Ditemukan 16597 data
10 — 0
Nopember2013, tanggal 28 Nopember 2013 dan tanggal 30 Desember 2013, Termohontelah dipanggil dengan resmi dan patut, dan tidak ternyata bahwaketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh sesuatu halangan/alasan yang sah;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonuntuk bersabar guna membina rumah tangga bersama Termohon namun tidakDer TSI j~~~ nnn nin nnnMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir dalampersidangan maka terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias
10 — 9
Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975dan Pasal 65 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, serta Pasal 115 KompilasiHukum Islam, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasihati Pemohon agar kembali hidup rukun dengan Termohon, akan tetapitidak berhasil, dan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Nomor 01 Tahun 2008, dalam perkara ini tidak ditempuh proses medias!
15 — 1
No. 1328/Pdt.G/2020/PA.PwrMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon akan tetapi tidak berhasil karena Termohon tidak hadir maka medias!
9 — 6
Majelis Hakim yang memeriksaperkara berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
9 — 1
Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
23 — 3
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPemohon I dan Pemohon II telah datang menghadap sendiri di persidangan;Menimbang, bahwa karena perkara ini sifatnya voluntair, maka medias!tidak perlu dilaksanakan seperti yang dimaksud oleh Perma Nomor 1 Tahun2008 tentang mediasi di Pengadilan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratpermohonan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon dan Pemohon Il;Hal 2 dari 10 hal.
12 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
10 — 1
Dan ketidak hadiranTergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehinggagugatan cerai Penggugat dapat diperiksa dan diputus diluar hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias!
19 — 8
Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono)Menimbang, bahwa Penggugat didampingi Kuasanya telah datangmenghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dantidak menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai Kuasanya,meskipun Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut, sedangkanketidakhadirannya tidak disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
11 — 6
dalam persidangan telahmenasehati Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, Ssesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, juncto Pasal 131 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa mediasi sebagaimana Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia, Nomor 01 Tahun 2016, tentang Prosedur Medias
21 — 17
yang berlaku;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang berpendapat lainmohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
23 — 11
sebagaiwakil atau kKuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutdan ternyata ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat.Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar tetap membinarumah tangga dengan Tergugat dan mengurungkan niatnya untuk bercerai,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa proses mediasi dalam perkara a quo sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
15 — 5
dalam persidangan telahmenasehati Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, juncto Pasal 131 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa mediasi sebagaimana Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia, Nomor 01 Tahun 2016, tentang Prosedur Medias
9 — 6
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;Subsider :Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon danTermohon telah hadir sendiri dipersidangan, kemudian Majelis Hakim berusahamendamaikan kedua belah pihak dan telah diupayakan melalui proses medias!oleh seorang Mediator Pengadilan Agama bernama Drs. AUNUR ROFIQ, MH.
12 — 8
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
16 — 6
Hukum yang berlaku.Atau:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adilberdasarkan peradilan yang baik (Ex Ae Quo Et Bono);Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Penggugatdan Tergugat telah datang menghadap di persidangan dan majelis hakim telahberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat dengan mediasi, akan tetapidalam mediasi tersebut Penggugat dan Tergugat gagal untuk mengakhirisengketa rumah tangganya dengan perdamaian, sebagaimana ternyata dalamsurat laporan medias
11 — 8
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnyaMenimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
10 — 2
Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
9 — 2
Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
10 — 6
Majelis Hakim yang memeriksaperkara berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!