Ditemukan 3279 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 722 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Agustus 2016 — PT. SARANA TITIAN PERMATA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mustika Sembuluh untuk diolah menjadi Crude Palm Oil(CPO) dan Palm Kernel (PK) pada dasarknya bukanlahmerupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategisberupa Tandan Buah Segar (TBS) karena Tandan Buah Segar(TBS) ini dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalamrangka menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel(Pk);Bahwa menurut Pemohon Banding pada Masa Pajak Mei 2010seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa : Crude Palm Oil,Palm Kernel, dan Sparepart) yang Pemohon Banding lakukanadalah
    MustikaSembuluh berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK)dijual ke PT. Kerry Sawit Indonesia dan PT.
    Mustika Sembuluhberupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) dijual ke PT.Kerry Sawit Indonesia dan PT. Mustika Sembuluh tanpa berusahamelakukan penjualan kepada pihak lain. Sehingga biarpun yangHalaman 26 dari 49 halaman.
    MustikaSembuluh adalah barang kena pajak berupa Crude Palm OilHalaman 41 dari 49 halaman.
Putus : 31-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1181/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 31 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT PASAMANMARAMA SEJAHTERA
2213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Diponegoro Nomor 7 Padang 25117, dan menetapkan atasekspor Crude Palm Oil (Edible Grade) In Bulk sesuai PEB Nomor 003272tanggal 29 Desember 2009 pos tarif 1511.10.0000 dikenakan Tarif BeaKeluar 0%, Harga Ekspor USD /MT dan Kurs Rp, sehingga bea keluaryang masih harus dibayar nihil;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juni 2013, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonanpeninjauan kembali secara tertulis
    bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP291/WBC.03/2011, tanggal 19Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atasBarang Yang Diekspor, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.521.306.9201.000, dan menetapkan atas ekspor Crude
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atasBarang yang diekspor oleh PT Pasamanmarama Sejahtera, yangmenetapkan atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh TermohonPeninjauan Kembali Nomor 003272, tanggal 29 Desember 2009 denganjenis barang Crude Palm Oil sebanyak 1.500 MT Tarif 0% Harga Ekspor= USD /MT (Kurs 1 USD = Rp ) menjadi Tarif 3% Harga Ekspor =USD 695.00/MT (Kurs 1 USD = Rp9.502,00), maka tagihan bea keluaryang
Putus : 31-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1342/B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 —
2213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas barang yang diekspor, sesuai Surat KeputusanTerbanding Nomor: KEP324/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 yangditerbitkan oleh Direktur Jenderal Kepala KWBC Riau dan Sumatera Barat;Bahwa banding yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak iniadalah sebesar Rp 47.648.000,00 (Empat puluh tujuh juta enam ratus empatpuluh delapan ribu rupiah);Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penetapan KembaliPerhitungan Bea Keluar (PKPBK) adalah terhadap Bea Keluar atas eksporbarang berupa Crude
    Thamrin No. 81, Menteng, Jakarta Pusat,dengan membatalkan Keputusan Terbanding dan menetapkan tarif beakeluar atas Crude Palm Oil (CPO) adalah sebesar 3%, Harga Ekspor USD725.00/MT dan Kurs 1 USD = Rp 8.968,00 sesuai PEB Nomor: 002378 tanggal25 Agustus 2010, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar adalah nihil;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap = yaitu.
    Kencana Sawit Indonesia, yang menetapkan atas PemberitahuanEkspor Barang (PEB) oleh Termohon Peninjauan Kembali Nomor:002378 tanggal 25 Agustus 2010 dengan jenis barang Crude Palm Oilsebanyak 200,00 MT Tarif 3% Harga Ekspor = USD 725.00/MT (Kurs 1USD = Rp 8.968,00) menjadi Tarif 6% Harga Ekspor = USD 804.00/MT(Kurs 1 USD = Rp. 8.982,00), maka tagihan bea keluar yang harusdibayar sebesar Rp. 86.658.336,00, sehingga terdapat kekuranganpembayaran bea keluar yang harus dilunasi oleh TermohonPeninjauan
    Pasal 3 Ayat (1) menyatakan Barang ekspor yang dikenakanBea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah rotan,kulit, kayu, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produkturunannya, serta biji kakao;6. KMK 1675/KM.4/2010Diktum KEEMPAT menyebutkan:Halaman 14 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 1342/B/PK/PJK/2017Agustus 2010 dengan jenis barang Crude Palm Oil sebanyak200,00 MT dengan Bea Keluar Tarif 3% Harga Ekspor USD725.00/MT Kurs 1 USD = Rp. 8.968,00 dengan tanggal perkiraanekspor tanggal 01 September 2010;6. Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi, atas PEB 002378 tanggal25 Agustus 2010 pemuatan barang ekspor ke atas saranapengangkut selesai pada tanggal 03 September 2010, sehinggaekspor dianggap terjadi pada tanggal 03 September 2010;7.
Putus : 06-05-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1654 K/Pid/2013
Tanggal 6 Mei 2014 — IRWAN WINATA alias DARWIN WIJAYA alias ASIONG bin ONGYONG
3521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas keterangan Saksi WinoResetijono, S.E. alias Wino bin Sudikman dan Saksi YusniarHasibuan alias Yus binti Sayuddin Hasibuan yang dibacakan didepan persidangan, dimana yang menjadi objek minyak CPO(Crude Palm Oil) yang dibeli dari Saksi Yusniar Hasibuan aliasYus binti Sayuddin Hasibuan seharga Rp6.800,00/kg (enam ribudelapan ratus rupiah per kilogram) atau jumlah keseluruhannyaseharga Rp223.992.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta sembilanratus sembilan puluh dua ribu rupiah) adalah sebanyak 32.940kg
    No. 1654 K/Pid/2013Sayuddin Hasibuan tersebut, baik Terdakwa maupun PenasehatHukumnya tidak keberatan dan juga tidak menyangkal;e Berdasarkan Keterangan Terdakwa pada Berita AcaraPemeriksaan, Terdakwa menyangkal bahwa objek minyak CPO(Crude Palm Oil) yang dibeli dari Saksi Yusniar Hasibuan aliasYus binti Sayuddin Hasibuan seharga Rp6.800,00/kg (enam ribudelapan ratus rupiah per kilogram) atau jumlah keseluruhannyaseharga Rp223.992.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta sembilanratus sembilan puluh
    dua ribu rupiah) adalah sebanyak 32.940kg/32,9 ton, melainkan objek minyak CPO (Crude Palm Oil)adalah sebanyak 21.900 kg/21,9 ton.
    Atas keterangan Terdakwatersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak dapatmenunjukkan buktibukti transaksi minyak CPO (Crude Palm Oil)sebanyak 21.900 kg/21,9 ton (baik DO, SPB, dan Invoice) yangdimintakan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
    Selainitu, nilai kesepakatan harga keseluruhan antara Terdakwa denganSaksi Yusniar Hasibuan alias Yus binti Sayuddin Hasibuansebesar Rp223.992.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta sembilanratus sembilan puluh dua ribu rupiah) adalah tidak sesuai denganharga kesepakatan Rp6.800,00/kg (enam ribu delapan ratus rupiahper kilogram) apabila objek minyak CPO (Crude Palm Oil)sebanyak 21.900 kg /21,9 ton yang dijadikan alibi oleh Terdakwadalam perkara ini, yang juga merupakan objek/barang bukti dalamperkara
Register : 16-04-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 442/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 7 Januari 2020 — Penuntut Umum:
IWAN MEX NAMARA, SH
Terdakwa:
DIANA TJHANG
214112
  • Palm Mas Asri melalu saksi Paulina Dosrohana Siregar;

    • Dokumen pembelian barang Crude Palm Kernel Oil dari PT.
    Tunas Baru Lampung dengan bukti pendukung: Faktur Nomor 11865 tanggal 24 November 2016 seharga Rp.16.240.000.000,- (enam belas milyar dua ratus empat puluh juta rupiah), berikut Faktur Pajak Nomor 070.034-16.26411865 dan Purchase Order (PO) Nomor 02/TBL/OKT/16-REV1 pembelian 1.000.000 kg Crude Palm Kernel Oil;
  • Invoice Penjualan Barang kepada IOI dengan Nomor 0784/EXP/XII/2016 tanggal 01 Desember 2016 berikut Surat Jalan Nomor 078215, 078216, 078217, 078218, 078219, 078220 serta dokumen-dokumen
    Palm Mas Asri melalu saksi Paulina DosrohanaSiregar;Dokumen pembelian barang Crude Palm Kernel Oil dari PT.
    Cisadane RayaChemicals sebesar Rp.16.000.000.000, (enam belas milyar rupiah)untuk pembelian Crude Palm Kernel Oil sebesar 1.000.000 kgdengan Kontrak Penjualan Nomor PS10001716 tanggal 07 Oktober2016, kemudian pihak PT.Cisadane Raya Chemicals akanmelakukan penjualan Crude Palm Kernel Oil tersebut kepada pihakketiga, yaitu IOl ACICHEM SDN BHD;2. Pihak PT.
    kg dengan Nomor Kontrak Penjualn PS10001716 tanggal 07Oktoebr 2016 dan akan melakukan penjualan Crude Palm Kernel Oilkepada IO!
