Ditemukan 328585 data
24 — 7
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI1.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.441.000,- (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI1.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.441.000,(satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; Demikian putusan ini dijatuhkan pada Hari Senin Tanggal 24 Oktober 2013 M.bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Akhir 1434 H. oleh kami Drs. H. Choirul Anwar,MH. Sebagai Hakim Ketua, dan Drs. H.
27 — 7
DALAM KONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
134 — 35
MENGADILI : DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.074.000,-(satu juta tujuh puluh empat ribu rupiah).-
Dalildalil penggugat tidak memenuhi syarat kompetensi absolute;Dalam pokok perkara1.2.Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaad);Halaman 22 dari 47 Halaman Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Lsm3. Menyatakan pembatalan lelang yang dilaksanakan tergugat Il telah sahsecara hukum;4. Menyatakan tergugat Il tidak pernah melakukan perbuatan hukum yangmerugikan penggugat;5.
diuraikan dalam gugatan rekonvensi ini;Halaman 28 dari 47 Halaman Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN LsmBerdasarkan uraian dan dalil tersebut dalam eksepsi, jawaban dan gugatanrekonvensi ini, Turut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi memohonkepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berkenanmemutuskan sebagai berikut :Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Turut Tergugat seluruhnya Menyatakan gugatan Penggugat bukanlah menjadi kewenangan(Kompetensi Absolut) Pengadilan Negeri Lhokseumawe; Menolak
Gugatan Penggugat' seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat adalah kabur dan seterusnyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkeVerklaard).Dalam Jawaban; Menerima jawaban Turut Tergugat seluruhnya; Menyatakan gugatan Penggugat adalah kabur dan karenanya menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi; Menerima Gugatan Rekonvensi seluruhnya; Menyatakan Perbuatan Tergugat Rekonvensi dalam melibatkanPenggugat Rekonvensi dalam Pokok Gugatannya
penggugat dalam pokok perkaranyatidak dapat membuktikan dalildalil gugatannya, sehingga penggugat beradadipihak yang kalah, maka terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada penggugat;Memperhatikan Pasal 283 RBg/Pasal 1865 KUHPerdata dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI :DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat Il dan Turut Tergugat;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat;Halaman 46 dari 47 Halaman Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN LsmDalam Pokok Perkara Menolak
gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.1.074.000,(satu juta tujun puluh empat ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2017, olehkami, Mukhtar, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Kasim, S.H., danMukhtari S.H., M.H., masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjukberdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor30/Pdt.G
604 — 298
DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp6.516.000,- (enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah);
26 — 5
MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.078.000,00 (Tiga juta tujuh puluh delapan ribu rupiah);
mempunyaikekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).Berdasarkan dan alasan tersebut diatas, Para Tergugat dan Il dalamKonvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo untuk menjatuhkanputusan sebagai berikut :DALAM KONVENSI.DALAM EKSEPSI.1.Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat dan Tergugat Ildalam Konvensi.Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verkaal).DALAM POKOK PERKARA.1.Menyatakan menolak
gugatan Para Penggugat dalam Konvensi untukseluruhnya.Halaman 34 dari 70 Putusan Perdata Gugatan Nomor 21/Padt.G/2018/PN Pwd2.Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi untuk membayar seluruhbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini.DALAM REKONVENSI.1.Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.Menyatakan Para Penggugat dalam Konvensi telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum.Menyatakan Sah Akta Notaris Susilowati Anggraeni, S.H, M.Kn, Nomor :08,
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak tidaknyamenyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.(NietOnvankelijk Verklaard).2.
Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus dihukum untukmembayar biaya perkara;Menimbang, bahwa karena itu gugatan Penggugat harus ditolak danMajelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan alatalat bukti yang diajukanTergugat;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, maka paraPenggugatharus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan;MENGADILLI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak
Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 3.078.000,00 (Tiga juta tujuh puluh delapan riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Purwodadi, pada hari Jumat , tanggal 18 Januari 2019, olehHalaman 69 dari 70 Putusan Perdata Gugatan Nomor 21/Padt.G/2018/PN Pwdkami, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum
178 — 79
MENGADILIDALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Para PengggugatDALAM ESEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.211.000,- ( dua juyta dua ratus sebelas ribu rupiah)
tersebut diatasmaka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap semua petitum gugatan ParaPenggugat ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat ditolak seluruhnya,dan Para Penggugat berada dipihak yang dikalahkan, maka dihukum untuk membayarbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amarputusan ini;Mengingat, ketentuan pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:Dalam Provisi : Menolak
gugatan Provisi Para Penggugat;Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat Il untuk seluruhnya;halaman 52 dari 53 Putusan Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.DpkDalam Pokok Perkara :1.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp 2.211.000, (dua juta dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Depok pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 oleh kami, YULINDATRIMURTI ASIH MURYATI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, YF. TRI JOKO GP.S.H.
62 — 8
- M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;-DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 4.021.000,-(empat juta dua puluh satu ribu rupiah).
Bernilait mengikat ( binden bewijskracht ), Bernilai Cukupberharga ( bislissende bewiiskracht ), sedanekan bukti vane diaiukan sangattah tidak ielasatau lemah.Bahwa berdasarkan uraianuraian Eksepsi dan jawaban tergugat diatas,tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberkenan menjatuhkan putusan , dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi :1 Menerima dan mengabulkan Eksepsi paraTergugat .Z Menyatakan Gugatan para Penggugat Tidak dapat diterima.Dalam Pokok Perkara :1 Menolak
Gugatan para Penggugat atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapatditerimaZ Membebankan biaya perkara kepada para PenggugatMenimbang bahwa selanjutnya terjadi jawab menjawab antara kedua pihak, yaitu KuasaPara Penggugat telah mengajukan replik secara tertulis yang diajukan dipersidangan padatanggal 6 November 2014 dan Kuasa para Tergugat telah pula mengajukan duplik secara tertulisdimana selengkapnya mengenai jawabmenjawab antara kedua belah pihak tersebut adalahsebagaimana yang tercantum
maka Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk mempertimbangkan petitum penggugat yang lain sehingga dalamhal ini adalah patut untuk menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak maka Penggugat adalahpihak yang kalah sehingga kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara yangbesarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan;Mengingat, pasalpasal dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan ;MENGADILI:DALAM EKSEPSI:e Menolak
Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksirsejumlah Rp. 4.021.000,(empat juta dua puluh satu ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilannegeri Kayu Agung pada hari Rabu tanggal 25 Feruari 2015 oleh kami IMAN BUDI PUTRANOOR, SH., MH Sebagai Hakim Ketua Majelis, YOGA MAHARDHIKA, SH. dan INA DWIMAHARDEKA, SH dan masingmasing
142 — 138
MENGADILI:DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
36 — 4
MENGADILIDALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga hari ini diperhitungkan berjumlah Rp. 319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnva atau setidak tidaknya menyatakangugatan Penggugat tidak dapat di terima ;2. Menghukum Penggugat untuk mernbayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;DALAM REKONPENSI1. Menerima gugatan balik dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;2. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi telah merugikan PenggugatRekonpensi;3.
ditolak seluruhnya ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :Menimbang, bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dipandangsebagai pihak yang kalah maka berdasarkan pasal 181 (1) HIR biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensiyang besarnya setelah diperhitungkan akan disebutkan dalam amar putusan ini ;Memperhatikan pasalpasal dari undangundang yang bersangkutan danperaturanperaturan hukum yang berlaku ;MENGADILIDALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI28UMM Menolak
gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaperkara yang hingga hari ini diperhitungkan berjumlah Rp. 319.000, (tiga ratussembilan belas ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis tanggal 17 Juni 2010 oleh kami : SRI POURNAMAWATI, SH selakuKetua Majelis,s ACHMAD SATIBI, SH.MH dan I WAYAN GEDE RUMEGA
23 — 5
Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi;DALAM KONVENSI-REKONVENSI1. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).
24 — 0
DALAM PROVISI:-Menolak gugatan Provisi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;3.Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak seluruhnya sebesar Rp. 22.671.675,- (Dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima
rupiah);4.Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 519.000,- (lima ratus sembilan belas ribu rupiah);5.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
36 — 5
DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi tergugat I.a, I.b, dan tergugat I.c untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan penggugat seluruhnya.- Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebanyak Rp 2.461.000,- (dua juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
berdasarkan kepada semua alasanalasan dan faktafakta hukumsebagaimana yang telah tergugat uraikan diatas maka mohon kiranya ketua danmajelis hakim yang mulia dan bijaksana yang memeriksa/ menyidangkanperkara ini kiranya akan sependaapat dengan tergugat dan mohon memberikanputusan sebagai berikut:A.Dalam eksepsi1.Menerima eksepsi tergugat2.Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,(niet onvankelijkverklaard/n.o).3.Menghukum penggugat untuk membayar biaya dalam perkara iniB.Dalam pokok perkara: 1.Menolak
gugatan penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menytakangugatan penggugat tidak dapat diterima ,(niet onvankelijk verklaard/n.o).2.
karena itu gugatanpenggugat harus dinyatakan ditolak seluruhnya.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat ditolak, pihak penggugat beradadipihak yang kalah maka kepada pihak penggugat dihukum pula untuk membayar biayaPutusan No.: 68/ PDT.G/2013/PN.PDG. halaman 35 dari 3736perkara yang timbul akibat perkara ini yang jumlahnya sebagai mana tersebut dalam amarputusan ini.Memperhatikan pasal pasal dan peraturan per Undang Undangan yangberhubungan dengan perkara ini :MENGADILI: DALAM PROVISI :e Menolak
Gugatan Provisi seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :e Menolak eksepsi tergugat I.a, I.b, dan tergugat I.c untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : e Menolak gugatan penggugat seluruhnya.e Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara inisebanyak Rp 2.461.000, (dua juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengdilanKelas IA Padang pada hari Rabu, Tanggal, 22 Januari 2014 oleh kami MUCHTAR AGUSCHOLIF, SH sebagai Hakim
MASNI
Tergugat:
PT. HANSAE INDONESIA UTAMA
44 — 19
MENGADILI
DALAM KOMVENSI
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.
226 — 94
DALAM PROVISI:- Menyatakan menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI: - Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan menolak gugatan Pengugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.011.000,- (dua juta sebelas ribu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan TERGUGAT secara hukum telah benar dan sesuai denganperaturan perundangundangan dalam pelaksanaan pembangunan TapakTower (T. 24) dan jalur RoW span 1.23 1.24 dan 1.24 7.25 yangsematamata demi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.3.
Menyatakan gugatan Tergugat kabur (Obscuur Libel) dan tidak dapatditerima.DALAM POKOK PERKARA:1.2.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenyatakan TERGUGAT secara hukum telah benar dan sesuai denganperaturan perundangundangan.Menghukum Penggugat untuk membayar semua ongkos perkara.halaman 14 dari 18 halaman perkara nomor 49/PDT/2019/PT PTKSUBSIDAIRApabila Majelis Hakim berpendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya.Membaca, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ngabang Nomor11/Pdt.G/2018
/PN.Nba, tanggal 5 Desember 2018, yang amamya sebagaiberikut:DALAM PROVISI: Menyatakan menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI: Menyatakan menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA:1.
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini sejumlah Rp.2.011.000.
