Ditemukan 9132 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-04-2013 — Upload : 06-05-2013
Putusan PT DENPASAR Nomor 23/Pid/2013/PT.Dps
Tanggal 8 April 2013 — KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR sebagai PEMOHON BANDING MELAWAN HERMANTO MULIYADI Als. LAY KIEN YUNG sebagai : TERMOHON BANDING
199139
  • Petunjuk Jaksa Penuntut Umum Nomor: B1893/P.1.10/EPP/04/2012tertanggal 4 April 2012, Perihal Pengembalian berkas perkara atas namaTersangka SULAIMAN karena hak Penuntutan pidananya sudah daluwarsa;Hal. 3 dari 15 hal. Put. No.23/Pid/2013/PT.Dps.g.
    Kejaksaan Negeri Denpasar, Surat Nomor B4526/P.1.10/EPP/07/2012 tertanggal 18 Juli 2012, perihal: Pengembalianberkas perkara Tersangka atas nama Tersangka SULAIMANyang menegaskan petunjuk Kejaksaan Negeri Denpasar NomorB1893/P.1.10/EPP/04/2012 = tertanggal 4 April 2012Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa;3. Bahwa PEMOHON tidak sepakat dengan Surat Perintah PenghentianPenyidikan Nomor Surat B/12074/XII/2012/Polresta Dps.
    Bahwa TERMOHON menjadikan pasal 79 KUHP sebagai acuanPenghentian Proses Penyidikan terhadap laporan PEMOHON,sedangkan bunyi pasal 79 KUHP adalah sebagai berikutTenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal hal berikut : Ke1. Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulaiberlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang dirusakdigunakan; Ke2.
    LPB/717/V2009/SPK tanggal 13 Mei 2009 atas namatersangka SULAIMAN yang disangka melanggar Pasal 266 KUHP danatau Pasal 55 KUHP yang diancam pidana penjara 7 ( tujuh tahun tidakdapat diproses lebih lanjut karena telah gugur hak penuntutannyakarena Daluwarsa.
    Mengingat tempus delicty terjadi pada tanggal 30Desember 1997 2009 perkara terbut dinyakan daluwarsa 5.Bahwa putusan Praperadilan aquo, akan terjadi ketidakpastian hukumdalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Pemohon Banding(dahulu Termohon), oleh karena Jaksa Penuntut Umum berpedomanbahwa perkara tersebut adalah kedaluwarsa, dan penghentian prosespenyidikan perkara laporan Polisi No.
Putus : 30-06-1987 — Upload : 10-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3726 K/Pdt/1985
Tanggal 30 Juni 1987 — Ny. Aisah Gani
16868 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keyman;bahwa makna dari keyman, sebenarnya hanyalah merupakan suatubuku petunjuk dan tidak dapat disamakan dengan polis, disebabkan dibuat sendiri oleh termohon kasasi/tergugat asal dan tidakditanda tangani oleh pemohon kasasi/penggugat asal, sehinggatidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua. belah pihak;bahwa seharusnya termohon kasasi/tergugat asal sejak tanggal penolakan klaim pada tanggal 25 Pebruarj 1982 memberitahukankepada pemohon kasasi/pengugat asal tentang akibat hukum danada daluwarsa
    + 3 bulan jika tidak menggunakan hakhaknya,sehingga alasan daluwarsa tersebut tidak sah dan tidak dapat ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya, akibat tidak ada itikadbaik dari termohon kasasi/tergugat asal baik dalam pemberitahuanmengenai daluwarsa selama 3 bulan dan atau untuk membayarklaim: yang telah diajukan pemohon kasasi/penggugat asal daritanggal 5 Desember 1981 berikut lengkap persyaratannya, ternyata setelah pemohon kasasi/penggugat asal menunggu pembayaranklaim tersebut, keluarlah
    pernyataan penolakan klaim secara sepihak dari termohon kasasi/tergugat asal pada tanggal 25 Pebruari1982 dengan alasan yang tidak relevant mengenai pembatalan Polisdengan pengembalian secara sepihak dan termohon kasasi/tergugatasal lalu seenaknya menyatakan bebas dari pembayaran kepadapemohon kasasi/pengeugat asal sebagai penanggung yang beritikadbaik dengan pembayaran premi secara terus menerus;bahwa Pengadilan Tinggi salah dalam penerapan hukumnya,Karena untuk adanya alasan daluwarsa menurut hukum
    dianjurkan oleh undangundang antaralain:a. harus ada alasan yang syah;b. harus adanya itikad baik;c. menurut/sesuai aturan yang terdapat dalam undangundang;ad.a.bahwa termohon kasasi/tergugat asal tidak beritikad baikserta penolakan klaim pada tanggal 25 Pebruari 1982 tidakdidukung alasan yang sesuai dengan undangundang, di manajustru sejak penolakan ini termohon kasasi/tergugat asalmemberitahukan kepada pemohon kasasi/penggugat asal mengenai keyman yang tertulis dalam bahasa Inggris tentangadanya daluwarsa
    Retno Wulan Sutanto SH. dalam bukunya hukum Acara Perdata dalam teori dan praktek halaman 168 disebutkan bahwauntuk adanya daluwarsa diperlukan adanya itikad baik, sertadalam hukum adat tidak dikenal mengenai pengertian daluwarsa,sedangkan dalam arti hukum barat dasar adanya daluwarsa/lampauwaktu ditentukan yaitu antara 2% sampai dengan 20 tahun;bahwa Pengadilan Tinggi salah dalam penerapan hukumnya dantidak sesuai dengan undangundang, karena bertentangan denganpasal 1950 BW dan pasal 1993 BW,Menimbang
Register : 21-12-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 27-01-2022
Putusan PT SAMARINDA Nomor 225/PDT/2021/PT SMR
Tanggal 27 Januari 2022 — Pembanding/Penggugat : TAUFIK Diwakili Oleh : BUDIYANTO, SH.
Terbanding/Tergugat I : H. AJI YULIUS HUSEIN
Terbanding/Tergugat II : KUSHARIYADI Bin H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat III : HJ. BAYAH Binti KADRI
Terbanding/Tergugat IV : HJ. RUSIDAH Binti H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat V : H. SYAMSUDDIN Bin H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat VI : NINAWATI Binti H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat VII : SITI RACHMAH Binti H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat VIII : ROCHANI Binti H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Tergugat IX : AZIZIAH Binti H. USRA UTUH (Alm)
Terbanding/Turut Tergugat I : PEMERINTAH RI Cq. KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR Cq. WALI KOTA SAMARINDA Cq. CAMAT SUNGAI KUNJANG
Terbanding/Turut Tergugat II : PEMERINTAH RI Cq. KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR Cq. WALI KOTA SAMARINDA Cq. CAMAT SUNGAI KUNJANG Cq. LURAH LOA BAKUNG
201161
  • Berdasarkan KUHPerdata Buku keIV Tentang Pembuktian danDaluwarsa Bagian Ketiga Tentang Daluwarsa dipandang sebagaisuatu alasan untuk dibebaskan dari Ssuatu Kewajiban, Pasal 1967KUHPerdata yang menyebutkan sebagai berikut :Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yangbersifat perseorangan, hapus karena Daluwarsa dengan lewatnyawaktu tigapuluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akanadanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak,lagipula tak dapatlah dimajukan
    Apabila dalam gugatan terkandung daluwarsa,Tergugat dapat mengajukan Eksepsi agar gugatan disingkirkan ataudigugurkan.4.
    No. 225/PDT/2021/PT.SMRtercegahnya Daluwarsa dalam perkara a quo mengenai pembayaran atastanah seluas + 2.559 m7;Bahwa selain itu pula Judex Factie tingkat Pertama, sama sekali tidakmempertimbangkan terlebih dahulu mengenai segala fakta fakta yangterungkap dipersidangan mengenai halhal yang dapat mencegah,menangguhkan dan tidak berjalannya daluwarsa serta telah secara kelirudalam memulai perhitungan daluwarsa, dimana dalam persidanganperkara a quo tidak di sangkal kebenarannya bahwa Terbanding II
    Usra Utuh Kepada Penggugat, maka demikian perhitungan daluwarsayang dimulai dari tahun 1991 adalah bertentangan dengan hukum yangberlaku, karena berjalannya daluwarsa dalam perkara a quo telahtercegah oleh gugatan perkara perdata yang baru berakhir pada tanggal 30Oktober 1997 , maka Jika oleh Judex factie tingkat pertama dalam perkaraa quo memberlakukan daluwarsa membebaskan (Extinctieve Verjaring)seharusnya perhitungan daluwarsa tersebut adalah dimulai dari seharisetelah tanggal 30 Oktober 1997
    Dalamha/ daluwarsa, hukum juga tidak sendirinya memberlakukan daluwarsadengan hanya menggantungkan pada lewatnya jangka waktu yang ada;Menimbang, bahwa pada dasamya undangundang menetapkansuatu. syarat tambahan untuk lahimya suatu daluwarsa, jenis daluwarsadalam perkara perdata ada 2 (dua) yaitu daluwarsa memperoleh dandaluwarsa membebaskaan ..... dst;Menimbang, bahwa pengertian dari daluwarsa membebaskan tetensebagaimana diatur pada Pasal 1967 KUHPerdata yang berbunyi: segalatuntutan hukum baik
Register : 27-11-2019 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PTUN MANADO Nomor 36/G/2019/PTUN.Mdo
Tanggal 1 April 2020 — Penggugat:
OLLY DONDOKAMBEY, SE
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
331183
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI :

    • Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat Daluwarsa;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.937.000,00. (Tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

    Gugatan Penggugat Daluwarsa;Menimbang, bahwa atas eksepsieksepsi tersebut, Majelis Hakimterlebin dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat Il Intervensitentang Gugatan Penggugat Daluwarsa, karena merupakan persyaratanformal dalam mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara, sebagaiberikut:Menimbang, bahwa salah satu karakteristik Hukum Acara PeradilanTata Usaha Negara adalah dikenalnya batasan tenggang waktu pengajuangugatan sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU PERATUN, yang secaralimitatif menyebutkan
    Pengadilan Tata Usaha Negara Manado padatanggal 27 November 2019, maka telah terbukti fakta hukum bahwapengetahuan Penggugat terhadap objek sengketa a quo telah mencapai 91(sembilan puluh satu) hari;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,telah terbukti gugatan Penggugat telah melewati tenggang waktu untukmengajukan gugatan sengketa tata usaha negara sebagaimana disyaratkandalam ketentuan Pasal 55 tersebut, olen karenanya Eksepsi Tergugat IlIntervensi tentang gugatan Penggugat daluwarsa
Register : 15-07-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 27-12-2022
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 81/G/2022/PTUN.MKS
Tanggal 22 Desember 2022 — Penggugat:
1.Hj. SOHRA
2.HUSNIAH binti H. HAMAL
3.NARMAWATI binti H. HAMAL
4.MULIATI H. HAMAL
5.HASRIADI bin H. HAMAL
6.NURHAYATI binti H. HAMAL
7.AHMAD bin H. HAMAL
Tergugat:
KEPALA PERTANAHAN KABUPATEN MAJENE
Intervensi:
1.SAHARIA
2.SALAHUDDIN
190100
  • MENGADILI :

    DALAM EKSEPSI :

    - Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Para Penggugat Daluwarsa;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;

    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 18.304,000,00. (Delapan belas juta tiga ratus empat ribu

Register : 10-11-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 07-12-2017
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 184-K/PM.III-12/AL/XI/2017
Tanggal 5 Desember 2017 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
RIYADI
6625
  • 2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.

    .: Bahwa dengan demikian demi tertid administrasi serta untukmemberikan kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapatPenuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa Kopka Mar Riyadi NRP87653 tidak dapat diterima, kecuali apabila di kemudian hariTerdakwa diketemukan atau kembali ke kesatuan, perkaraTerdakwa dapat diajukan ke persidangan kembali sebelum hakmenuntut perkaranya gugur karena daluwarsa.: 1. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter.2.
    Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan SalinanResmi Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl12Surabaya, dengan ketentuan apabila di kKemudian hari Terdakwadiketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hakpenuntutannya gugur karena daluwarsa.3Demikian diputuskan pada hari ini Selasa tanggal 5 Desember 2017 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh FX. Raga Sejati, S.H.,M.H.
Register : 19-08-2022 — Putus : 29-12-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 284/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 29 Desember 2022 — Penggugat:
PT Karunia Kelay Energi diwakili oleh TEDDY HARTO DARMO
Tergugat:
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Cq: Direktorat Jenderal Mineral Batubara
16234
  • M E N G A D I L I :

    Dalam Eksepsi :

    • Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Telah Daluwarsa;

    Dalam Pokok Sengketa :

    • Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
    • Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesarRp. 231.650,- (dua ratus tiga puluh satu ribu enam ratus lima puluhrupiah);
Register : 22-03-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 34/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 23 September 2021 — Penggugat:
Hj. LATIFAH
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GRESIK
Intervensi:
SUKAERI BIN MAT KASAN
382275
  • DALAM EKSEPSI :

    • Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluwarsa;
    • Menerima eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidak mempunyai kepentingan (legal standing);

    II.

    Namun,Penggugat belum mengajukan banding sebagaimana ketentuan UUAdminsitrasi Pemerintahan tersebut, sehingga Gugatan Penggugatpatut dinyatakan premature dan dinyatakan tidak dapat diterima,GUGATAN TELAH MELAMPAUI/ MELEBIHI BATAS WAKTU YANG TELAHDITETAPKAN UNDANGUNDANG (DALUWARSA)1.Bahwa, berdasar ketentuan Pasal 77 UU Administrasi Pemerintahanmenyebutkan, Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu palinglama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusantersebut oleh Badan dan/atau
    sengketaa quo sebelum dijual kepada Sukaeri Bin Mat Kasan/Tergugat II Intervensi)juga masih saudaranya serta berdasarkan fakta hukum dipersidanganmaupun keterangan saksisaksi yang dihadirkan tidak ada yang menyatakanbahwa Penggugat tidak pernah mendengar sama sekali terbitnya Objeksengketa a quo atau tidak tinggal disekitar lokasi Objek sengketa atausetidaknya telah meninggalkan Desa Jatirembe dalam waktu yang lama.Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugattelah lewat waktu (daluwarsa
    );Menimbang, bahwa oleh. karena gugatan Penggugat telah lewatwaktu 90 (sembilan puluh) hari mengajukan gugatan maka terhadap dalileksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugatdiajukan telah lewat waktu/daluwarsa beralasan hukum untuk dinyatakanditerima;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan mengenai dali eksepsi Tergugat mengenai /egalstanding (kepentingan) Penggugat dalam mengajukan gugatan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) UndangUndang
    tentang kepentingan Penggugat cukupberalasan hukum dan harus dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat IlIntervensi tentang gugatan Penggugat daluarsa dan tentang kepentinganPenggugat dinyatakan diterima oleh karenanya terhadap eksepsi Tergugatdan Tergugat II Intervensi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan eksepsiTergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat diajukan telah lewatwaktu/daluwarsa
    DALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentanggugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluwarsa; Menerima eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidakmempunyai kepentingan (/egal standing);Il DALAM POKOK PERKARA :Halaman 69 dari 71 Halaman Putusan Perkara Nomor : 34/G/2021/PTUN. Sby.1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2.
Register : 23-01-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg.
Tanggal 6 Mei 2019 — RESMA COMI FARISMA, dkk.; Melawan; PT. INDONESIA EPSON INDUSTRY;
20166
  • MENGADILIDALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI; Mengabulkan eksepsi Tergugat Konpensi tentang gugatan Para Penggugat Konpensi daluwarsa (peremptoria temporis);DALAM POKOK PERKARA; Menyatakan gugatan Para Penggugat Konpensi kadaluwarsa; Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat Konpensi
    gugatan Para Penggugat yangisinya tetap dipertahankan oleh Para Penggugat;Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat dipersidangan telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 4 Maret 2019pada persidangan tanggal 4 Maret 2019, yang isinya adalah sebagai berikut;DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIBAHWA GUGATAN PARA PENGGUGAT HARUS DITOLAK ATAU SETIDAKTIDAKNYA DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKEVERKLAARD) DENGAN ALASANALASAN SEBAGAI BERIKUT:GUGATAN PARA PENGGUGAT DALUWARSA
    (peremptoria temporis), denganalasan; Bahwa, gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa) dalammengajukan gugatan ini, gugatan Para Penggugat telah melebihiketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 171 Undangundang No. 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 82 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial; Bahwa, pekerja/ouruh dapat mengajukan gugatan ke LembagaPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial dalam waktu paling lama1 (satu) tahun
    sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya,Halaman 771 dari 78 halaman, Putusan No 38/Pdt.SUSPHI/2019/PN.Bdgdan Para Penggugat telah diputus hubungan kerjanya telah lebih darisatu tahun, oleh karenanya gugatan Para Penggugattanggal 23 Januari2019 telah memasuki waktu daluwarsa gugatan atau telah melampauiwaktu yang telah ditentukan Undangundang;Bahwa, putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan gugatankadaluarsa antara lain Putusan No. 449 K/Pdt.SusPHI/2013,pertimbangan MA (halaman 33 paragraf
    (peremptoria temporis), denganalasan;Bahwa, gugatan Para Penggugat belum daluwarsa, sebagaimanaPutusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU/1/2003 tanggal 28 Oktober2004, yang telah membatalkan Pasal 158, Pasal 162 dan Pasal 171 UUNo. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa, PHK yang dilakukan oleh Tergugat pada Para Penggugat bukankarena Para Penggugat melakukan pelanggaran berat atau pelanggaranpidana maupun mengundurkan diri, tetapi Tergugat melakukan PHKpada Para Penggugat dengan alasan yang tidak
    (peremptoria temporis), Majelis Hakimberpendapat selayaknya dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat lainnya oleh karenaeksepsi Tergugat tentang gugatan Para Penggugat daluwarsa (peremptoriaHalaman 75 dari 78 halaman, Putusan No 38/Pdt.SUSPHI/2019/PN.Bdgtemporis) telah dikabulkan, maka terhadap eksepsi Tergugat lainnya tidak perludipertimbangkan lagi;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang gugatan ParaPenggugat daluwarsa (peremptoria temporis) dikabulkan
Register : 25-07-2022 — Putus : 09-11-2022 — Upload : 09-11-2022
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 13/G/2022/PTUN.PGP
Tanggal 9 Nopember 2022 — Penggugat:
1.YAHYA
2.MASRIKANAH BINTI TOHA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGKA SELATAN
Intervensi:
1.RITA ROHANA
2.SAIDATUL UMMAH
21498
  • DALAM EKSEPSI:

    - Menerima Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa);

