Register : 06-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 775/Pid.B/2020/PN Mtr Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.I.A.P. CAMUNDI DEWI,SH.
2.Mutmainah Hasanah, SH
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
HENDRA IRAWAN
77 — 30
Terdakwabekerja sebagai Tukang Parkir di depan Ruko saksi MUHAMAD AZHAR,Terdakwa yang tidak memiliki uang sehingga timbul niat Terdakwa untuk masuk keruko milik saksi MUHAMAD AZHAR tersebut.Bahwa posisi ruko saksi MUHAMAD AZHAR terdiri dari tiga ruko yangberdempet yang mana Ruko milik saksi MUHAMAD AZHAR berada di posisitengah dan Terdakwa masuk ke ruko saksi MUHAMAD AZHAR dengan cara jjinuntuk buang air kepada penjaga ruko yang berada di sebelah kiri ruko saksiMUHAMAD AZHAR yang bernama saksi DANI FAHRUROZI
Saksi DANI FAHRUROZI alias OJIK, dibawah sumpah dimuka persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Hal. 5 dari 16 Putusan No.775/Pid.B/2020/PN.MtrBahwa saksi mengetahui pencurian tersebut pada hari Minggu tanggal 16Agustus 2020 setelah saksi diberitahukan oleh teman saksi bekerja yangbernama OPIK kalau saksi korban telah mengalami pencurian pada saatsaksi korban pulang kerumahnya di Lombok tengah.Bahwa saksi mengetahui pelaku yaitu seorang lakilaki yang bernamaHENDRA IRAWAN yang merupakan
bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwayang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa benar saksi mengambil barang milik korban pada hari Jumat tanggal 14Agustus 2020 sekira pukul 18.00 wita di dalam Ruko saksi MUHAMAD AZHARJalan Pemuda No 31 Kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang KotaMataram.Bahwa benar Terdakwa masuk ke ruko saksi MUHAMAD AZHAR dengan caraiin untuk buang air kepada penjaga ruko yang berada di sebelah kiri ruko saksiMUHAMAD AZHAR yang bernama saksi DANI FAHRUROZI
persidangan satu sama lain salingbersesuaian maka Majelis Hakim memperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa benar Terdakwa mengambil barang milik korban pada hari Jumattanggal 14 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 wita di dalam Ruko saksiMUHAMAD AZHAR Jalan Pemuda No 31 Kelurahan Gomong KecamatanSelaparang Kota Mataram.Bahwa benar Terdakwa masuk ke ruko saksi MUHAMAD AZHAR dengan caraiin untuk buang air kepada penjaga ruko yang berada di sebelah kiri ruko saksiMUHAMAD AZHAR yang bernama saksi DANI FAHRUROZI
keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukandipersidangan maka dapat diketahui bahwa terdakwa HENDRA IRAWAN pada hariJumat tanggal 14 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 wita atau setidaktidaknyapada bulan Agustus 2020 bertempat di dalam Ruko saksi MUHAMAD AZHARJalan Pemuda No 31 Kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang Kota Mataram,terdakwa masuk ke ruko saksi MUHAMAD AZHAR dengan cara ijin untuk buangair kepada penjaga ruko yang berada di sebelah kiri ruko saksi MUHAMAD AZHARyang bernama saksi DANI FAHRUROZI