Ditemukan 8556 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 133/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Fajar Andriansyah
Terdakwa:
KURDI
1512
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 26-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 109/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
Kusnadi
540
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 136/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CAHYADI, SH.
Terdakwa:
NANDA SURYANA
2311
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 66/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DIANA ILHAMUKIM
Terdakwa:
Slamet Readi
212
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 JO PASAL 27 AYAT 1 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 76/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ROJIKIN, SE.
Terdakwa:
Agus irianto
214
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 1 DAN 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 26-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 107/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
Fitriana Nugroho
540
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 49/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ROJIKIN, SE.
Terdakwa:
ZAINUDIN
177
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 1 dan 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 26-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 117/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Rifqi AS
Terdakwa:
Tarjono
610
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 26-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 113/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
Mohamad Ishak
540
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 15-07-2022 — Putus : 15-07-2022 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 93/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Fadjar Ardiansyah SH
Terdakwa:
Lilik Winarni
180
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 36 ayat 3 jo pasal 57 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-05-2024 — Putus : 17-05-2024 — Upload : 20-05-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 17/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
MOHAMAD NURSIDIN
440
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 21 huruf b Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 143/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI SALAMUN S.AP
Terdakwa:
LAWI
128
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 11-10-2024 — Putus : 11-10-2024 — Upload : 14-10-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 169/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 11 Oktober 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Teguh Budiyono
Terdakwa:
ARIF FERNANDO
1310
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 7 Ayat (1) Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah ) subsidair pidana kurungan 10 ( Sepuluh ) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 08-11-2024 — Putus : 08-11-2024 — Upload : 11-11-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 190/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 8 Nopember 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
AKBAR ALKAPI
50
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasaL 21huruf b Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah ) subsidair pidana kurungan 20( Dua Puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)

Register : 24-11-2023 — Putus : 24-11-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 208/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 24 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
INDARTO
Terdakwa:
PAIDI
910
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 137 Ayat 1 Perda No 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman dendasebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) subsidair pidana kurungan 7 ( tujuh ) hari.
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 152/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yofferson
Terdakwa:
NUR ROHMAN
136
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 127/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Miftah
Terdakwa:
BAMBANG KARYADI
1715
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-05-2024 — Putus : 17-05-2024 — Upload : 20-05-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 15/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Ahmad Azwar Anas
Terdakwa:
ROIS BUSTONULLAH
340
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 151/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
ALIANG SOSENA
169
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 03-03-2023 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 24-03-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 16/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
RIDUWAN
4110
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-