Ditemukan 3131 data
27 — 7
membenarkannya, sehingga dalam hal initidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang dihadapkan dalam persidangan ini, maka dengandemikian terdakwa adalah orang yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Mengenai unsur melakukan kekerasan fisik Bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual,psikologis, dan / atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga(pasal 1 ayat (1)).
41 — 4
tahun;e Bahwa selama pisah tersebut Tergugat tidak pernah datang, tidakada memberikan nafkah kepada Penggugat dan juga tidak ada hartayang ditinggalkan Tergugat yang dapat dijadikan nafkah olehPenggugat, sedangkan Penggugat tetap di tempatnya dan tidakkemanamana;e Bahwa Penggugat tidak ridha atas sikap Tergugat tersebut;Menimbang, bahwa atas sikap Tergugat yang sudah 2 tahun lamanyatidak memperhatikan/memperdulikan Penggugat, dan tidak pernah memberikannafkah kepada Penggugat, adalah suatu sikap penelantaran
rumah tangga yangseharusnya dihindari dan tidak perlu terjadi, karena hal itu dianggapmengabaikan dan melanggar pasal 5 huruf (d) UndangUndang No. 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta tersebut di atas, makaMajelis Hakim berpendapat telah terbukti Tergugat telah melanggar takliktalak nomor 1, 2, dan 4, sebagaimana yang pernah diucapkannya sesaat setelahakad nikah;Menimbang, bahwa Penggugat telah membayar uang iwadl Rp.10.000,(sepuluh
6 — 9
Penggugat, telah didalilkanoleh Penggugat bahwa puncak pertengkaran dan perselisihan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada 2018 yang akibatnyaantara Penggugat dengan Tergugat telah pisah rumah;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orangdalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan
7 — 0
2017yang berakibat Tergugat pergi meninggalkan rumah kediamanbersama ke rumah orang tuanya, dan sejak saat itu Penggugat danTergugat telah berpisah tempat tinggal hingga sekarang kurang lebih 2tahun;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
9 — 0
Pdt.G/2015/PA.Byjm hal 9 dari 14 hal10akibat hal tersebut, terjadi perpisahan tempat tinggalhingga kini sudah berjalan 5 tahun lamanya;e Bahwa selama pisah tersebut Tergugat tidak pernahmemberikan nafkah baik lahir atau batin, namun adausaha untuk rukun dan kumpul kembali denganPenggugat, tetapi tidak berhasil.Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang sudah 5 tahunlamanya tidak pernah memperhatikan Penggugat, dan tidak pernahmemberikan nafkah baik lahir maupun batin untuk Penggugat ,adalah suatu sikap penelantaran
rumah tangga yang harusdihindarkan, yang seharusnya tidak perlu terjadi dan jangan sampaiterjadi, karena hal itu dianggap mengabaikan dan melanggar pasal 5huruf (d) UndangUndang No. 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat telah terbukti Tergugat telahmelanggar taklik talak nomor 1, 2 dan 4, sebagaimana yang pernahdiucapkannya sewaktu akad nikah;Menimbang, bahwa Penggugat telah membayar
45 — 19
menyiksa perasaan dan bathin Penggugat/Terbanding;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Terbanding merasasangat tersiksa hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalamrumah tangga, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam RumahTanggayang berbunyi Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadapseseorang terutama perempuan, yangberakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan,atau. perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkuprumah tangga;Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding, membantah bahwatidak benar Tergugat/Pembanding masih sangat mencintai Penggugat/Terbanding, karena tanpa sepengetahuan Penggugat / Terbanding,Tergugat/Pembanding sudah menikah lagi dengan wanita lain yangbernama RIYAN NESI dan telah mempunyai anak.
38 — 5
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.Menimbang, bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah karenaTermohon telah pergi meninggalkan Pemohon sejak Maret 2007 atau kurang lebihselama 4 tahun dan tidak memberi kabar sampai sekarang sehingga Pemohon merasadisiasiakan secara lahir maupun bathin maka hal ini telah sesuai dengan amanatpasal 5 huruf (d) dan pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa Termohon dinyatakantelah melakukan penelantaran
rumah tangga;Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasmaka permohonan Pemohon telah memenuhi maksud Pasal 19 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor: 9 tahun 1975 jo.
