, makadengan ketidak hadiran Tergugat tersebut Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaanperkara ini tanpa melalui prosedur medias
14 — 10
Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akan mengajukanapapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
63 — 21
Pemohon II hadir secara langsung di persidangan;Atas permononan Pemohon dan Pemohon Il untuk berperkara secaracumacuma (Prodeo), Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor 13/Pdt.P/2012/ PA.Blg tanggal 31 Mei 2012 yang pada pokoknya mengabulkanpermohonan para Pemohon berperkara secara cumacuma/prodeo;Meskipun perkara yang diajukan Pemohon dan Pemohon II dalamlingkup perdata, namun oleh karena perkara aquo merupakan perkara voluntair,maka dalam perkara ini tidak terdapat upaya damai dan/atau medias
12 — 2
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 5
orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Termohon tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarberdamai dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias