Ditemukan 321630 data
92 — 31
DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;II. DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara kepada Negara;
85 — 40
.- Menolak gugatan penggugat.B. Dalam Rekonvensi.- Menolak gugatan penggugat rekonvensi.C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 331000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Dalam Konvensi Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan penggugattidak dapat diterima ;ll. Dalam Rekonvensi1. Menerima gugatan penggugat rekonvensi seluruhnya;2. Menyatakan harta bersama berupa ;a. 1 (satu) unit Toyota Camry type 2,4 No. Pol DD 7 EP ;b. 1 (satu) unit Toyota Yaris No. Pol 7 WP;c. 1 (satu) unit Toyota Avansa No. Pol 23 DW, adalah hartabersama penggugat rekonvensi /tergugat konvensi danpenggugat Konvensi/tergugat rerkonvensi ;3.
Dalam Konvensi: Menolak gugatan penggugat.B. Dalam Rekonvensi : Menolak gugatan penggugat rekonvensi.C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada penggugat konvensi/tergugat rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 331.000, (tiga ratustiga puluh satu ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratanmajelis hakim Pengadilan Agama Makassar pada hari kamis tanggal 28Hal. 24 dari 26 hal. Put.
43 — 0
.- Menolak gugatan Provisi untuk seluruhnya.DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA.1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah).
95 — 18
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat bukanlah perbuatan Melawan Hukum;3. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;4. Menghukum Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.744.000.- (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah)
34 — 36
DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat III, IV, V, VI untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.046.000,- (dua juta empat puluh enam ribu rupiah)
Bahwa segala penerbitan surat surat secara juridis atas tanah yang telahdi lakukan oleh Tergugat dan Il kepada penggugat adalah perbuatanyang telah melawan hukum dan telah melanggar ketentuan tentangperaturan perundang undangan pertanahan dan terutama pendaftaranatas tanahBahawa berdasarkan uraian tersebut di atas maka mohon kiranya Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat di terima.Menimbang
ditolak dan MajelisHakim tidak perlu lagi mempertimbangkan alatalat bukti yang diajukanTergugat;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, makaPenggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat dan memperhatikan KUHPerdata dan UndangundangRepublik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sertaperaturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat Ill, IV, V, VI untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :Menolak
gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.046.000, (dua juta empat puluh enam ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016 oleh AnitaSilitonga, S.H..
BAETI
Tergugat:
PT. BCA FINANCE Purwakarta
5 — 6
Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
166 — 60
MENGADILI:Dalm Provisi- Menolak gugatan provisi, Penggugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biayar seluruh buaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini sejumlah Rp. 672.000,00,00 ( enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah );
86 — 49
M E N G A D I L I DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Penggugat DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.340.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
59 — 14
MENGADILIDALAM PROVISI : - Menolak gugatan provisi penggugat ; DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi tergugat V dan tergugat VI ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.396.000.-(tiga juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Temate tanggal 20 September 2012Nomor: 33/Pdt.G/2011/PN.Tte ;TENTANG DUDUK PERKARANYA :Mengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang hal yang tercantum dalamsalinan resmi putusan Pengadilan Negeri Temate tanggal 20 September 2012,No.33/Pdt.G/ 2011 / PN.Tte. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM PROVISI: Menolak gugatan provisi penggugat;DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi tergugat V dan tergugat VI;DALAM POKOK PERKARA :1.
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.396.000.(tigajuta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);Membaca Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh'
70 — 17
-Menolak Eksepsi Tergugatt-Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya-Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya-Menghukum Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesarRp. 1.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Menetapkan secara hukum, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ataumenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;4. Menghukum Penggugat segala biaya yang timbul dalam perkara ini.Dalam Pokok PerkaraDalam Konpensi1. Menolak ...... eee /Pts. No. 46/Pdt.G/205/PN.Trg, Halaman 11 dari 47 Halaman1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.Dalam Rekonpensi1.
;MENGADILI:DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untukseluruhnya ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :Pts.
69 — 22
Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum para Penggugat utnuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 691.000, (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)1. Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum para Penggugat utnuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 691.000, (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.691.000. (Enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikianlah putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratanmajelis hakim Pengadilan Agama Pinrang pada hari Rabu tanggal 18 April2018 M. bertepatan tanggal 2 Syakban 1439 H., oleh majelis hakim PengadilanAgama Pinrang, Drs. H. Nurdin Situju, SH., MH., ketua majelis, Drs. H.Kamaluddin, SH., dan Dra. Hj.
