Ditemukan 16944 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2013 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/TUN/2013
Tanggal 13 Januari 2014 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT VS DRS. H. SYAFRIAL DT GARANG, MPD;
19589 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KantorPertanahan Kabupaten Agam tidak memberikan jawaban sampai batas waktu yangditentukan oleh UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sehinggaTermohon Keberatan mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat (Pemohon Keberatan) denganSuratnya tanggal 13 April 2012, yang intinya keberatan terhadap Kepala KantorPertanahan Kabupaten Agam yang tidak menanggapi dan tidak memberikan surat/data/informasi yang diinginkan Termohonan Keberatan (Drs. H.
    tentang Disiplin Pegawai NegeriSipil dan dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan penyalahgunaanwewenang sehingga dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum olehPenguasa (Onrechtmatige Overheisdaad);Bahwa Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tidak berwenangmemeriksa Sengketa Informasi Publik tersebut karena informasi yang dimohonTermohon Keberatan termasuk Informasi yang dikecualikan yang tidak bolehdiungkapkan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan
    Syafrial Dt.Garang, M.Pd.) juga dilindungi oleh AzasAzas Umum Pemerintahan YangBaik (AUPB), antara lain Azas Keterbukaan yaitu azas yang membuka diriterhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dantidak diskriminatif tentang Penyelenggaraan Negara dengan tetapmemperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasiaNegara;Bahwa atas dasar Azas Keterbukaan, terlihat jelas bahwa keterbukaan tersebutbukan berarti harus melanggar/mengabaikan hak pribadi atau hak
    Selain itu jika setiap warkah dapat dilihat dan diberikan kepada setiap orang yang11.memerlukan akan berpotensi penyalahgunaan informasi tersebut, yang justru akanmerugikan pihak lain;Untuk menghindari penyalahgunaan informasi tersebut sesungguhnya sebelumUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publikterbit maka, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan DasarPokokPokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 TentangPendaftaran Tanah telah lebih dahulu
    melaksanakan keterbukaan informasi.Halaman 9 dari 21 halaman.
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Tangerang
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
12157
  • PUTUSANNomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatunkan Putusan sebagaiberikut, dalam sengketa antara:KECAMATAN TANGERANG KOTA TANGERANG, tempat kedudukan diJIl.Nyimas Melati No.21, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,Banten ;Dalam hal ini memberikan kuasa berdasarkan Surat Kuasa
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkanPengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasidari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) belas hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut jo ketentuan Pasal 4 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan) yangdiajukan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON' masih dalamtenggang waktu yang ditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2)UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kepentingan Hukum Pemohon Keberatan yang DirugikanBahwa dokumen yang diminta oleh TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONmelalui sidang
    pihak Pemohon yang dapatmengajukan Keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwaCamat Karawaci Kota Tangerang selaku Pemohon Keberatan telah memenuhisyarat kedudukan hukum (/egal standing) untuk mengajukan keberatan a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan tenggang waktu pengajuan Permohonan Keberatan atasPutusan Komisi Informasi sesuai dengan Ketentuan pasal 48 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan
    terbuka dan permohonaninformasi dapat diberikan oleh Termohon/Pemohon Keberatan, dan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara menyatakan sependapat dengan Putusan MajelisKomisioner terlebih lagi dalam bukti PK10 hasil pemeriksaan atas laporankeuangan Pemerintah Kota Tangerang TA 2019 telah diberikan oleh BPK kepadaWalikota Tangerang tanggal 22 Juni 2020;Menimbang, bahwa perihal keberatan selanjutnya terkait kontrakdengan pihak ketiga, berdasarkan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan
Register : 16-06-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 224/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 14 September 2022 — Pemohon:
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG,SH., MH.
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
12350
Register : 29-06-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 33/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 8 September 2022 — Pemohon:
Atasan PPID Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Termohon:
1.Alchudri, S.E., M.M., A.k., CPI., CPA., CPA
2.Rhonny Riansyah S.E., MM., Ak., CA
3.Drs. H. Zulkifli Muhammad Nuh, M. Ed
17760
Register : 06-02-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 PK/TUN/KI/2018
Tanggal 8 Mei 2018 — SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI VS RUKMANA;
10037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 57 PK/TUN/2018Pasal 17 huruf (e) angka 5 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publikyang menyatakan bahwa setiap Lembaga Publik wajib memberikan akseskepada Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publikkecuali:e. Informasi Publik yang jika diungkapkan dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik, dapat membahayakan keamanan ekonominasional: ........... :5.
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
15968
  • Tenggang Waktu Gugatan/Keberatan:Bahwa Berdasarkan Peraturan Perundagundangan yakni Undangundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 48 Ayat (1) menyebutkan :*Pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu pihak yangbersengekta secara tertulis menyatakan tidak menerima PutusanAjudikasi Non Litigasi Paling lambat 14 (empat belas) hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebutHalaman 6 Putusan Perkara Nomor 21/G
    Perkumpulan PerkumpulanPemantau Keuangan Negara, tanggal 17 Januari 2020.Halaman 22 Putusan Perkara Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLKDan pada kesimpulan termohon keberatan pada Putusannomor 013 /XII/KI KALTENG PSA/2021 pada Paragraf 3.1termohon keberatan sudah menjelaskan dengan jelas danterang tentang legal standing dan relevansinya memintainformasi publik seperti yang di sengketakan .6) Bahwa Pemohon keberatan ini dan kuasanya terkesantidak patuh kepada Tujuan dari Undang Undang nomor 14tahun 2008 tentang keterbukaan
    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebutdengan UU Nomor 14 Tahun 2008) dan Peraturan Mahkamah Agung RINomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik di Pengadilan (Selanjutnya disebut dengan Perma Nomor 2 Tahun2011), diatur mengenai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untukmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa a quo;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan Pasal
    UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung RINomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik Di Pengadilan, serta peraturan perundangundangan lainnya yangberkaitan;MENGADILI:1.
Register : 03-02-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 4/G/KI/2023/PTUN.YK
Tanggal 17 April 2023 — Pemohon:
KANTOR PUSAT DJKN
Termohon:
MUSTOFA ANSHORI
355260
Register : 26-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — GREENPEACE INDONESIA VS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN;
361400 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa salinan Putusan Komisi Informasi Pusat yang menjadi objekpermohonan keberatan a quo baru diterima oleh Pemohon pada tanggal25 Oktober 2016 (vide bukti P2), sehingga pengajuan permohonankeberatan a quo sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik (vide bukti P3), karena pengajuan permohonan a quo masihdalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanyasalinan Putusan Komisi Infomasi Pusat yang menjadi objek
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(selanjutnya disebut UU KIP), diatur pengajuan permohonan dilakukanHalaman 4 dari 37 halaman. Putusan Nomor 239 K/TUN/KI/2017melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalahbadan publik negara.. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publikdi Pengadilan (vide bukti P4), diatur:a.
    Putusan KIP Nomor 056/XI/KIPPSA/2016 tanggal 24 Oktober 2016bertentangan dengan peraturan perundangundangan.Putusan KIP Nomor No. 056/XI/KIPPSMA/2016 bertentangan denganUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik dan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2011 tentang InformasiGeospasial.a.
    /high) berafiliasi dengan greenpeace internasional,dalam hal ini greenpeace south east asia.Dengan demikian apabila informasi publik berupa peta denganformat shapefile (SHP) dimiliki atau dikuasai oleh penggunainformasi publik dalam hal ini Termohon Keberatan akanmembahayakan kedaulatan dan keamanan (sovereignity andsecurity) negara, serta mengganggu kebijakan nasional terkaitpengelolaan sumber daya alam di Indonesia;Namun demikian, karena hak memperoleh informasi merupakanhak asasi manusia dan keterbukaan
    Termohon Kasasi Wajib Membuka Akses Informasi Bagi SetiapPermohonan Informasi Untuk Mendapatkan Akses Informasi KecualiYang Dikecualikan Oleh Undang Undang.Bahwa berkaitan dengan Pasal 17 UU KIP (Keterbukaan InformasiPublik) huruf J, Pendapat Hakim Judex Facti dalam pertimbangan hukumfihalaman 75, antara lain menyatakan; ...hal mana sejalan dengan teoripengecualian tersebut bukan hanya didasarkan pada jenisnya tetapi jugamenurut dan termasuk pada cara penyajian.Berkaitan dengan pendapat tersebut
Register : 13-09-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 14-01-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 44/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon MOCH OJAT SUDRAJAT S Termohon KEPALA BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN
240130
  • PUTUSANNOMOR: 44/G/KV2019/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara:MOCH OJAT SUDRAJAT S; kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanWiraswasta, Tempat Tinggal Kp.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndangNomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,menyebutkan Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salahsatu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakantidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambatHalaman 2 dari 47 Putusan Nomor 44/G/KI/2019/PTUN.SRG14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut JoKetentuan Pasal
