Ditemukan 6218 data
PT. GENTA ALAM SEMESTA
Tergugat:
Tn. LIE REZA H ALIWARGA
Turut Tergugat:
PEMERINTAH RI Cq KEMENTRIAN HUKUM dan HAM RI Cq DIRJEN HKI Cq DIREKTORAT MEREK dan INDIKASI GEOGRAFIS
334 — 158
Bahwa, terlebin dahulu dalam pengajuan Gugatan Pembatalan Merek iniPENGGUGAT menyampaikan pendahuluan perihal permohonan kepadaPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenanguntuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan penyelesaiansengketa perkara gugatan pembatalan merek sebagaimana dimaksud Pasal76 ayat (3) UndangUndang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan IndikasiGeografis, menentukan, bahwa Gugatan pembatalan diajukan kepadaPengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar
Pembatalan Merekaquoadalah sebagai berikut: PENGGUGAT sebagai Pihak yang Berkepentingan terhadap Pendaftaran MerekAUTOGYMKHANAsehingga memiliki kapasitas (legal capacity to sue)untukmengajukan Gugatan Pembatalan Merek 4.
EKSEPSI MENGENAI TELAH LEWATNYA JANGKA WAKTU UNTUKMENGAJUKAN GUGATAN PEMBATALAN MEREKTERHADAP MEREKMILIK TERGUGAT (DALUWARSAIEXCEPTIO TEMPORIS) 1. Gugatan pembatalan merek a quoyang diajukan Penggugat sudah melewatijangka waktu pengajuan gugatan pembatalan merek yang diatur dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMerek).2.
tanggal 17 Juli 2017.Dengan demikian gugatan pembatalan merek yang diajukan Penggugat yangdidaftarkan pada tanggal 15 Oktober 2018 adalah gugatan pembatalan merekyang daluwarsa karena diajukan melebihi jangka waktu gugatan pembatalanmerek yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU Merek.
Dengan demikian Penggugat tidak memilikikapasitas hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek.Lebih lanjut lagi, andaikatapun benar quod non Penggugat memiliki kapasitashukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek, Gugatana quopembatalan merek yang diajukan Penggugat yang didaftarkan pada tanggal 15Oktober 2018 adalah gugatan pembatalan merek yang daluwarsa karenadiajukan melebihi jangka waktu gugatan pembatalan merek yang diatur dalam2414.15.16.17.Pasal 77 ayat (1) UU Merek, dimana merek
730 — 460 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembatalan terhadap Merek Terdaftar yangdiajukan berdasarkan atas itikad tidak baik (bad faith) Daftar NomorIDM000257050 Kelas: 03 tanggal 6 Agustus 2008 tidak memiliki bataswaktu untuk mengajukan gugatan Pembatalan, maka gugatan ini dapatdiajukan menurut hukum;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusansebagai berikut:Primair:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan Tergugat adalah
Pendaftar Merek yang beritikad tidak baik (badfaith);Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan untukmengajukan gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek DagangMawar+Logo Daftar Nomor IDM000257050, Kelas: 03 dari Daftar UmumMerek;4.
Bahwa menurut Pemohon Kasasi Pengadilan Niaga Medan tidakberwenang atau melampaui batas wewenang dalam mengadili perkara aquo, sebab gugatan pembatalan merek disampaikan oleh Penggugat/Termohon Kasasi terhadap Tergugat/Pemohon Kasasi merupakangugatan yang sudah melampaui batas waktu sebagaimana ditentukanHalaman 9 dari 15 hal. Put. Nomor 512 K/Pdt.SusHKI/2016dalam Pasal 69 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun2001 tentang Merek;.
Bahwa Pasal 69 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun2001 tentang Merek berbunyi sebagai berikut:(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukandalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaranMerek*;(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabilaMerek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama,kesusilaan atau ketertiban umum.
jelas gugatan pembatalan merek yangdisampaikan oleh Penggugat/Termohon Kasasi adalah gugatan yangtelah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 69 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,sehingga demi hukum Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor01/Pdt.SusMerek/2016/PN.Mdn, Tanggal 19 April 2016 harus dibatalkanJudex Juris Mahkamah Agung Republik Indonesia;.
274 — 256 — Berkekuatan Hukum Tetap
pembatalan atas suatu ciptaan yang pada dasarnyatidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu ciptaan berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta;12.Bahwa, mengenai kedudukan hukum (/egal standing) dari PIHAK YANGBERKEPENTINGAN dapat mengajukan gugatan pembatalan atas suatuciptaan, didasarkan dari pendapat ahli Prof.
