Ditemukan 117372 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2017 — Putus : 19-03-2018 — Upload : 26-03-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 231/G/2017/PTUN.JKT
Tanggal 19 Maret 2018 — KELOMPOK KERJA (POKJA) SATKER PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM STRATEGIS DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM Dan PERUMAHAN RAKYA,dkk.
7744
  • KELOMPOK KERJA (POKJA) SATKER PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM STRATEGIS DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM Dan PERUMAHAN RAKYA,dkk.
    Penetapan Pemenang Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Nomor:225/StrategisAM/Pokja/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 atas nama PT.Tashida Sejahtera Perkasa, yang diterbitkan oleh Kelompok Kerja (Pokja)Satker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis DirektoratPengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat. (Selanjutnya disebut Obyek SengketaTergugat I).2.
    Tashida Sejahtera Perkasa yangditerbitkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Kerja PengembanganSistem Penyediaan Air Minum Strategis Direktorat PengembanganSistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat adalah Objek Sengketa yang tidak sah.Terhadap dalildalil Gugatan Penggugat tersebut, akan Tergugat tanggapi sebagai berikut: C.
    Satuan Kerja : Pengembangan Air Minum Strategise. Kelompok Kerja : Satker Pengembangan Sistem PenyediaanAir =Minum Strategis DirektoratPengembangan Sistem Penyediaan AirMinum Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyatf. Sumber Dana : APBNg. Tahun Anggaran : 2017 2018h. HPS : Rp. 32.000.000.000, (termasuk PPN 10%)i. Masa Pelaksanaan : 375 hari kalenderj. Metode Pemilihnan +: Pelelangan Umum Pascakualifikasik. Metode Penyampaian : Metode satu sampul.
    Surat Penetapan Pemenang Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Nomor225/StrategisAM/Pokja/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 atas nama PT.Tashida Sejahtera Perkasa yang diterbitkan oleh Kelompok Kerja (Pokja)Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum StrategisDirektorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum KementerianPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut sebagaiObjek Sengketa Tergugat ); danb.
    No : 795/SB/POA/VWV2017, tanggal 25 Juli2017 yang ditujukan Pokja Satker PengembanganSistem Penyediaan Air Minum Strategis ; (Sesuaidengan asli) ;Pengumuman Pemenang Urutan 1 PI.
Putus : 23-02-2015 — Upload : 06-03-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 113/G/2014/PHI.Sby
Tanggal 23 Februari 2015 — AGOESTIAN IRIANSIS vs PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA
5413
  • AGOESTIAN IRIANSISvsPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA
    &ASSOCIATES, yang untuk selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT;; MELAWANPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SURYA SEMBADA KOTA SURABAYAyang beralamat di Jl. Mayjend. Prof. Dr. Moertopo No. 2Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yang bernamaDrs. ANIS BUSRONI, S.H. M. Hum., MUHAMAD RIZKIS,H., AGUNG WURDIYANTO, S.T., LAILA ANNISATIN,S.H. dan H. KHOLILI. Para Karyawan PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM SURYA SEMBADA KOTASURABAYA yang beralamat di Jl. Mayjend. Prof.
Putus : 29-11-2016 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2508 K/Pdt/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — JOINERRI KAHAR VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA (PDAM JAYA)
7234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOINERRI KAHARVSPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA (PDAM JAYA)
    Rasuna Said,Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 12 Oktober 2015;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;LawanPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA (PDAM JAYA), berkedudukan danberkantor di Jalan Penjernihan II, Blok C 56, Pejompongan,Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ir. H.
    (dua ribu tujuh puluh enam meter persegi)tertulis atas nama Firdaus, S.E. yang diperoleh Penggugat berdasarkanAkta Jual Beli, tanggal 8 Januari 1996 Nomor 10, dibuat oleh dandinadapan Haji Mosca Rusdy, SH, Notaris/ PPAT di Jakarta sekarangtanah Hak Milik Nomor 3245/Semanan;Bahwa Tergugat adalah suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yangdidirikan berdasarkan Peraturan Daerah Khusus lbukota Jakarta dalambidang usaha pemenuhan air minum untuk kebutuhan masyarakat;Bahwa kemudian Tergugat selaku perusahaan
    dan menyelesaikanpengukuran kembali, sehingga diperolehnya suatu gambar situasi/surat ukurtersendiri atas tanah tersebut, yang dikeluarkan oleh Instansi berwenang danselanjutnya mengurus dan menyelesaikan permohonan serta pendaftaran hakatas tanahtanah tersebut kepada instansi yang berwenang, sehinggadiperolehnya sertipikat tersendiri sebagai pengganti dari tanahtanah yangdilepaskan haknya tersebut dari instansi yang berwenang yang tertulis/terdaftaratas nama pihak Kedua (Perusahaan Daerah Air Minum
    Bahwa gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi tidak kurangPihak, dengan alasan:Bahwa dalam Akta Nomor 49 dan Nomor 50 disebutkanPihakKedua adalah Perusahaan Daerah Air Minum DKIJakarta/Tergugat adalah merupakan subjek hukum, dandalam akta a quo Pihak Kedua bukan Ir. Ny. RooswithaSimanjuntak dan Ir. Tano Bayo,kedudukan Ir. Ny. RooswithaSimanjuntak dalam Akta Nomor 49 dan Kedudukan Ir. TanoBayo dalam Akta Nomor 50 adalah sebagai pihak yangHalaman 29 dari 34 hal.Put.
    Nomor 2508 K/Pdt/2016mengaku mewakili Perusahaan Daerah Air Minum DKIJakarta untuk menandatangani Akta Nomor 49 dan Nomor50, bahwa oleh karena gugatan Penggugat bukan gugatantentang tuntutan ganti kerugian melainkan gugatanpembatalan Akta a quo karena tidak terpenuhuinya unsurunsur legalalitas Akta, maka gugatan tidak kurang pihak,cukupPerusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta sebagaisubjek hukum dalam Akta aquo, kecuali Perusahaan DaerahAir Minum DKI Jakarta/Tergugat tidak mengakui adaya AktaNomor
Putus : 05-02-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 94 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 5 Februari 2020 — Air Minum Suci VS LUSIANDI PURBA
5119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Air Minum Suci tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn., tanggal 22 April 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    Air Minum Suci) untuk membayarkan hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Nomor 13 Ketenagakerjaan dengan total Rp34.824.500,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan perincian;Lusiandi Purba:- Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp2.514.000,00 =Rp22.626.000,00;- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp2.514.000,00
    Air Minum Suci VS LUSIANDI PURBA
    ., (KepalaOperasional UD Air Minum Suci), beralamat di Jalan SukaSopan Nomor 4, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan MedanJohor, Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal30 April 2019;Pemohon Kasasi;LawanLUSIANDI PURBA, bertempat tinggal di Jalan Suka SopanLK.
    Air Minum Suci) untuk membayarkan hakhakPenggugat berupa uang pesangonpesangon, uang penghargaan masakerja dan uang penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat 2, ayat 3 danayat 4 Undang Undang Nomor 13 Ketenagakerjaan dengan totalRp69.386.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enamribu rupiah) dengan perincian;Lusiandi Purba: Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp2.514.000,00 = Rp45.252.000,00; Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp2.514.000,00 = Rp15.084.000,00; Uang Penggantian Hak Perobatan
    Air Minum Sucitersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaHalaman 6 dari 9 hal. Put.
    Air Minum Suci tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 44/Pdt.SusPHI/2019/PN Mdn., tanggal 22 April2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putussejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat (ic. UD.
    Air Minum Suci) untuk membayarkan hakhak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerjadan uang penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat 2, ayat 3 dan ayat4 Undang Undang Nomor 13 Ketenagakerjaan dengan totalRp34.824.500,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh empatribu lima ratus rupiah) dengan perincian;Lusiandi Purba: UangPesangon: 1 x 9x Rp2.514.000,00 =Rp22.626.000,00;Halaman 7 dari 9 hal. Put.
Putus : 28-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 244 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Agustus 2015 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA VS SITI FATHIYAH
8968 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA,tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYASEMBADA KOTA SURABAYA VS SITI FATHIYAH
    PUTUSANNomor 244 K/Pdt/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYASEMBADA KOTA SURABAYA, berkedudukan di Jalan Prof. Dr.Moestopo Nomor 2 Surabaya, yang diwakili oleh Direksi, Drs.ASHARI MARDIONO, Ir. TATUR DJAUHARI, DRS. SUNARTO,Drs. Ec.
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA,tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 oleh H. Djafni Djamal,S.H.,M.H. Ketua Majelis yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. Yakup Ginting,S.H.,C.N.
Putus : 29-10-2013 — Upload : 27-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 434 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 29 Oktober 2013 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAU PIASA VS SYAMSUL BAHRI HASIBUAN
4825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAU PIASA, tersebut;
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAU PIASA VS SYAMSUL BAHRI HASIBUAN
    PUTUSANNomor 434 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA, berkedudukan di Jalan Panglima Polem Nomor 82, Kisaran, yangdiwakili oleh Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TirtaSilau Piasa, H.Darwinsyah,SE., berkedudukan di Jalan Panglima PolemNomor 82, Kisaran, dalam hal
    tertanggal 19 Mei 2012,sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasidahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan, pada pokoknya sebagai berikut:1Bahwa Penggugat (Syamsul Bahri Hasibuan) adalah sebagai Pekerja diPerusahaan Daerah Air Minum
    (PDAM) Tirta Silau Piasa selama 22 tahun 5bulan terhitung sejak tanggal 17 April 1989 sampai dengan 29 September 2011dengan menerima upah Rp1.736.900,00/ bulan;Hal. 1 dari 20 hal.Put.Nomor 434 K/Pdt.SusPHI/2013Bahwa Penggugat (Syamsul Bahri Hasibuan) dalam melaksanakan tugastugasnya sebagai Pekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta SilauPiasa, adalah pekerja yang baik dan tetap melaksanakan tugas sebagaimanadiinstruksikan di Perusahaan Tergugat;Bahwa selama Penggugat bekerja, upah yang
    , yangberbunyi:Direktur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 7 mempunyaiwewenang: a. mengangkat dan memberhentikan pegawai PDAM berdasarkanPeraturan Kepegawaian PDAM;Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang OrganDan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, adalah merupakan PeraturanPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di seluruh Indonesia;Bahwa sangat jelas bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
    peraturan bertentangan dengan peraturan lainnya;Bahwa jelas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentangOrgan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum adalah merupakan peraturankhusus yang mengatur tentang PDAM dan mengenyampingkan UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai Peraturan Umum;Bahwa dalam Pasal 46 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dinyatakan:1 Pegawai PDAM dapat dikenakan hukuman
Putus : 25-10-2015 — Upload : 25-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 664/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 25 Oktober 2015 —
238
  • GUNAWAN ADI PUTRANTO, SHmelawan PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA
    Kebangsren Ill/3 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Agustus2016, selanjutnya disebut sebagai ......................6666 PENGGUGAT ;LAWANPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA,Menimbang,beralamat di Jalan Mayjen Prof. Dr.
    Pergudangan Mutiara Margohal.2 Putusan Akta Perdamaian No.664/Padt.G/2016/PN.SbyMulyo Indah sesuai dengan hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh Tim AnalisaPerhitungan Ulang Project Jaringan yang dibentuk oleh PDAM Surya Sembada KotaSurabaya dan telah diketahui oleh PIHAK PERTAMA (hasil rincian perhitungan dan Berita Acara Terlampir) ;Bahwa Pelaksanaan Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA denganmengacu pada Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada kota Surabaya ;PARA PIHAK berpendapat
Register : 31-10-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks
Tanggal 3 Januari 2024 — Penggugat:
Sulpri, SE
Tergugat:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jeneponto
4222
  • Penggugat:
    Sulpri, SE
    Tergugat:
    Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jeneponto
Putus : 16-06-2020 — Upload : 28-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 594 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 16 Juni 2020 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MAYANG KOTA JAMBI VS 1. MASDAR, DKK
30989 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MAYANG KOTA JAMBI dan Para Pemohon Kasasi II: 1. MASDAR, 2. BENNY RINTO, 3. POPO HERMANTO, 4. M. HARIYANI tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jmb, tanggal 21 November 2019 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MAYANG KOTA JAMBI VS 1. MASDAR, DKK
    PUTUSANNomor 594 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrialpada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTAMAYANG KOTA JAMBI, berkedudukan di Jalan LetkolSlamet Riadi Broni, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dalamhal ini diwakili oleh Erwin Jaya Zuchri, S.T., selakuDirektur Utama PDAM Tirta Mayang, memberi kuasakepada Jumanto, S.H. dan kawankawan
    Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telahdiubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILE Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi :PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Putus : 31-08-2016 — Upload : 03-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 598 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — IDA BAGUS PUTRA MANUABA, S.E, DKK VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KARANGASEM
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IDA BAGUS PUTRA MANUABA, S.E, DKK VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KARANGASEM
    Pendahuluan;1.Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem adalahmerupakan perusahaan daerah yang didirikan berdasarkan PeraturanDaerah Kabupaten Karangasem Nomor 02/PERDA/1976 tanggal 29Juni 1976 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat IIKarangasem pada tanggal 23 Mei 1981 Nomor 6 Tahun 1981, Seri DNomor 4;Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentangOrgan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, adalahperaturan yang menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri
    Nomor 7Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000, tentangPedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dimana dalamPasal 1 butir 1 disebutkan: Perusahaan Daerah Air Minum yangselanjutnya disingkat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yangbergerak di bidang pelayanan air minum.
    Kemudian dalam Pasal 3 ayat (1)Direksi diangkat oleh kepala daerah atas usul dewan pengawas;Para Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasemstatusnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum,Halaman 3 dari 34 hal. Put.
    Pedahan Kelod Desa Kubu;Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;Menyatakan Para Penggugat adalah sah sebagai pekerja yang dipekerjakanoleh Tergugat pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) KabupatenKarangasem;Halaman 20 dari 34 hal. Put. Nomor 598 K/Pdt.SusPHI/20163. Menyatakan Tergugat adalah sah sebagai pengusaha pada PerusahaanDaerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karangasem yang mempekerjakanPara Penggugat;4.
    Dan selanjutnyadisusul dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur PerusahaanDaerah Air Minum Kabupaten Karangasem dengan Nomor888/201/Kepeg.
Register : 03-02-2014 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 04-07-2014
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 5/G/2014/PTUN-BKL
Tanggal 29 April 2014 — BETTY AINUN SARI, S.E melawan DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA BENGKULU
12260
  • BETTY AINUN SARI, S.E melawan DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA BENGKULU
    KeputusanDireksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu Nomor:813. 2.332 Tahun 1997 Tentang Pengangkatan Calon PegawaiPerusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu;11.Bahwa Penggugat secara sah diangkat sebagai PegawaiPerusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu berdasarkan SuratKeputusan Direksi Perusahaan daerah Air Minum Kota Bengkulu PUTUSAN PERKARA NOMOR:05/G/2014/PTUN.BKL Page 5Nomor 821.1230202 Tahun 1998 Tentang Pengangkatan Pe gawaiPerusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu;12.Bahwa Tergugat
    Pasal 1 Angka 5 Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum KotaBengkulu Nomor 72 Tahun 2004 Tentang Kepegawaian PerusahaanDaerah Air Minum Kota Bengkulu Pegawai adalah setiap orang yangbekerja dalam lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum dan digajimenurut peraturan gaji yang berlaku bagi Pegawai PerusahaanDaerah Air Minum dan terdaftar sebagai karyawan bulanan tetappada bagian personalia PerusahaanPasal 1 angka 16 Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum KotaBengkulu Nomor: 72 Tahun 2004 Tentang Kepegawaian
    Hukuman dari perusahaan berdasarkan Peraturan PerusahaanDaerah Air Minum Kota Bengkulu Nomor 72 Tahun 2004Tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum KotaBengkulu Pasal 38 ayat (1) hurufidan Pasal 37 ayat (2) hurufa2.
    yang termuat dalam Pasal 1 ayat (4) PeraturanPerusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu Nomor 72 Tahun 2004Tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota BengkuluDireksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu; PUTUSAN PERKARA NOMOR:05/G/2014/PTUN.BKL Page 30Menimbang, bahwa yang di maksud Pegawai sesuai dengan Pasal1 ayat (5) Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum Kota BengkuluNomor 72 Tahun 2004 Tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah AirMinum Kota Bengkulu Direksi Perusahaan Daerah Air Minum
    Kota Bengkulu Direksi PerusahaanDaerah Air Minum Kota Bengkulu; Menimbang, bahwa Pasal 37 ayat (2) huruf a dan b PeraturanPerusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu Nomor 72 Tahun 2004Tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota BengkuluDireksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu, berbunyji; Pasal 37 ayat (2): sesuai dengan paragraf 7 pasal 45 PerdaNomor 4 tahun 2003 setiap pegawai dilarang; a.
Register : 22-10-2020 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 339/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 15 Februari 2021 — Penggugat:
ROSNA NINGSIH
Tergugat:
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PDAM TIRTA WAMPU
9821
  • Penggugat:
    ROSNA NINGSIH
    Tergugat:
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PDAM TIRTA WAMPU
    Nasution, Komp.MetrolinkBlokE No. 8, Kec.Medan Johor, Kota Medan, SumateraUtara berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1Oktober 2020, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT.LAWANPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA WAMPU, yangberalamat di JL.K.H. Wahid Hasyim No. 1, KwalaBingai, Kec.
    (PDAM)Tirta Wampu, Kabupaten Langkatyang telah bekerja selama 23 tahun, dengan NIK 85.9256.131;Bahwa penempatan terakhir bekerja Penggugat berada di unit kerjaPangkalan susu, dengan pangkat/golongan ruang Pelaksana (B/3);Bahwa pemberhentian Penggugat dari Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirta Wampu berdasarkan Surat Keputusan Direktur PerusahaanDaerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu Nomor : 88804/SK/2019;Bahwa melihat pertimbangan dari Surat Keputusan Nomor: 88804/SK/2019 tersebut Penggugat merasa
    2003, makaPenggugat meminta uang kerugian yang timbul atas hal tersebut sebesarRp. 40.000.000, (Empat puluh juta rupiah);Bahwa dari hasil anjuran yang di keluarkan oleh Dinas KetenagakerjaanKabupaten Langkat tersebut, tidak di indahkan dan tidak pernahdilaksanakan oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TirtaWampu;Bahwa melihat hal itu, Penggugat merasa Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirta Wampu tidak mempunyai Itikad baik dalam menyelesaikanhakhak Penggugat terkait anjuran yang di keluarkan
    Wahid Hasyim No. 1, Kelurahan KwalaBingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat;Bahwa sebagai Perusahaan Daerah Air Minum Tergugat bertujuan :1. Turut serta melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam :a. Pembangunan ekonomi dan pembangunan daerah umumnya;b. Penyediaan Air Minum bagi seluruh masyarakat secara adil danmerata serta secara luas terus menerus dan memenuhi syaratsyaratkesehatan;2.
    Fotocopy Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Tirta Wampu Nomor : 82051/SK/2018, selanjutnya disebut tanda bukti P1;2. Fotocopy Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum TirtaWampu Nomor : 88404/SK/2019, selanjutnya disebut tanda bukti P2;3. Fotocopy Absen Pegawai PDAM Tirta Wampu Langkat Unit Kwala Gebang,tertanggal Selasa 21 Agustus 2018, selanjutnya disebut bukti P3;4.
Register : 17-09-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN PALU Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal
Tanggal 17 Januari 2019 — Penggugat:
IRWAN LAMAKA,S.SOS
Tergugat:
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PDAM MOTANANG
379
  • Penggugat:
    IRWAN LAMAKA,S.SOS
    Tergugat:
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PDAM MOTANANG
Register : 19-10-2021 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 04-02-2022
Putusan PN SLEMAN Nomor 241/Pdt.G/2021/PN Smn
Tanggal 3 Februari 2022 — Penggugat:
TJAHJANTO
Tergugat:
PT TIRTA LANCAR SEJAHTERA/AIR MINUM ALKALINE EVITA
172122
  • Penggugat:
    TJAHJANTO
    Tergugat:
    PT TIRTA LANCAR SEJAHTERA/AIR MINUM ALKALINE EVITA
Putus : 24-01-2011 — Upload : 25-09-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 221/B/2010/PT.TUN.JKT
Tanggal 24 Januari 2011 — PT.JASUKA BANGUN PRATAMA; PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SAMARINDA
14535
  • PT.JASUKA BANGUN PRATAMA;PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SAMARINDA
    ,MH"Beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor.2A Banjarmasin; Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 06 Maret 2010;Selanjutnya disebutSe@DaQal 22 nnn nn nn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnnME LAWANPANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PERUSAHAAN DAERAHAIR MINUM KOTA SAMARINDA, Berkedudukan di Jalan Tirta Kencana No.1 Samarinda;222n ono nnn nnn nnn nen nn nnnlam hal ini bari a:ROBERT NABABAN,SH2.
Putus : 24-09-2014 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN PONTIANAK Nomor 17G/2014/PHI.PN.PTK
Tanggal 24 September 2014 — Pemerintah Kota Pontianak, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak . 2. Koperasi Karyawan Tirta Dharma PD.Air Minum Kota Pontianak.
7630
  • Pemerintah Kota Pontianak, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak .2. Koperasi Karyawan Tirta Dharma PD.Air Minum Kota Pontianak.
    Air Minum Tirta Khatulistiwa, dan PIHAKKEDUA menjamin bahwa pekerjaannya selama kontrak ini berjalanjuga tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai pegawai tetap padaPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa ;3. Status PIHAK KEDUA adalah sebagai penyedia jasa yang selamaPIHAK PERTAMA masih membutuhkan jasa PIHAK KEDUA danPIHAK KEDUA sanggup melaksanakan Pekerjaan tersebut denganbaik dan jujur sebagai mitra PD. Air Minum Tirta Khatulistiwa KotaPontianak ;4.
    Air Minum Tirta Khatulistiwa berkewajiban untukmemperkerjakan kembali pekerja sebanyak 31 orang namun pihak PDAMTirta Khatulistiwa menolak anjuran mediator tersebut ;Bahwa pada tanggal 23 Desember 2013 Plt.
    Air Minum Tirta Khatulistiwa, sebagaimanayang diakui Para Penggugat pada Posita 1 SuratGugatannya;b. Bahwa benar pada Tahun 2006 Tergugat menyerahkanKepada Tergugat II untuk melaksanakan PekerjaanPembacaan Meter Air Pelanggan PD. Air Minum TirtaKhatulistiwa tersebut, penyerahan pekerjaan tersebutselanjutnya dituangkan didalam Surat Perjanjian KerjaSama Antara PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak(Tergugat !)
    Foto copy surat Perjanjian Kerjasama No.38/PKS/XII06/2011 dan No.04/KTD/SK/XII12/2011 tertanggal 29 desember 2011 tentang pembacaanmeter air pelanggan pada perusahaan daerah air minum, diberi tanda T11;. Foto copy surat Perjanjian Kerjasama No.38/PKS/XII06/2011 dan No.04/KTD/SK/XII12/2011 tertanggal 29 desember 2011 tentang pembacaanmeter air pelanggan pada perusahaan daerah air minum, diberi tanda T11;.
    Foto copy surat Perjanjian Kerjasama No.38/PKS/XII06/2011 dan No.04/KTD/SK/XII12/2011 tertanggal 29 desember 2011 tentang pembacaanmeter air pelanggan pada perusahaan daerah air minum, diberi tanda T11;.
Register : 30-06-2022 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 362/PDT/2022/PT BDG
Tanggal 9 Agustus 2022 —
Terbanding/Tergugat : PERUMDA AIR MINUM KABUPATEN SUMEDANG
3414

  • Terbanding/Tergugat : PERUMDA AIR MINUM KABUPATEN SUMEDANG
Register : 29-06-2015 — Putus : 07-01-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 117/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 7 Januari 2016 — DKK LAWAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ( PDAM) TIRTA ULI - PEMATANG SIANTAR
4718
  • DKKLAWANPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ( PDAM) TIRTA ULI - PEMATANG SIANTAR
    Jadi GDA yang manapun dipakai dan dilaporkan (setiapbulannya) diserahkan kepada PDAM Tirtauli untuk menentukannya, danbila ada karyawan yang pensiun maka AJB bumiputera akan menghitungsesuai laporan tersebut.v Bahwa ketidak mampuan membayar premi assuransi berdasarkan GDAbaru telah di akomodasi dalam Pembaharuan Perjanjian KerjasamaPengelolaan Karyawan Tunjangan Hari Tua Manfaat Lumpsum danProgram Annuitas Seumur Hidup Perusahaan Air Minum ( PDAM) TirtauliPematangsiantar No.119/1390/IX/PAM, No.057
    tindakanTergugat sebagian masyarakat Pematangsiantar keberatan ataskenaikan tarif air minum tersebut maka pendapat para Penggugat padaangka 3, 4 harus ditolak karena tidak sesuai dengan kenyataan yang5.
    BuktiP1 : berupa fotocopy Surat Keputusan Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirtauli Kota Pematangsiantar Nomor882/093/KPTS/XII/PAM tanggal 30 Desember 2013 TentangPemberhentian dengan Hormat karena telah mencapai batas usiaPensiun Normal Saudara Hasudungan Simbolon SebagaiPegawai pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TirtauliKota Pematangsiantar;2.
    BuktiP2 : berupa fotocopy Surat Keputusan Perusahaann Daerah Air Minum(PDAM) Tirtauli Kota Pematangsiantar Nomor882/091/KPTS/XII/PAM tanggal 30 Desember 2013 TentangPemberhentian dengan Hormat karena telah mencapai batas usiaPensiun Normal Saudara Nurleni Purba Sebagai Pegawai padaPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli KotaPn Tes eA jee ensneeeretenraieinineinnnemnieennnnmis sien3.
    BuktiP3 : berupa fotocopy Surat Keputusan Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirtauli Kota Pematangsiantar Nomor882/095/KPTS/XII/PAM tanggal 30 Desember 2013 TentangPemberhentian dengan Hormat karena telah mencapai batas usiaPensiun Normal Saudara Joni Pardede Sebagai Pegawai padaPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli KotaPSII TERING Sa ppm mmm a mm nn nnn cee4.
Register : 12-11-2020 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 19-02-2021
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 129/Pdt.G/2020/PN Unr
Tanggal 11 Februari 2021 — Penggugat:
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SEMARANG
Tergugat:
MUSLIKAH
8518
  • Penggugat:
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SEMARANG
    Tergugat:
    MUSLIKAH
Register : 09-03-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 47/Pdt.G/2020/PN Blb
Tanggal 23 Juli 2020 — Penggugat:
NENENG JENAB H
Tergugat:
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PDAM TIRTAWENING
226120
  • Penggugat:
    NENENG JENAB H
    Tergugat:
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PDAM TIRTAWENING