Ditemukan 9132 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 10/G/2023/PTUN.PLK
Tanggal 16 Nopember 2023 — Penggugat:
LASA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO UTARA
Intervensi:
PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH (Diwakili oleh GUNADI selaku Direktur Utama)
147116
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Daluwarsa atau Telah Lewat Waktu;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 508.500,- (lima ratus delapan ribu lima ratus rupiah).
Register : 10-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 18-07-2018
Putusan PTUN MANADO Nomor 01/G/2018/PTUN.Mdo
Tanggal 30 Mei 2018 — Penggugat:
Dra. Sofietje Silvana Maramis Gossett, SH., MA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Intervensi:
GUUSYE HANOCH RUNTUKAHU
12446
  • M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI:

    • Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Mengenai Gugatan Penggugat lewat waktu (daluwarsa);

    DALAM POKOK SENGKETA:

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Membebankan kepada Penggugat Membayar Biaya dalam sengketa ini Sejumlah Rp. 7.930.000,- (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
    Eksepsi Gugatan Lewat Waktu (Daluwarsa);3. Eksepsi Gugatan tidak jelas objeknya;4. Eksepsi Gugatan Kabur (obscuur libel);Menimbang bahwa ketentuan mengenai eksepsi diatur dalam pasal77 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Jo UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 Jo UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang PeradilanTata Usaha Negara (Selanjutnya dalam pertimbangan hukum ini akan disebutUU PTUN) yang menyatakan :1.
    Eksepsi Gugatan lewat waktu (Daluwarsa) ;Menimbang, bahwa Tergugat Il Intervensi dalam memformulasikaneksepsi lewat waktu (daluwarsa) telah secara terpisah mendalilkan eksepsilewat waktu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 55 UU PTUN danketentuan Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 1997;Menimbang, bahwa terhadap hal demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkan secara bersamaan mengenai eksepsi dimaksud sebagaiberikut:Menimbang, bahwa Ketentuan Pasal 32 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 24 ayat (2)
    sertipikat dan Kepala KantorPertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan kePengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikattersebut.Halaman 41 dari 48 Putusan 01/G/2018/PTUN.MdoMenimbang, bahwa pembacaan tekstual terhadap norma diatasmengandung makna perlindungan hukum dengan persyaratan yaitu : Memperoleh tanah dengan itikad baik; Menguasai tanah secara nyata;Menimbang, bahwa dihubungkan dengan konteks pemeriksaansengketa ini untuk menentukan gugatan penggugat telah daluwarsa
    telahditerima maka terhadap eksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebihlanjut;DALAM POKOK SENGKETA :Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi mengenai gugatanPenggugat lewat waktu (Daluwarsa) telah dinyatakan diterima, maka MajelisHakim berpendapat tidak perlu mempertimbangkan lagi terhadap pokoksengketanya, dan telah cukup alasan hukum untuk menyatakan gugatanPenggugat tidak diterima;Menimbang, bahwa dengan tidak diterimanya gugatan Penggugat,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Undang Undang
    Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara jo Undangundang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Peraturan Perundang Undangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan.MENGADILI:DALAM EKSEPSI: Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Mengenai GugatanPenggugat lewat waktu (daluwarsa
Register : 27-08-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 06-01-2016
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 115/G/2015/PTUN-BDG
Tanggal 6 Januari 2016 — 1. HJ. JURIAH, Dkk, 2. KEPALA DESA PAHLAWAN SETIA VS 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI, 2. PT. BUANA MEDIA NUSANTARA
7968
  • I -----------------------------------DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN :------------------------------------------------------- Menolak permohonan Para Penggugat dan Penggugat Intervensi untuk menunda pemberlakuan objek sengketa ;---------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan telah melewati tenggang waktu (daluwarsa
    GUGATAN LEWAT WAKTU (DALUWARSA) 52Bahwa dalam Pasal 32 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanahberbunyi Sebagai berikut : "dalam hal atas suatu bidang tanah yang sudahditerbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yangmemperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya,maka pihak lam yang memperoleh hak atas tanah itu.
Register : 10-03-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 07-06-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 80/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 13 Juli 2023 — Penggugat:
1.Hadijah Binti Ibrahim
2.Saimah Binti Saipin
3.Satiah Binti Saipin
4.Sri Mulyani Binti Mursadi
5.Enah Binti Enip
6.Nuriah Binti Sidup
Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Daerah Administrasi Jakarta Timur
Intervensi:
Firman, Tuti Mulyati, Parihin, Hanifah
1010
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI:

    • Menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Para Penggugat Telah Lewat Waktu (Daluwarsa);

    DALAM POKOK SENGKETA:

    • Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;

    Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 424.000,- (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);

Register : 01-04-2020 — Putus : 04-09-2020 — Upload : 04-09-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 67/Pdt.P/2020/PN Plg
Tanggal 4 September 2020 — Pemohon:
PT. Sriwijaya Bina Husada
Termohon:
1.Badan Arbitrase Nasional Indonesia
2.PT. Media Urban Asia
21277
  • MENGADILI :

    DALAM EKSEPSI :

    • Mengabulkan eksepsi Termohon dan Turut Termohon tentang lewat waktu (daluwarsa);
    • Menolak eksepsi Termohon dan Turut Termohon selain dan selebihnya;

    DALAM POKOK PERKARA :

    • Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
    • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.435.000,00 (satu juta empat
    Eksepsi Daluwarsa (Ekseptio Temporis)1.1 Bahwa, dalam perkara a quo, terhadap pelaksanaan PutusanBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 42065/IX/ARBBANI/2019, pada intinya telah diserahkan salinan otentik putusanarbitrase tersebut dan telah didaftarkan oleh arbiter atau kuasanyakepada Panitera Pengadilan Negeri Palembang dalam waktu 30 harisejak tanggal putusan diucapkan, yang mana hal ini telah tercatatdan dinyatakan didalam Akta Pendaftaran No2/ARB/HKM/2020/PN.PLG tertanggal 20 Februari
    Jangka Waktu Permohonan Pembatalan yang diajukan oleh PihakPemohon telah daluwarsa (lewat waktu);Halaman 28 dari 36 Putusan Perdata Permohonan Nomor 67/Pdt.P/2020/PN Pigdengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dalam jawaban Termohontersebut di atas;Menimbang, bahwa bersamaan dengan jawabannya, Turut Termohonmengajukan eksepsi pada pokoknya tentang :1. Eksepsi Daluwarsa (Ekseptio Temporis);2. Pemohon Tidak Mempunyai Kapasitas Untuk Mengajukan Gugatan(Legitima Persona Standi In Judicio);3.
    persidangan pemeriksaan perkara ini; Menangguhkan biaya perkara Sampai dengan putusan akhir.Menimbang bahwa selanjutnya terhadap eksepsi Termohon dan TurutTermohon selain mengenai eksepsi kewenangan absolut tersebut di atas,Majelis Hakim berpendirian sebagai berikut;Menimbang, bahwa setelah mempelajari eksepsi Termohon dan TurutTermohon ternyata eksepsi Termohon pada poin 2 sama dengan eksepsi TurutTermohon pada poin 1 yang pada pokoknya menyatakan pengajuanpermohonan Pemohon telah lewat waktu (daluwarsa
    Jangka Waktu Permohonan Pembatalan yang diajukan oleh PihakPemohon telah daluwarsa (lewat waktu);2. Pemohon Tidak Mempunyai Kapasitas Untuk Mengajukan Gugatan(Legitima Persona Standi In Judicio);3. Permohonan Pemohon Tidak Jelas Atau Kabur;Ad.1.
    Jangka Waktu Permohonan Pembatalan yang diajukan oleh PihakPemohon telah daluwarsa (lewat waktu);Menimbang, bahwa setelah membaca dalil dalil Termohon maupunTurut Termohon dalam eksepsi tentang jangka waktu permohonan Pemohontelah daluwarsa (lewat waktu) maka dapat disimpulkan bahwa Termohon danTurut Termohon sama sama mendalilkan bahwa pengajuan permohonpembatalan putusan arbitrase yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhisyarat formil sebagaimana ketentuan Pasal 71 Undang Undang Nomor 30Tahun 1999
Register : 03-08-2016 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 15/G/2016/PTUN.JPR
Tanggal 28 Februari 2017 — GEREJA KRISTEN INJILI (GKI). Di Tanah Papua, Jemaat Pengharapan Jayapura VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA
9438
  • --------------------------------------- M E N G A D I L I : --------------------------------------DALAM PENUNDAAN- Menolak permohonan Penggugat tentang penundaan pelaksanaan Keputusan objek sengketa ; -----------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat tentang Penggugat Tidak Kwalitas Untuk Menggugat dan eksepsi Tergugat tentang Gugatan telah lewat waktu (Daluwarsa); -------------------------------------------------------------
    Menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat telah melewatitenggang waktu untuk menggugat (daluwarsa) ; Il. DALAM POKOK PERKARA1. Menerima seluruh jawaban Tergugat ; 2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat dalam hal menerbitkanSertipikat Hak Guna Bangunan No. 00789 Kelurahan Gurabesi,tanggal 23 Maret 2010, seluas : 1.750 M2 atas nama PT. NuansaFajar Nusantara, telah sesuai dengan aturan perundangundangan yang berlaku ; 4.
    replik Penggugat, Tergugat mengajukan Duplik secaratertulis yang pada pokoknya Tergugat tetap pula pada Jawabannya ; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalinya, Para Pihak telahmengajukan buktibukti surat dan saksisaksi di persidangan ; Menimbang, bahwa selain mengajukan Jawaban, Tergugat jugamengajukan EksepsiEksepsi, yang selengkapnya sebagaimana terurai dalamduduk perkara in casu, pada pokoknya adalah sebagai berikut : Penggugat Tidak Kwalitas Untuk Menggugat :: Gugatan Telah Lewat Waktu (Daluwarsa
Register : 15-07-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 05-08-2020
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 25-K/PM.II-11/AD/VII/2020
Tanggal 4 Agustus 2020 — Oditur:
Sahat M Nasution, SH
Terdakwa:
Dwi Hartanto
11050
  • Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini dan berkas perkara dikembalikan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Yogyakarta, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer sesuai wilayah hukum dimana Terdakwa dan kesatuannya berada, perkaranya dapat dilimpahkan untuk diperiksa dan disidangkan sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusanini dan berkas perkara dikembalikan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II10 Yogyakarta, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer sesuai wilayah hukumdimana Terdakwa dan kesatuannya berada, perkaranya dapat dilimpahkan untukdiperiksa dan disidangkan sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.3.