    II. DALAM POKOK SENGKETA:

    1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 547.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
Register : 10-09-2015 — Putus : 19-10-2015 — Upload : 20-05-2016
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 206-K/PM.II-09/AD/IX/2015
Tanggal 19 Oktober 2015 — PRAKA AWIKA EKA PRANATA
9926
  • Bahwa tenggang daluwarsa kewenangan menuntut pidanaterhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwatersebut meliputi jangka waktu enam tahun berdasarkanketentuan Pasal 78 ayat (1) ke2 KUHP menyatakankewenangan menuntut pidana hapus daluwarsa, mengenaikejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lamatiga tahun sesudah enam tahun.
    Dengan demikian terhadaptindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang melanggardalam Dakwaan Pasal 86 ke1 KUHPM dengan ancamanpidana penjara maksimum satu tahun empat bulan berlakuketentuan daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam pasaltersebut.2.
    sesuaiketentuan Pasal 80 ayat (1) KUHP terhenti.MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMengingat10: Bahwa dengan berpedoman pada pasal 79 KUHP dan pasal 80 ayat(1) KUHP, maka perhitungan daluwarsa mulai dihitung sejak tanggal8 Oktober 2008 sampai dengan berkas perkara ke PengadilanMiliter I09 Bandung tanggal 31 Agustus 2015 telah enam tahundan sebelas bulan atau melebihi ketentuan daluwarsa sebagaimanaditentukan dalam pasal 78 ayat (1) ke2 KUHP adalah enam
    tahun.: Bahwa berdasarkan pendapat tersebut di atas Majelis Hakimberpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telahmelampaui tenggang waktu daluwarsa sehingga tindakanpenuntutan harus dihentikan.Bahwa walaupun tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan namun karena perkara ini telahdaluwarsa maka penuntutan Oditur Militer tidak dapat diterima.: Bahwa Mengingat perkara ini dinyatakan telah daluwarsa, makatidak ada kewajiban dari Terdakwa untuk membayar
    biaya perkara.: Terhadap barang bukti dalam perkara ini perlu ditentukan statusnyauntuk ditetapkan tetap dilekatkan dalam berkas perkara.: Bahwa oleh karena perkara Terdakwa daluwarsa, maka biayaperkara dibebankan kepada Negara.: Bahwa Terhadap barang bukti dalam perkara ini perlu ditentukanstatusnya untuk ditetapkan tetap dilekatkan dalam berkas perkara.: Bahwa oleh karena perkara Terdakwa daluwarsa, maka biayaperkara dibebankan kepada Negara.: Bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa surat
Register : 09-05-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 117/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Agustus 2023 — Penggugat:
FERDERIKUS M BAUNSELE
Tergugat:
PT. TUMBUH BERSAMA SEHAT
1170
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI :

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat tetang Gugatan Penggugat Telah Daluwarsa (Exceptio Temporis) ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Register : 19-10-2022 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 121/G/2022/PTUN.BDG
Tanggal 8 Maret 2023 — Penggugat:
irawan
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG
Intervensi:
HENI JUSUF, dk
181113
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi berkenaan dengan gugatan telah lewat waktu (daluwarsa) ;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.457.000,- (satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Register : 31-03-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 79/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 28 Oktober 2021 — Penggugat:
BENNY TJOKROSAPUTRO
Tergugat:
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
430755
  • M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI:

    - Menerima eksepsi Tergugat mengenai pengajuan gugatan telah daluwarsa;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.548.000,- (lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

Putus : 15-12-2009 — Upload : 25-04-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 304-K/PM II-08/AL/X/2009
Tanggal 15 Desember 2009 —
3412
  • Bahwa tenggang daluwarsa kewenangan menuntut pidanaterhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa tersebutmeliputi jangka waktu sesudah 6 (enam) tahun berdasarkan ketentuanpasal 78 KUHP.2. Bahwa berjalannya tenggang daluwarsa tersebut dihitung mulaitanggal 29 Januari 1996 yaitu sehari sesudah perbuatan tindak pidanadilakukan.3.
    Dengan demikian tenggang daluwarsa tersebutdihitung kembali sejak tanggal 11 Juli 2006 yaitu sehari sesudahtanggal penerimaan Skeppera beserta Surat Dakwaan oleh Terdakwa.4.
    Bahwa sejak terjadinya penghentian tenggang daluwarsatersebut sampai hari ini, tenggang daluwarsa itu berlangsungterusmenerus tanpa terhenti lagi oleh sesuatu alasan, berartitelah berjalan selama 6 (enam) tahun dengan akibattenggang daluwarsa untuk menuntut pidana terhadap perbuatanyang didakwakan kepada Terdakwa pada saat ini sudahdilampaui.5.
Register : 12-10-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 230-K/PM.II-08/AD/X/2023
Tanggal 15 Nopember 2023 — Oditur:
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
Zainal Arifin
1311
  • Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini dan mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-07 Jakarta dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.
3. Membebankan biaya perkara kepada negara.