Ditemukan 16600 data
9 — 2
yang tidak hadir di persidangan dan tidakmempergunakan hak jawabnya harus dinyatakan secara diamdiam Tergugatmengakui semua dalil gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 PERMA Nomor 1 Tahun2008, menentukan kewajiban melakukan mediasi pada persidangan yangdihadiri oleh kedua belah pihak dan karena Tergugat tidak pernah hadir diPutusan Nomor : 1487/Pdt.G/2012/PA.Clp.Halaman 5 dari 9 halamanpersidangan, maka Majelis Hakim gagal mendamaikan kedua belah pihakberperkara melalui medias
35 — 4
keterangan saksisaksi tersebut Penggugat dan Tergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehatiPenggugat dan Tergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasilbahkan telah pula dilakukan usaha medias
9 — 0
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkaraini dan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah seperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
22 — 5
(ex aequo et bono).Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohon datangmenghadap di persidangan sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pulamenyuruh orang lain sebagai wakilnya untuk menghadap, meskipunTermohon telah dipanggil secara resmi dan patut oleh Jurusita PengadilanAgama Sijunjung sesuai dengan relaas panggilan tanggal 8 Februari dan 11April 2018 sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan tanpa hadirnyaTermohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan maka medias
7 — 0
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
8 — 0
Pemohondengan didampingi kuasanya hadir di persidangan namun Termohon meskipuntelah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir dan tidak mengutus kuasaatau wakilnya untuk hadir di persidangan dan ketidakhadirannya tidak diketahuialasannya SeCara Pasti0n nen n nn nn nnn ncn n nnn neem cn nonc nc nccnneMenimbang, bahwa Pengadilan tidak dapat mendamaikan Pemohondengan Termohon melalui mediasi, karena Termohon tidak datang menghadapdipersidangan sehingga Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses medias
12 — 0
sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsuatu halangan yang sah, dengan demikian Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan perkara inidapat diputuskan secara verstek (vide Pasal 125 ayat (1) HIR); Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 ayat 1 Perma No.1 tahun 2008, pada sidang yangdihadiri oleh kedua belah pihak maka kedua belah pihak berperkara wajib menempuh perdamaianmelalui mediasi, namun karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan, Pengadilan tidakdapat melakukan medias
14 — 0
hukum ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
38 — 0
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara inidan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
9 — 0
hukum ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
37 — 26
disebutkan bahwa Hakim dalam pertimbangan putusanperkara wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakanperdamaian melalui mediasi, dengan menyebutkan nama Mediator untuk perkarayang bersangkutan; 222 2 nnn nnn nnn nnn on nnn nn nen nnn nnn nen nnnMenimbang, bahwa oleh karena ketentuan tersebut mewajibkan Hakim dalampertimbangan hukumnya mempertimbangkan tentang mediasi maka sebelummempertimbangkan lebih lanjut tentang materi perkara terlebih dahulu akandipertimbangkan tentang medias
30 — 11
Putusan Nomor 600/Pdt.G/2019/PA.BgrMenimbang, bahwa oleh karena Kuasa Hukum Pemohon tidakmenghadirkan Pemohon Prinsipal berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) PERMANomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ternyata medias!
Terbanding/Penggugat : Indo Ina binti Lenna
75 — 18
Makassar yangjuga sebagai Judex Factie dapat memberikan putusan yang adil dan benar,maka dipandang perlu untuk memeriksa ulang apa yang telah diperiksa,dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, untukkemudian diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim TingkatBanding.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengadiliperkara a quo telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak baik olehMajelis Hakim sendiri setiap kali persidangan, maupun melalui proses medias
33 — 23
Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang medias".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Pemohon danTermohon menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik;Bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatangani formulirpenjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon dan Termohontelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi
12 — 0
., Mediator pada Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal 10 Mei2019 pokoknya menyatakan medias! antara para pihak telah gagal:Bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Penohon;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon menyam paikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Konvensi :1.
SnAstutik, S.H., Mediator pada Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal 10 Mei2019 pokoknya menyatakan medias!
7 — 0
Nomor 0914/Pdt.G/2018/PA.Krsdiberikan Tergugat pada Penggugat di luar rumah nenek Penggugat karenasebelumnya sudah mengadakan perjanjian untuk bertemu ;Bahwa atas gugatan cerai Penggugat, Tergugat menyatakan keberatankarena masih mencintai Penggugat dan karena Tergugat masih melakukanhubungan badan dengan Penggugat di sebuah hotel di Surabaya, bermulasaat Penggugat dan Tergugat jalanjalan ke Surabaya (setelah acara medias!
pada Penggugat dengan carasembunyisembunyi karena Tergugat sungkan bertemu dengan nenekPenggugat, uang nafkah diberikan Tergugat pada Penggugat di luar rumahnenek Penggugat karena sebelumnya sudah mengadakan perjanjian untukbertemu ;Bahwa atas gugatan cerai Penggugat, Tergugat menyatakan keberatankarena masih mencintai Penggugat dan karena Tergugat masih melakukanhubungan badan dengan Penggugat di sebuah hotel di Surabaya, bermulasaat Penggugat dan Tergugat jalanjalan ke Surabaya (setelan acara medias
18 — 12
tidak pula mengutus orang lain sebagaiwakil atau kuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secaratertulis meskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa dalam persidangan, Penggugat menyerahkan surat tanda terimasurat permohonan izin cerai Penggugat kepada Polsek Pataruman dan SuratPemanggilan medias
yang dikeluarkan oleh Kapolsek Pataruman.Bahwa, Majelis Hakim telan berusaha menasihati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
8 — 0
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
14 — 0
., akantetapl Medias!
36 — 25
banding ini telah diajukan menurut tata cara yang telah ditentukandalam peraturan perundangundangan yang berlaku, maka berdasarkan Pasal7 ayat (1), Pasal 10 dan 11 UndangUndang Nomor 20 Tahun 1947 tentangPeradilan ulangan di Jawa dan Madura, maka permohonan banding ini secaraformil dapat diterima;Menimbang, bahwa dalam hal upaya mediasi, Majelis Hakim TingkatPertama telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak berperkara baik olehMajelis Hakim sendiri dalam sidangsidangnya maupun melalui proses medias