DASAR HUKUM DIAJUKANNYA GUGATAN PEMBATALAN HAK CIPTASENI TERAPAN BERJUDUL KODE BENANG KUNING2.1.
pembatalan melalui PengadilanNiaga;2.
Bahwa dari isi ketentuan pasalpasaltersebut adalah berhubungan dengan legal standing dari pihakpihakyang dapat mengajukan gugatan pembatalan hak cipta;Bahwa dalam persidangan, Judex Facti Ahli Prof.
pembatalan melaluiPengadilan Niaga adalah pencipta atau pemegang hak cipta, sehinggasuatu ciptaan yang telah didaftarkan pada Direktur Jenderal, maka yangberhak mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga adalahpencipta atau pemegang hak cipta;Menimbang, hal tersebut sesuai dengan pendapat ahli yang diajukanoleh Tergugat yaitu Prof.
461 — 185
Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Pembatalan Putusan ICC No.180621.Bahwa Putusan BANI No. 534 telah didaftarkan di Pengadilan NegeriJakarta Pusat dan tercatat di dalam AKTE Pendaftaran Putusan BadanArbitrase Nasional Indonesia No. 0O5/WASIT/2014/PN.JKT.PST padatanggal 7 April 2014.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UndangUndangArbitrase, gugatan pembatalan terhadap putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia(BANI) diajukan dalam jangka waktu 30(Tiga Puluh) hari terhitungsejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia(BANI).
Dengan demikian, maka gugatan pembatalan a quo yangdiajukan pada tanggal 28 April 2014 kepada Ketua Pengadilan NegeriJakarta Barat masih diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan olehundangundang dan oleh karenanya mohon untuk diperiksa dan diadili olehKetua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang terhormat.Pasal 70 UndangUndang Arbitrase Mengatur Mengenai PembatalanPutusan Arbitrase.2.
Majelis Arbitrase jugatelah mengabaikan banyak penjelasan Penggugat sehingga tidak melihatpermasalahan dalam kasus ini secara keseluruhan.Dalam ProvisiMenyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.534/VIIVARBBANI/2013 tertanggal 25 Maret 2014 tidak dapat dilaksanakanselama gugatan pembatalan ini masih diperiksa.Dalam Pokok Perkara1.
Menerima gugatan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) No. 534/VIIVARBBANI/2013 tanggal 25 Maret 2014 yang diajukan olehPenggugat untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.534/VIVARBBANI/2013 tertanggal 25 Maret 2014;3. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.534/VIVARBBANI/2013 tertanggal 25 Maret 2014 batal demi hukum dengansegala akibat hukumnya;4. HEAUS8!
195 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 665 K/Pdt.Sus/2011PAGE 1Pengajuan gugatan pembatalan oleh Penggugat sebagaimana yang telahdiuraikan di atas, diajukan melalui di Pengadilan Niaga Jakarta;II10 Berdasarkan uraian di atas, Penggugat sebagai pemilik merek terdaftarmemiliki hak untuk mengajukan gugatan pembatalan Merek dcfixdeco dengan Nomor IDM000133316 dan dcfix glass dengan NomorIDM000133317 milik Tergugat sebagaimana tertuang di dalam Pasal 68ayat (1) jo Pasal 68 ayat (4) Pasal 69 ayat (1) UndangUndang Nomor 15Tahun 2001 Tentang
Pembatalan Merek:1 Bahwa Merek Dagang dcfix deco kelas 27 atas nama Tergugat telah terdaftarpada Direktorat Merek dibawah Daftar No: IDM00033316 serta Merek Dagangdcfic glass kelas 27 atas nama Tergugat telah terdaftar pada Direktorat Merekdibawah Daftar No: IDM00033317 sejak tanggal 26 Desember 2005;2 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UndangUndang No. 15 Tahun2001 tentang Merek menyebutkan: Gugatan pembatalan pendaftaran Merekhanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Pasal 76);11 Keberadaan posita dan petitum gugatan Penggugat yang telah nyatanyatamencampuradukkan posita dan petitum gugatan pembatalan pendaftaran merekdengan gugatan atas pelanggaran merek (ic.
Pembatalan Merekberdasarkan Pasal 68 UU Merek dengan Gugatan Ganti Rugi berdasarkan Pasal 76 UUMerek;Hal. 23 dari 33 hal.
Oleh karena gugatan Termohon Kasasi/Penggugat telahmencampuradukkan Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek (ex. Pasal 68) denganGugatan atas Pelanggaran Merek atau gugatan ganti rugi (ex. Pasal 76) makamenjadikan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel)yang berakibat gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), mohonbandingkan dengan Putusan MARINo. 046 K/Pdt.Sus/2008 jo.