    Dokumen pembelian barang Crude Palm Kernel Oil dari PT.
Register : 08-09-2015 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 72/PDT.G/2015/PN Smr
Tanggal 8 Juni 2016 — Penggugat:
PT. TIARA MAS ENGINEERING diwakili oleh FAISAL IBNU HADJAR, S.Sos. (Direktur Utama) dan H. SONDY RIANTO (Komisaris Utama)
Tergugat:
PT. REA KALTIM PLANTATIONS diwakili oleh MARK ALAN PARRY (Presiden Direktur)
16111
  • Surat Perjanjian Tertanggal 1 Juli 2014 No. 003/SPK/POM/V/2014 Tentang PERJANJIAN MODIFIKASI CRUDE PALM OILLOADING BAY DISPATCH (AGREEMENT FORMODIFICATION OF CRUDE PALM OIL LOADING BAYDISPATCH), yang isinya memuat ketentuan dan kesepakatanantara lain :a.
    Surat Perjanjian Tertanggal 1 Juli 2014 No.003/SPK/POM/V/2014 Tentang PERJANJIAN MODIFIKASICRUDE PALM OIL LOADING BAY DISPATCH(AGREEMENT FOR MODIFICATION OF CRUDE PALM OILLOADING BAY DISPATCH);c.
    CRUDE PALM OILLOADING BAY DISPATCH (AGREEMENT FOR MODIFICATIONOF CRUDE PALM OIL LOADING BAY DISPATCH);3.
    Surat Perjanjian Tertanggal 1 Juli 2014 No.003/SPK/POM/V/2014 Tentang PERJANJIAN MODIFIKASICRUDE PALM OIL LOADING BAY DISPATCH (AGREEMENTFOR MODIFICATION OF CRUDE PALM OIL LOADING BAYDISPATCH);3.
    Surat Perjanjian Tertanggal 1 Juli 2014 No.003/SPK/POM/V/2014 Tentang PERJANJIAN MODIFIKASICRUDE PALM OIL LOADING BAY DISPATCH (AGREEMENTFOR MODIFICATION OF CRUDE PALM OIL LOADING BAYDISPATCH);c.
Register : 21-02-2016 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 26-07-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 13/PID/TPK/2014/PT.DKI
Tanggal 6 Maret 2013 — SIMON GUNAWAN TANJAYA
257169
  • SuppliersNo. 986 tertanggal 24 Juni 2013 pukul 15:04 51 (satu) bundel copy dokumen CPC Corporation Taiwan dariSupply and Trading kepada CPC Registered Crude SuppliersNo. 118 tertanggal 15 Juli 2013 pukul 17:08 ;1 (satu) dokumen print out email atas namaevan@kerneloil.com tertanggal 14 Mei 2013 with subject: crude(sweet grade) for Jul (PTT) @ 1 pm 51 (satu) dokumen print out email atas namaevan@kerneloil.com tertanggal 10 Juli 2013 with subject: crudeoil (PTT) for Sept 13 @ 1 PM 51 (satu) dokumen
    and Arun Condensate. ;:1 (satu) bundel facsimile dari calon peserta lelang kepada SKKMigas tertanggal 4 Februari 2013, perihal Belanak Crude andArun Condensate Sale Tender Invitation ;1 (satu) bundel facisimile undangan dari SKK Migas kepadacalon peserta lelang, No.0050 tanggal 1 Februari 2013,perihal,Tender Appointed seller of Belanak Crude and ArunCondensate. ;++1 (satu) bundel bukti facsimile udangan dari Div.
    Seller of Duri Crude Oil. ;1 (satu) bundel bukti facsimile dari Div PMG kepada calonpeserta tender tanggal 6 Mei 2013 51 (satu) bundel surat pemberitahuan undangan kepada calonpeserta lelang No.0155 tanggal 6 Mei 2013 dari SKK Migas,perihal,tender appointed seller of Duri Crude. ;4 (empat) lembar Asli Corporate Profile THAILANDINTEGRATED SERVICES PTE.
    To: SKK Migas, Re: Tender Appointed Seller ofSLC/MINAS CRUDE & SENIPAH CONDENSATE $;3 (tiga) lembar hasil Fax dari Global Energy Resources Pte Ltd,04/07 2013 THU 10:54, to: SKK MIGAS, Re: Tender AppointedSeller of SLC/MINAS Crude and Senipah Condensate (August4 (empat) lembar hasil Fax dari MITSUBISHI CORPORATION,2013, 7, 4, 12:10, to: SKK Migas, subject: Tender AppointedSeller of SLC/MINAS Crude and Senipah Condensate ;6 (enam) lembar hasil Fax dari VITOL ASIA PTE.
    LTD. 04/07,2013, 10:21, to: SKK Migas, Re: Tender Appointed Seller ofSLC/MINAS Crude and Senipah Condensate (August 2013);3 (tiga) lembar hasil Fax dari GLENCORE SINGAPORE PTE,LTD, 04/07, 2013 THU 10:49, To: SKK Migas ;1 (satu) lembar hasil Fax dari SK energy,2013JUL04, 11:38,To: SKK Migas, subject: Tender Appointed Seller ofSLC/MINAS Crude and Senipah Condensate ;13 (tiga belas) lembar SENDING REPORT dari Div.KOMERSIAL SKKMIGAS, FAX NO: 02129249946, tanggal 1dan 2 Jul. 2013 52 (dua) lembar hasil
Putus : 11-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 329/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. AMAN JAYA PERDANA
3815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pokok Sengketa : Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak PertambahanNilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.124.700.750,00Bahwa Pokok Sengketa ini berasal dari Penyerahan Crude Palm Oil(CPO) Kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak yang menjadi lawantransaksi Pemohon Banding. Oleh Pemohon Banding, penyerahan CPO kepadaperusahaan pakan ternak dimasukkan sebagai penyerahan yang dibebaskanHalaman 7 dari 35 halaman.
    Palm Oil (CPO) termasukfeed Supplement... dst sedangkan pada angka 6 sebagai kesimpulan dari surattersebut tidak mengadopsi apa yang yang dimaksud dalam angka 3 baik apayang dimaksud dalam huruf (a) maupun huruf (b) terbukti pada angka 6 huruf (a)surat tersebut menyebutkan 'Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premix(feed supplement) dan bukan bahan baku makan Ternak... dst. ; sehinggaterkesan pembuat Surat tersebut mentafsirkan sendiri apa dan bagaimanapengertian Crude Palm Oil pada komposisi
    Putusan Nomor 329/ B/PK/PJK/20 1410penelitiannya menyebutkan bahwa Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakanbahan baku utama pembuatan pakan Ternak, namun hanya sebagai pelengkap(feed supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak" dimana katakata tersebut tidak ditemukan pada rujukan penelitian yang ada sehinggadisimpulkan bahwa peniliti keberatan mentafsirkan sendiri apa dan bagaimanasebenamya Crude Palm Oil (CPO) dalam komposisi pembuatan pakan Ternaktanpa ada rujukan yang jelas terlebih lagi
    Bahwa berdasarkan Surat DirekturJenderal Pajak Nomor : S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September2005 tentang PPN Atas PenyerahanCPO dinyatakan :Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premiks (FeedSupplement) dan bukan bahan baku makanan ternak sehinggatidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari PajakPertambahan Nilai oleh karena itu atas setiap penyerahannyaterutang Pajak Pertambahan Nilai.9.
    dibeli oleh PerusahaanPabrik Pakan Ternak, yang ditegaskan bahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barangtertentu. yang bersifat strategis yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (FeedSupplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak;3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan Nilai.a.
Register : 15-07-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 348/PID.B/2021/PT PBR
Tanggal 16 Agustus 2021 — Pembanding/Terdakwa : TAMRIN Bin MANGGONG Diwakili Oleh : AKMAL, SH
Terbanding/Penuntut Umum : M. ALFRYANDI HAKIM, SH
5828
  • Inhil Riau dan padahari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira jam 20.00 Wib dan atau setidaktidaknya pada tahun 2021 di perairan Desa Tanjung Simpang KecamatanPelangiran Kabupaten InhilRiau ataupada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serat melakukanperbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain mengambil secara paksa CPO (crude
    TH Indo Plantation secaramelawan Hukum tanpa seijin PT.TH Indo Plantation memaksa seorangdengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atauorang laian atau Supaya membuat hutang maupun menhgapuskan piutangterdakwa dengan cara memaksa menaiki kapal tongkang dan memaksadan menghentikan tongkang sehingga atas ancaman tersebut Pihak PT.THIP mengikuti dan menyerahkan sample CPO (crude palm oil) danPOME yang ada di dalam
    SGTDMI/09/2021 tanggal16 Maret 2021 yang pada pokoknya menerangkan TB/Pancaran Ill515/OB PMT IIl515 membawa muatan Crude Palm Oil In Bulk sebanyak1.601.704 MT;Bahwa beerdasarkan Bill Of Lading No.
    SGTDMI/09/2021 tanggal16 Maret 2021 yang pada pokoknya menerangkan TB/Pancaran Ill515/OB PMT IIl515 membawa muatan Crude Palm Oil In Bulk sebanyak1.601.704 MT.Bahwa berdasarkan Bill Of Lading No.
Putus : 17-06-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1882/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GERSINDO MINANG PLANTATION
2016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT094930.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 23 Juli 2018 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yang berkenaan denganpenyerahan yang terutang pajak (berupa: Crude
    Bahwa kegiatan Termohon PeninjauanKembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dariKebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang padadasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifatstrategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu,Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil(CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak.
    Lagipula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanyamenyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) sertamenyertakan faktafakta dan buktibukti yang dapat menggugurkandalildalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehinggapajak masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan danolehkarenanya koreksi Terbanding (Sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana
Register : 07-10-2011 — Putus : 29-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42976/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 29 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13632
  • melakukan penyerahan yang tidakterutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutangpajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yangdapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung denganmenggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan".bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan kegiatan yangterintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu PT XXX dan dalampersidangan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan Crude
    pajak oleh karena itu tidak termasukdalam pengertian Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (6) UndangUndang PPN.bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26Desember 2000 tidak dapat dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukankoreksi atas Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding,karena Pemohon Banding dalam Masa Pajak Juli 2008 tidak pernahmelakukan penyerahan yang tidak terutang PPN, seluruh penyerahan yangtelah dilakukan oleh Pemohon Banding berupa Crude
Register : 15-04-2013 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 17-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57399/PP/M.XIA/16/2014
Tanggal 17 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14234
  • Pertambahan Nilai2009bahwa yang menjadi pokoksengketa adalah pengajuanbanding terhadap Koreksi DasarPengenaan Pajak sebesarRp2.400.000,00 (Objek Pajakmenurut Terbanding sebesarRp9.016.036.364,00, sedangkanmenurut Pemohon Bandingsebesar Rp9.013.636.364,00);bahwa atas tanggapan danpenjelasan tersebut, PemohonBanding tetap mempertahankankoreksi bahwa janjang kosongsawit tidak termasuk jenis barangyang tidak dikenakan PPN, karenamerupakan hasil samping dariproses pengolahan tandan buahsegar (TBS) menjadi crude
    SUMBER 010.00009.000004 31Jul09 1.727.273 172.727SINAR 44S /02.202.523.3307.000th Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan 243.177.273 24.317.727 bahwa sedangkan alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding pada pokoknyaadalah;Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang industri minyak sawitterpadu dimana perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit merupakan satuunit usaha, yang menghasilkan minyak sawit (crude palm oil atau CPO) dan inti sawit(palm kernel
    Perpindahan TBS dari kebun milik sendiri ke unit pengolahanTBS milik sendiri juga, yang berada dibawah satu unit usaha (entitas) tidak termasukpenyerahan BKP.Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN dapat disimpulkan bahwa semua Pajak Masukanmasa Juli 2009 yang menjadi pokok sengketa, dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaranyang berkaitan dengan kegiatan perkebunan.bahwa Pemohon Banding menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri penghasilminyak kelapa sawit (Crude Palm Oil CPO dan Palm Kernel
    pembelian pupuk/ obat yang semuanya hanya dapat digunakan untukkeperluan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS), yang apabiladilakukan penyerahan maka penyerahan TBS ini dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga PajakMasukannya tidak dapat dikreditkan;bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan sebesar Rp24.317.727,00 merupakan PPN ataspembelian pupuk/ obat yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan yang nyatanyatadigunakan untuk unit kegiatan yang hasilnya adalah Crude
Register : 13-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3425 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — PT. CENTRALPERTIWI BAHARI VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
6230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yangHalaman 1 dari 8 halaman Putusan Nomor 3425/B/PK/Pjk/2020telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Menimbang, bahwa Kelautan dan Perikanan Republik IndonesiaNomor PER02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikantertanggal 8 Februari 2010, Bahan Pakan Ikan tersebut adalah benarmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembuatan bahan PakanIkan dan jenis barang Crude
    banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor KEP95/WBC.06/2018 tanggal 31Agustus 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SuratPenetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP000069/WBC.06/KPP.MP.03/2018 tanggal 16 Mei 2018, atas nama PT CentralpertiwiBahari, NPWP 01.661.341.6326.000 yang beralamat di Kampung BratasenaAdiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,Provinsi Lampung, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atasbarang impor Crude
    , bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP95/WBC.06/2018 tanggal 31 Agustus 2018mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPTNP) Nomor SPTNP000069/WBC.06/KPP.MP.03/2018 tanggal 16 Mei2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.661.341.6326.000; danmenetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Crude
    karena in casu penerbitankeputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali terlepasdari kewenangan serta merta dalam mengcollect pungutan Pajak DalamRangka Impor (PDRI) namun tidak dilakukan berdasarkan kewenanganhukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur danPreasumption iustae causa) serta substansi tidak memiliki parameteryang terukur dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas UmumPemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum danasas kecermatan yaitu atas importasi Crude
Register : 01-11-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1701 B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PERKEBUNAN MILANO;
3220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangkamenghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan PalmKernel (PK) di Pemohon Banding;Bahwa sesuai dengan Pasal 2 dari Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang PengenaanPajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atasPemakaian Sendiri dan atau Pemberian CumaCuma Barang Kena Pajakdan atau Jasa Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:Pemakaian Barang Kena Pajak
    penyerahan yang terutang pajakadalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuanUndangundang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai";"Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang PajakMasukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasayang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B";Bahwa seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa : Crude
    olen Pemohon Banding;Bahwa dengan demikian, Keputusan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman PenghitunganPengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang MelakukanPenyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak,telah diterapbkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan pengaturan yangsebenarnya;Bahwa Oleh karena itu, sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yangberkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tersebut di atas (berupa :Crude
Register : 07-06-2021 — Putus : 27-08-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 246/Pid.B/2021/PN Rhl
Tanggal 27 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR, SH
2.MARULITUA J. SITANGGANG, SH.
Terdakwa:
PILA PAJAR NUGROHO Alias UCIL Bin SUGITO
6323
  • Rangka MJEFM8JNK9JM-17697 Nomor Mesin J08EUFJ-197111 berserta muatan minyak CPO (Crude Palm Oil);
  • 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor : 00834395 a.n CV. Teman Setia;
  • 1 (satu) Lembar Delivery Order (DO) dari PT.
    Asia Sawit Makmur Jaya dan PMKS Asia Sawit Makmur Jaya;
  • 1 (satu) Lembar Bon Penimbangan Sisa CPO (Crude Palm Oil)

Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Mulhadi Sulistio Alias Andi Bin Basri

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Asia Sawit MakmurJaya Dan PMKS Asia Sawit Makmur Jaya. 1(satu) Lembar Bon Penimbangan Sisa CPO (crude palm oil).(Dikembalikan Kepada Yang Berhak Melalui Saksi MULHADISULISTIO Alias ANDI BIN BASRI)4.
Daritua Pandiangan alias Pandiangan dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Halaman 19 dari 38 Putusan Nomor 246/Pid.B/2021/PN Rhl Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan tindakpidana penggelapan minyak Crude Palm Oil (CPO); Bahwa Saksi adalah pekerja di CV.
Rangka MJEFM8JNK9JM17697 Nomor MesinJO8EUFJ197111 berserta muatan minyak CPO (Crude Palm Oil);2. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor: 00834395 a.nCV. Teman Setia;3. 1 (satu) Lembar Delivery Order (DO) dari PT.
RangkaMJEFM8JNK9JM17697 Nomor Mesin JO8EUFJ197111 berserta muatanminyak CPO (Crude Palm Oil); 1 (Satu) lembar Surat Tanda Nomor KendaraanNomor : 00834395 a.n CV. Teman Setia; 1 (Satu) Lembar Delivery Order (DO)dari PT. Asia Sawit Makmur Jaya dan PMKS Asia Sawit Makmur Jaya; 1 (Satu)Lembar Bon Penimbangan Sisa CPO (Crude Palm Oil); yang telah disita dariMulhadi Sulistio Alias Andi Bin Basri, sebagaimana dipersidangan diketahuimerupakan mililk CV.
Rangka MJEFM8JNK9JM17697 Nomor MesinJO8EUFJ197111 berserta muatan minyak CPO (Crude Palm Oil); 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor : 00834395 a.nCV. Teman Setia; 1 (Satu) Lembar Delivery Order (DO) dari PT. Asia Sawit Makmur Jayadan PMKS Asia Sawit Makmur Jaya; 1 (Satu) Lembar Bon Penimbangan Sisa CPO (Crude Palm Oil)Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Mulhadi Sulistio Alias AndiBin Basri6.