7 — 3
untuk tetap dipertahankan, akan membawamadlorot bagi keduanya dan tujuan perkawinan sebagaimana yangdikehendaki UndangUndang nomor 1 Tahun 1974 tidak akan dapatterwujud;Menimbang, bahwa Tergugat telah melanggar pasal 5 dan 6UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam rumah tangga, yaitu Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara a. kekerasan fisik, b. kekerasan psikis, c. kekerasan seksual,dan atau penelantaran
rumah tangga.
11 — 11
Tergugat terjadi pada bulan April 2020, sehinggasejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat pisah ranjang, sertasudah tidak melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isterisampai sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
14 — 9
danPenggugat meninggalkan rumah kediaman bersama yang terhitungsudah berjalan 2 tahun dan tinggal di Kampung Cangkurawok, RT.001, RW. 003, No. 4, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, KabupatenBogor;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, Seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
15 — 15
Penggugat bahwa puncak pertengkaran dan perselisinan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Mei 2020 Penggugatdan Tergugat, dan Tergugat telah berpisan rumah sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
23 — 13
disembuhkan lagi ;Menimbang, bahwa sebagaimana maksud Pasal 34 ayat 1 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 9 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004,seorang suami seharusnya wajib melindungi isteri dan anakanaknya serta memberikanjaminan atas segala sesuatu keperluan hidup seharihari sesuai dengan kemampuannyadan kesemua hal tersebut pada kenyataannya tidak pernah dipenuhi lagi oleh tergugat ;Menimbang, bahwa sebagaimana maksud Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004, penelantaran
rumah tangga, merupakan salah bentukkekerasan dalam rumah rumah tangga (domestic violence), dikarenakan kelangsunganhidup sangat tergantung kepada terpenuhinya kebutuhan hidup yang layak, makaberdasarkan hal tersebut patut dinyatakan bahwa tindakan tergugat juga merupakan salahsatu bentuk tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas, maka telah terbukti bahwa gugatan penggugat telah beralasan
42 — 11
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (1) UU RI no. 23 tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikanpengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau) perampasan kemerdekaan' secaramelawan
34 — 3
kembalidalam satu rumah tangga, sehingga apabila dipaksakan untuk tetap dipertahankan,akan membawa madlorot bagi keduanya dan tujuan perkawinan sebagaimana yangdikehendaki tidak akan dapat terwujud;Menimbang, bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 5 dan 6 huruf(a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalamrumah tangga, yaitu Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara a. kekerasan fisik, danatau penelantaran
rumah tangga.
5 — 4
Bahwa UndangUndang No 23 th. 2004 tentang KDRT pasal 1 angka 1 :Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan , yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawanhokum dalam lingkup rumah tangga.
7 — 9
pertengkaran dan perselisinan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Januari 2009,Penggugat dengan Tergugat pisah rumah serta tidak melakukanhubungan layaknya suami istri Sampai sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
6 — 8
Penggugat memutuskan untukbercerai dengan Tergugat, sehingga sejak saat itu antara Penggugatdan Tergugat sudah tidak melakukan hubungan layaknya suami danistri dan Pisah rumah sampai sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orangdalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan
7 — 6
pulang dan tidak kirim kabar serta tidak diketahuialamatnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia,berdasarkan Surat Keterangan yang diketahui oleh Desa Kuta,tertanggal 12 November 2019;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orangdalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan
9 — 10
Pisah /Meminta Cerai KepadaPenggugat, sehingga sejak saat itu antara Penggugat dan Tergugatsudah pisah rumah, serta sudah tidak melakukan hubungansebagaimana layaknya suami isteri Sampai sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orangdalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan
6 — 9
yang akibatnya Tergugat memulangkan Penggugat ke rumah orangtua Penggugat sebagaimana alamat tersebut di atas; antaraPenggugat dan Tergugat sudah tidak melakukan hubungan layaknyasuami dan isteri;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orangdalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan