Ditemukan 8556 data
Dolly sh
Terdakwa:
RAHMAT
14 — 7
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Idris Sairi
49 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 39 ayat (1) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Miftah
Terdakwa:
FITRAH TEGUH NUGROHO
10 — 5
MENGADILI :- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 7Ayat 1Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratusribu rupiah ) subsidair pidana kurungan 10 ( Sepuluh ) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
tri nurhadi
18 — 2
Pasal 3 huruf 1 perda No 8 Tahun
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
MIFTAH, SE.
Terdakwa:
Adli Haikal
12 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Achmad Fino Amirza
Terdakwa:
Subandi
17 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Teguh Budiyono
Terdakwa:
KAMIL
20 — 10
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 400.000 ( empat ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Abi Mansyur
10 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 huruf I Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Dolly sh
Terdakwa:
RAHMAT
12 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
ARIES CAHYADI, SH.
Terdakwa:
NANDA SURYANA
22 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
MIFTAH, SE.
Terdakwa:
HARDIANA UTAMA
37 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Ahmad Azwar Anas
Terdakwa:
KARTONO
51 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (1) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
M. IRWANSYAH
Terdakwa:
ABDUL MADJID
23 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 AYAT 1 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) subsidair kurungan 10 (Sepuluh) Hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Fadjar Ardiansyah SH
Terdakwa:
Muhammad Lamri
10 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 jo pasal 27 ayat 1 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Ahmad Azwar Anas
Terdakwa:
MUHAMMAD REZA ANGGRIAWAN
26 — 13
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 21 huruf b Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( dua ratus ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
NOVA ANDRI YANTO
Terdakwa:
WADUD
23 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Miftah
Terdakwa:
SUPARNO
9 — 3
MENGADILI :- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasaL 25Ayat 2Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus ribu rupiah ) subsidair pidana kurungan 20( Dua Puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Syahrudin
Terdakwa:
AGUS ROCHYAT
18 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 21 huruf b perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
MOHAMAD SODIKIN
15 — 13
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Rifai Anggun Susilo SH
Terdakwa:
Santibi
15 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-