61 — 12
MENGADILIDALAM TINDAKAN PENDAHULUAN :- Menolak gugatan Tindakan Pendahuluan Penggugat; DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat-I, Tergugat-ll dan Tergugat-lll; DALAM POKOK PERKARA;1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 25.016.000,- (Dua puluh lima juta enam belas ribu rupiah ;
;DALAM POKOK PERKARA Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya. ; Hal 26 dari 62 hal Putusan No.306/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini.;Atau Mohon Putusan yang adil sesuai rasa keadilan dan kepatutan (Ex Aequoet bono).; Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihakTergugatIlV telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 27Januari 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
Para Turut Tergugat,maka petitum Penggugat selebihnya haruslah ditolak ; Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dianggap tidak dapatmembuktikan gugatannya, maka Penggugat haruslah dikalahkan dan dihukum membayar biaya perkara ;Mengingat segala ketentuan dari perundangundangan dan peraturan yang bersangkutan ;Hal 61 dari 62 hal Putusan No.306/Pdt.G/2013/PN.JKT.PSTMENGADILIDALAM TINDAKAN PENDAHULUAN : Menolak
gugatan Tindakan Pendahuluan Penggugat; DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugatl, Tergugatll dan Tergugatlll; DALAM POKOK PERKARA;1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.
61 — 32
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI - Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat.seluruhnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan penggugat RekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum penggugat Konpensi / Tergugat Konpensi untuk menbayar biaya perkara sebesar Rp. 951.000,00 (Sembilan ratus lima puluh satu ribu Rupiah).
414 — 356
MENGADILIDalam Pokok Konpensi Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara;- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu Rupiah);Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesarnihil'
Dalam Ekseosi:Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukaneksepsi telah mengemukakan sebagai berikut: Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal Standing)mengajukan gugatan (exception persona standi in iudicio)60Mengingat UndangUndang No 5 tahun 1960, UndangUndang No 1 tahun 1974,Peraturan Pemerintah No 103 tahun 2015 serta peraturan lain yang bersangkutan :MENGAD LIDalam Pokok KonpensiDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DalamPokok Perkara; Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000, (Tigaratus enam belas ribu Rupiah);Dalam Rekonpensi Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesarnihilDemikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan pada hari Senin tanggal25 April 2016 oleh kami Nelson Sianturi S.H..M.H.sebagai Hakim Ketua, Asiadi Sembiring , SH,.
ARI SUTOPO
Tergugat:
Nayoko D. Riyanto ST
Turut Tergugat:
1.Enggar Dian Alamtyas SH, Mkn
2.KepalaKantor BPN ATR Kabupaten Grobogan
60 — 30
MENGADILI:
DALAM KONVENSI:
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Rekonvensi seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.490.000,00 (satu juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
53 — 19
Dalam Konpensi:Dalam Provisi:
- Menolak gugatan provisi Penggugat Konpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sejumlah
untukmebiayai kedua anak Tergugat tersebut selama 2 (dua) bulan yangmana Tergugat Rekonpensi lalai melakukan kewajibannya sebagai ayahkandung.Berdasarkan alasanalasan Tergugat/Penggugat Rekonpensi mohonBapak ketua Pengadilan Agama Samarinda/Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini dengan memberikan putusannya sebagai berikut :DALAM PROVISI :Menolak Provisi Penggugat, karena provisi berisikan pokok perkaraharuslah ditolak, putusan MARI Nomor 279/Sip/1976, tanggal 5 Juli1977.DALAM KONPENSI :Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menetapkan hak pengasuhan (hadhanah) anak Tergugat denganPenggugat yang bernama:1.
