Ditemukan 16598 data
10 — 5
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 6
PA.Sub tertanggal 27 Agustus 2019 dan tanggal 04 September 2019 yangdibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk hadir di persidangan dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasehati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dalam membinarumah tangga dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 2
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
14 — 3
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
15 — 9
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaHalaman 7 dari 13 halaman Putusan Nomor 2106/Padt.G/2021/PA.Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
5 — 0
bulan Januari tahun 2014 sering terjadiperselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya karena Tergugat jarangmemeberi nafkah wajib kepada Penggugat , karena Tergugat jarang bekerja danpulang ke rumah orang tuanya dan tidak pernah kembali lalu Penggugat danTergugat berpisah rumah hingga sekarang selama 8 bulan dan selama itu sudahtidak ada hubungan lagi;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil Penggugat, Tergugat tidakmemberikan jawabannya , karena tidak pernah datang lagi di persidangan setelahmenempuh medias
14 — 9
dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 05 Maret 2020 dan relaas panggilan kedua tanggal 17 Maret2020 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwaketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
12 — 4
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
17 — 11
sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor498/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal Tergugat telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 12
menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon agar perkara inidiputus menurut hukum dengan seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohondan Termohon telah hadir sendiri dipersidangan dan oleh Majelis Hakimtelah mengupayakan perdamaian dimuka sidang, namun tidak berhasil,lalu Ketua Majelis menjelaskan bahwa sebelum pemeriksaan perkara inidimulai, maka diharuskan kedua pihak upaya perdamaian melalui medias
16 — 4
dipanggildengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pula ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, danberdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir danperkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Tergugat (verstek) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
20 — 1
,Mediator Pengadilan Agama Gresik tertanggal 10 September 2020, yangmenyatakan medias! antara para pihak tidak berhasil;Menimbang, bahwa alasan pokok permohonan Pemohon adalah bahwarumah tangga antara Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis lagi,sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena:a.
10 — 5
disediakan untuk itu.SUBSIDERAtau apabila Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
9 — 1
Sedangkan tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehatiPemohon agar dapat membina kembali rumah tangganya denganTermohon, akan tetapi tidak berhasil dan Majelis Hakim memandangbahwa perkara a quo tidak memungkinkan untuk diadakan acara medias!karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Halaman 3 dari 12 hlm.
12 — 1
, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat wakilikuasa hukumnya hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadirmenghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya,meskipun ia telah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
37 — 16
wakilnya atau kuasanya yang sah, meskipun tergugattelah di panggil dengan sah dan sepatutnya sebanyak 3 (tiga) kali, menurutRisalan Panggilan Jurusita Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 27 Februari2020, tanggal 5 Maret 2020, tanggal 12 Maret 2020, sedangkan tidak ternyatabahwa ketidak hadirannya di Pengadilan didasarkan suatu alasan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena tergugat tidak pernah hadirdipersidangan maka Majelis Hakim tidak dapat mengusahakan perdamaiandiantara kedua belah pihak melalui medias
13 — 12
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor791/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 16 Oktober 2020 dan 10 November 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 4
/Pdt.G/2016/PA.Stb. yang dibacakan dipersidangan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
11 — 4
formil dan materil;Menimbang, bahwa Advokat / Kuasa Hukum, Majelis Hakim menilaibahwa Kuasa Hukum Penggugat tersebut telah memenuhi syarat formil danmateril, maka kuasa hukum Penggugat berkualifikasi sebagai Advokat ataukuasa hukum yang sah dan bisa beracara di persidangan karena telahmemenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 25 UndangUndangNomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat:;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias
21 — 12
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias