Ditemukan 9132 data
1.NUNUNG SRI AMBARWATI
2.ENDANG SRI UMIATI
3.TAUFIK HIDAYAT
Tergugat:
3.1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Timur cq. Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember
4.2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Tinur cq. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Tingkat II Jember cq. Kepala Wilayah Kecamatan Kaliwates Kabupaten Daerah Tingkat II Jember diwakili Camat Kaliwates
5.3. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur cq. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember cq. Kepala Wilayah Kecamatan Kaliwates Kabupaten Daerah Tingkat II Jember cq. Kepala Kelurahan Kaliwates Kabupaten Daerah Tingkat II Jember
6.4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur di Surabaya
7.5. Pemerin
265 — 91
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat telah lampau waktu (daluwarsa);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebani Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp2.932.000.00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
MUHAMMAD VANATH, A.Md. Kep
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
340 — 1274
M E N G A D I L I:
I. Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa);
II. Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan Jawaban tanggal 12 Mei 2020, yang disampaikan pada persidanganelektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada tanggal 12 Mei 2020, yangisinya sebagai berikut:HIm. 15 dari 35 hlm Putusan Nomor 4/G/2020/PTUN.ABN.DALAM EKSEPSI1.Gugatan Penggugat Telah Lampau Waktu (Daluwarsa)Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat adalah Gugatanyang telah lampau waktu (daluwarsa) karena jika dihitung
Eksepsi Gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa);b. Eksepsi upaya administratif (keberatan) telah lampau waktu (daluwarsa);c.
)adalah beralasan hukum untuk diterima dan karena Eksepsi Tergugat yangpada pokoknya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat telah lewat waktu(daluwarsa) dinyatakan diterima maka terhadap Eksepsieksepsi Tergugat yanglainnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;Il.
Dalam Pokok Perkara;Menimbang, bahwa dikarenakan Eksepsi Tergugat yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa) dinyatakanditerima, maka terhadap pokok perkara a quo tidak akan dipertimbangkan lebihlanjut oleh Majelis Hakim, dan terhadap Gugatan Penggugat haruslah dinyatakantidak diterima;Menimbang, bahwa dengan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima,sesuai ketentuan Pasal 110 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Dalam Eksepsi:Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu(daluwarsa);Il. Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;2.
ROSDIAH Binti Alm. RUSLAN SIRAD Bin Alm. H. M. SIRAD
Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. GUBERNUR BANTEN c.q. WALI KOTA SERANG
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. GUBERNUR BANTEN c.q. WALI KOTA SERANG c.q. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SERANG
Turut Tergugat:
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. GUBERNUR BANTEN c.q. BUPATI SERANG
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. GUBERNUR BANTEN c.q. BUPATI SERANG c.q. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SERANG
104 — 72
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I mengenai gugatan Penggugat telah daluwarsa / lewat waktu;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.315.000,00 (Tiga juta tiga ratus lima belas ribu rupiah).
MOCHTAR, SE
Tergugat:
AGUS SETIAWAN
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah cq. Kantor Pertanahan Kota Semarang
97 — 34
- Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat Kurang Pihak dan Daluwarsa.
Pokok Perkara.
- Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.240.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
94 — 46
--------------------- M E N G A D I L I : ------------------------DALAM PENUNDAAN :- Menyatakan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan objek-objek sengketa dari Penggugat tidak diterima ; DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Daluwarsa) - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama ini yang
RUDI WELLEM REPASI
Tergugat:
Kepala Kepolisian Daerah Papua
92 — 0
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat telah melampaui tenggang waktu (daluwarsa);
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 405.000,00,- (Empat Ratus Lima Ribu Rupiah);
Sahat M Nasution, SH
Terdakwa:
Dwi Hartanto
110 — 50
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini dan berkas perkara dikembalikan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Yogyakarta, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer sesuai wilayah hukum dimana Terdakwa dan kesatuannya berada, perkaranya dapat dilimpahkan untuk diperiksa dan disidangkan sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusanini dan berkas perkara dikembalikan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II10 Yogyakarta, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer sesuai wilayah hukumdimana Terdakwa dan kesatuannya berada, perkaranya dapat dilimpahkan untukdiperiksa dan disidangkan sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.3.