    Tenggang Waktu Pengajuan KeberatanMenimbang, bahwa tenggang waktu pengajuan keberatan dalamsengketa Informasi Publik telah diatur secara limitatif dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, sebagai berikut;Pasal 48 ayat (1) : Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabilasalah satu atau para pihak yang bersengketa secaratertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dariKomisi Informasi
    Dokumen SPJ atau yang sejenisnya tentang realisasi penggunaanAnggaran Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur BantenTahun 2017 dan 2018 tidak dapat kami sampaikan karena sesuaiUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (vide BuktiP4 Putusan KIP);Bahwa Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan informasi kepadaSekretaris Daerah Provinsi Banten selaku atasan PPID melalui SuratNomor: 088/PriKIP/V/19 tanggal 9 Mei 2019
    ataspermohonan Informasi Publik;(4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarangmempertimbangkan alasan pengecualian selain halhal yang diatur dalamPasal 17 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa hal tersebut juga sudah diatur pada ketentuanPasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2012Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (selanjutnya disebut sebagai Perda Provinsi BantenNomor 8 Tahun 2012)
Register : 05-09-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 135/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 9 Nopember 2023 — Pemohon:
1.AGUSTINA
2.SLAMET SUGIARTO
Termohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONDOWOSO
10558
Register : 25-10-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 22/G/KI/2023/PTUN.BNA
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
1.Roselita
2.Irfan Nanda Setia
Termohon:
Kepolisian Daerah Aceh
9460
Register : 09-04-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 73/G/KI/2019/PTUN.BKL
Tanggal 27 Juni 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI BENGKULU
Termohon:
FORUM PERJUANGAN TANAH ULAYAT BENGKULU TENGAH
177115
  • PU T U S A NNOMOR : 73/G/KI/2019/PTUN.BKLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publikdengan acara sederhana, menjatuhkan Putusan dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana terurai di bawah ini, dalam perkara antara :KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSIBENGKULU, berkedudukan di Jalan Basuki Rahmat No. 07, KotaBengkulu,Provinsi Bengkulu, dalam hal ini diwakili oleh
    Putusan No. 73/G/KI/2019/PTUN.BKLProvinsi Bengkulu dan mengatakan bahwa informasi yang dimintaoleh pemohon informasi/ Termohon Keberatan adalah informasiyang dikecualikan .Bahwa dalam pertimbangan Putusan (3.40), telah dinyatakan :Bahwa berdasarkan fakta persidangan majelis komisioner menilaiTermohon tidak memahami Undangundang No 4 Tahun 2008tentang keterbukaan =Informasi Publik sebagaimana yangdiungkapkan dalam dalildalil persidangan terkait uji konsekuensisebagaimana dimaksud pasal 11 ayat 1.Uji
    Untuk halini dapat kami sampaikan :Bahwa terkait keberatan pada poin ini, sudah sangat jelas dan rincidalam pertimbangan putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor : 167/XI/KIPBKL.PSI/2018, tanggal 19 Maret 2019 halaman 29s.d 30 yang menyatakan dasardasar hukum yaitu:e Undangudang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan : Badan publik wajibmenyediakan informasi public setiap saat, meliputi Hasilkeputusan badan public dan pertimbangannya.Hal. 18
    Kewenangan Mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu ;Menimbang, bahwa Pasal 47 Ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan sebagaiberikut :Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usahanegara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara ;Menimbang, bahwa ketentuan lebih lanjut berkenaan denganKewenangan Mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011Tentang Tata Cara
Register : 15-03-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 6/G/KI/2023/PTUN.BKL
Tanggal 6 Juni 2023 — Pemohon:
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I Bengkulu
Termohon:
M.J Anton Hilman
1260
Register : 22-05-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 3/G/KI/2018/PTUN.SBY.
Tanggal 21 Agustus 2018 — Pemohon:
LURAH BANGKINGAN, KECAMATAN LAKARSANTRI SURABAYA
Termohon:
RIYEM Cs, selaku Ahli Waris dari Alm. DULKAMID alias DOELKAMID
10666
  • .; Bahwa, perlu diperhatikan yurisprudensi yang disampaikan pemohonkeberatan diatas diputus oleh Mahkamah Agung sebelum lahirnya UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.Sementara disisi lain justru Mahkamah Agung RI telah memfasilitasi bagimasyarakat (pemohon informasi publik) dengan membuat aturanpelaksanaan atas UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik yaitu Mahkamah Agung RI telah membuatPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
    Pasal 1 angka 2 Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 61 Tahun Tentang Pelaksanaan undangundangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik, yang berbunyi:" Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lainyang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraannegara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari AnggaranPutusan Perkara Nomor : 03.
    pada posita gugatanromawi Il angka 2, angka 3 adalah bertentangan dengan ketentuan hukumyang berlaku.; sesuai ketentuan hukum di Indonesia berlaku ketentuan Asas Hukum " LexSuperior Derogat Legi Inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggimengesampingkan yang rendah (Asas Hierarki Perundangundangan).; Contoh : Undangundang tidak boleh bertentangan dengan UUD Peraturan Walikota (Perwali) tidak boleh bertentangan dengan UUdiatasnya yang dalam perkara a quo adalah UU Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan
    KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14Tahnn 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan : "Pengajuangugatan diiakukan melalui Pengaddan lata usaha negara apabila yang digugatadalah Badan Publik Negara"; Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Mormasi Publik di Pengadilan menyatakan : sesuai dengan Pasal 47dan Pasal 48 Undang Undang
    Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :a.
Register : 24-06-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 18 September 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Aceh Tamiang
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
230657
  • PUTUSANNOMOR 3/G/KI/2019/PTUN.BNADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, yang dilangsungkan di gedung yang telah ditentukan untuk itu dijalan Ir. Mohammad Thahir No. 25 Lueng Bata Banda Aceh, telah menjatuhkanPutusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam sengketa antara;SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG, berkedudukan diJalan Ir. H.
    belas) harikerja setelah diterimanya putusan tersebut; Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilanmenyatakan bahwa peneyelesaian sengketa informasi dipengadilan oleh Peradilan Umum atau Peradilan Tata UsahaNegara; Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilanmenyatakan sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Bahwa apabila ada satu hal yang diatur oleh lebih dari satu peraturan, makaberlaku asas Lex Superior Derogat Legi Inferior artinya hukum yang lebihtinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah (UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Keuangan danUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik dapat mengkesampingkan Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan PengawasanPenyelenggaraan Pemerintah khususnya pada Pasal
    Pasal 47Ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiHalaman 21 dari 33 HalamanPutusan Perkara Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.BNAPublik, para pihak yang berperkara dalam sengketa ini menurut Majelis Hakimdapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, dengandemikian sudah tepat jika Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yangkeberatan atas putusan Komisi Informasi Aceh, mengajukan keberatan kePengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Informasi Publik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publikmenyebutkan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PengadilanNegeri dalam menyelesaikan sengketa informasi publik tentang pemberian ataupenolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisisalah satu perintah berikut:a.
Register : 12-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 2/G/KI/2023/PTUN.JPR
Tanggal 2 Maret 2023 — Pemohon:
Rolly Wenas, S.sos
Termohon:
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MIMIKA
22142
Register : 26-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — KOMISI UNTUK ORANG HILANG DAN KORBAN TINDAK KEKERASAN (KONTRAS) VS KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA;
183447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • absolut, dengandasardasar sebagai berikut: Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UndangUndang KIP menyatakaninformasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tandatanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, faktamaupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibacayang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai denganperkembangan teknologi informasi dan komunikasi secaraelektronik ataupun non elektronik; Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan
    Bahwa dengan demikian, dari uraian angka 3 hingga 10 di atas, dapatdisimpulkan bahwa sengketa a quo yang diajukan Termohon Keberatandahulu Pemohon Informasi kepada Komisi Informasi Pusat adalahsengketa informasi dan menjadi kewenangan Komisi Informasi Pusatuntuk mengadilinya sebagaimana yang diatur dalam UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;B.
    Menimbang, bahwa salah satu tujuan dibentuknya UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik, adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yangbaik, yaitu transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapatdipertanggungjawabkan, artinya bahwa penyelenggara negaramempunyai kewajiban untuk menjamin hak warga negara danmendorong partisipasi serta peran aktif masyarakat untuk dapatmengakses dan mendapatkan informasi, dengan carameningkatkan pengelolaan, dan pelayanan informasi
    Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atauditerima oleh suatu) Badan Publik yang berkaitan denganpenyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ataupenyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yangsesuai dengan UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik;b. Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik;16.Bahwa Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir termasuk dalamInformasi Publik jenis kKedua, yakni informasi lain yang berkaitan dengankepentingan publik.
    Majelis Hakim PTUN Jakarta Telah Salah Memahami, Menafsirkan, danMenerapkan Tujuan dari UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Keterbukaan Informasi Publik18.Bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangannya telahmengutip tujuan dibentuknya UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik yakni demi mendorong Badan Publik meningkatkan pengelolaandan pelayanan informasi maka adalah kewajiban KementerianSekretariat Negara untuk mencari dan menelusuri Dokumen TPF Munirkarena informasi yang diminta tidak berada
Register : 01-12-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 63/G/KI/2020/PTUN.SRG
Tanggal 24 Februari 2021 — Pemohon:
Kecamatan Batuceper
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
13866
  • PUTUSANNomor 63/G/KI/2020/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus,danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatuhkan Putusansebagai berikut, dalam sengketa antara:CAMAT BATUCEPER KOTA TANGERANG, berkedudukan di Jalan Daan MogotNomor 183 Kecamatan Batuceper Kota Tangerang Provinsi Banten;Dalam hal ini memberikan kuasa berdasarkan Surat Kuasa
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik;b. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2020;c. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 13 Tahun 2017 tentangPenyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik.Untuk memproses permohonan informasi, pemohon informasi publik wajibmengikuti prosedur pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturanHalaman 4 dari 21 Putusan Nomor 63G/KI/2020/PTUN.SRGperundangundangan, yaitua. Mengisi formulir permohonan informasi;b.
    Tangerang yang berada dalam wilayahhukum Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, oleh karena itu, SengketaHalaman 13 dari 21 Putusan Nomor 63G/KI/2020/PTUN.SRGInformasi Publik dalam sengketa a quo menjadi wewenang Pengadilan Tata UsahaNegara Serang untuk memeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkankedudukan hukum (legal standing) Pemohon Keberatan/Termohon InformasiPublik dalam mengajukan Keberatan a quo, dimana berdasarkan Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Keterbukaan
    November 2020, kemudianPemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik mengajukan Surat Keberatan kePengadilan Tata Usaha Negara Serang pada tanggal 25 November 2020 di bawahregister nomor 63/G/KI/2020/PTUNSRG, maka Pengajuan Keberatan tersebutmasih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak hadir dalam sidingpembacaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten, sehingga PermohonanKeberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan telah memenuhi tenggangwaktu yang ditentukan oleh UndangUndang Keterbukaan
Register : 09-07-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 38/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 17 September 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROPINSI RIAU
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
6119
  • KIP Riau a quo, karena berdasarkanhasil mediasi yang dilakukan walaupun mediasinya gagal adalah semuainformasi yang diminta oleh Pemohon Informasi/sekarang TermohonKeberatan adalah untuk diperlinatkan sedangkan dalam amar Putusantersebut diperintahkan untuk diserahkan;Menimbang, bahwa terhadap pokok permohonan tersebut KomisiInformasi Provinsi Riau (KIP RIAU) telan melakukan berbagai upayasebagaimana yang diuraikan dalam Putusan Ajudikasi yang didasarkan padaUndangundang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
    ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik ; bahwa menurut Pendapat MajelisHakim, terhadap substansi pokok permohonan yang berkaitan denganinformasi yang diminta oleh Pemohon Informasi/sekarang TermohonHalaman. 19 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBRKeberatan adalah untuk diperlinatkan sedangkan dalam amar Putusantersebut diperintahkan untuk diserahkan, telah dipertimbangkan berdasarkannomenklatur jenisjenis informasi sebagaimana yang dimuat dalam Undangundang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo. Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi diPengadilan serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dalamperkara ini.MENGADILI;Halaman. 21 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBR1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu TermohonInformasi untuk seluruhnya;2.
Register : 20-03-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 23-04-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 46/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 23 April 2020 — Pemohon:
PATAR SIHOTANG, SH. MH.
Termohon:
Bupati Deli Serdang
7546
  • berkesimpulan ;7.1 Komisi Informasi Provinsi Sumatera utara berwenang untukmenerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi a quo;7.2 Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing ) untukmengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi a quo ;7.3Termohon memiliki kedudukan hukum (Legal standing )sebagai badan publik di dalam sengketa informasi a quo ;7.4 Permohonan pemohon sesuai batas waktu pengajuanpermohonan penyelesaian sengketa informasi a quo ;Pasal 44 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Padahal berdasarkan Pasal 21 UU No. 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dengan tegas menyatakanbahwa : Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkanpada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
    Sengketa Informasi Publik diPengadilan yang menyebutkan:(8) Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, danbadan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananyabersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Menimbang, bahwa setelah mencermati permohonan pemohonkeberatan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan