Ditemukan 224 data
148 — 71
Pada tanggal yang saki sudah tidak ingar lagi namun masih pada bulanNovember 2016 sebanyak 5 (lima) sak Raskin dengan kuantum 50 (limapuluh) kilogram per sak atau sebanyak 250 (dua ratus lima puluh)kilogram;5.
- Tentang : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
mana dilarang untuk itutanpa izin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan ataupidana denda paling banyak tiga ribu rupiah;(2) Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yangdigunakan dalam pelanggaran, dapat dirampas.BAB IIPELANGGARAN KETERTIBAN UMUM Biro Hukum dan HumasBadan Urusan AdministrasiMahkamah AgungRI# #Pasal 503Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana dendapaling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:1. barang siapa membikin ingar
PT. Guna Karya Nusantara
Tergugat:
1.WALIKOTA KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BOGOR
2.PERUSAHAAN DAERAH PASAR PAKUAN JAYA. PDPPJ KOTAMADYA DAERAH BOGOR
3.NILLA SUPRAPTO
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTAMADYA BOGOR
337 — 200
Rekonvensi berpatokan kepada HGBseharusnya TERGUGAT dalam Rekonvensi sudah menyerahkanbangunan berikut Sarana pendukungnya kepada TERGUGAT padatanggal 24 September 2017, akan tetapi sampai saat ini TRGUGATdalam Rekonvensi tidak melakukannya.Tindakaan TERGUGAT dalam Rekonvensi yang tidak melakukanserah terima bangunan tersebut merupakan perbuatan ingkar janjiatau wan prestasi,untuk itu kami mohon kepada Majelis Hakim untuk meyatakanbahwa TERGUGAT dalam Rekonvensi / PENGGUGAT dalamkonvensi telah melakukan ingar
84 — 36
ataumenjadi target Dinas Perhubungan Kominikasi dan InformatikaKabupaten Sumedang yang berasal dari pemanfaatan Radio ERKS ;Bahwa yang bertugas mengelola retribusi tersebut adalah BidangInformatika pada Seksi Telematika, mekanisme penagihannya dilakukanoleh Bidang Informatika kepada para provider atau wajib retribusipengendalian menara telekominkasi, lalu pembayarannya dilakukandengan cara disetorkan ke Rekenaning Bank Kas Daerah yaitu BankJabar Banten, dengan nomor rekening yang saya sudah tidak ingar