Ditemukan 16597 data
19 — 19
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor596/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 26 Juli 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
Hefni Yetti Binti Herman
Tergugat:
Edi Arman Bin A. ST. Marajo
26 — 7
memperhatikan segala hal sebagaimana tertuang di dalamberita acara sidang yang merupakan kesatuan yang tak terpisahkan darikesempurnaan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dari gugatan Penggugat adalah sepertiapa yang telah disebutkan di atas ;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat datang menghadap sendiri di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikankedua belah pihak dan telah memberi kesempatan untuk melakukan medias
14 — 9
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor22/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 07 Januari 2021 dan 13 Januari 2021 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 0
dengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidakhadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hadirnya TergugatAST ES (1 6Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapatdilakukan proses mediasi sebagaimana dimaksud oleh PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
13 — 1
telah ditentukan, Penggugattelah datang menghadap ke persidangan sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasa hukumnya meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan ketidakhadirannya tidak sebabkanalasan yang sah.Bahwa Majelis hakim telah berupbaya mendamaikan Penggugatdengan cara menasihati Penggugat agar tetap membina rumahtangga dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil.Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir maka upaya medias
23 — 14
Ridhwan Ismail, MH sebagai mediator dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan proses mediasi dari mediatortersebut tanggal 04 April 2017 yang pada pokoknya menyatakan upaya medias!
26 — 11
, bahwa Majelis Hakim telah berupaya secara maksimalmenasehati Penggugat dan Tergugat agar rukun dan membina rumah tanggaseperti semula sebagaimana ketentuan pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo pasal 143 KompilasiHukum Islam di Indonesia, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 telah dilakukan upaya medias
9 — 5
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor559/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 16 Juli 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 13
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 115 KompilasiHukum Islam telah terpenuhi, sedangkan usaha damai melalui proses medias!
10 — 6
Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
17 — 10
dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 15 Juni 2020 dan relaas panggilan kedua tanggal 26 Juni2020 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwaketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
14 — 17
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016tidak dapat dilaksanakan. Namun demikian, Majelis Hakim tetap melakukan upayaHal. 5 dari 12 Put.
94 — 16
Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah dilakukanupaya perdamaian melalui mediasi sebagaimana maksud Pasal 2 dan 7Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
245 — 58
., Hakim Pengadilan Agama Jepara, dan berdasarkanlaporan hasil mediasi dari mediator tanggal 6 Desember 2018, bahwa medias!tidak berhasil;Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan surat permohonanPemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohonmemberikan jawaban secara lisan sebagai berikut:1. Bahwa Termohon membenarkan dan mengakui seluruh dalildalilpermohonan Pemohon, kecuali yang dibantah oleh Termohon;2.
35 — 2
dibacakan di dalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa, Majelis hakim telah menasehati Penggugat agar berpikir untuk tidakbercerai dengan Tergugat, tetapi Penggugat tetap pada dalildalil gugatannya untukbercerai dengan Tergugat;Bahwa, karena Tergugat tidak pernah datang menghadap meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut maka sesuai Pasal 4 angka (2) huruf b PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
13 — 12
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016tidak dapat dilaksanakan.
7 — 6
Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
9 — 6
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;Subsider :Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon danTermohon telah hadir sendiri dipersidangan, kemudian Majelis Hakim berusahamendamaikan kedua belah pihak dan telah diupayakan melalui proses medias!oleh seorang Mediator Pengadilan Agama bernama Drs. AUNUR ROFIQ, MH.
12 — 8
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
9 — 4
.511/Pdt.G/2019.PA.Skgberhasil, hal ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 154 R.Bg. jo Pasal 82 ayat(1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo Pasal 39 ayat (I) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975 jo Pasal 143 (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa ketidak hadiran salah satu pihak dalam persidanganmengakibatkan mediasi tidak bisa dilaksanakan sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Prosedur Medias