jangka waktu 2 sampai 3 bulan kedepannya, namun mengapa Penggugat Rekonpensi selalu merasakurang dengan apa yang telah lebih Tergugat Rekonpensi berikanterhadap anakanak mereka ;Maka, berdasarkan uraian Tergugat Rekonpensi dalam Jawaban danEksepsi diatas, mohon kiranya Ketua Majelis dan Hakim Anggota yangmemeriksa dan mengadili dalam perkara ini, berkenan kiranya memberikanputusan sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Menerima Eksepsi dari Tergugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA REKONPENSI :Menolak
gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Nietontvankelijke veerklaara);Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini;SUBSIDER :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohom putusan yang seadiladilnya(Ex aequo et bono)Bahwa Tergugat mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 2Desember 2014 sebagaimana tercantum dalam berita acara;Bahwa, untuk menguatkan dalildalil Gugatan Penggugat
gugatan provisi Penggugat Konpensi;Dalam Pokok Perkara:e Menolak gugatan Penggugat Konpensi;Dalam Rekonpensi:Dalam Eksepsie Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Rekonpensi:e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi;Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi sejumlah Rp 241.000, (dua ratus empat puluh satu riburupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015
107 — 39
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat 1; DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Para Penggugat untuk untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.DALAM POKOK PERKARA1.MENOLAK gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKOVENSI1.Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untukseluruhnya ;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara.Hal 12 dari 40 hal Put. No. 23/Pdt.SusPHI/2017/PN.Sby.13DALAM KONVENSI!
ini bukanlah materi provisi melainkan materi pokokperkara, sehingga lebih jelas lagi tuntutan provisiPARA PENGGUGAT aquo haruslah ditolak dan/atau dikesampingkan ;Berdasarkan segala apa yang terurai diatas, TERGUGAT IIMohon denganhormat agar kiranya Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara iniagar berkenan memutuskan sebagai berikut :DALAM PROVISI : Menolak permohonan provisi dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnyaatau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA : Menolak
gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima; Menyatakan sah dan berlaku; Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkarayang timbul;Atau :Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo etbono).Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat 1 dan Tergugat 2 tersebut,Para Penggugat mengajukan Replik tertanggal 10 April 2017 dan atas ReplikPara Penggugat tersebut, Tergugat 1 mengajukan Duplik tertanggal
gugatan ParaPenggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI;Menimbang, bahwa bersamaan didalam jawabanya Tergugat 1 jugamengajukan gugatan Rekonvensi yang maksud dan tujuanya sebagaimanadiuraikan diatas;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat 1 mengajukan gugatanRekonvensi, maka kedudukan Tergugat 1 sekarang disebut sebagaiHal 38 dari 40 hal Put.
No. 23/Pdt.SusPHI/2017/PN.Sby.40DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat 1;DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Para Penggugat untuk untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi Dalam MRekonvensi untukseluruhnya ;DALAM KONVENSIDAN DALAM REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada harisenin tanggal 24 Juli 2017 oleh kami Jan
44 — 2
Menolak gugatan Penggugat ;-----------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat ;----------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.516.000,- (Lima ratus enam belas ribu rupiah)
majelis hakim, bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugattidak terjadi perselisihan / percekcokan yang terus menerus sebagaimana dimaksuddalam pasal 19 huruf f PP No. 9 tahun 1975 Juncto Pasal 116 huruf f KompilasiHukum Islam di Indonesia ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan halhal di atas, maka alasanperceraian Penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 19 huruf f, PP No. 9 tahun1975 Juncto Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, oleh karena ituMajelis Hakim memutuskan : Menolak
gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa segala apa yang telah dipertimbangkan dalam Konpensi,adalah sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam bagian Rekopensi ini;Menimbang, bahwa gugatbalik dari Penggugat (PENGGUGAT ) kepadaTergugat (TERGUGAT ), adalah sebagai berikut ;1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan rekonpensi Penggugat ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayarseluruh biaya perkara ini sebesar Rp.516.000, (Lima ratus enam belas ribu rupiah);Demikianlah, putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Blitar pada hariSelasa tanggal 30 Nopember 2010 M. bertepatan dengan tanggal 23 Dzulhiyjah 1431 H,oleh kami Drs.H.ROMDLONI sebagai Hakim Ketua Majelis, H.MUH.AFANDLSH..11dan Dra.SITI
143 — 40
Dalam Konvensi - Menolak gugatan Penggugat;II. Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.891.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Amaluddin
Tergugat:
1.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2.KEMENTERIAN KEUANGAN RI cq DIRJEN KEKAYAAN NEGARA cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (untuk seterusnya ditulis KPKNL) MEDAN
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
82 — 12
MENGADILI:
Dalam Provisi:
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.217.000,00 (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat untuk selurunnya Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkaraAtauApabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Jawaban Tergugat Il:Halaman 29 dari 56 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pdt.G/2021/PN BnjDALAM PROVISI:1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.SUBSIDAIR :Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono).Halaman 48 dari 56 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pdt.G/2021/PN BnjJawaban Tergugat III:l.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.
Pasal 14 Undangundang Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda YangBerkaitan Dengan Tanah dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Dalam Provisi: Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.