Ditemukan 16328 data
26 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
SYARIFUDDIN VS PT MULTI BORNEO ABADI,
., dan kawan, Para Advokat, berkantor diJalan M Yamin RT. 28 Nomor 77 Kota Samarinda, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 17 Januari 2018;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanPT MULTI BORNEO ABADI, yang diwakili Oleh AkilMappeasse, Direktur Utama, berkedudukan di Jalan Kahoi 8,RT. 32 Nomor 168, Kelurahan Karang Anyar, Kota Samarinda,Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini memberi kuasakepada Efendi Mangunsong, S.H., M.Hum., dan kawankawan,Para Advokat, berkantor di Jalan Untung Suropati Komp.Mahakam
Nomor 531 K/Padt.SusPHI/2018Samarinda tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa Kepmenaker Nomor 102 Tahun 2004 tentang Waktu KerjaLembur dan Upah Kerja Lembur telah mengatur mengenai perhitunganUpah kerja Lembur oleh instansi yang berwenang menghitung, yaituPengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda;Bahwa terhadap tuntutan kekurangan Upah lembur karyawan PT MultiBorneo Abadi atas nama Penggugat (Syarifuddin) tersebut, olehTergugat (PT Multi Borneo Abadi
74 — 19
MULTI MATICS INDONESIA
MULTI MATICS INDONESIA, beralamat di Jalan SuryaMandala Rt.005 Rw.03 Kelurahan KedoyaUtara,Kecamatan Kebun Jeruk, KotaMNI">Administrasi Jakarta Barat, dalam hal inidiwakili oleh Kuasanya Andi Fatmawati,SH.
MULTI MATICS INDONESIA, berkedudukan dl Jakarta beralamat di JalanSurya Mandala Ill Blok N2/11 Rt.01 Rw.05 Sunrice Garden, Kedoya Utara,Kebon Jeruk, Kota Adminisitrasi Jakarta Barat 11520, untuk selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT ;Adapun alasanalasan Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugatadalah sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah denga Sertifikat Hak MilikNomor 832/Kedoya, sesuai Surat Ukur tanggal 1 Pebruari 1985 Nomor :17/728/1985, luas 2.988M2, setempat dikenal
Multi Matics Indonesia danBukti T2/PR2 berupa Foto Copy Akta Jual Beli Tanah No.88 /2013 tanggal 13Juni 2013, terlinat letak tanah berada di Jl.Surya Mandala Rt.005/Rw 03Kelurahan Kedoya Utara,Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.Menimbang, bahwa pada saat Majelis Hakim mengadakan pemeriksaansetempat pada tanggal 15 Januari 2014, dilokasi tanah terperkara Majelis Hakimbertemu dan berbicara dengan Agus selaku Ketua Rt setempat, dimanaberdasarkan keterangan yang bersangkutan bahwa tanah terperkara
Multi Matics Indonesia danBukti T2/PR2 berupa Foto Copy Akta Jual Beli Tanah No.88 /2013 tanggal 13Juni 2013, terlinat letak tanah berada di Jl.Surya Mandala Kelurahan KedoyaUtara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat , sedangkan letak tanah yangdisampaikan Penggugat dalam gugatannya berada di Jalan Surya Mandala lllBlok N2 /11 Rt.01 Rw.05 Sunrise Garden .Kelurahan Kedoya Utara .KecamatanKebon Jeruk Jakarta Barat, tidak ada bukti Tertulis yang dapat menguatkan dalilPenggugat tersebut, dengan demikian
195 — 184 — Berkekuatan Hukum Tetap
DHALIM SOEKONADU VS MULTI ACCESS LIMITED
Kepemilikan dari seluruh merekmerek dalam tabel di atas dialihkankepada Multi Access Limited melalui pengalihan hak pada tanggal 26 April2005;Bahwa berkat tingginya upaya investasi dan kegiatan promosi yang dilaksanakanoleh Multi Access Limited, produ, #smendapatkan popularitas yang sangattinggi di Cina dan di seluruh dunia.
pihak ketiga yang telah mendaftarkan merek sebagai berikut diSpanyol; Bahwa Pengadilan memutuskan bahwa Multi Access Limited, melalui buktibukti yang diajukan, telah membangun sebuah reputasi untuk merekmerek25 dan sebagai hasil dari reputasi tersebut, merekmerek tersebut harusdianggap sebagai merek terkenal.
Sebagai akibat dari keputusan ini, pendaftaranmerek dagang Spanyol tersebut dialihkan kepemilikannya kepada Multi AccessLimited;Bahwa perusahaanperusahaan JDB Group merupakan salah satu produsenminuman ringan terbesar di Cina.
Merek terkenal tidak hanya di CinaE56262728atetapi di seluruh dunia, khususnya di kalangan ekspatriat Cina, dan telah dikenalpada level internasional berkat upayaupaya mereka terhadap merek tersebut;Bahwa mengingat penggunaan merekmerek yang luas, sejak lama danE25terus hingga saat ini, merekmerek tersebut terkait dengan Multi Access Limiteddan telah menikmati reputasi yang patut dihargai dan sangat tinggi di antara paraanggota perdagangan dan khalayak umum.
Multi Access Limited)dalam posita gugatan point 14 (hal. 6) telah mendalilkan bahwasanyakepemilikan seluruh merekmerek milik WONG LO KAT (International)sesuai tabel telah dialihkan kepada Penggugat melaluiPengalihan Hak pada tanggal 26 April 2005;Bahwa berdasarkan fakta dan data yang Tergugat peroleh pada databaseDirektorat Merek, pemilik atas merek WONG LO KAT kelas 05 danHal.19 dari 36 hal.
60 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Multi Structure
Multi Structure, berkedudukan Kantor Pusat di Wisma 76 JalanJenderal S.Parman Kav.76 Lantai 20 Jakarta, dan Kantor cabang di JalanRaya DuriDumai Km.4,5 Duri Kecamatan MandauKabupatenBengkalis, Provinsi Riaui, dalam hal ini memberi kuasa kepadaMarnalom Hutahaean, SH.,MH., dan kawan, Advokad dan KonsultanHukum pada Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Mr.
Multi Siructure"; bukan kepada PT. MultiStructure sebagai Badan Hukum langsung atau Direktur Utama Badan Hukum,adalah gugatan yang salah orang! subjek, karena "Pimpinan" sebagaimanasubjek gugatan adalah jamak dan bisa saja dimaksudkan kepada:pimpinanmanager operasional, pimpinan HRD, Pimpinan keamanan dan sebagainyayang merupakan sebuah pribadi (naturlick persoon) yang musti ditegaskan danberlainan/terpisah dari Badan Hukum Perusahaan (Recht Persoon) PT.
64 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT MULTI BANGUN SARANA vs KAMAN
PUTUSANNomor 325 K/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT MULTI BANGUN SARANA, diwakili oleh Dr. Harijanto, M.M.,selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Raya Darmo Nomor 5456,Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada H.K.
109 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT EKAJAYA MULTI PERKASA tersebut;
PT EKAJAYA MULTI PERKASA VS RUSLI,
PUTUSANNomor 149 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT EKAJAYA MULTI PERKASA, yang diwakili oleh DirekturUtama, Wim Iskandar Zulkarnaen, berkedudukan di Kavling Blok ENomor 17 Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Provinsi SumateraSelatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Joni Manik, GeneralAffair dan Legal Manager PT Ekajaya Multiperkasa
seharusnya diterima oleh Penggugat selamaPenggugat berkerja di perusahaan Tergugat tersebut adalah perbuatanmelanggar hukum;Menyatakan penerbitan Nota Pemeriksaan II tanggal 14 November 2018,Nomor 560/5108/Nakertrans/2018, serta Penetapan Pegawai PengawasKetenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan Nomor 566/5107/Vl/Nakertrans/2018 tanggal 14 November 2018, tentang RevisiPerhitungan Hak Pekerja yang wajib dilaksanakan sehubungan dengantuntutan normatif upah kerja lembur karyawan PT Ekajaya Multi
Bahwa mendasarkan pada bukti P4 sebagaimana telah dipertimbangkanJudex Facti berupa surat Nomor 506/5108/NAKERTRANS/2018 tanggal 14November 2018 perihal Nota Pemeriksaan Il Beserta Penetapan PegawaiPengawas Ketenagakerjaan Dan Revisi Seluruh Kekurangan Upah Lemburkaryawan PT Ekajaya Multi Perkasa pada lampiran 1 (satu) membuktikankelebihan waktu kerja Penggugat sejak Tahun 2011 sampai dengan Tahun2018 dan berdasarkan tabel perhitungan tersebut upah lembur yang harusdibayar oleh Tergugat kepada Penggugat
sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: PT EKAJAYA MULTI
88 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE, (PT. ITC MULTI FINANCE), tersebut;
INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE, (PT. ITC MULTI FINANCE) VS MUHAMMAD ALINAFIAH MATONDANG
INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE, (PT.ITC MULTI FINANCE) berkedudukan di Jalan Kolonel SugionoNomor 9 DE Medan, yang diwakili Aman Harja, S.E., M.M.,selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. FajarSyahnan Damanik, S.H., dan Edison Siregar, S.H., ParaAdvokat, berkantor Jalan K.L. Yos Sudarso Nomor 39 i dan/atauKomp.
ITC Multi Finance Mobil Cabana Kisaran yang beralamat di JalanPanglima Polem Nomor 89 Kisaran;Bahwa terdahulu Penggugat bertempat tinggal di Jalan Bersama Blk Nomor20 Lingkungan II Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung KotaMedan, kemudian dipekerjakan di Kisaran dan Penggugat beralamat diLingkungan IV Kelurahan Siumbut Baru.
INTERNUSATRIBUANA CITRA MULTI FINANCE (PT.
INTERNUSATRIBUANA CITRA MULTI FINANCE (PT. ITC MULTI FINANCE)tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Negara;B.
ITC Multi Finance Cabang Medan. Jika Judex Juristidak khilaf dan keliru mempertimbangkan buktibukti yang diajukanPemohon PK, fakta hukum dan terbukti berdasarkan (bukti T9, T10dan T11), walau telah dipanggil untuk hadir bekerja di Kantor PT.
245 — 128
PT.Bima Multi FinancelawanPT.TRUST INVESTAMA
PUTUSANNomor 110/Pdt.G/2018/PN JKT.SELDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:PT.Bima Multi Finance, beralamat di Jalan Cideng Barat No.47i, JakartaPusat 10150 dalam hal ini memberikan kuasa kepadaJulius Ginting,S.H., J.A.Juswadi,S.H., RahmadJaya,S.H., R.Mursigit Soemaryo,S.H., dan BambangKusuma Edi,S.H., para Advokat pada Kantor Advokatdan Konsultan Hukum
Menyatakan secara hukum PT BIMA MULTI FINANCE beradadalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitungsejak putusan ini dibacakan dengan segala akibat hukumnya;3.3. Menunjuk Sdr.
., Hakim NiagaPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaiHakim Pengawas dalam proses Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) PT BIMA MULTI FINANCE;Halaman 11 dari 77 hal Putusan No.110/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.4. 4.Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus dalam PKPU:a. a.
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, perdamaian yangdilakukan antara Debitor atau Pemohon Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) PT Bima Multi Finance, dengan paraKreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama padahari Rabu tanggal 26 Juli 2017;2.2. Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isiperdamaian tersebut;3. 3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Nomor: 77/Pdt.SusPKPU/2017/PN.NIAGA.JKT.PST., demi hukumberakhir;4. 4.
Menghukum Debitor PT BIMA MULTI FINANCE (Dalam PKPU)untuk membayar biaya pengurusan dan imbalan jasa bagiPengurus yang ditetapkan dalam Penetapan tersendiri;5. 5. Menghukum Debitor (Pemohon) untuk membayar biaya perkarayang sampai hari ini ditetapbkan sejumlah Rp.1.227.000, (satu jutadua ratus dua puluh tujuh ribu Rupiah);1. 9.
216 — 126
SURYA MULTI SARANA
1210 — 660 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MULTI STRUCTURE tersebut;
PT MULTI STRUCTURE VS NOKMAN SURBAKTI
PUTUSANNomor 707 K/Pdt.SusPailit/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan pembatalan perdamaian padatingkat kasasi telan memutus sebagai berikut dalam perkara:PT MULTI STRUCTURE, berkedudukan di Wisma 76, Lantai20'" Floor, Jalan S. Parman, Kavling 76, Slipi, Jakarta Barat,yang diwakili oleh Erling Riyadi, S.IP., S.H., M.H., selakuDirektur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Budi S.Utomo, S.H., M.H., CIL., 2.
Structure dengan Para Krediturnya yang telahdisahkan (Homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 66/Pdt.SusPKPU/2017/PNNiaga Jkt Pst tertanggal 12 Februari 2018;Menyatakan Termohon/PT Multi Structure beralamat di Jalan Wisma 76,Lantai 26, Jalan Letjen.
Parman kav 76, Jakarta Barat dahulu DebitorPKPU dalam Perkara Nomor 66/Pdt.SusPKPU/2017/PN Niaga Jkt.Pst,Pailit dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan demi hukum harta Pailit Termohon berada dalam keadaaninsolvensi;Menunjuk Hakim Pengawas dari hakimhakim Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untukmengawasi proses kepailitan Termohon/PT Multi Structure;Menunjuk dan Mengangkat :a.
Structure dengan Para Krediturnya yang telahdisahkan (Homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 66/Pdt.SusPKPU/2017/PNNiaga Jkt Pst tertanggal 12 Februari 2018;Menyatakan Termohon/PT Multi Structure yang beralamat di JalanWisma 76, Lantai 26, Jalan Letjen S.
Brawijaya Pratama Putra, S.H., yang merupakan Kurator danPengurus yang terdaftar sebagaimana Surat Bukti PendaftaranKurator dan Pengurus Nomor AHU.01.AH.04.03.2018 tanggal 29Januari 2018:Selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon/PT Multi Structure;6. Menyatakan biaya kepailitan dan Jasa (Fee) kepailitan kurator akanditetapkan setelah kurator selesai melaksanakan tugasnya;7.
91 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT EKAJAYA MULTI PERKASA tersebut;
PT EKAJAYA MULTI PERKASA VS SUHARDIN
25 — 14
ADIRA MULTI FINANCE.Tbk
ADIRA MULTI FINANCE. Tbk ; Berkedudukan di Jakarta Cq PT. ADIRA MULTI FINANCE.Tbk cabangKudus yang beralamat kantor di Jl.
23 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRASTIKA MULTI KARSA, ; I'IN PAINEM,
156 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SURYA MULTI SARANA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 259/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt Pst, tanggal 23 Desember 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
PT SURYA MULTI SARANA VS MURYATI,
PUTUSANNomor 476 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SURYA MULTI SARANA, berkedudukan di JalanMargonda Raya, Nomor 93 BC, Kelurahan Depok,Kecamatan Pancoran Mas, Kota depok, Jawa Barat, diwakilioleh Mugito selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberikuasa kepada Dendy Zuharil Finsa, S.H., M.H. dan kawankawan, Para Advokat
Bahwa tepat Pemohon Kasasi membayar kekurangan upah dari upahminimum karena melanggar ketentuan Pasal 90 UndangUndang Nomor13 Tahun 2003 sebagaimana dipertimbangkan Judex Facti dengan benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataPutusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon KasasiPT SURYA MULTI SARANA tersebut harus ditolak dengan
29 — 4
Menyatakan Terdakwa Andi Multi bin Andi Muslimin Tanra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan;5.
ANDI MULTI bin ANDI MUSLIMIN TANRA
Berkas perkara atas nama Terdakwa Andi Multi bin Andi MusliminTanra beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan:1.
PDM64/Sengk/Ep.2/06/2015 Terdakwa telahdidakwa sebagai berikut:KESATU:Bahwa ia Terdakwa Andi Multi bin Andi Muslimin Tanra, pada hari Rabutanggal 11 Februari 2015 sekiranya pukul 15.00 Wita atau setidaktidaknyapada suatu waktu di dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Melati SengkangKec.
Nomor 156/Pid.B/2015/PN Skgmenyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utangmaupun menghapuskan piutang yang dilakukan Terdakwa dengan carasebagai berikut:Berawal dari Terdakwa Andi Multi bin Andi Muslimin Tanra datang kerumah saksi korban Rahmat Iwank bin Abbas untuk merental 1 (satu) unitmobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nomor polisi DW 1105 BZ (dalamdaftar pencarian barang bukti) milik saksi korban yang menurut pengakuanTerdakwa Andi Multi bin Andi Muslimin Tanra kepada saksi
pengakuan Terdakwa Andi Multi bin Andi Muslimin Tanra bahwamobil tersebut telah ia pinjamkan kepada orang lain yaitu Ulla (dalam daftarpencarian orang) yang belum mengembalikan mobil tersebut sampaisekarang;Akibat perobuatan Terdakwa Andi Multi bin Andi Muslimin Tanratersebut, saksi korban Rahmat lwank bin Abbas mengalami kerugian sebesarRp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 378 KUHP;ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Andi Multi bin
Nomor 156/Pid.B/2015/PN Skgsampai saat ini Terdakwa Andi Multi bin Andi Muslimin Tanra belummengembalikan mobil milik saksi korban Rahmat Iwank bin Abbas danmenurut pengakuan Terdakwa Andi Multi bin Andi Muslimin Tanra bahwamobil tersebut telah ia pinjamkan kepada orang lainyaitu Ulla (dalam daftarpencarian orang) yang belum mengembalikan mobil tersebut sampaisekarang;Akibat perobuatan Terdakwa Andi Multi bin Andi Muslimin Tanratersebut, saksi korban Rahmat lwank bin Abbas mengalami kerugian sebesarRp
42 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
OTO MULTI ARTHA CABANG DEPOK, PT. OTO MULTI ARTHA AMU DEPARTMEN,
OTO MULTI ARTHA CABANG DEPOK, berkedudukan diJalan Arif Rahman Hakim Nomor 1G, Simpang Tiga Margonda,Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;2. PT. OTO MULTI ARTHA AMU DEPARTMEN, berkedudukan diKomp. Graha Cempaka Mas Blok B Nomor 34, Jalan Letjend.Soeprapto, Jakarta Pusat, dalam hal ini Nomor 1 dan 2memberi kuasa kepada Jannes H. Silitonga, S.H., dan Kawan kawan, beralamat di Komp. Graha Cempaka Mas Blok BNomor 34, Jalan Letjend.
109 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
FINANSIA MULTI FINANCE, tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tte tanggal 21 November 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tanggal 21 November 2018; 3.
FINANSIA MULTI FINANCE VS JULI
FINANSIA MULTI FINANCE, berkedudukan (KantorPusat) di Jakarta, Gedung Office 8 lantai 15 SCBD Lot. 28Jalan Jenderal Sudirman Kav 52 53, Jakarta, danmemiliki kantor cabang di Ternate Jalan Hasan Esa Nomor0304, Ruko Boboho Net, Kelurahan Takoma, KecamatanTernate Tengah, Maluku Utara, diwakili oleh Yap Tjay Hing,selaku Direktur Utama, yang dalam hal ini memberi kuasakepada Suardi dan kawan, Para Karyawan PT.
FINANSIA MULTI FINANCE tersebut harus ditolak denganperbaikan amar;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor
605 — 275
Multi Structure yang beralamat di Jalan Wisma 76, Lantai 26, Jalan Letjen S. Parman Kav 76, Jakarta Barat dahulu Debitor PKPU dalam Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst, PAILIT dengan segala akibat hukumnya;4. Menunjuk DESBENNERI SINAGA S.H, M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarata Pusat sebagai Hakim Pengawas ;5. Menunjuk dan Mengangkat:a.
Multi Structure;6, Menyatakan biaya kepailitan dan Jasa (Fee) kepailitan kurator akan ditetapkan setelah kurator selesai melaksanakan tugasnya ;7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.411.000,- (satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
MULTI STRUCTURE
103 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI INDOMANDIRI, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg, tanggal 20 Desember 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 14 Januari 2023;3.
MULTI INDOMANDIRI lawan MERI MUJIATI
493 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTI MAYAKA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industirla pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr tanggal 15 April 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat; Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;2.
MULTI MAYAKA VS DANIMO CHRISTIAN
MULTI MAYAKA, berkedudukan di Komplek PergudanganTahap Il, Jalan Teuku Umar, Blok P, Nomor 7, Samarinda,yang diwakili oleh Roger Tjakra Disurya selaku Direktur Utama,dalam hal ini memberi kuasa kepada Poltak Simanjuntak, S.E..
MULTI MAYAKA tersebut harus ditolak dengan perbaikan;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang
MULTI MAYAKAtersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industirla padaPengadilan Negeri Samarinda Nomor 47/Pdt.SusPHI/2018/PN Smrtanggal 15 April 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensiuntuk sebagian;2.