Ditemukan 16598 data
7 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatuhkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatunkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Hal 7 dari 13 Hal Putusan
16 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 2
mengajukan eksepsi secara tertulisHalaman 3 dari 11 halaman, Putusan Nomor 604/Pdt.G/2017/PA.TTDmeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
8 — 5
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor527/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 15 Juli 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 4
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
LIM TJIU KUI alias HERIYANTO YANTO
Tergugat:
PT BANK PANIN Tbk KCU PONTIANAK
Turut Tergugat:
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
86 — 30
Panggilan Medias! ........... Rp. Nihil2. Transportasi Tergugat ...... Rp Nihil3. Dst....... Rp NihilJumlah ... 0.26... eee Rp. NihilB. Biaya Perkara 1. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,002. Biaya Proses Rp. 50.000,003. Biaya Panggilan Rp. 375.000,004. PNBP Rp. 20.000,005. Redaksi Rp. 10.000,006. Meterai Rp. 10.000,00.Jumlah Rp. 495.000,00(empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)Halaman 10 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 51/Padt.G/2021/PN Ptk
11 — 7
tidak pernah hadir dan tidak pulamengirimkan orang lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukhadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 2
sebagai kuasanya yang sah,meskipun menurut relaas panggilan tanggal 7 April 2017 dan tanggal 12 Mei2017 yang disampaikan melalui siaran radio, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, sebagaimana relaaspanggilan telah dibacakan di pesidangan, sedangkan ketidakdatangan Tergugattersebut tidak disebabkan suatu halangan yang sah;Menimbang, oleh karena pihak Tergugat tidak pernah datang menghadapdi persidangan, maka dalam perkara ini tidak layak dilakukan medias
10 — 1
Putusan Nomor 233/Pdt.G/2018/PA.TTDTergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
17 — 2
bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala haliknwal yang termuat dalam berita acara sidang, oleh Majelis Hakim dianggapsebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandengan memberi nasehat agar Pemohon kembali hidup rukun denganTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang bahwa selanjutnya, terhadap ketentuan tentang medias
48 — 10
Pasal 65 Undangundang Namer 7 tahun 1989 yang telahdiubah dengan UndangUndang Namer 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Namer 50 tahun 2009 :Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan,Penggugat nadir sendiri, sedangkan Tergugat tidak pernah tidak hadirdan juga tidak mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yangsah, maka upaya medias. tidak dapat dilaksanakan namun demikianMajelis Hakim tetap berusaha menasehati Penggugat supaya bersabar,namun tidak berhasil;Menimbang
21 — 1
tinggalnya;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaikuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak duakali pemanggilan sebagaimana berita relaas panggilan yang dibacakan dipersidangan, dan tidak ternyata tidak datangnya Tergugat disebabkan suatualasan yang sah;Menimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
13 — 8
1 tahun 1974 Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor9 tahun 1975 Jo Pasal 4 dan 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 yang merupakan akta otentik danmemiliki kekuatan pembuktian mengikat dan sempurna, telah terbukti bahwaPenggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah sejak tanggal 10 April2015, sehingga Penggugat dan Tergugat merupakan pihak yang memilikihubungan hukum dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran Tergugat setelah proses medias
22 — 13
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor 1/Pdt.G/2021/PA.Dptanggal 06 Januari 2021 Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukhadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 6
penetapan mediator sebagai berikut :halaman 3Setelah penetapan tersebut dibacakan, maka Ketua Majelismemerintahkan Panitera Pengganti untuk menyampaikan penetapanpenunjukan mediator tersebut kepada mediator yang bersangkutan, dankepada kedua belah pihak berperkara agar menghubungi mediator yang sudahditunjuk;Kemudian Ketua Majelis menunda sidang ini Sampai dengan hari Kamistanggal 18 Januari 2018 pukul 09.00 WIB untuk upaya mediasi, dandiberitahukan kepada Pemohon dan Termohon untuk mengikuti proses medias
19 — 1
diterima untukdipertimbangkan dan diadili;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaikuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak duakali pemanggilan yang dibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidakdatangnya Tergugat disebabkan suatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
12 — 8
StbMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
18 — 19
Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukPutusan Nomor 3/Pdt.G/2022/PA.Sub Hal. 3hadir di persidangan dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkanoleh alasan yang sah menurut hukum;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasehati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dalam membinarumah tangga dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
20 — 1
harihari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaikuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak duakali pemanggilan yang dibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidakdatangnya Tergugat disebabkan suatu alasan yang sah;Halaman 6 dari 12 halaman putusan Nomor 690Pdt.G/2020/PA.JmbMenimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
13 — 7
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!