Ditemukan 1401 data
SIH WAHYUNI
Termohon:
WALIKOTA MOJOKERTO
170 — 111
Hadjon, mengatakan bahwa setiap tindakanpemerintahan disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah.Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi, danmandat.
Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagiankekuasaan negara oleh undangundang dasar, sedangkan kewenangandelegasi dan mandat adalah kewenangan yang berasal dari pelimpahan.Kemudian Philipus M Hadjon pada dasarnya membuat perbedaan antaraHalaman 20 dari 45 halaman, Putusan Perkara Nomor : 24/P/FP/2018/PTUN.SBY.delegasi dan mandat.
77 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, S.H., Prof. DR. R. SriSoemantri Mantosoewignyo, S.H., Prof.Dr.Syachran Basah, S.H., Dr.Bagir Manan, S.H., M.C.L., H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof.Dr.J.B..J.M. Ten Buge, Prof. Dr. P.J.J. Van Buwren, Prof. Dr.
Hadjon, SH., Prof DR. R. SriSoemantri Mantosoewignyo, SH., Prof Dr. Syachran Basah,SH., Dr. Bagir Manan, SH., M.C.L., H.M. Laica Marzuki, SH.,Prof. Dr. J.B.J.M. Ten Berge., Prof Dr. P.J.J. Van Buuren,Prof Dr. F.A.A.M.
64 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Kepala SMP Angelus Custos 1 Surabaya,berkedudukan di Jalan Niaga Dalam No.5 Surabaya, dalam hal inimemberi kuasa kepada Pieter Hadjon, SH.,MH., dan kawankawan, paraAdvokat, beralamat Jalan Sumatra No.79 Surabaya, berdasarkan suratkuasa khusus tanggal 26 Juli 2011, sebagai para Pemohon PeninjauanKembali dahulu para Pemohon Kasasi/para Tergugat ;melawan:Dra.
86 — 61
Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, hal 279) :1. Asas Kepastian Hukum Page 7 of 78Asas Kepastian Hukum, memiliki dua aspek yaitu aspek hukum material dan aspekhukum formal. Dalam aspek hukum material terkait dengan asas kepercayaan. Asaskepastian hukum mengalangi penarikan kembali/perubahan ketetapan.
Hadjon, SH dalam bukunya Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia (hal 143144) menyebutkan adanya KTUN perorangan (persoonlijk beschiking) yaituKTUN yang diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu. Relevansi yuridis KTUNperorangan ini adalah terutama menyangkut soal pengalihannya kepada orang lain.
Hadjon, SH dkk, dalam bukunyaPengantar Hukum Administrasi Indonesia, Penerbit Gadjah Mada University Press YogyakartaTahun 1995 cetakan II halaman 324 menyebutkan orang atau badan hukum perdata yangPage 56 of 78kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus ada hubungan kausal antara Keputusan Tata Usaha Negara dengan kerugian/kepentingannya ;Menimbang, bahwa Pengadilan dalam mempertimbangkan dalil eksepsi Tergugat angka satumengenai kepentingan/kapasitas/kualitas Para Penggugat
Hadjon, S.H dkk., cetakan kedelapan,Maret 2002, halaman 326 sam pai dengan 327) ; yang mana pelanggaran terhadap batas batas tersebut merupakan tindakan melanggar wewenang(Onbevoegdheid) ; Menimbang, bahwa dalam Bab I ketentuan umum Pasal 1 angka 4 (empat) STATUTAUniversitas Mataram Nomor : 088/O0/2003 tanggal 4 Juli 2003 berbunyi : 4.
25 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon);Bahwa Surat Keberatan diajukan Penggugat kepada Tergugat (BAPEkK)tanggal 10 Februari 2014 dan ternyata BAPEK baru mengeluarkanKeputusan BAPEK Nomor 133/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 14 Agustus2014 yang ditandatangani oleh Ketua Bapek Eko Sutrisno selakuSekretaris BAPEK dan oleh Azwar Abubakar selaku Ketua BAPEK.Halaman 3 dari 16 halaman.
89 — 74
Hadjon, SH, PengertianPengertian DasarTentang Tindakan Pemerintahan/bestuurhandeling, 1985) ;Menimbang, bahwa objek sengketa belum pernah dibatalkan sehinggamasih berlaku serta berkekuatan hukum sah sesuai dengan asas Praesumptio iustacausa atau praduga rechmatigheid yang selalu dianggap berdasar hukum sampaidapat dibuktikan sebaliknya; 0 Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan (2) huruf aPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahunhal.17 dari 22 hal
218 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, S.H.);Hal 59 dari 87 hal. Putusan No. 1704 K/PID.SUS/2016Berdasarkan pendapat ahli Prof. Dr. Philipus M.
Hadjon, S.H. di atas,sangat jelas bahwa orang yang tidak mempunyai wewenang tidak mungkinmenyalahgunakan wewenang dan interpretasi terhadap Pasal 3 UndangUndang Tipikor yang mendasarkan pada kata setiap orang danmenyimpulkan bahwa orang swastapun dapat melakukan tindakanpenyalahgunaan wewenang adalah sesat karena hanya menginterpretasikata setiap orang tanpa mengkaitkan secara kontekstual denganmenyalahgunakan wewenang, karena salah satu asas interpretasikontekstual adalah noscitur a sociis;Dalam
Hadjon, S.H., dengan ini Terdakwa/Pembanding uraikembali;"Konsep Penyalahgunaan wewenang:"Penyalahgunaan wewenang dalam konsep hukum administrasi selaludiparalelkan dengan konsep d'etournement de pouvoir. DalamVerklarend Woordenboek Openbaar Bestuur dirumuskan sebagai: hetoneigenlijk gebruik maken van haar bevoegdheid door de overheid.Hiervan is sprake indfien een overheidsorgaan zijn bevoegdheid kennelijktot een ander doel heeft gebruikt dan tot doeleinden waartoe dieHal 64 dari 87 hal.
Hadjon, S.H.);Berdasarkan pendapat Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H. di atas,sangat jelas bahwa orang yang tidak mempunyai wewenang tidakmungkin menyalahgunakan wewenang dan interpretasi terhadap Pasal 3Hal 65 dari 87 hal.
42 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon dkk,Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah MadaUniversity Press, 2005, halaman 274), maka secara tegasHalaman 15 dari 38 halaman.
Hadjon dkk, Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia, Gajah Mada University Press, 2005, halaman 275) ;Bahwa Keputusan Tergugat tidak satupbun menyebutkan AlasanTepat dan Benar sesuai ketentuan undangundang sehubunganSurat Keputusan a quo Tergugat (Objek Sengketa) diterbitkan ;Bahwa sebagaimana dimuat dalam konsiderans SuratKeputusan a quo, Penggugat hanya mencantumkan bahwaKEPUTUSAN tersebut dikeluarkan karena berdasarkan Pasal68 ayat 1 dan Pasal 77 Ayat 1 UndangUndang Nomor: 10Halaman 16 dari 38 halaman
198 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, S.H. dijatunkannya lagi sanksiadministratif (administratieve sanctie) berupa membayar jumlah pajak yangkurang dibayar ditambah denda sebesar 48 % setelah kepada Wajib Pajakpelanggar peraturan perpajakan tersebut dijatuhnkan hukuman dendasebesar 200% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, adalahbertentangan dengan ratio legis (the sprit of law) UndangUndang Nomor28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana
64 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, R. SriSoemantri Martosoewignjo Sjachran Basah, Baggir Manan, H.M. Lacia Marzuki,J.B.J.Mten Berge, P,J.J, van Buuren, F.A.M. Stroink yang diterbitkan GajahMada Press cetakan revisi tahun 1994:Dalam halaman 165 s/d halaman 166 menyebutkan:Badanbadan atau para pejabat tata usaha Negara bertindak melalui duamacam peranan (role), yakni:Halaman 48 dari 53 hal. Put.
badanHukum (/egal person, rechtperson) badan atau pejabat tata usaha Negaramengikat diri pada pelbagai perjanjian keperdataan, misalnya Perjanjian jualbeli, sewa menyewa, pemborongan, dan bahkan penghibahan;Selanjutnya pada halaman 167 menyebutkan:Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 menegaskan bahwa yang merupakanperbuatan hukum perdata tidak termasuk keputusan tata usaha dalam artibeschikking yang dapat dibawakan ke hadapan hakim Pengadilan Tata UsahaNegara (Pasal 2 butir a);Selanjutnya Philipus Hadjon
mengungkapkan Guna memberikan ilustrasi dariuraian Hadjon, dkk tersebut dapat dielaborasi asoek hukum dan norma hukumyang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintahan.
53 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Pajak(Drs.Aman A Sinulingga, Ak.) bahwa tidak seharusnya diterbitkan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00050/207/06/904/10tanggal 15 September 2010; Bahwa penerbitan Surat Ketetapan tersebutdengan mendasarkan kuasa Pasal 13 ayat (1) huruf a UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan langkah mundurdari proses pelaksanaan ketentuan perpajakan yang sudah berjalan;Menurut ahli, Prof.DR.Philipnus M Hadjon
75 — 45
Kuwukan, RT.004 RW.006, KelurahanLontar, Kecamatan Sambikerep, Surabayadalam hal ini memberikankuasa kepada Pieter Hadjon, SH., MH, dkk beralamat di Graha SAOffice Building Lt. 3 Ruang 309 Jalan Raya Gubeng No. 1921Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Maret 2017sebagai Penggugat;LawanBertempat tinggal di Jalan Manukan Wasono Blok 23RT.OO9RW.008, Surabaya , Sebagai..........................
Fotokopi Surat dari Kantor Advokat PIETER HADJON, S.H., M.H Nomor:20/PH&R/II/2017 tanggal 11 Maret 2017 Perihal: Surat Somasi yangditunjukan kepada Sdr. Kayatun, selanjutnya pada bukti surat tersebutdiberi tanda P18;19. Fotokopi Tanda Terima surat yang ditunjukan kepada Sdr. Kayatun,selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda P19;20. Fotokopi Surat dari Polrestabes Surabaya No.
127 — 56
Hadjon, et. al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011, h. 274) ; Pada posita nomor 1015 diatas telah didalilkan Penggugat bahwaTergugat dan Il telah keliru secara prosedur dan substansi dalammerumuskan pengenaan denda yang dijadikan salah satu dasar alasanpemutusan kontrak, yang selanjutnya atas dasar pemutusan kontrak yangtidak sesuai dengan aturan dan fakta, Penggugat ditetapbkan sebagaipenyedia yang dikenai black list serta Penggugat diberikan pembatalankontrak
74 — 15
Philipus Mandiri Hadjon, SH dalam buku yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi Indonesia terbitan Gadjah Mada UniversityPress tahun 2001 halaman 146, Keputusan Tata Usaha Negara yang berlakunyaseketika (sekali pakai) merupakan Keputusan Tata Usaha Negara kilat(eeinmalig).
482 — 158 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, mengatakan bahwa setiap tindakanpemerintahan disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah.Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi, danmandat.
WA ODE IMA SPD
Tergugat:
Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muna
123 — 50
Hadjon Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia halaman 150 menyatakan bahwa pada oprinsipnya organpemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintahanmerupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut hukum privat dengan hartakekayaannya. Jabatan Bupati atau Walikota adalah organorgan dari badanumum "Kabupaten. Berdasarkan aturan hukum badan umum inilah yang dapatmemiliki harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya.
74 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, S.H., dijatunkannya lagi sanksiadministratif (administratieve sanctie) berupa membayar jumlah pajak yangkurang dibayar ditambah denda sebesar 48 % setelah kepada Wajib Pajakpelanggar peraturan perpajakan tersebut dijatuhkan hukuman dendasebesar 200 % dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, adalahbertentangan dengan ratio legis (the sprit of law) UndangUndang Nomor 28Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana
29 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kalau pemerintahsecara keliru tidak mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga,itupun berarti tidak cermat, Dalam rangka ini asas kecermatanmenasyaratkan bahwa yang berkepentingan didengar (kewajibanmendengar) sebelum mereka dihadapkan pada suatu keputusanyang merugikan (Philipus MM Hadjon dkk, Pengantar HukumAdminitrasi Indonesia, Gajan Mada University Press, 2005,halaman 274);Dr.
90 — 43
Hadjon dalam bukunya ;Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia halaman 182, yangmenegaskan bahwa rumusan pasal 1 angka 4 dan dikaitkan denganrumusan pasal 1 angka 3 UndangUndang nomor 5 tahun 1986 jo Pasal 1angka 9 UndangUndang No 51 tahun 2009, lingkup kompetensi absolutPeradilan Tata Usaha Negara dibatasi hanya menyangkut keputusanberupa suatu penetapan tertulis sehingga menurut pendapat majelishakim tingkat banding karena obyek sengketa a quo merupakanPenetapan tertulis yang diterbitkan oleh
73 — 25
Hadjon dalam bukunya ; PerlindunganHukum bagi Rakyat di Indonesia halaman 182, yang menegaskan bahwa rumusanpasal 1 angka 4 dan dikaitkan dengan rumusan pasal 1 angka 3 UndangUndangnomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 dan UndangUndang Nomor51 Tahun 2009, lingkup kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara dibatasihanya menyangkut keputusan berupa suatu penetapan tertulis sehingga menurutpendapat majelis hakim tingkat