Ditemukan 1412543 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 60/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MASNI
1710
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 22-09-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 226/PID.SUS/2022/PT BJM
Tanggal 12 Oktober 2022 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : INDAH ASRY PINATASARI, S.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ZAINAL ARIFIN Alias INAL Bin JUHRANI
324
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima permintaan upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung tanggal tanggal 25 Agustus 2022 Nomor 121/Pid.Sus/2022/PN Tjg, yang dimohonkan banding tersebut;
    3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Register : 25-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 17/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
KUSNAIN
2114
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 25-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 16/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
DEDI IRAWAN
1614
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 102/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SUHAINI
1410
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 97/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SUARTI
158
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 22-01-2020 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PT AMBON Nomor 5/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB
Tanggal 19 Februari 2020 — Pembanding/Penuntut Umum I : ARJELY PONGBANNY, SH
Terbanding/Terdakwa : Drs.JANSEN LEONUPUN Alias JAN.
15369
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permohonan upaya hukum banding dari Jaksa/Penuntut Umum;
    • Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 16 Desember 2019 Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Amb, yang dimohonkan banding tersebut;
    • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah);
    (Sepuluh riburupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Jaksa/Penuntut Umumtelah mengajukanpermohonan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 20 Desember 2019, sebagaimanaAkta Permohonan Banding Nomor16/Akta.Pid.SusTPK/2019/PNAmb, dan terhadappermohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, telahdiberitahukan secara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa
    tanggal 23Desember 2019, sebagaimanaRelaas Pemberitahuan Pernyataan PermohonanBanding Nomor16/Akta.Pid.SusTPK/2019/PNAmb;Menimbang, bahwa terhadap upaya pemohonan Banding Jaksa/PenuntutUmum tersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingdihadapan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambontanggal 14 Januari 2020, sebagaimana Tanda Terima Memori Banding Nomor16/Akta.Pid.SusTPK/2019/PN.Amb, dan terhadap Memori Banding Jaksa/PenuntutUmum tersebut, telah diberitahukan
    dari 3 halaman, Petikan Putusan Nomor 5/PID.SUSTPK/2020/PT AMB.25/Pid.Sus/2019/PN.Amb, dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung setelahmenerima pemberitahuan, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan TinggiAmbon;Menimbang, bahwa permohonan akan pemeriksaan dalam tingkat bandingoleh Jaksa/Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata carasertasyaratsyarat yang ditentukan dalam Pasal 233 dan Pasal 234 UndangUndang RINomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka permohonan upaya
    Pidana, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,UndangUndang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang KekuasaanKehakiman, Undangundang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 TentangPeradilan Umum yang telah diubah pertama dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundangundanganlain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menerima permohonan upaya
Register : 07-03-2022 — Putus : 07-03-2022 — Upload : 08-03-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 79/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 7 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SAMSUL HADI
42
    1. Menyatakan pelanggar yang identitasnya tersebut diatas terbukti melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 80/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
RAELI
189
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 77/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
KUMDI
189
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 174/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
BELALUDEN
180
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 21-03-2022 — Putus : 21-03-2022 — Upload : 21-03-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 202/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 21 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HAIRUL FAHMI
75
    1. Menyatakan Pelanggar yang identitasnya tersebut diatas terbukti melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Register : 19-01-2023 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Tanggal 14 Februari 2023 — Pemohon:
HOTMAN DINATA SARAGIH
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara R.I, Kapoldasu, Kapolrestabes Medan, Kasatreskrim selaku Penyidik
2115
  • Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang diikuti tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan adalah sah menurut hukum.
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 76/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ROBI
178
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 12-06-2020 — Putus : 13-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 13/G/2020/PTUN.BJM
Tanggal 13 Nopember 2020 — Penggugat:
1.H. MULYADI
2.H. YUSRAN
3.YAZID PAHMI
4.H.IDERUS
5.AHMAD RAIHAN
6.SANUSI FANY
7.SABIRIN
8.HJ.SITI BAHRIAH
9.ARIF FURRAHMAN
10.HJ.LISDAMIYATI
11.SYAHBUDIN
12.AHMAD SUPIANI
13.M.IDERUS.HM
14.H.MUSLIH
15.NIESA FATMAH
16.ERWIN HIDAYAT
17.H.JAHIDIN
18.MUHAMMAD SUBELI
19.H.MULYADI
20.RIZKI IMAMI
21.HJ.MUSLIHAYATI
22.HJ.KHAIRIYAH
23.AKHMAD MAJIDI
24.HJ.RAIHANAH
25.FAHRUZZAINI
26.IRIYANI HENDRA SAPUTRA
27.RINA HARTATI
28.SURIANI
29.HIDAYATI
30.SITI SARAH
31.RUSMIATI
32.H.HAMLANI
33.NOR ATIKAH
34.ASIM AHLUL KHAIR
35.PAHRIANA
36.NORANITA HABIBAH
37.H.ARKANI
38.NOR HELMI
39.HAIRUL RAHMAN
40.MULIYADI ALIAS H.MULIADI
41.ARIYADI
42.MUSLIMIN AKBAR
43.RUSDI
44.H.YUSRAN
45.H.ABDUL MANAN
46.AHMAD JAZULI
47.M.HUSNI.AY
48.H.ABDUL AZIZ
49.TRIES SULISTYO
50.MULIANI
51.HIRMANI ALIAS HE
Tergugat:
1.ASISTEN II BIDANG PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
2.BUPATI HULU SUNGAI UTARA
391194
  • DALAM PENUNDAAN

    • Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa Para Penggugat ;

    DALAM EKSEPSI

    • Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai tenggang waktu pengajuan upaya administratif ;

    DALAM POKOK SENGKETA

    1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima ;
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 4.782.000,- (empat juta tujuh ratus delapan
    TENTANG UPAYA ADMINISTRATIF14.Bahwa atas terbitnya Objek Gugatan, Para Penggugat telahmengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada AsistenI Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab HSU padatanggal 27 Maret 2020 melalui surat nomor:440/EXT/INTEGRITY/III/2020.
    BJMsampai dengan Pasal 78 UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan dan PeraturanMahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Adminstrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif.Peraturanperaturan di atas menjadi dasar hukum bahwa PTUNberwenang mengadili KTUN yang telah diajukan upaya administratifterlebih dahulu dan upaya administratif tersebut dilakukanberdasarkan ketentuan pada UU AP, karena tidak ada peraturandasarnya.17.
    TENGGANGObjek Gugatan yang diterbitkan pada 14 Januari2020 telah diajukan Upaya Administratif baikberupa keberatan dan banding yang selesai pada14 Mei 2020. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Perma6/2018, tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari WAKTU dihitung sejak seluruh Upaya AdministratifMENGAJUKAN dilakukan.
    ada oleh TERGUGAT I dandengan sendirinya upaya Banding Administratif yangdiajukan kepada TERGUGAT II melalui surat Nomor:107 Putusan Nomor 13/G/2020/PTUN.
    Pasal 21 dan Pasal 53 UndangUndang Nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; harusterlebih dahulu melalui upaya administratif sebelummengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha108 Putusan Nomor 13/G/2020/PTUN.
Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 78/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MASHUR
147
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 82/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
GUNTUR ADY SAPUTRA
1810
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 79/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SAERAH
2011
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 86/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SELPI WARDANI
2810
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-06-2023 — Putus : 03-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 18/Pdt.G.S/2023/PN Mks
Tanggal 3 Juli 2023 — Penggugat:
PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, TBK. (dahulu bernama PT. Verena Multi Finance Tbk)
Tergugat:
ILHAM PASIRI
9055
  • Menimbang bahwa Penggugat didalam gugatannya mengajukan tuntutan Provisi yaitu meminta agar Putusan ini dapat dilaksanakn lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, banding,kasasi atau upaya hukum lainnya;

    Menimbang bahwa permintaan provisi selalu bersifat serta merta (Uit Voorbaar bij Voorrad);

    Menimbang bahwa didalam gugatan sederhana tidak diperbolehkan adanya tuntutan provisi oleh karena gugatan sederhana sudah memberikan batasan waktu penyelesaian yang cepat yaitu 25