Ditemukan 16911 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 41/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
12358
  • Atau ada kepentingan lainyang menggunakan alasan keterbukaan informasi publik sebagai tamengnya?.
    Dari hal tersebut sudah sangat sepatutnya MajelisKomisioner yang memeriksa sengketa a quo untuk mempertimbangkan haltersebut, sehingga keterbukaan publik tidak dijadikan sebagai sarana tertentuHalaman 6 dari halaman 18 Perkara Nomor : 41/G/KI/2019/PTUN.Smg.yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku;4. Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan dengan itikad baik.
    Penyebaraluasan Informasi Kegiatan;adalah informasi yang dikecualikan seperti yang diatur dalam Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.;Zs Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor010/PTSA/V/2019 tanggal 22 Februari 2019 yang menyatakan pada pokoknyabahwa salinan/fotokopi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kwitansipembayarannya paket/kegiatan swakelola tahun 2017 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal yaitu :a.
    Bahwa seluruh alasan yang disampaikan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi dalam permohonan keberatannya tidak relevan dan tidak berdasar sesuaiPasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;Oleh karena itu saya mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yangmenerima, memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengambil putusan denganmenetapkan halhal sebagai berikut : 1.
    itikat baik atau tidak sehinggatelah mengabaikan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut, Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi telah mengajukan Jawaban tertanggal 19 Juni 2019 yangmendasarkan alasan pada pokoknya bahwa seluruh alasan yang disampaikan PemohonKeberatan dahulu Termohon Informasi tidak relevan dan tidak berdasar sesuai Pasal 17UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 20-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
276156
  • Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 12 ayat (4) huruf iPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamenyatakan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    yang dibantahsalah satu atau para pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perluoleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam mempertimbangkan syarat formaltersebut Majelis Hakim mempedomani ketentuan Pasal 14 Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik di Pengadilan, yang menyatakan : Ketentuan hukum acara perdata dan tatausaha Negara tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Putusan Komisi Informasitersebut diterima Pemohon keberatan pada tanggal 6 Agustus 2019, sedangkankeberatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbarupada tanggal 20 Agustus 2019 dibawah register perkara Nomor50/G/K1/2019/PTUN.PBR;Menimbang, bahwa dengan demikian keberatan yang diajukan olehPemohon Keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut masihmemenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Dokumen HGU, Surat tanah/Sertipikat HGU, dan Surat Ukur (videPutusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor : 009/KIPR/PSAMA/IV/2019 tanggal 5 Agustus 2019, halaman 16);Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Badan Publik wajid menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:C. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;Menimbang, bahwa dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor:001
    . 057/XII/KIPPSMA/2015 tentang Sengketa Informasi antara Forest Watch Indonesia TerhadapKementrian ATR/BPN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017tanggal 6 Maret 2017 yang kaidah hukumnya menyatakan:Dokumen administratif yang berhubungan dengan Hak Guna Usaha (HGU)tidak termasuk informasi yang dikecualikan untuk dapat diberikan kepadaHalaman 23 dari halaman 28 Putusan Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBRpublik sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf c UndangUndangNomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Register : 17-02-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 9/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 2 Juni 2022 — Pemohon:
IRFAN SUWANDI
Termohon:
Pemerintah Kota Padang
15671
Register : 29-06-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 16/G/KI/2021/PTUN.TPI
Tanggal 10 September 2021 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU, SELAKU ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KOTA TANJUNGPINANG
Termohon:
SHOLIKIN
330148
Register : 05-06-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/TUN/2017
Tanggal 7 September 2017 — WALIKOTA SURABAYA VS WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR;
192296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi dalam putusan Nomor438 K/TUN/2016, adalah sebagai berikut :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaPutusan Judex Facti sudah benar dan tidak salah dalam menerapkanhukum, dengan pertimbangan :bahwa informasi yang dimintakan tidak termasuk yangdikecualikan oleh Pasal 17 undangundang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publikbahwa disamping itu alasanalasan tersebut pada hakikatnyamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat
    Putusan Nomor 111 PK/TUN/2017merupakan aturan tentang prosedur dan tata cara pengajuaninformasi sebagai pelaksanan ketentuan Pasal 12 ayat (3)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentangPedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi diLingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerahjo Undangundang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik. Bahwa prosedur dan tata cara pelayanan informasi dandokumentasi di Pemerintah Kota Surabaya adalah sebagai berikut:a.
    Pemohon Peninjauan Kembali juga berpendapat Majelis Hakim Kasasisalah dalam menerapkan hukum khususnya Pasal 17 undangundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikyang menyatakan bahwa informasi yang dimintakan tidak termasukyang dikecualikan oleh Pasal 17 undangundang Nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 UU nomor 14 Tahun 2008,maka informasi yang diminta oleh Pemohon adalah informasi yangdikecualikan karena menyangkut hak
    halhal yang diperselisinkan adalahhak layanan Informasi Publik dalam upaya hukum dengan Sistem Demokrasi;Bahwa Putusan Judex Juris sudah benar, tidak terdapat kekhilafan ataukekeliruan yang nyata di dalamnya;Bahwa alasan peninjauan kembali didasari oleh Novum berupa PutusanPengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor 389/PDT/2016/PN.SBYtanggal 28 September 2016;Bahwa Novum yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagaiNovumkarena Novum tersebut tidak bersifat menentukan karena terbit setelahsengketa Keterbukaan
Register : 19-10-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 131/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 10 Januari 2023 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) diwakili oleh Patar Sihotang, SH. MH.
Termohon:
Kepala SD Negeri Kutamale 044847, Kecamatan Kutalabuh, Kabupaten Karo
12915
Register : 31-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
1.MILAWATI
2.MEGAWATI
3.M. SUPIANOR, S.PI.
299189
  • Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;B.
    Bahwa kemudian dalam ketentuan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1)Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan. Pasal 6 ayat (3) huruf cInformasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. Informasi yang dapat membahayakan negara;b.
    Pasal 17 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namunjuga berupa informasi dimana aturan dasarnya mengatursecara tersendiri mengenal pemberian informasi tersebutyang secara jelas tertuang dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik, menyatakan bahwa Badan Publik berhakuntuk menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan,Halaman 23 Putusan Perkara Nomor 19/G
    Menimbang, bahwa karena informasi yang dimohonkantermasuk informasi yang dikecualikan diberikan kepadaumum, kecuali untuk kepentingan tertentu bagi instansipemerintah dalam pelaksanaan tugasnya atau untukkepentingan pengadilan atau atas persetujuan pemiliknyasebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2013 tentangPelayanan Informasi Publik di lingkungan BPN jis Pasal 6 danPasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Keberatansebagaimana tersebut diatas ;Halaman 37 Putusan Perkara Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLKMenimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanpokok sengketa dari Pemohon Keberatan terlebin dahulu Majelis Hakim akanmempertimbangkan mengenai kewenangan dan tenggang waktu pengajuankeberatan Pemohon Keberatan di Pengadilan Tata Usaha NegaraPalangkaraya ini apakah telah sesuai sebagaimana ketentuan peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Register : 22-05-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 21/G/KI/2024/PTUN.SMD
Tanggal 23 Juli 2024 — Pemohon:
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur
Termohon:
YUDI SAPUTRA
4024
Register : 17-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 68/G/KI/2018/PTUN.PLG
Tanggal 11 Maret 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM
Termohon:
INDRA GUNAWAN
7036
Register : 10-08-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425 K/TUN/KI/2017
Tanggal 14 September 2017 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LABUHANBATU VS ANDI KHOIRUL HARAHAP;
9763 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 425 K/TUN/KI/20173) Surat Termohon Kasasi dahulu Pemohon Informasi tertanggal 15 Juni2016 Perihal Pernyataan Keberatan atas Tanggapan Informasi Publik,yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Termohon Informasi(Bukti P3 = Bukti T4);Oleh karena itu dapat dihitung dari hari kerja berdasarkan Pasal22, Pasal 35, Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
    Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.Pasal 1 angka 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tanggal30 April 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;Bahwa sangat bertentangan dengan hukum, ternyata MajelisKomisioner dalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera UtaraNomor : 08/KPTS/KIPSU/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 secara aktifmemperbaiki Nama Badan Hukum Publik yang diajukan PemohonInformasi dalam putusannya dari Kepala Kantor
    Putusan Nomor 425 K/TUN/KI/2017Bahwa alasanalasan hukum keberatan Pemohon Kasasi dalamperkara a quo selain yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut : tidak memiliki kepentingan atasinformasi yang dimohonnyatidak memiliki Legal Standing sebagai Pemohon Informasi / Termohon Kasasi Bahwa pada dasarnya terbitnya UndangUndang Nomor : 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah untuktransparansi dan terselenggaranya pemerintahan yang baik.
    Namun dalam pemeriksaan sengketa keterbukaan informasi diPengadilan Tata Usaha Negara harus dipertimbangkan tentang adatidaknya kepentingan Pemohon Kasasi atau Termohon Kasasi, hal inisejalan dengan asas poin dinterest point daction dalam Hukum AcaraPeradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1)UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata UsahaNegara.
    Namun dalam pemeriksaan sengketa keterbukaan informasi diPengadilan Tata Usaha Negara harus dipertimbangkan tentang adatidaknya kepentingan Pemohon Keberatan, hal ini sejalan dengan asaspoin dinterest point daction dalam Hukum Acara Peradilan Tata UsahaNegara sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) Undangundang Nomor9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 1 Selanjutnyadalam putusan tersebut Hakim memberikan pertimbangan Menimbang,bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat
Register : 16-05-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 28/G/KI/2023/PTUN.PLG
Tanggal 9 Agustus 2023 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
Termohon:
MUKTI ALI
6329
Register : 06-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 12/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
7832
  • Atauada kepentingan lain yang menggunakan alasan keterbukaan informasi publiksebagai tamengnya?. Karena pada kenyataannya selama ini Pemohon telahmeminta informasi yang sangat banyak di Kabupaten Tegal bahkan diKabupaten/ Kota lain yang saat ini juga sedang diajukan sebagai sengketainformasi public di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan alasanuntuk melakukan pengawasan publik.
    Dari hal tersebutsudah sangat sepatutnya Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa a quountuk mempertimbangkan hal tersebut, sehingga keterbukaan publik tidakdijadikan sebagai sarana tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.3. Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan dengan itikadbaik.
    Bahwa sesuai Pasal 22 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan pada pokoknya bahwa Badan Publikwajib memberikan informasi yang diminta jika informasi yang diminta adalahinformasi yang bukan dikecualikan dan berada di bawah penguasaannya.5.
    Desa Banjarturi KecamatanWarureja.Adalah informasi yang dikecualikan seperti yang diatur dalam Pasal 17UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.7.
    Bahwa seluruh alasan yang disampaikan Pemohon Keberatan/TermohonInformasi dalam permohonan keberatannya tidak relevan dan tidak berdasar sesuaipasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik. Oleh Karena itu, saya mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarangyang menerima, memeriksa, dan memutus perkara ini untuk mengambil putusandengan menetapkan halhal sebagai berikut : 1.
Register : 08-07-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 37/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 29 Agustus 2019 — Pemohon:
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI-PEKANBARU)
Termohon:
PEJABAT PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI UTAMA PEMERINTAH PROPINSI RIAU
15597
  • Bahwa sebagaimana Pasal 47 ayat (1) UndangUndang No.14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakanPengajuan Gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara3.
    Bahwa pada Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnyadisebut UndangUndang KIP) menyatakaan Pengajukan gugatandilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Apabila yangdigugat Badan Publik Negara;2.
    Bahwa putusan majelis Komisioner keliru dan tidak cermatmemahami peraturan Perundangundangan dengan tidak memanggilDinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau sebagaibadan publik yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan dahulunyaPemohon Informasi dijadikan sebagai Termohon Informasi,berdasarkan Pasal 1 Angka 5 dan Pasal 1 angka 3 UU No. 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyebutkansebagai berikut:Pasal 1 angka
    Sebagaimana Pasal 3 Ayat 3 UU No. 28 Tahun 1999 TentangPenyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme, menyatakan asas keterbukaan terhadappenyelenggaraan Negara, yaitu asas yang membuka diri terhadap hakmasyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidakdiskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetapmemperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, danrahasia.DALAM POKOK PERKARAHalaman. 9 dari 22 Halaman, Putusan Nomor : 37/G/KI/
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo. Peraturan Mahkamah AgungHalaman. 20 dari 22 Halaman, Putusan Nomor : 37/G/KI/2019/PTUN.PBRNomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi diPengadilan serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dalamperkara ini.MENGADILI;1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu PemohonInformasi untuk seluruhnya;2.
Register : 03-07-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322 K/TUN/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — HUNDA Y MIHING VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA;
15263 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 322 K/TUN/KI/2017sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikJuncto Pasal 13 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi InformasiNomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan InformasiPublik;(4.48) Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf (4.40),(4.41), (4.42), (4.43), (4.44), (4.45), (4.46) dan (4.47), MajelisKomisioner berpendapat bahwa data dan dokumen Prosespenerbitan sertifikat an.
    Oleh karena itu untuk mengantisipasipenyalahgunaan data dan menjamin kerahasiaan informasi yangberkaitan dengan hakhak pribadi maka informasi yang di mohon tidakdapat di penuhi;Permohonan Pemohon (Hunda Y Mihing) ini jelasjelas bertentangandengan pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publikdisertai alasan permintaan tersebut;Halaman 9 dari 19 halaman.
    KemenATR/BPN kini wajio membuka dokumen Hak atasTanah di Kalimantan kepada publik;Bahwa proses memperjuangkan keterbukaan informasi sumberdaya alamyang dikelola oleh badan publik di Indonesia memang bukan perkara yangmudah.
    Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalammemperoleh Informasi, perlu dibentuk undangundang yang mengaturtentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan,mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusiaHalaman 16 dari 19 halaman.
    Melalui mekanisme dan pelaksanaanprinsip keterbukaan, akan tercipta kKepemerintahan yang baik dan peranserta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagaisalah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki;Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan BadanPublik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi padapelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
Register : 01-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 31/G/KI/2020/PTUN.BNA
Tanggal 14 Desember 2020 — Pemohon:
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh
Termohon:
Universitas Syiah Kuala
398209
  • Bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP)yang berbunyi Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara, sehinggasudah tepat gugatan ini diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha NegaraBanda Aceh..
    Informasi Nomor 6 adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana yangdiamanatkan dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.a. UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik.Informasi Publik nomor 6 sebagaimana yang Pemohon mintakan yaituberupa Salinan Risalah Rapat Komisi F Senat Universitas Syiah Kualatentang Klarifikasi dari Sdr.
    Halini mengingat, Informasi Publik yang dimohonkan masuk dalam kategoriInformasi Publik yang dikecualikan sebagaimana yang diamanatkandalam Pasal 17 huruf h angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada intinya mengamanatkanbahwa:Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:a.b.Halaman 9 dari 32 HalamanPutusan Nomor 31/G/KI/2020/PTUN.BNAh.
    Saiful Mahdi dikategorikan sebagaiInformasi Publik yang dikecualikan sebagaimana yang diamanatkandalam ketentuan Pasal 17 huruf h angka 5 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sejalan denganketentuan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Kebebasan Informasi Publik yang mengamanatkan bahwa BadanPublik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan..
    Keterbukaan;oO. Kepatutan;a. Memperhatikan kepentingan yang lebih besar;. Partisipatif; danf.
Register : 28-03-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 38/G/KI/2023/PTUN.BDG
Tanggal 31 Mei 2023 — Pemohon:
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GARUT Selaku Atasan PPID
Termohon:
ASEP MUHIDIN, SH
15616
Register : 23-12-2022 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 3/G/KI/2022/PTUN.MKS
Tanggal 15 Maret 2023 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONE
Termohon:
H. ANDI SYAMSU ADRIS B.
20235
Register : 04-08-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 PK/TUN/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KEMENTERIAN KEUANGAN RI VS ARI WIDODO;
19889 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Putusan Ajudikasi Majelis Komisioner Komisi Informasi PusatNomor 040/IVKIPPSA/2013, telah melampaui batas kewenanganKomisi Informasi Pusat dan telah melanggar Pasal 46 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;1.
    Informasi Publiksebagai dasar hukum memutus sengketa informasi a quo;Bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik telah mendasarkanputusannya dengan menggunakan anotasi UU Keterbukaan InformasiPublik.
    Anotasi UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik adalah sekedar catatancatatan dalam prosespenyusunan undangundang tersebut, bukan merupakan bagian resmi dariUndangUndang Keterbukaan Informasi Publik;Dalil ini semakin dikuatkan nilai kebenarannya dengan adanya fakta hukumbahwa anotasi UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik tidakdiundangkan dalam Lembaran Negara sehingga masyarakat umum tidakmengetahuinya.
    Hal tersebut sebagaimanadiatur dalam Pasal 38 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik, yang mengatur sebagai berikut:(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi dan/atauKomisi Informasi Kabupaten/Kota harus mulai mengupayakanpenyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasidan/atau ajudikasi non litigasi paling lambat 14 (empat belas)Halaman 27 dari 30 halaman.
    Hal ini bertentangan dengan ketentuanPasal 38 ayat (2) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yangmengatur sebagai berikut:Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) harikerja;4) Berdasarkan uraian pada angka (1) sampai dengan (3) di atas, menjaditerang dan jelas bahwa Komisi Informasi Publik melakukan pelanggaranprosedur yaitu telah melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (2) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik.
Register : 24-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 240 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ANGKATAN MUDA MANDIRI INDONESIA (LSM-AMMINDO) PROVINSI BANTEN VS PT. KRAKATAU TIRTA INDUSTRI;
7943 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Putusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor: 040/VIII/ KIPPSA/2016, pada hari Jumat tanggal 11 November dan diucapkandalam sidang terbuka untuk umum hari Senin tanggal 14 Novembertahun 2016 tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 UndangUndang nomor:14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa putusan tersebut berupa suatu Penetapan tertulis;1.
    Kedua telah mengalahkan UndangUndang Nomor: 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;(1) 1. Putusan Ketua Komisi Informasi Publik Pusat Nomor: 040 /VIII /KIPPSA/2016, pada hari Jumat tanggal 11 November dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum hari Senin tanggal 14November tahun 2016.
    Putusan tersebut ditetapkan berdasarkanPeraturan Komisi Informasi Nomor : 1 Tahun 2013, putusan tersebuttelah melanggar UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab III BagianKesatu Hak Pemohon Informasi Publik;Pasal 4:(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan Undang Undang ini;(2) Setiap orang berhak:a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;b.
    Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalammemperoleh Informasi, perlu dibentuk UndangUndang yang mengaturtentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan,mengingat hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasimanusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa danbernegara yang demokratis.
    Melalui mekanisme dan pelaksanaanprinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peranserta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagaisalah satu prasarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki;Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan BadanPublik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi padapelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
Register : 13-10-2022 — Putus : 29-12-2022 — Upload : 29-12-2022
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 30/G/KI/2022/PTUN.BNA
Tanggal 29 Desember 2022 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Ngara
Termohon:
pemerintah kabupaten gayo lues
16259