Putus : 16-10-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3299 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KERRY SAWIT INDONESIA
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3299/B/PK/Pjk/2019Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN dariPemohon Banding;Bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Bandingyang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku untuk diolahmenjadi crude palm oil (CPO) dan palm kernel (PK) di Unit PengolahanPemohon Banding, pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahanBKP berupa TBS;Bahwa pada Masa Pajak Februari 2010 tersebut, seluruh penyerahanBarang Kena Pajak (berupa: crude palm oil, palm kernel
    Putusan Nomor 3299/B/PK/Pjk/2019Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak(BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaanPPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksuddiolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yangmerupakan Barang Kena Pajak.
    Lagi pula Pemohon Banding sekarangTermohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil(CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan faktafakta danbuktibukti yang dapat menggugurkan dalildalil Terbanding sekarangPemohon Peninjauan Kembali, sehingga pajak masukan yang telahdibayar tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku
Register : 16-02-2012 — Putus : 11-07-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46179/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 11 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12028
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46179/PP/M.1X/19/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Bea Cukai: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor Crude Palm Oil of EdibleGrade In Bulk, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PemberitahuanEkspor Barang (PEB) Nomor: 003297 tanggal 30 Desember 2009 pos tarif1511.10.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 0%, Harga Ekspor
    Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yangberlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuanpabean ekspor.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap datadata dalam berkas bandingdan ketentuan perhitungan Bea Keluar, dikemukakan halhal sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding memberitahukan dalam PEB Nomor: 003297 tanggal 30Desember 2009, jenis barang Crude Palm Oil of Edible Grade In Bulk pos tarif1511.10.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 0%, Harga Ekspor
    USD /MT dan Kurs Rp ;bahwa Terbanding menerbitkan SPKPBK Nomor: KEP308/WBC.03/2011 tanggal 19Desember 2011 dan menetapkan atas barang ekspor Crude Palm Oil of EdibleGrade In Bulk pos tarif 1511.10.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 3,00%, HargaEkspor USD 695.00/MT dan Kurs Rp 9.502,00;bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2848/KM.4/2009 tanggal 30 Desember2009 merupakan keputusan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk PenghitunganBea Keluar yang berlaku tanggal 01 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari
    Desember2009 yang berlaku mulai tanggal 28 Desember 2009 sampai dengan 03 Januari2009, Kurs USD 1 = Rp 9.502,00;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data tersebut di atas, ekspor dilakukandengan PEB Nomor: 003297 tanggal 30 Desember 2009, namun Pemohon Bandingtidak menyerahkan buktibukti terkait dengan Harga Ekspor dan Tarif Bea Keluaryang berlaku pada saat pengajuan PEB, sehingga Majelis berpendapat bahwaPemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran Harga Ekspor dan Tarif BeaKeluar atas ekspor Crude
    tidak mengajukanpembatalan PEB;Prosedur Ekspor Barang Curah di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea danCukai Teluk Bayurbahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Terbanding prosedurekspor barang curah yang berlaku di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea danCukai Teluk Bayur tetapi sampai dengan persidangan selesai Terbanding tidakmenyerahkan prosedur barang ekspor curah yang berlaku di Kantor Pengawasandan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur;bahwa Pemohon Banding dalam melaksanakan Ekspor Crude
Putus : 23-12-2013 — Upload : 06-11-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 806 K/Pdt/2013
Tanggal 23 Desember 2013 — PT. Dumai Bulking VS Suryadi Angga Kusuma alias Tien SU, Dkk
8244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • palm oil (selanjutnya crude palm oildisebut sebagai "CPO") milik pihak lain untuk kepentingan bisnis daripihak lain, yaitu antara lain PT.
    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIl untuk mengembalikankepada Penggugat barang yang sama yaitu: 450 (empat ratus lima puluh)Ton CPO (Crude Palm Oil);5.
    No. 806 K/Pdt/2013Sawit (crude palm oil, selanjutnya crude palm oil disebut sebagai "CPO")milik pihakpihak lain untuk kepentingan bisnis dari pihakpihak lain;Bahwa jumlah CPO yang dititipkan kepada Penggugat sesuai dengan apayang dicantumkan dalam gugatan Penggugat adalah berdasarkansejumlah yang tertera dalam perjanjian titip timbun antara lain sebagaiberikut: No.URUT YANG DITITIP YANG DITITIPKANPERJANJIAN TITIP TIMBUN JUMLAH CPODASAR JUMLAH CPOTIMBUN(KG) NOMOR TERTANGGAL 01024/DBPHS/TT/ 9 September
    Dengan demikian, pertanyaan tentang CPO milik siapayang digelapkan menjadi sulit dan tidak logis untuk dijawab;Yang jelas kalau ada kekurangan kuantitas CPO, hal itu menjadi tanggungjawab PT.Dumai Bulking sepenuhnya, berdasarkan Pasal 1 ayat (4)perjanjian titip timbun yang menyatakan bahwa "pihak pertama menyimpancrude palm oil pinak kKedua dalam tangki yang baik dan pihak pertamabertanggung jawab atas jumlah crude palm oil yang dititip timbun", (sesu aibukti P3, s/d P13).
    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Ill untuk mengembalikankepada Penggugat barang yang sama yaitu: 450 (empat ratus lima puluh)ton CPO (crude palm oil);5.
Register : 26-03-2012 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54186/PP/M.IVB/16/2014
Tanggal 17 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13928
  • Tidak terdapat alasan untuk mengabulkan keberatan Pemohon Banding;bahwa pada Masa Pajak Juli 2009 tersebut, seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (beruCrude Palm Oil, Palm Kernel, Crude Palm Kernel Oil, Palm Kernel Expeller dan Materiadan Jasa Kena Pajak yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang PajakPertambahan Nilai, yakni : Terutang PPN dengan tarif 10 % (berupa penyerahan yang PPnya harus dipungut sendiri) dan penyerahan yang PPNnya tidak dipungut sesuai denganMenkeu No. 291/KMK.05/1997
    memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;bahwa Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit usaha yaitu Perkebunan dan PengolaKelapa Sawit, dan atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha PerkebuKelapa Sawit, dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga PM atas pupuk, pestisida, trakdan sebagainya yang dibayar untuk memperoleh TBS tidak dapat dikreditkan, sesuai p16B ayat (3) UU PPN;bahwa perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan kelapa s:yang menjual produk akhir berupa Crude
    Palm Oil, Palm Kernel, Crude Palm Kerneldan jelasjelas tidak melakukan penjualan/penyerahan TBS yang tidak terutang selama tahun 2009;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan dargumentasi ketentuan pasal 9 ayat (2), (6), (8), (9), Pasal 16B ayat (3) UU PPN; Pasayat (1), (2), dan Pasal 3 KMK No.575/KM/2000 tanggal 16/12/2000; Pasal 2 KeputtDirektur Jenderal Pajak no KEP87/PJ./2002, berkesimpulan bahwa tidak berdasar PMpembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan
Putus : 09-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 903/B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III PERSERO
4622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sei Sikambing Po Box 91, Medan, dan menetapkantarif bea keluar atas Crude Palm Oil (CPO) adalah sebesar 25% dengan HargaPatokan Ekspor USD 1.194,00/MT dan kurs 1 USD = Rp 8.866,00 sesuai PEBNomor: 000748 tanggal 28 Februari 2011, sehingga bea keluar yang masihharus dibayar adalah nihil;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Put44038/PP/M.1X/19/2013Tanggal 19 Maret 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembalipada Tanggal 9
    Sei Sikambing PO Box 91,Medan dan menetapkan tariff bea keluar atas Crude Palm Oil (CPO)adalah sebesar 25% dengan Harga Patokan Ekspor USD 1.194,00/MTdan kurs 1 USD=Rp. 8.866,00 sesuai PEB nomor: 000748 tanggal 28Februari 2011, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar adalahnihil.Il.
    Palm Oil yang diberitahukan PEB nomor:000748 tanggal 28 Februari 2011 dengan pos tariff1511.10.00.00, Harga Patokan Ekspor USD 1.194.00/MTdengan tariff 25% dan kurs yang berlaku adalah kurs 1USD=Rp. 8.866,00e Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Majelis berpendapat bahwa barang ekspor berupa Crude Palm Oilin Bulk dengan Pos Tarif 1511.10.00.00 yag diberitahukan dalamPEB nomor: 000748 tanggal 28 Februari 2011 berlaku tariff BeaKeluar sebesar 25%, dengan harga patokan ekspor
    Oleh karenanya Majelis berkesimpulan untukmengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan koreksiTerbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga besarnyapembebanan tarif bea keluar atas Crude Palm Oil adalah sebesar25% dengan harga patokan ekspor USD 1.194,00/MT sesuai PEBnomor: 000748 tanggal 28 Februari 2011.Halaman 7 dari 19 halaman. Putusan Nomor 903/B/PK/PJK/20162.
    Pasal 3 Ayat (1) menyatakan Barang ekspor yang dikenakan BeaKeluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah rotan, kullit,kayu, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya,serta biji Kakao.6.