YUDI SURJADI
Tergugat:
RUDDY SUNDJAJA SETIAWAN
924 — 395
Bahwa, PENGGUGAT telah mencampuradukkan Gugatan Pembatalan HakCipta dengan Perbuatan Melawan Hukum guna menuntut Ganti Rugi atasPelanggaran Hak Cipta, serta telah mengajukan Gugatan Pembatalan HakCipta yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan TERGUGAT dengandasar HAK DESAIN INDUSTRI yang telah didaftarkannya.
2021 ( + 4 bulan lagi).Maka Gugatan Pembatalan Hak Cipta yang dilakukan PENGGUGAT atasHak CIPTA milik TERGUGAT dalam perkara A quo patut diwaspadaisebagai upaya PENGGUGAT untuk memiliki HAK CIPTA atas motif KAINBATIK HIJAU NUSANTARA milik TERGUGAT dengan dasar itikad tidakbaik.
Menyatakan PENGGUGAT tidak mempunyai Legal Standing untukmengajukan Gugatan Pembatalan Hak Cipta terhadap TERGUGAT;3. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT Obscuure libel (Kabur) karena telahmencampur adukkan Gugatan Pembatalan Hak Cipta, Perbuatan MelawanHukum dan DESAIN INDUSTRI beserta Gugatan Ganti Rugi matriel danImmatriel terhadap diri TERGUGAT,DALAM POKOK PERKARA1.
Menyatakan menolak Gugatan Pembatalan Hak Cipta milik Tergugat,Gugatan Ganti Rugi baik matriel maupun Immatriel serta menolak tuntutanProvisi terhadap diri TERGUGAT, karena tidak ada dasar Hukumnya samasekali;Hal. 30 dari 50 Hal.
pembatalan hak cipta dengan perbuatanmelawan hukum guna menuntut ganti rugi atas pelanggaran hak cipta, sertatelah mengajukan gugatan pembatalan hak cipta yang sama sekali tidak adakaitannya dengan Tergugat dengan dasar hak desain industri yang telahdidaftarkannya, karena gugatan pembatalan hak cipta pada sejatinya adalahgugatan yang bersumber pada adanya pelanggaran terhadap hak moral,sedangkan gugatan ganti kerugian akibat pelanggaran hak cipta bersumberpada adanya pelanggaran hak ekonomi;Menimbang
210 — 137 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 531 K/Pdt.SusHKI/2014syarat dalam mengajukan gugatan pembatalan merek sesuai denganhakeket permohonan pendaftaran merek yang disyaratkan dalam halmengajukan gugatan pembatalan merek sebagaimana dimaksuddalam Pasal 68 ayat (2) Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 15tahun 2001, sehingga permohonan pendaftaran merek dbx yangdiajukan oleh Penggugat tidak dapat dijadikan syarat untukmengajukan gugatan pembatalan merek ini, oleh karenanya gugatanPenggugat aquo harus dinyatakan tidak memenuhi syarat
formildalam pengajuan gugatan Pembatalan Merek sesuai ketentuan Pasal68 ayat (2) UU Merek;Bahwa sebenarnya Termohon Kasasi dahulu Penggugat telahmenyadari kelemahan dari gugatan Pembatalan Merek terhadap merekdBX yang diajukan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat, dimanaTermohon Kasasi dahulu Peggugat menyadari kelemahannya bahwapermohonan pendaftaran merek dbx Nomor Agenda DOO 2007.036612,tertanggal 7 November 2007, kelas 9 (P1), yang sudah ditolak bahkansedang mengajukan Banding pada Komisi Banding
Merek tidak dapatdijadikan syarat formil dalam mengajukan gugatan Pembatalan merekdBX aquo sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (2) UU Merek.
Namun sayangnya upaya Termohon Kasasi dahulu Penggugattidak dapat menutupi kelemahan dari gugatan pembatalan merekHal. 36 dari 49 hal Put.
Nomor 531 K/Pdt.SusHKI/2014teradap Merek dBX aquo, bahkan semakin membuktikan kelemahandari Gugatan Pembatalan merek dBX aquo, karena buktipermomohonan pendaftaran merek dbx Nomor Agenda D00.2013.053364 tertanggal 8 Novemver 2013 untuk melindungi barangbarangkelas 9 (bukti P2) baru diajukan oleh Termohon Kasasi dahuluPenggugat setelah adanya Jawaban dari Pemohon Kasai dahuluTergugat atau setelah gugatan pembatalan merek terhadap Merek dBXdiajukan oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat yaitu tanggal
302 — 153
Bahwa hingga saat diajukannya Gugatan Pembatalan Perkawinan,kehidupan rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT berlangsungharmonis dan masih tinggal bersama dalam 1 (satu) rumah sebagaikeluarga bahagia bersama anak serta tidak ada niat sedikitpun untukbercerai atau berpisah satu sama lain.DASAR GUGATAN PEMBATALAN PERKAWINAN TERGUGAT I denganTERGUGAT II1.
Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, makaPENGGUGATsebagai istri yang sah dan masih terikat perkawinandengan TERGUGAT sebagaimana diatur menurut ketentuan Pasal 24UU Perkawinan jo Pasal 37 dan Pasal 38PP No. 9 tahun 1975 jo Pasal73 KHI dapat mengajukan Gugatan Pembatalan Perkawinan padaPengadilan Agama Jakarta Timur.5.
Bahwa Selain daripada yang telah dikemukakan sebelumnya dalam poinpoin Gugatan a quo, adapun tujuan PENGGUGAT mengajukan GugatanPembatalan Perkawinan antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT Iladalah untuk menyelamatkan keutuhan perkawinan dan rumah tanggaantara PENGGUGATdengan TERGUGAT karena perkawinanTERGUGAT I dengan TERGUGAT II hanya mendatangkan mudharat yangbesar bagi rumah tangga PENGGUGAT dengan TERGUGAT I.PENGAJUAN GUGATAN PEMBATALAN PERKAWINAN PADAPENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU Perkawinan jo Pasal 38 ayat(1) PP No. 9 tahun 1975 jo Pasal 74 KHI pada intinya menyatakanpermohonan Gugatan Pembatalan Perkawinan diajukan kepadaPengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan ataudi tempat tinggal kKedua suami isteri, Suami atau isteri.2.
Bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut, PENGGUGATmengajukan Gugatan Pembatalan Perkawinan pada Pengadilan AgamaJakarta Timur.Berdasarkan halhal sebagaimana telah diuraikan di atas,PENGGUGATdengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan AgamaJakarta Timur agar berkenan untuk menjatuhkan isi putusan sebagaimanaberikut :1. Mengabulkan gugatanPENGGUGAT untuk seluruhnya;2.
313 — 176 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk itu, yang diberlakukanadalah Pasal 69 ayat 2 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentangMerek yang berbunyi;Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merek yangbersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atauketertiban umum."
Nomor 1165 K/Padt.SusHKI/20171.Judex Juris yang terhormat, Judex Facti melalui putusannya telah salah dankeliru dalam menerapkan hukum karena menyatakan bahwa gugatanPemohon Kasasi merupakan gugatan pembatalan Merek yang tidakberdasarkan hukum.
maka Undangundang merek Nomor 15 tahun2001 dicabut dan dinaytakan tidak berlaku lagi;Putusan Judex Facti Halaman 21 Paragraf 1Menimbang bahwa gugatan pembatalan merek yang diajukan olehPenggugat dalam perkara ini diajukan di Kepaniteraan Pengadilan NiagaJakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2016 dibawah register perkaraNomor 71/Pdt.SusMerek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst., dan sebagaimanadipertimbangkan di atas bahwa gugatan pembatalan merek Penggugat inididasarkan pada ketentuanketentuan yang ada di dalam
Perlu disampaikan pula kepada Majelis Hakim Judex Juris yang terhormatbahwa peraturan pelaksana dari UndangUndang Nomor 20 tahun 2016 inisalah satunya adalah tentang Pendaftaran Merek yang sangat berkaitan eratdengan kasus dalam gugatan pembatalan merek ini.
Nomor 1165 K/Padt.SusHKI/2017mengenai dasar hukum gugatan saja tanpa mempertimbangkan masalahsubstansi yang justru merupakan pangkal permasalahan yang mendasaridiajukannya gugatan pembatalan Merek ini, yaitu karena adanya persamaanpada pokoknya antara Merek CRC atas nama Termohon Kasasi dengannama badan hukum/entitas hukum Pemohon Kasasi yaitu PT.
282 — 262
pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonankepada Direktorat Jenderal.(3) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukankepada Pengadilan Niaga(4) Dalam hal menggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayahNegara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niagadi Jakarta.Pasal 69(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalamjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek.(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila
Pengadilan Niagadi Jakarta.Pasal 69(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalamjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek.(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila Merekyang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaanatau ketertiban umum.Selain itu Tergugat juga mendapatkan Sertifikat Surat Pendaftaran Ciptaan a.n.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia DirekturJenderal Kekayaan Intelektual u.b.
pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonankepada Direktorat Jenderal.(7) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukankepada Pengadilan Niaga(8) Dalam hal menggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayahNegara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niagadi Jakarta.Pasal 69(3) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalamjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek.(4) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila
Bahwa ketentuan Pasal 68 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun2001Tentang Merek, "Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek dapat diajukanoleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal6 ;2.
pembatalan merek yang diajukan olehPenggugat adalah mendasarkan pada pasal 4 dan pasal 5 huruf (a) UndangUndangNomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ;Menimbang, bahwa untuk dapat mengajukan gugatan pembatalan merekdengan alasan hukum pasal 4, pasal 5, atau pasal 6 , di dalam UndangUndangNomor 15 Tahun 2001 tentang Merek haruslah memenuhi persyaratan sebagaimanaditentukan dalam pasal 68 yang menyatakan :PUTUSAN NO. 13/HKI.MERK/2016/PN.NiagaSby, halaman 34(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat
236 — 199
Bahwa Gugatan Pembatalan Putusan Arbiter Tunggal diajukan olehPENGGUGAT pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu mengacukepada alamat PARA TERGUGAT sebagaimana tercantum dalamhalaman 1 Gugatan Pembatalan Putusan Arbiter Tunggal, yaitu :H. BAMBANG HARIYANTO, SH, MH, FCBArb, Arbiter TunggalBadan Arbitrase Nasional (BANI) beralamt di Wahana Graha Lantai12, JI. Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta Selatan, 12760; BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), beralamatdi Wahana Graha Lantai 12, Jl.
DALIL PENGGUGAT DALAM MENGAJUKAN GUGATAN PEMBATALANPUTUSAN ARBITER TUNGGAL TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUMSEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 70 UNDANGUNDANG NOMOR30TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIFPENYELESAIAN SENGKETABahwa didalam Gugatan Pembatalan Arbiter Tunggal yang diajukan olehPENGGUGAT dalam perkara a quo, pada halaman 2 poin 2 yangmenyatakan sebagai berikut :.Bahwa PENGGUGAT menyampaikan Gugatan pembatalan putusanatas Arbiter Tunggal Nomor : 840/IV/ARBBANI/2016, tertanggal27 Januari 2017
Putusan Sela No. 182/Pdt.G.Arb/2017/PN.JKT.SELBahwa didalam Gugatan Pembatalan Arbiter Tunggal yang diajukan olehPENGGUGAT dalam perkara a quo, pada halaman 4 poin 7 yangmenyatakan sebagai berikut :7.
Bahwa oleh karena TERGUGAT dan TURUT TERGUGATtelah terbukti melakukan perbuatan melawan/melanggar hukum,maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agarmenetapkan TERGUGAT dan TERGUGAT Il melakukanperbuatan melawan/melanggar hukum.Bahwa selanjutnya didalam Petitum Gugatan Pembatalan Arbiter Tunggalyang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara a quo, pada halaman 8yang menyatakan sebagai berikut :1) Mengabulkan Gugatan pembatalan yang diajukanPENGGUGAT untuk seluruhnya;2) Putusan Badan Arbitrase Nasional
Putusan Sela No. 182/Pdt.G.Arb/2017/PN.JKT.SELBahwa apabila nyatanya maksud PENGGUGAT adalah hendak melakukanpenggabungan Gugatan Pembatalan Putusan Arbiter Tunggal denganGugatan Perbuatan Melawan Hukum jelas tidak dapat dibenarkan dengandasar hukum sebagai berikut :a.
253 — 167 — Berkekuatan Hukum Tetap
";Bahwa apabila kemudian, Penggugat mengajukan gugatan pembatalan atasputusan arbitrase BANI yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkanmateri persidangan yang telah diperiksa dalam tahapan arbitrase BANI, dankembali mempertanyakan pertimbangan yang telah diambil oleh MajelisArbitrase BANI, maka hal tersebut merupakan kKewenangan Absolut MajelisArbitrase BANI untuk memeriksa dan mengadili.
Pengajuan gugatan pembatalan putusan arbitrase yang tidak didasarkanadanya putusan Pengadilan, jelas merupakan pengajuan gugatan yangprematur.
Dengan demikian Tergugat mohon agar Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Utara menerima eksepsi gugatan prematur inidan menyatakan gugatan pembatalan ini dinyatakan tidak dapat diterima;PutusanPutusan Mahkamah Agung Menolak Gugatan Pembatalan PutusanArbitrase Yang Tidak Didasarkan Pada Adanya Putusan Pengadilan SesuaiDengan Pasal 70 UndangUndang ArbitraseieBahwa sebagai acuan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utarayang terhormat, berikut kami sampaikan beberapa putusan MahkamahAgung
Justru tindakan Judex Facti PengadilanNegeri Jakarta Utara yang secara dangkal menafsirkan ketentuanUndang Undang Arbitrase tanpa memperhatikan ketentuan lain (BukuI Mahkamah Agung) yang terkait merupakan kesalahan penerapanhukum fatal:Bahwa, karenanya adalah jelas bahwa menurut Buku II MahkamahAgung, permohonan/gugatan pembatalan putusan arbitrase harusHal. 32 dari 40 hal Put.
Nomor 567 K/Pdt.Sus Arbt/201317.18.TS.20.ditujukan kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan Termohon/Tergugat di dalam permohonan/gugatan pembatalan putusanarbitrase, dan bukannya tempat kedudukan Termohon di dalamsengketa arbitrase;Bahwa telah menjadi suatu preseden dalam memberikan putusan,bahwa Mahkamah Agung tidak menolak permohonan/gugatanpembatalan putusan arbitrase yang diajukan di tempat Termohon/Tergugat dalam perkara permohonan/gugatan pembatalan putusanarbitrase, yaitu antara lain:(a)
555 — 433 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Advokat & Pengacara, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat 17 Nomor18, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 08 Februari 2002, sebagaiTermohon kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi sebagaiPenggugat telah mengajukan gugatan pembatalan merek dimuka persidangan Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalildalil:1.Bahwa Penggugat
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) UndangUndang Nomor15 Tahun 2001 tentang Merek, gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapatdiajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek;2.
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka gugatan pembatalan merek Penggugat sekarang initelah lewat waktu (kadaluarsa) dan tidak dapat diajukan sebagai gugatan pembatalan merekterhadap merek POLOPLAYER Tergugat yang sudah terdaftar selama 13 tahun, dengandemikian Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga untuk menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima karena lewat waktu sebagaimana diatur dalampasal 69 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;Gugatan Penggugat kurang lengkap
No. 246176 tanggal 11 Februari 1989 yang terdaftar padaDirektorat Merek, di mana Direktorat Merek adalah instansi yang mengeluarkan SertifikatMerek yang tidak diikutsertakan dalam gugatan pembatalan merek;2. Bahwa sebagaimana pasal 77 UndangUndang Nomor 19 Tahun 1992 jo. UndangUndangNomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, bahwa Direktorat Merek adalah penyelenggaraadministrasi atas merek sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini dan dilaksanakanoleh Kantor Merek;3.
Bahwa berdasarkan dalil tersebut diatas jelas, bahwa gugatan pembatalan merek sekarangini kurang lengkap, dengan demikian mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga untukmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahmengambil putusan, yaitu putusan tanggal 23 April 2002 Nomor:04/Merek/2002/PN.Niaga/JKT.PST., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi.
122 — 93
Bahwa Hak Mengajukan Gugatan Pembatalan Nikah TelahKadaluwarsa atau Telah Lewat Waktu Yaitu Lebih Dari 6 (Enam) Bulan:Hal 6 dari 50 Hal. Putusan No. 340/Pdt.G/2020/PA.Sgta2.1.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UndangUndang No. 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan Juncto Pasal 72 Ayat 3 KompilasiHukum Islam (KHI) secara jelas mengatur, bahwa seorang Suamiatau Istri hanya dapat Mengajukan Gugatan Pembatalan NikahDalam Jangka Waktu Paling Lama 6 (enam) bulan dan Apabilatelahlewat waktuenambulan tidak menggunakan Haknyauntuk mengajukan Gugatan Pembatalan, maka HAKNYAGUGUR;9.3.
Adalah merupakan langkah yang sangat Mulia, Terpuji danBermartabat apabila PENGGUGAT dan/atau Kuasanya sebelummemilin mengajukan Gugatan Pembatalan Nikah seharusnyaHal 25 dari 50 Hal.
Gugatan PENGGUGAT memilih langkah dengan caramengajukan Gugatan Pembatalan Nikah terhadap TERGUGAT setelah (Alm).
Menyatakan Menolak Seluruh Gugatan Pembatalan Nikah PENGGUGATAtau SetidakTidaknya Menyatakan Gugatan Pembatalan Nikah PENGGUGATTidak Dapat Diterima;2. Menyatakan PENGGUGAT Adalahn PENGGUGAT Yang Tidak Beritikat Baik;3. Menghukum PENGGUGAT Untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara.Atau Jika Yang Terhormat Majelis Hakim Yang Mulia Berpendapat Lain,Mohon Putusan Yang SeadilAdilnya (Ex Aequo Et Bono).Hal 29 dari 50 Hal.
197 — 52
Menyatakan gugur perkara gugatan pembatalan hibah dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV (Para Penggugat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Pati Nomor 0417/Pdt.G/2013/PA.Pt ;-----------2.
SalinanPUTUSANNomor 165/Pdt.G/2014/PTA.Smg.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Semarang yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara tertentu pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalamperkara gugatan pembatalan hibah antara pihakpihak sebagai berikut :1.
Sesuai dengan surat gugatan para Penggugat tertanggal 19 Pebruari2013, para Penggugat mengajukan gugatan Pembatalan Hibah atas obyeksengketa berupa tanah yang di atasnya berdiri dua buah bangunan rumah, satubangunan rumah ditempati oleh Penggugat dan satu bangunan rumah ditempatioleh Penggugat III, seluas 310 m2 sebagaimana tertera dalam Sertipikat Hak MilikNomor 389/Karaban atas nama Penggugat I, terletak di Desa Karaban, KecamatanGabus, Kabupaten Pati, dengan batasbatas:e Sebelah Utara : tanah
810 — 773
,adapun yang menjadi dasar Hukum dan alasanalasan gugatan pembatalan aquo adalah sebagai berikut:. Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Pembatalan Putusan ICC No. 18062.1. Bahwa Putusan ICC No. 18062 telah didaftarkan di Pengadilan Negeri JakartaPusat dan tercatat di dalam Akte Pendaftaran Putusan Arbitrase InternasionalNo : 21/PDT/ARBINT/2013/PN.Jkt.Pst. pada tanggal 18 November 2013.
Sesuaidengan ketentuan Pasal 71 UU Arbitrase, gugatan pembatalan terhadap putusanarbitrase diajukan dalam jangka waktu 30Hal.1 Putusan Nomor: 534/Pdt.G/ARB/201 3/PN.Jkt.
Menyatakan Putusan Arbitrase Internasional ICC International Court ofArbitration No.18062 A/RO tertanggal 11 Oktober 2012 tidak dapat dilaksanakanselama gugatan pembatalan ini masih diperiksa;2.
Bahwa demikian juga halnya dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri JakartaPusat No.188/PDT.G/ARB/2012/PN.JKT.PST.f tertanggal 1 Nopember 2012,dalam perkara yang serupa yaitu Gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase yangdiajukan oleh PT.Global Mediacom Tbk.
PUSAT SECARA ABSOLUT TIDAK MEMPUNYAIKEWENANGAN UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA GUGATAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE ASINGINTERNASIONAL ICC;.
1129 — 1226 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), Putusan ArbitraseSvitzerTrada yang menjadi objek dari gugatan pembatalan penggugatmerupakan Putusan Arbitrase Internasional:1. Dalam Gugatan Pembatalan, pada halaman 12, Penggugat memohonMajelis Hakim untuk membatalkan dua putusan arbitrase berjudul FinalArbitration Award" yang dijatuhkan di London oleh Arbiter Simon RichardHalaman 14 dari 31 hal. Put.
pembatalan PutusanArbitrase Internasional dan menyatakan pertimbangan sebagai berikut:Halaman 19 dari 31 hal.
Berdasarkan halhal di atas, terbukti dengan jelas bahwa PengadilanNegeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksadan mengadili Gugatan Pembatalan yang diajukan oleh Penggugat;25.
Pembatalan Putusan Arbitrase Internasionaldalam perkara ini dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam perkara a quo adalah gugatan Pembatalan ArbitraseInternasional yang dijatunkan di London oleh Abiter Simon Richard Kverndarpada tanggal 16 Juli 2015 yang berjudul Final Arbitration Award atas PerjanjianWreckhire Contract tanggal 23 September 2011 dan Perjanjian WreckhireContract tanggal 16 Januari 2012 antara Svitzer Salvage, BV dengan PT TradaMaritime Tbk (bukti T1);Menimbang bahwa
Pembatalan PutusanArbitrase Internasional yang diajukan oleh Penggugat harus dijatunkan ditempat putusan tersebut dijatunkan yaitu di London dan Pengadilan NegeriJakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Pembatalan PutusanArbitrase Internasional yang diajukan oleh Penggugat;Bahwa Negara Indonesia menganut sistem hukum Civil Law, yakniHalaman 21 dari 31 hal.
104 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maka oleh karenanya Penggugat dalam perkaraa quo tidak mempunyai = hak/kwalitas/kapasitas untukmengajukan gugatan pembatalan hak cipta dalam perkaraini ;2.
Bahwa putusan Judex Facti yang telah dibenarkanoleh Judex Juris (Hakim Kasasi), sepanjangpenerapan Pasal 35 ayat (4) UndangUndang No. 19Tahun 2002 tentang hak cipta terdapat celah hukumkepada Penggugat asal/Termohon Kasasi/Termohon PKwalaupun bukan pencipta/pemegang hak cipta dapatditerima untuk mengajukan gugatan pembatalan hakcipta dalam perkara a quo, adalah sangat kelirudan merupakan suatu kekeliruan yang sangat nyatasebab : Dalam UndangUndang No. 19 Tahun 2002 tentang hakcipta tidak ada yang
No. 20PK/Pdt.Sus/2011menentukan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta saja yangmemiliki hak untuk memberikan izin atau melarang oranglain) menggunakan hak cipta yang berarti tidak adapihak lain selain Pencipta atau Pemegang Hak Ciptayang dapat mengajukan gugatan pembatalan tentang hakcipta.
No. 20PK/Pdt.Sus/2011Bahwa Pasal 34 ayat (4) UndangUndang No. 19 Tahun2002 tentang Hak Cipta hanyalah mengatur' tentangpendaftaran ciptaan dan bukan~ mengatur tentangmengajukan gugatan pembatalan hak cipta, dus keliruHakim menerapkan Pasal tersebut dalam menentukan legalstanding Penggugat asal/Termohon PK dalam perkara aquo ;Bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan, dimanaLegal Standing Termohon PK/Termohon Kasasi/Penggugatasal yang nyata bukan Pencipta ataupun Pemegang HakCipta dalam perkara
a quo tidaklah berkualitas sebagaiPenggugat dalam hal mengajukan gugatan pembatalan HakCipta, sebab hubungan hukum antara Termohon PK/Penggugat Asal dengan objek yang dipersengketakan samasekali tidak ada hubungan hukumnya sehingga tidakterpenuhi adagium point dinterest, point daction c.
87 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
GUGATAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK YANG DIAJUKANDENGAN ITIKAD TIDAK BAIK DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANGDIPERKENANKAN.12.Bahwa meskipun berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UndangUndang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek maka gugatanpembatalan Pendaftaran merek dapat diajukan dalam jangka waktu 5tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek, namun ketentuanArticle 6 bis (3) Konvensi Paris menentukan bahwa tidak ada bataswaktu untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merekyang diajukan
pembatalan Pendafiaran Merek, makagugatan Penggugat haruslan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam hal iniperihalEksepsi Tergugat yang menyatakan "Gugatan Pembatalan PendaftaranMerek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejaktanggalpendaftaran Merek". Bahwa dalam hal lewatnya waktu pengajuan gugatanpembatalan merek secara hukum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dapatmenolak dengan tegas terhadap gugatan Penggugat/Termohon Kasasi.4.
Bahwa Judex Facti telah salah didalam pertimbangan tanpamempertimbangkan perihal eksepsi Tergugat/Pemohon Kasasi, makaberdasarkan Yurisprudensi MARI No. 3K/N/Haki/2002 tertanggal 13 Juni2002, yaitu: "Dengan tidak dipenuhinya ketentuan dalam pasal 68 jo.Pasal 69 UndangUndang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yangmerupakan syarat formil tentang gugatan pembatalan pendaftaran Merek,maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijk verklaard/NO)..
Pembatalan PendaftaranMerek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejaktanggal pendaftaran Merek."
- Tentang : Desain Industri
pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yangberkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepadaPengadilan Niaga.(2) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang pembatalanpendaftaran Hak Desain Industri disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empatbelas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.Bagian KetigaTata Cara GugatanPasal 39(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dajukan kepada Ketua
Pengadilan Niagadalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukankepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutandiajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani paniteradengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.(4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua
Pengadilan Niaga dalam jangkawaktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalandidaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu palinglama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatanpembatalan
didaftarkan.(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) harisetelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari ataspersetujuan Ketua Mahkamah Agung.(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) yang memuatsecara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalamsidang terouka untuk umum dan dapat dijalankan terlebin dahulu, meskipun terhadap putusantersebut diajukan suatu
upaya hukum.(10) Salinan putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) wajibdisampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusanatas gugatan pembatalan diucapkan.Pasal 40Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) hanyadapat dimohonkan kasasi.Pasal 41(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diajukan paling lama 14 (empatbelas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan