Ditemukan 1970 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2015 — Putus : 01-09-2015 — Upload : 19-11-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 218/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 1 September 2015 — PEMOHON
70
  • .7);Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 23-03-2017 — Putus : 13-04-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0237/Pdt.P/2017/PA.Bkl
Tanggal 13 April 2017 — Pemohon I dan Pemohon II
93
  • Menyatakan meralat dan mengubah nama Xxxxx tempat tanggal lahir Sampang, 07 September 1991 yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 117/043/XI/2012 tanggal 03 November 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Sampang, menjadi Xxxxx, tempat tanggal lahir Bangkalan, 31 Desember 1978;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Sampang;4.
    Menyatakan meralat dan mengubah nama Xxxxx tempat tanggal lahirSampang, 07 September 1991 yang tertulis dalam Kutipan Akta NikahNomor 117/043/XV2012 tanggal 03 November 2012 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kabupaten Sampang, menjadi Xxxx, tempattanggal lahir Bangkalan, 31 Desember 1978;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahanbiodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kabupaten Sampang;4.
Register : 22-01-2015 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 04-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 19/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 17 Februari 2015 —
90
  • sesuai;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    /PA.Kalperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan. Oleh karena itu.
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Semarang Tengah Kabupaten KotaSemarang untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikandengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk
Register : 07-03-2012 — Putus : 29-03-2012 — Upload : 30-04-2013
Putusan PA KUDUS Nomor 27/Pdt.P/2012/PA.Kds.
Tanggal 29 Maret 2012 —
70
  • surat permohonanPemohon tertanggal 07 Maret 2012 yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa dalam persidangan Pemohon telah menghadirkan istri Pemohonyang bernama : NAMA ISTERI PEMOHON, umur 34 tahun, agama Islam,Pekerjaan , alamat Kabupaten Kudus, yang menerangkan sebagai berikut :Penetapan Permohonan Perubahan Biodata NikahNomor : 0027/Pdt.P/2012/PA.Kds.e Bahwa benar mereka adalah suami istri yang menikah pada tanggal02 Maret 2003 dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak;e Bahwa Pemohon ingin meralat
    saksisaksi sebagai berikut :Saksi PertamaSAKSI I, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan sopir, bertempat tinggal diKabupaten Kudus ;Saksi Pemohon tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah padapokoknya adalah sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal Pemohon dan istri Pemohon sebagai adik kandungPemohon;Saksi KeduaPenetapan Permohonan Perubahan Biodata NikahNomor : 0027/Pdt.P/2012/PA.Kds.Bahwa nama Pemohon adalah NAMA BENAR PEMOHON danistrinya bernama NAMA ISTERI PEMOHON;Bahwa Pemohon ingin meralat
    panggilan dalam keluarga karenaPemohon merupakan anak sulung;Bahwa Pemohon dan istrinya tidak pernah cerai dan selama ini rumahtangga mereka dalam keadaan baikbaik;SAKSI II, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan , bertempat tinggal diKabupaten Jepara ;Saksi Pemohon yang kedua telah memberikan keterangan di bawah sumpah padapokoknya adalah :Bahwa saksi kenal Pemohon sebagai suami NAMA ISTERIPEMOHON dan saksi bersahabat;Bahwa nama lengkap istri Pemohon adalah NAMA ISTERIPEMOHON;Bahwa Pemohon ingin meralat
Register : 02-01-2019 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PA CILACAP Nomor 0004/Pdt.P/2019/PA.Clp
Tanggal 29 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
90
  • Kartu Tanda Penduduk;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon Penetapannya;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, maka ditunjuksegala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar Pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasuk didalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pemikahan yangberwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuwarasan KabupatenKebumen untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Duplikat Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Putusan Nomor: 0004/Pdt.P/2019/PA.Clp.Halaman
Register : 17-11-2016 — Putus : 03-01-2017 — Upload : 16-02-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 271_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 3 Januari 2017 — Pemohon
71
  • KalMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya nama/ tanggal lahir Pemohon tertulis Sbin S, menjadi nama/ tanggal lahir Pemohon PEMOHON, selanjutnyaakan digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi mengurusmembuat akta kelahiran anak;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 233/21/IX/2002 tanggal 22 September 2002 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 15-06-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 182_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 2 Juli 2015 — Pemohon
70
  • KdlMenimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya nama/ tanggal lahir Pemohon tertulistanggal lahir Pemohon (20 Tahun), nama suami Pemohon (S A bin M 2),dan tanggal lahir Pemohon (22 tahun), menjadi nama/ tanggal lahirPemohon 20 Februari 1972), nama suami Pemohon (S A bin M Z), dantanggal lahir suami Pemohon (81 Desember 1973), selanjutnya akandigunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi mengurus
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 42/19/IV/A/92 tanggal 24 April 1992 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Jayakola Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatanuntuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikandengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan
Register : 29-05-2017 — Putus : 15-06-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 148_Pdt.P_2017_PA.Kdl
Tanggal 15 Juni 2017 — Pemohon I DAN Pemohon II
132
  • tanda P.6;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    perlu diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: tanggal 05 Nopember 1979 untuk disesuaikan dengan dokumenyang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Cepiring Kabupaten untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai
Register : 02-10-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 190_Pdt.P_2014_PA.Kdl
Tanggal 20 Oktober 2014 — Pemohon
120
  • Keluarga;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 134/34/IV/1978 tanggal 20 April 1978 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Kaluntuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikandengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006
Register : 06-02-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 20-04-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 47/Pdt.P/2018/PA.Kdl
Tanggal 1 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
105
  • diberitanda P.4;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Duplikat KutipanAkta Nikah: Kk.11.24.07/PW.01/2090/2011 tertanggal 21 Juli 2011 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    KalAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah
Register : 12-05-2014 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 29-09-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 91_Pdt.P_2014_PA.Kdl
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon
315
  • aslinya P.7Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Kalmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kabupaten Kendal untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk
Register : 01-02-2016 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 12-06-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 42_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 25 Februari 2016 — Pemohon
52
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    KalMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan. Oleh karena itu.
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Patebon Kabupaten untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-03-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 66_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 26 Maret 2015 — Pemohon
168
  • P.5;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 0216/57/2012 tanggal 28 Mei 2012 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 28-10-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 289/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 17 Nopember 2015 — PEMOHON I
PEMOHON II
60
  • tanda P.5;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 15-12-2011 — Putus : 30-01-2012 — Upload : 17-04-2013
Putusan PA KUDUS Nomor 0124/Pdt.P/2011/PA Kds
Tanggal 30 Januari 2012 — PERDATA ; Pemohon I dan Pemohon II
70
  • dengan Pemohon karena sebagai adik kandungPemohon IJ;e Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menikah pada bulan Nopember1980 dan belum pernah bercerai serta mempunyai 5 oranganak; e Bahwa saksi mengetahui, Pemohon I mempunyai nama PEMOHON Iakan ntetapi pada saat menikah di dalam Kutipan Akta Nikah tertulisNAMA PEMOHON I YANG SALAH padahal yang benar NAMAPEMOHON I YANG SALAH sedang Pemohon II tertulis denganNAMA PEMOHON IT YANG SALAH padahal yang benarPEMOHON II;e Bahwa Pemohon I dan Pemohon II bermaksud meralat
    Pasal 26 ayat (1)Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah (PPN) yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah,termasuk didalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwapernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah.Oleh karena itu Pengadilan patut memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN)pada Kantor Urusan Agama untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata ParaPemohon yang tertulis
Register : 22-12-2014 — Putus : 19-01-2015 — Upload : 21-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 249_Pdt.P_2014_PA.Kdl
Tanggal 19 Januari 2015 — Pemohon
83
  • keMekkah;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 403/02/XIV84 tanggal 01 Desember 1984 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 21-01-2016 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 14-07-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 31_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 4 Februari 2016 — Pemohon I dan Pemohon II
150
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 12-03-2015 — Putus : 09-04-2015 — Upload : 25-05-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 89/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 9 April 2015 —
91
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan
Register : 05-10-2015 — Putus : 11-11-2015 — Upload : 21-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 266_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 11 Nopember 2015 — Pemohon
211
  • Nomor 0266/Padt.P/2015 /PA.KdlMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya, nama/ tanggal lahir para Pemohontertulis M /22 tahun dan Pemohon Il umur 22 tahun , menjadi nama/tanggal lahir Pemohon PEMOHON /28 April 1950 dan Pemohon Il/ 08April 1953, dan selanjutnya akan digunakan untuk melengkapipersyaratan
    perlu diperbaikiatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: tanggal 08 Nopember 1975 untuk disesuaikan dengan dokumenyang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 06-03-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan PA PEKALONGAN Nomor 8/Pdt.P/2019/PA.Pkl
Tanggal 19 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
137
  • Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama KecamatanPekalongan Timur Kota Pekalongan untuk meralat nama Pemohon dan Pemohon II sebagaimana tersebut dalam amar nomor 2 (dua);4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;5.
    No.8/Pdt.P/2019/PA.PklMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini,Majelis menunjuk kepada halhal sebagaimana yang tercantum didalamberita acara perkara ini, yang untuk seperlunya dianggap sebagai termuatdan mejadi bagian dari Penetapan ini.TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon mohon agar Pengadilan Agama meralat nama Pemohon yangtertulis dengan nama
    kesengajaan yang dibuatbuat dantidak pula ada unsur penipuan, tetapi lebih disebabkan kurang jelinyaPegawai Pencatat Nikah dalam meneliti identitas Pemohon;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut di atas, Pengadilanberkesimpulan bahwa oleh karena nama Pemohon tertulis Miftahudindan Pemohon II tertulis Lindariyastuti, maka untuk adanya kepastiandan agar tidak menimbulkan keraguan bagi instansi Pemerintah maupunswasta yang berkaitan dengan identitas atau biodata Pemohon, makaperlu diadakan perubahan atau meralat