Ditemukan 16600 data
10 — 2
Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia No.01 Tahun 2009, Majelis Hakim juga telah mengupayakanperdamaian kepada pihakpihak dengan menggunakan lembaga mediasi namun kedua belahpihak telah menyatakan menolak menempuh medias!
28 — 3
Jika memilih mediator nonhakim maka biaya ditanggungPara Pihak.e Apabila proses mediasi mencapail kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.e Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang medias".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Pemohondan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan
14 — 8
Berdasarkan laporan hasil medias!
19 — 11
Bahwa benar telah terjadi kKesepakan antara Pemohon dengan Termohontentang akibat cerai sebagaimana tertuang dalam medias ;DALAM REKONPENSI1. Termohon menuntut nafkah iddah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)2.
30 — 10
datang menghadap ke persidangan meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak disebabkan oleh sesuatu alasanhukum yang sah.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya memberikan nasihatdan arahan kepada Penggugat agar dapat rukun dengan Tergugat danmengharapkan Penggugat dapat menyelesaikan permasalahan rumahtangganya secara kekeluargaan akan tetapi tidak berhasil.Halaman 3 dari 7 halaman Putusan Nomor 0030/Pat.G/2017/MS.CagMenimbang, bahwa dalam perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias
13 — 1
bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohondengan didampingi kuasanya hadir di persidangan namun Termohon meskipuntelah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir dan tidak mengutus kuasaatau wakilnya untuk hadir di persidangan dan ketidakhadirannya tidak diketahuialasannya secara pasti;Menimbang, bahwa Pengadilan tidak dapat mendamaikan Pemohondengan Termohon melalui mediasi, karena Termohon tidak datang menghadapdipersidangan sehingga Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses medias
15 — 8
Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 39 ayat (1) Undang UndangNomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 jo Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa untuk memaksimalkan upaya damai, telahditempuh pula upaya perdamaian melalui bantuan mediator denganmemberikan kesempatan kepada kedua belah pihak menempuh danmenjalankan proses mediasi, Sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur medias
di Pengadilan;Menimbang, bahwa Mediator yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi medias!adalah Drs. H.
10 — 0
bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini danharus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
11 — 7
., S.Pd.l selaku mediator untuk melakukanupaya mediasi, namun telah ternyata berdasarkan laporan tertulis dari mediatoryang bersangkutan tertanggal 29 September 2020 menyatakan upaya medias!telah dilaksanakan dan dinyatakan tidak berhasil;Bahwa dihadapan Majelis Hakim, Penggugat atas persetujuan TergugatHal. 3 dari 7 Hal.
13 — 0
keterangan saksisaksi tersebutPenggugat dan Tergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan; Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusahamenasehatiPenggugat danTergugat agar rukun kembali akan tetapi tidakberhasil bahkan telah pula dilakukan usaha medias
14 — 3
bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkanperkawinan secara Islam dan Penggugat adalah seorang WNI, maka berdasarkanketentuan Pasal 49 huruf ( a ) dan penjelasan pasal 49 huruf ( a ) angka (9 )UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian dirubah lagidengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 secara absolut Peradilan Agamaberwenang mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah melaksanakan medias
19 — 0
biaya perkara ini menurut peraturan perundangundanganyang berlaku.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidakpula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidakhadiran Termohon tanpa suatu nalangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses medias
60 — 35
Setelah sidang ditunda, Mediator yang ditunjuk pada tanggal 06April 2021 melaporkan bahwa penyelesaian perkara melalui prosedur medias!telah dilaksanakan dan hasilnya Dinyatakan Berhasil dengan kesepakatansebagai berikut:1. Bahwa para pihak selama pernikahan terdahulu dikaruniai satu oranganak bernama NAMA ANAK, umur 3 tahun 8 bulan, dalam hal ini parapihak menyatakan sepakat bahwa hak asuh satu orang anak tersebut jatuhkepada Penggugat;2.
13 — 4
Pemohon hadir in person di persidangan.Termohon juga hadir secara in person di persidangan pada sidang ketiga danselanjutnya di persidangan, sedangkan pada sidang pertama dan kedua tidakhadir;Dalam setiap persidangan Majelis Hakim telah berusaha mendamaikandengan cara menasehati Pemohon agar mempertahankan keutuhan rumahtangganya dengan Termohon, namun karena Pemohon tetap bertahan untukmenceraikan Termohon, upaya tersebut tidak berhasil;Tergugat tidak hadir dalam tahap mediasi, oleh sebab itu proses medias
26 — 6
Syarif Abdurrahman, danmediasi perkara tersebut telah diupayakan sebagaimana Laporan Hasil Medias!
15 — 1
Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini Majelis Hakim menunjuk padaberita acara dimaksud;TENTANG HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPenggugat dan Tergugat agar melanjutkan rumah tangganya, akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai Perma No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakimtelah pula memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melakukan medias!dengan mediator Drs. H.
14 — 0
Pdt.G/2013/PA.Clp..SUBSIDER:Apabila Ketua Pengadilan Agama Cilacap berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya;2 29222 n= enone nnnMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukanPenggugat hadir dalam persidangan namun Tergugat tidak hadir dan tidakpula menyuruh orang lain sebagai kuasanya yang sah untuk hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil dengan surat panggilan tanggal 15April 2013 dan tanggal 06 Mei 2013 secara sah dan patut sehingga perkaraini tidak layak untuk dilakukan medias
10 — 10
., S.Pd.Il selaku mediator dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan proses mediasi dari mediatortersebut tanggal 06 April 2020 yang pada pokoknya menyatakan upaya medias!
34 — 5
Menghukum Tergugat menyerahkan setengah bagian Harta bersama tersebut padaPenggugat ;SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkanPenggugat dan Tergugat telah hadir menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugatdan Tergugat dengan cara mewajibkan dan memerintahkan kepada Penggugat danTergugat untuk menempuh upaya medias!
26 — 20
Dengan demikian berdasarkan Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 danPasal 11 UndangUndang Nomor 20 Tahun 1947 tentang PengadilanPeradilan Ulangan di Jawa dan Madura, permohonan banding ini secaraformal harus dinyatakan dapat diterima;Menimbang, bahwa dalam hal upaya perdamaian, Majelis HakimTingkat Pertama telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihakberperkara, baik oleh majelis hakim sendiri dalam sidangsidang tingkatpertama yang diselenggarakan untuk itu, maupun melalui proses medias!