90 — 9
M E N G A D I L I:DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi Penggugat DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA ;- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,- ( Empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Penggugat untuk selain dan selebihnya, karenaseandainyapun guod non benar adalah irrelevant.Maka, berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Tergugat mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenanmemutus sebagai berikut :DALAM EKSEPSI1 Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk keseluruhan;2 Menyatakan Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium LitisConsorsium);3 Menyatakan Gugatan Penggugat tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur(obscuur libel);4 Menyatakan menolak
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Nietonvankelijk Verklaard) :DALAM POKOK PERKARA 1 Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan Tergugat adalah Tergugat yang baik dan benar;3 Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang salah dan tidak beritikadbaik;4 Menyatakan sah demi hukum dan mempunyai kekuatan mengikatPerjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah(MEGA UKM) Nomor 063/UKMPTI/2012 tanggal 24
diatas maka petitum poin 2 gugatan Penggugatharuslah ditolak;Menimbang, bahwa karena point 2 petitum gugatan ditolak maka semuapetitum yang berlandaskan pada point 2 gugatan harus pula ditolak yaitu point 3sampai dengan 8;Menimbang, bahwa dari semua uraian diatas ternyata Penggugat adalahpihak yang dikalahkan maka haruslah dihukum untuk membayar biaya perkaraMemperhatikan segala peraturan perundangundangan yang berkaitandengan perkara ini khususnya KUH Perdata dan HIRMENGADILI:DALAM PROVISL :e Menolak
Gugatan Provisi PenggugatDALAM EKSEPSI :e Menolak Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA ; e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,( Empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputus berdasarkan Musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Pati pada hari Senin , tanggal 11 April 2016, yang terdiri dari NIKENROCHAYATI,SH,MH sebagai Ketua Majelis, BERTHA ARRYWAHYUNI,SH,Mkn dan A A PUTU PUTRA ARIYANA, SH masingmasingsebagai
91 — 55
.- Menolak gugatan provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi dari Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA.1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.816.000,- ( Satu juta enam belas ribu rupiah ) ;
Menyatakan menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2.
yang mengikutigugatan pokok harus pula dinyatakan tidak beralasan dan harus pula ditolak ;Menimbang, bahwa karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalilgugatannya dan Para Tergugat, Turut Tergugat telah dapat membuktikan dalilsangkalannya maka gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak untukseluruhnya, untuk itu Para Penggugat harus dihukum untuk membayar biayayang timbul dalam perkara ini ;Mengingat ketentuan peraturan perundangan yang bersangkutandengan perkara ini ;MENGADILI :DALAM PROVISI.e Menolak
gugatan provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI.e Menolak eksepsi dari Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA.1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Hal.41 dari 38 hal. Putusan No. 59/Pdt.G/2013/PN. Jkt. Sel.2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp.1.816.000, ( Satu juta enam belas riburupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari : SENIN tanggal, 25 NOVEMBER 2013 oleh SUWANTO, SH,sebagai Ketua Majelis ARI JIWANTARA, SH,MH. dan DAHMIWIRDA, SH.
84 — 0
Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.775.000,00 (Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
133 — 34
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I s/d Tergugat V untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara
Menolak gugatan Penggugat untukseluruhnya ;2. Menghukum Penggugat membayar biayaperkara ;DALAM REKONPENSI 27 2222 e nen n nnn n ene nn enon nen neeneennenees1. Menerima Rekonpensi Penggugat Rekonvensi IJ, II, III, IV, Vseluruhnya ; 2.
Hakim berkesimpulan bahwa gugatanRekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi haruslah dinyatakan ditolak untukseluruhnya ; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi Penggugat dalamRekonpensi ditolak, maka Penggugat I sampai dengan Penggugat V dalamRekonpensi dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnyaNIHIL ; Mengingat PasalPasal dan ketentuanketentuan hukumserta perundang undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkaraDALAM PROVISI : 2222222 en nen nn nen n ene n enn en ee nee nen nenees Menolak
gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI : 220222 een nena neen een een een nen nee neeneene=DALAM EKSEPSI :22 222222202222 2n nn neneneenenene eeee Menolak Eksepsi Tergugat I s/d Tergugat V untuk seluruhnya ;Hal 91 dari 83 hal Putusan.No.49/Pdt.G/2012/PN.Yk.92DALAM POKOK PERKARA :.000000000020e2eeneneeneenennense Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALM REKONPENSI :22222020eneenenne nee nenneneenecnennenee=e Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugatdalam
35 — 9
DALAM PROVISI - Menolak Gugatan Provisi PenggugatB. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi tergugat. C. DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan penggugat. - Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp 616.000,-(enam ratus enam belas ribu rupiah).
Amaluddin
Tergugat:
1.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2.KEMENTERIAN KEUANGAN RI cq DIRJEN KEKAYAAN NEGARA cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (untuk seterusnya ditulis KPKNL) MEDAN
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
83 — 22
MENGADILI:
Dalam Provisi:
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.217.000,00 (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah);